Hanya 36 Cabor yang Dipertandingkan, Pelaksanaan Porprov di Berau Terbatas Venue dan Anggaran

Jumat, 24 Juni 2022 1398
Anggota Komisi IV DPRD Kaltim Rusman Ya’qub
SAMARINDA. Pelaksanaan Pekan Olah Raga Provinsi (Porprov) Kalimantan Timur tahun 2022 di Berau hanya mempertandingkan 36 cabang olahraga saja.

Dikatakan Anggota Komisi IV DPRD Kaltim Rusman Ya’qub, keputusan mempertandingkan 36 cabor ini hanya bersifat sementara dengan melihat kondisi ke depannya menyesuaikan venue yang tersedia.

“Tidak dipungkiri bahwa persoalan utamanya itu karena keterbatasan anggaran. Soal cabor apa saja, nanti KONI yang mengaturnya dengan sejumlah kriteria,” ungkapnya usai mengadakan rapat dengar pendapat (RDP) bersama Dispora Kaltim dan Pemerintah Kabupaten Berau.

Oleh sebab itu, Rusman mengusulkan agar penyelenggaraan Porprov Kaltim berikutnya bisa terlaksana di beberapa kabupaten/kota. Jadi, bisa tersebar dan tidak berfokus hanya pada satu kabupaten/kota. Kecuali, jika memang daerah yang bersangkutan benar-benar sanggup menyelenggarakan dan menjadi tuan rumah Porprov Kaltim.

Karena terkadang, kabupaten/kota yang terpilih menjadi tuan rumah itu membuat pernyataan sanggup menyelenggarakan Porprov Kaltim. Tapi ujung-ujungnya, tidak mampu.

“Lebih baik kita bagi, misalnya ada 61 cabor. Mungkin bisa terselenggara di 3 kabupaten/kota, lalu disesuaikan dengan jumlah yang ada supaya lebih
ringan dan merata,” jelasnya.

Menurutnya, semua kabupaten/kota bisa menjadi penyelenggara Porprov Kaltim seperti konsep Pekan Olahraga Nasional (PON) yang akan terselenggara di Sumatera Utara dan Aceh.

“Di piala dunia juga begitu, sekarang piala dunia itu tidak lagi terkonsentrasi satu Negara. Namun ada beberapa Negara yang bisa berpartisipasi menyelenggarakan Piala Dunia,” terangnya. (adv/hms7)
TULIS KOMENTAR ANDA
Pansus PPPLH Konsultasi ke Kemendagri , Dorong Sanksi Tegas dan Penguatan Kewenangan Daerah
Berita Utama 20 Agustus 2025
0
JAKARTA — Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kalimantan Timur yang tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPPLH) melakukan konsultasi awal ke Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Rabu (20/8/2025). Konsultasi ini digelar sebagai bagian dari tahapan penyusunan regulasi daerah yang diharapkan menjadi landasan hukum perlindungan lingkungan hidup di Kaltim secara berkelanjutan dan berkeadilan. Rombongan dipimpin Wakil Ketua Pansus, Baharuddin Demmu, bersama anggota DPRD Kaltim Fadly Imawan, Apansyah, Abdurahman KA, dan Husin Djufrie. Turut hadir Plt. Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) DLH Provinsi Kaltim, M. Ahmidin. Mereka diterima oleh Analis Hukum Ahli Muda Direktorat Produk Hukum Daerah, Ditjen Otonomi Daerah, Baren Rudy S Tambunan, beserta jajaran. Dalam pertemuan tersebut, Pansus menyampaikan sejumlah isu strategis yang menjadi perhatian daerah, seperti maraknya lahan bekas tambang yang terbengkalai, kebakaran hutan, konflik lahan, serta ancaman terhadap satwa endemik seperti pesut Mahakam. Minimnya kewenangan daerah dalam pengawasan dan penegakan hukum menjadi sorotan utama. “Kami tidak ingin Ranperda ini hanya menjadi dokumen normatif. Harus ada penguatan substansi, terutama dalam hal sanksi dan kewenangan daerah untuk bertindak tegas terhadap pelanggaran lingkungan,” tegas Baharuddin Demmu. Ia menambahkan bahwa selama ini banyak kasus pencemaran dan kerusakan lingkungan yang tidak ditindak secara optimal karena keterbatasan regulasi dan tumpang tindih kewenangan antara pusat dan daerah. “Kami ingin perda ini menjadi instrumen yang memberi ruang bagi pemerintah daerah untuk bertindak cepat dan tepat,” ujarnya. Anggota Pansus, Fadly Imawan, juga menyoroti pentingnya pengawasan terhadap reklamasi pascatambang yang selama ini dinilai lemah. “Kami melihat banyak lubang tambang yang dibiarkan terbuka tanpa reklamasi. Ini bukan hanya soal estetika, tapi menyangkut keselamatan warga dan keberlanjutan ekosistem,” katanya. Sementara itu, Apansyah menekankan perlunya partisipasi masyarakat dalam pengelolaan lingkungan. Menurutnya, Ranperda PPPLH harus membuka ruang bagi komunitas lokal untuk terlibat aktif dalam pengawasan dan pelaporan pelanggaran. “Keterlibatan masyarakat adalah kunci. Mereka yang paling dekat dengan dampak kerusakan lingkungan,” ujarnya. Menanggapi masukan tersebut, Baren Rudy S Tambunan menjelaskan bahwa Ranperda PPPLH berpotensi mencabut dua perda lama sekaligus. Ia juga menegaskan bahwa daerah memiliki kewenangan untuk mengatur sanksi administratif dan pidana, selama tetap merujuk pada peraturan yang lebih tinggi. “Sanksi pidana harus merujuk pada UU PPLH. Jika sudah ada ketentuan pidana di undang-undang, maka perda cukup merujuk. Perlu diperhatikan bahwa objek sanksi bukan pemerintah daerah, melainkan masyarakat atau pelaku usaha yang melakukan pelanggaran,” jelas Baren. Ia menilai secara substansi, Ranperda PPPLH sudah sejalan dengan kebijakan nasional. Namun, ia menyarankan agar setelah penyusunan selesai, dilakukan pengkajian ulang melalui konsultasi lanjutan dengan Kemendagri dan kementerian teknis terkait. Konsultasi ini menjadi langkah penting bagi DPRD Kaltim dalam memastikan bahwa regulasi yang disusun tidak hanya kuat secara hukum, tetapi juga relevan dan aplikatif dalam menghadapi tantangan ekologis di daerah.(hms)