DPRD Kaltim Dukung Tak Ada PHK Bagi Tenaga Honorer

Senin, 27 Juni 2022 224
Rapat Komisi I DPRD Kaltim dengan BKD Kaltim, Senin (27/6) dipimpin Ketua Komisi I Baharuddin Demmu
SAMARINDA. Menanggapi adanya Edaran tentang Penghapusan Tenaga Honorer di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Dipimpin Ketua Komisi I Baharuddin Demmu, Senin (27/6) sengaja mengagendakan pertemuan Komisi I DPRD Kaltim dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kalimantan Timur.

Pertemuan yang dilaksanakan di Kantor DPRD Kaltim guna mendengar penjelasan langsung terkait edaran tersebut dihadiri langsung oleh Kepada BKD Kaltim Didi Rusdiansyah Anan Dani.

“Tentu banyak yang mencemaskan tentang penghapusan Tenaga Honorer pada 2023 mendatang, namun sesuai dengan yang disampaikan Kepala BKD Kaltim bahwa kita tetap berkeyakinan tidak akan ada penghapusan. Karena menjadi masalah ketika formasi yang dibuka hanya tiga,” ujar Baharuddin Demmu.

Terkait tiga formasi untuk tenaga P3K tersebut, disebutkan Baharuddin, yaitu, tenaga kesehatan, guru dan penyuluh. Sementara formasi lain untuk umum tidak dibuka, sehingga Politisi PAN ini menyarankan pemerintah pusat agar bisa membaca potensi yang terjadi bila diberlakukan hanya tiga formasi, maka ini menjadi sebuah problem.

“Dengan pegawai-pegawai honor yang dibagian umum pasti akan menimbulkan dampak sosial, itulah yang menyebabkan Pak Gubernur Kaltim juga bertahan bahwa tidak akan melakukan pemutusan kontrak bagi honorer. Dan kami DPRD Kaltim mendukung upaya tersebut,”kata Bahar, sapaan akrab Baharuddin Demmu.

Tak hanya itu, Bahar juga menilai pembukaan formasi P3k dan memberhentikan tenaga honorer juga menjadi sorotan tersendiri yang perlu menuai perhatian serius. Sebab aturan yang dibuat pemerintah pusat tersebut pendanaannya justru akan menyedot dana daerah yang berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU). Padahal anggaran DAU tidak bertambah, namun rincian beban pekerjaannya bertambah.

Dalam rapat yang berlangsung sangat serius tersebut, Anggota Komisi I lain juga mengkhawatirkan sejumlah potensi yang dapat terjadi bila pemberlakuan tersebut dijalankan.

Seperti banyak yang kehilangan pendapatan, terutama bagi honorer yang telah berkeluarga serta potensi dampak sosial lainnya. (adv/hms5)
TULIS KOMENTAR ANDA
Rakor BK DPRD se-Kaltim Tekankan Pentingnya Standarisasi Penegakan Etika dan Kepastian Sanksi
Berita Utama 11 Desember 2025
0
BALIKPAPAN. Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Koordinasi bersama BK DPRD kabupaten/kota se-Kaltim dengan tema “Penguatan Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD se-Kalimantan Timur: Standarisasi dan Kepastian Sanksi”, Rabu (10/12/2025). Kegiatan ini digelar untuk memperkuat langkah bersama dalam menciptakan penegakan etika yang lebih konsisten dan terukur di seluruh daerah. Ketua BK DPRD Kaltim, Subandi, dalam sambutannya menekankan bahwa etika merupakan fondasi bagi kualitas demokrasi daerah. Ia mengingatkan bahwa aturan bukan semata formalitas, melainkan cermin kehormatan lembaga. “Tanpa komitmen terhadap etika, kepercayaan publik akan perlahan hilang,” tegasnya. Pernyataan ini menjadi pembuka bagi pembahasan lebih luas tentang urgensi pembenahan sistem etika di DPRD. Narasumber pertama, Teuku Mahdar Ardian dari MKD DPR RI, menyoroti keragaman bentuk pelanggaran etika yang muncul akibat dinamika sosial politik dan perubahan perilaku digital. Ia menekankan perlunya keseragaman penanganan etika antar daerah. “Pelanggaran yang substansinya sama tidak boleh menghasilkan putusan berbeda. Ini bukti bahwa standarisasi tata beracara BK sudah sangat mendesak,” ujarnya. Ia juga menekankan pentingnya kepastian dalam setiap putusan. “Kalau sanksi tidak tegas, ruang kompromi politik makin besar dan kepercayaan publik makin turun,” tambahnya. Sementara itu, akademisi Universitas Mulawarman, Alfian, menegaskan bahwa citra DPRD ditentukan oleh perilaku para anggotanya. “Publik melihat DPRD bukan hanya dari produk kebijakannya, tetapi dari etikanya,” tegasnya. Ia menyebut penegakan etika yang konsisten sebagai syarat menjaga legitimasi lembaga. “Sanksi yang jelas dan konsisten menutup ruang negosiasi politik dan memperkuat independensi BK,” lanjutnya, menekankan perlunya standarisasi pemeriksaan di seluruh daerah. Dalam sesi diskusi, BK kabupaten/kota menyampaikan beragam persoalan di lapangan. Ketua BK Kutai Timur mengeluhkan respons fraksi yang lamban. “Rekomendasi sudah kami kirimkan, tapi fraksi belum menindaklanjuti secara tegas,” ujarnya. Ketua BK Mahakam Ulu turut mengapresiasi metode baru pengawasan kehadiran, sembari berharap peningkatan wibawa lembaga. “Kami ingin BK lebih disegani di internal DPRD,” katanya. Sementara itu, BK Kutai Kartanegara mendorong revisi UU MD3. “Rekomendasi BK itu non-final, mudah dipatahkan di paripurna. Kami butuh penguatan kewenangan,” tegasnya. Ketua BK PPU menutup sesi dengan sorotan soal minimnya sumber daya. “BK hanya tiga orang dan tanpa tenaga ahli. Ini jelas memengaruhi efektivitas kerja,” ujarnya. Rakor ditutup dengan penegasan bahwa BK bukan sekadar perangkat administratif, tetapi penjaga legitimasi moral DPRD. Standarisasi tata beracara, koordinasi antardaerah, dan kepastian sanksi menjadi kunci untuk meningkatkan efektivitas penegakan etika dan memulihkan kepercayaan publik terhadap lembaga perwakilan rakyat.