Ketua DPRD Kaltim Hadiri Puncak HANI 2022

Senin, 27 Juni 2022 153
Ketua DPRD Kaltim, Makmur HAPK menghadiri Puncak Peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) Tahun 2022 secara virtual, di Ruang Ruhui Rahayu, Kantor Gubernur Kaltim, Senin (27/6).
SAMARINDA. Ketua DPRD Kaltim, Makmur HAPK menghadiri Puncak Peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) Tahun 2022 secara virtual, di Ruang Ruhui Rahayu, Kantor Gubernur Kaltim, Senin (27/6).

Dimoment peringatan HANI ini, Makmur HAPK mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat menyatukan tekad dan komitmen memberantas peredaran narkoba.

“Tidak cukup jika hanya mengandalkan peran BNN, tetapi semua komponen dan segenap stakeholder harus bergerak sama-sama memerangi narkoba,” ujarnya.

Menurut dia, persoalan narkoba bukan hanya terjadi di Indonesia, tapi persoalan ini merupakan masalah internasional. Karena itu, dibutuhkan peran semua pihak dalam upaya pemberantasan narkoba.

“Tanpa kebersamaan dan tekad kita semua, ini akan mustahil untuk diatasi. Langkah pertama adalah mencegah, dan bagi mereka yang sudah terpengaruh narkoba, harus betul-betul dilakukan rehabilitasi, supaya para pengguna ini tidak lagi kembali terjerat dengan barang haram itu,” jelas Makmur.

Sementara itu, dalam sambutannya, Presiden RI Jokowi mengatakan, penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang adalah ancaman serius yang mampu melumpuhkan energi positif bangsa,mengancam masa depan bangsa dan generasi muda.

Untuk itu, Presiden meminta kepada seluruh elemen untuk dapat bergerak melindungi anak bangsa Indonesia dari jaringan narkoba.

“Saya mengajak masyarakat dan seluruh elemen bangsa untuk menjadikan peringatan HANI sebagai keteguhan, komitmen dan tekad, serta kerjasama yang tidak surut demi membebaskan anak bangsa dari penyalahgunaan narkoba,” ucapnya.

Terpisah, Gubernur Kaltim Isran Noor meminta kepada seluruh elemen masyarakat Kaltim untuk dapat bersama-sama memerangi narkoba di Bumi Etam. Bersatu dan bersinergi, bergerak bersama dalam memerangi narkoba dan peredaran gelap narkoba di Bumi Etam.

“Atas nama Pemprov dan masyarakat Kaltim, kami mengucapkan selamat Hari Anti Narkotika Internasional tahun 2022. Kerja cepat, kerja hebat berantas narkoba di Indonesia. Bersama kita wujudkan Kaltim bersih dari narkoba,” tandasnya. (adv/hms6)
TULIS KOMENTAR ANDA
Soroti Kredit Rp 820 Miliar Bankaltimtara ke Pemkab Kukar, DPRD Kaltim Tekankan Penguatan Regulasi dan Mitigasi Risiko
Berita Utama 30 Maret 2026
0
SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membedah pemberian fasilitas kredit senilai Rp 820 miliar dari PT Bank Pembangunan Daerah Kaltim-Kaltara (Bankaltimtara) kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Senin (30/3/26), tersebut menyoroti tajam aspek regulasi serta potensi risiko gagal bayar (default) yang dikhawatirkan dapat berdampak pada postur APBD dan stabilitas kesehatan bank. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kaltim Ekti Imanuel didampingi Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Wakil Ketua II Ananda Emira Moeis, serta sejumlah anggota DPRD lainnya seperti Selamat Ari Wibowo, Firnadi Ikhsan, Didik Agung Eko Wahono, Guntur, Sapto Setyo Pramono, dan Muhammad Husni Fahruddin. Pertemuan ini juga menghadirkan pihak eksekutif dan lembaga pengawas, di antaranya Kejaksaan Tinggi Kaltim, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kaltim, BPK RI Perwakilan Kaltim, BPKP Kaltim, Inspektorat, Biro Hukum Setda Prov.Kaltim, Asisten Perekonomian Setda Prov.Kaltim, serta Direktur Utama Bankaltimtara. Membuka jalannya pembahasan, Wakil Ketua I DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, menegaskan bahwa DPRD memiliki mandat konstitusional untuk menjalankan pengawasan secara ketat. Ia menyatakan bahwa lembaga legislatif akan mengambil langkah sesuai kewenangan guna memastikan pemberian kredit tersebut selaras dengan aturan yang berlaku. "Langkah ini merupakan bentuk pertanggungjawaban moral dan administratif kami kepada seluruh masyarakat Kalimantan Timur," tegas Ekti saat memimpin jalannya rapat. Senada dengan hal tersebut, Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, mempertanyakan kepatuhan prosedur dalam pencairan kredit senilai Rp 820 miliar tersebut. Poin krusial yang menjadi atensi utama adalah ketiadaan persetujuan dari DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara dalam proses peminjaman. "Kami mendalami sisi regulasinya, mengingat adanya informasi bahwa pinjaman ini tidak melalui mekanisme persetujuan DPRD Kukar atau sidang paripurna, melainkan hanya melalui persetujuan kepala daerah. Kami ingin memastikan legalitas prosedur ini secara hukum," ujar sosok yang akrab disapa Hamas tersebut. Hasanuddin juga menyatakan kekhawatirannya terkait jangka waktu pengembalian dana. Menurutnya, jika pinjaman dikategorikan sebagai pengelolaan kas untuk biaya operasional seperti pembayaran listrik, air, atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) maka kewajiban tersebut idealnya harus tuntas dalam satu tahun anggaran berjalan. Dengan pencairan yang dilakukan pada Maret 2026, muncul urgensi untuk memastikan apakah pelunasan dana hampir Rp 1 triliun tersebut mampu dirampungkan dalam kurun waktu sembilan bulan ke depan. "Jika terjadi gagal bayar, dampaknya adalah potensi tergerusnya APBD untuk dana talangan. Ini adalah uang rakyat Kaltim yang dikelola bank daerah. Kami harus memastikan tidak ada celah pembiaran yang berujung pada kerugian negara," tambahnya. Melalui RDP ini, DPRD Kaltim menekankan bahwa sebagai institusi yang bergerak di bidang kepercayaan, Bankaltimtara wajib menjaga kredibilitas dengan menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG). Proses pemberian kredit harus merujuk sepenuhnya pada regulasi perbankan serta memperhatikan masukan teknis dari OJK Kaltim, BPK RI Kaltim, BPKP Kaltim, hingga Biro Hukum Setda Provinsi Kaltim. Guna memitigasi risiko, DPRD Kaltim meminta Bankaltimtara untuk segera melakukan perbaikan dan melengkapi dokumen administratif sesuai arahan lembaga pengawas dan Kejaksaan Tinggi Kaltim. DPRD Kaltim juga memandang perlu adanya koordinasi lanjutan dengan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara untuk memastikan aspek jaminan atas risiko pinjaman tersebut. Ke depan, langkah pengawasan akan diperluas melalui rencana konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri guna memverifikasi prosedur persyaratan peminjaman daerah bagi kabupaten/kota lainnya. Lebih lanjut, DPRD Kaltim akan mengevaluasi secara total rencana penyertaan modal bagi Bankaltimtara di masa mendatang, apabila ditemukan indikasi kerugian yang disebabkan oleh kebijakan peminjaman dana daerah. (Hms11)