Mahasiswa Penting Mengambil Peran Dalam Pembangunan IKN

Kamis, 23 Juni 2022 1404
Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK menghadiri Kongres Nasional XXXII dan Majelis Permusyawaratan Anggota (MPA) XXXI Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) di Convention Hall Samarinda, Rabu (22/6).
SAMARINDA. Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK menghadiri Kongres Nasional XXXII dan Majelis Permusyawaratan Anggota (MPA) XXXI Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) di Convention Hall Samarinda, Rabu (22/6).

Pada acara yang dihadiri Presiden RI Joko Widodo dan rombongan tersebut, Makmur menaruh harapan besar terhadap mahasiswa termasuk PMKRI dalam pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

”Mahasiswa sebagai generasi muda tentu sangat diperlukan sumbangan pemikiran dan mengambil peran penting terhadap pembangunan. Dengan adanya pemindahan IKN semua pihak perlu mengambil perannya masing-masing karena salah satu tujuan IKN menciptakan pemerataan pembangunan dalam arti luas,” katanya.

Hadirnya IKN tentu saja membutuhkan penguatan dari generasi milenial dengan asensi dasar mahasiswa yakni agen perubahan demi tercapainya visi dari pembangunan IKN Nusantara itu sendiri.

“Semoga Kongres Nasional Mahasiswa Katolik Republik Indonesia berjalan lancar dan sukses, kehadiran Pak Presiden sebagai bentuk dukungan pemerintah terhadap mahasiswa sebagai generasi penerus,”ujarnya.(adv/hms4)
TULIS KOMENTAR ANDA
Lambannya Sertifikasi Aset Picu Kekhawatiran Konflik Agraria di Kaltim
Berita Utama 8 Agustus 2025
0
SAMARINDA. Keterlambatan proses sertifikasi aset milik pemerintah daerah maupun lahan masyarakat di Kalimantan Timur menimbulkan keresahan baru di tengah upaya membangun kepastian hukum dan tata kelola agraria yang adil. DPRD Kalimantan Timur memperingatkan kondisi ini berpotensi menjadi bom waktu jika tidak segera ditangani secara serius. Salehuddin, Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, menyoroti persoalan ini sebagai hal yang krusial karena menyangkut hak masyarakat atas tanah serta keamanan hukum atas aset pemerintah. Ia menilai, lambannya proses legalisasi aset dapat memicu konflik pertanahan dan sengketa hukum yang berkepanjangan. “Keterlambatan sertifikasi bukan hanya memperlemah kepastian hukum atas kepemilikan aset daerah, tetapi juga membuka ruang terjadinya persoalan pertanahan yang bisa berdampak langsung terhadap hak-hak masyarakat,” ujarnya. Pernyataan ini mempertegas urgensi bagi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta instansi terkait agar segera mempercepat proses sertifikasi aset yang belum tersentuh administrasi hukum. Tak hanya aset pemerintah, masyarakat pun kerap terjebak pada birokrasi berbelit ketika mengurus sertifikat tanah. Menurutnya, warga seringkali terhambat prosedur yang rumit, biaya tinggi, hingga maraknya pungutan liar. “Pemerintah semestinya hadir secara aktif dalam memberikan pendampingan dan kemudahan layanan. Edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya sertifikasi lahan harus dilakukan secara masif dan konsisten,” tegasnya. Ia menekankan, penyelesaian konflik agraria harus dijalankan dengan pendekatan kemanusiaan yang adil. Tak hanya lewat kebijakan formal, tetapi juga pendampingan hukum dan penyederhanaan prosedur administratif. “Tidak adil apabila masyarakat dibiarkan bergumul sendiri dalam menghadapi ketidakpastian hukum atas lahan yang mereka tempati. Jika kita menginginkan pembangunan yang berkelanjutan di Kalimantan Timur, maka penyelesaian sengketa pertanahan harus menjadi agenda prioritas yang dijalankan secara serius dan bermartabat,” tutupnya. Kondisi ini menunjukkan, tanpa intervensi konkret dari pemerintah, risiko terjadinya konflik agraria masih membayangi. DPRD Kaltim berharap semua pihak bergerak cepat sebelum keterlambatan ini menjelma menjadi persoalan hukum yang jauh lebih kompleks. (hms7)