Soal Sengketa PT OPD dan Bank KaltimTara Syariah, Seluruh Pihak Diminta Tunggu Hasil Putusan MA

Senin, 27 Juni 2022 259
RDP Komisi I dan Komisi II DPRD Kaltim dengan PT Olin Prima Dayu, PT Bank KaltimTara, dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Samarinda, Senin (27/6).
SAMARINDA. Ketua Komisi I DPRD Kaltim Baharuddin Demmu meminta semua pihak yang berseteru antara PT Olin Prima Dayu, PT Bank KaltimTara Unit Syariah dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Samarinda untuk sama-sama menunggu hasil putusan Mahkamah Konstitusi.

Seperti diketahui, bahwa permasalahan ini telah diajukan gugatan perdata oleh PT Olin Prima Dayu ke pengadilan dan masih berproses pemeriksaan perkara tingkat kasasi di Mahkamah Agung sehingga masih menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan PT Olin Prima Dayu menegaskan keberatan terhadap eksekusi lelang yang dilaksanakan sebelum adanya putusan pengadilan.

“Apapun hasil keputusan dari Mahkamah Agung seluruh pihak sepakat menerima dan melaksanakan hasil putusan yang bersifat inkracth.

Kalau seandainya kasasi PT OPD dimenangkan MA maka proses lelang otomatis dibatalkan,” tegas Demmu disela-sela memimpin rapat komisi I dan komisi II DPRD Kaltim dengan PT OPD, PT Bank KaltimTara, dan KPKNL Samarinda, Senin (27/6).

Untuk pendalaman lanjut dia rapat sepakat agar semua pihak memberikan penjelasan tertulis prihal kronologis lengkap permasalahan dari sudut pandang masing-masing dengan melampirkan dokumen pendukung penjelasan tersebut.

Direktur PT Olin Prima Dayu Lusiana Billy menjelaskan pihaknya persoalkan lelang dilakukan padahal sudah ada surat kesepakatan yang intinya masing-masing baik pihak Bank KaltimTara Syariah dan PT OPD membawa pembeli akan tetapi diputuskan sepihak oleh pihak bank pemenang lelang PT Trans Sejahtera.

Setelah itu dilakukan penyitaan terhadap aset yang diagunkan ke bank dimaksud yakni lahan dan bangunan SPBU di Jalan Pangeran Suryanata Samarinda. Oleh sebab itu pihaknya mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

“Kami (PT OPD, red) membawa pembeli dan prosesnya kan tidak sesederhana itu, izin SPBU dari Pertamina sampai Tahun 2031 sehingga ada mekanisme administratif yang masih dalam proses dilakukan,” sebutnya.

Dirut PT Bank KaltimTara Muhammad Yamin menuturkan perkreditan memang menjadi bisnis utama bank, dan kedepan pergeseran dan perkembangan teknologi kredit tidak lagi menjadi bisnis utama.

Terkait PT OPD pihaknya menyebut sejak 2007-2010 masuk kategori kredit macet, kemudian dilakukan treatment penyelesaian kredit yakni pelelangan. Relaksasi sudah dilakukan sampai 2021 artinya ada masa 11 tahun komunikasi tetapi tidak ada perkembangan.

“Perhitungan perbankkan kalau kredit macet, tidak bisa dibiarkan karena akan menimbulkan kerugian. Pada saat dilakukan lelang ada ketentuan internal yang harus dipatuhi, dalam prosesnya setelah dilakukan masa relaksasi dan tidak diperoleh hasil.

Akhirnya karena tidak bisa diselesaikan maka kemudian dilakukan proses lelang. Jadi tidak begitu macet langsung di eksekusi jadi ada tahapan relaksasi penyelesaian namun apabila tidak ada jalan temu baru proses lebih lanjut,” tegasnya.

KPKNL Samarinda Bagus Kurniawan menjelaskan menerima permohonan pelaksanaan lelang sekitar bulan Maret dengan pelaksanaan lelang Tahun 2021 yakni sebidang tanah berikut dengan bangunan diatasnya. Dengan nilai lelang Rp 22,113 miliar, lelang dilakukan terbuka dan diumumkan di media masa.

Kemudian pada prosesnya ada satu penawar datang yakni PT Trans Sejahtera sebagai pemenang karena yang lain tidak ada yang kemudian diwajibkan melakukan penyelesaian.

"Proses lelang bisa dibatalkan dari pihak pemohon sendiri dan apabila ada putusan atau ketetapan dari lembaga Peradilan" katanya.(adv/hms4)
TULIS KOMENTAR ANDA
DPRD Kaltim Dorong Sinergi dan Digitalisasi CSR, Perda TJSL Kaltim Akan Dievaluasi
Berita Utama 10 November 2025
0
SAMARINDA – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk membahas tindak lanjut Pengelolaan Program Corporate Social Responsibility (CSR) di Kalimantan Timur. Rapat yang bertujuan memaksimalkan peran CSR dalam pembangunan daerah ini dibuka dan dipimpin oleh Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Muhammad Darlis Pattalongi. Ia didampingi oleh Wakil Ketua Komisi IV, Andi Satya Adi Saputra, serta sejumlah Anggota Komisi, yaitu Agus Aras, Syahariah Mas’ud, Damayanti, Fuad Fakhruddin, dan Agusriansyah Ridwan di Ruang Rapat Gedung D Lantai 3 Kantor DPRD Kaltim, Senin (10/11/25). Fokus utama pembahasan dalam pertemuan ini dilatarbelakangi oleh potensi penurunan fiskal daerah, sementara Pemprov memiliki program pembangunan prioritas yang membutuhkan pembiayaan besar. Untuk itu Komisi IV menekankan perlunya mensinergikan pendanaan CSR berdampingan dengan APBD. ”Mensinergikan pendanaan CSR berdampingan dengan APBD itu sangat penting. Sinergi ini sangat krusial dalam rangka memaksimalkan peran pendanaan CSR bagi pembangunan Kaltim,” ujar Muhammad Darlis Pattalongi. Ia menambahkan bahwa digitalisasi terhadap program-program CSR juga sangat dibutuhkan. Legislator Daerah Pemilihan Kota Samarinda ini menegaskan bahwa pada dasarnya Pemerintah Daerah dalam hal ini tidak diperbolehkan mengambil dana CSR, melainkan hanya berperan dalam menyediakan perencanaan program yang belum terbiayai oleh APBD dan tepat guna serta tepat sasaran melalui program CSR. "Dengan kita bersinergi maka kita bisa memilah mana program yang bisa kita arahkan menggunakan APBD dan mana program yang kita arahkan melalui CSR," jelas Darlis. Ia kemudian mencontohkan Provinsi Kalimantan Barat yang telah berhasil mengimplementasikan pengelolaan dana CSR melalui Tim Fasilitasi di bawah BAPPEDA Provinsi. Diharapkan, melalui program yang terarah dan digitalisasi, tidak ada lagi duplikasi, tumpang tindih, atau ketertinggalan program. Sebagai tindak lanjut, Komisi IV menilai Peraturan Daerah (Perda) Kaltim Nomor 3 Tahun 2013 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) perlu dievaluasi. Evaluasi bertujuan menyelaraskan CSR dengan program prioritas pembangunan, melibatkan Baznas, serta memastikan integrasi program. RDP ini kemudian menghasilkan kesepakatan bahwa pengelolaan CSR di Kaltim harus dilakukan secara sinergis, terintegrasi, terkoordinasi, dan terdigitalisasi. Biro Hukum Setda Kaltim bersama Bappeda Kaltim diminta segera melakukan evaluasi dan penyesuaian Perda TJSL. Serta untuk mendukung program digitalisasi, disepakati Tim Sakti CSR akan memberikan pendampingan. (Hms11)