Mecaq Undat Tradisi Yang Harus Terus Diwariskan

Kamis, 23 Juni 2022 1300
Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK bersama Bupati Kutai Kartanegara Edi Damansyah serta Forkopimda Kutai Kartanegara dan tokoh masyarakat dan Ormas Daerah menghadiri upacara dan pesta panen di Desa Budaya Sungai Bawang, Muara Badak.
KUKAR. Dianugrahi sumber daya alam yang melimpah dan keanekaragaman tradisi dan budaya yang lahir dari berbagai macam etnis di Kalimantan
Timur menjadi salah satu indentitas bangsa Indonesia.

Mecaq Undat misalnya, tradisi yang telah ada sejak jaman dahulu yang diwariskan secara turun temurun oleh masyarakat etnis dayak di Desa Budaya Sungai Bawang, Muara Badak, Kutai Kartanegara.

Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK menjelaskan tradisi Mencaq Undat merupakan wujud rasa syukur masyarakat dalam mengambut musim panen padi yang diungkapkan dalam bentuk upacara dan pegelaran seni budaya.

Syarat akan nilai-nilai luhur dan semangat gotong royong yang terkandung didalamnya maka sudah seharusnya Mecaq Undat harus terus diwariskan dan dilestarikan serta dikembangkan dari generasi ke generasi.

"Saya berharap pelaksanaan upacara Mecaq Undat bisa berjalan lancar tanpa kekurangan satu apapun, sekaligus semangat bagi masyarakat untuk terus menjaga tradisi sehingga Usngai Bawang sebagai desa budaya bisa mengundang banyak pengunjung yang ingin mengenal salah satu tradisi etnis dayak Kenyah tersebut" jelas Makmur saat menghadiri Mecaq Undat dan pagelaran seni dan budaya daerah Desa Budaya Sungai Bawang Tahun 2022, Kamis (23/6).

Bupati Kukar Edi Damansyah menyampaikan tradisi orang tua dan leluhur terjaga dengan baik salah satunya Mecaq Undat yang dilaksanakan dengan baik melalui desa-desa. Dukungan pemerintah daerah melalui anggaran desa dan pelaksanaannya diselenggarakan secara gotong royong.

"Pesta panen sebagai bentuk rasa syukur kepada sang Pencipta dan kegembiraan yang berbalut nilai spiritual"katanya Ia menjelaskan terdapat seratus festival yang dirancang yang ada di setiap desa dan kecamatan.

Salah satunya di Tabang hampir setiap desa memiliki agenda pesta Adat tahunan dan rencana akan disatukan
dalam agenda festival Kecamatan Tabang.

Demikian pula desa dan kecamatan lain akan disatukan dalam wadah festival yang lebih besar sehingga akan masuk pulan nantinya dalam kalender pariwisata Kukar yang diharapkan banyak mengundang wisatawan sehingga geliat perekonomian rakyat dapat berkembang.

Posisi yang dekat dengan Bandara APT Pranoto Samarinda, menjadikan Sungai Bawang cukup strategis.

"Kami sudah pernah menyampaikan ke pihak Otoritas bandara agar antara Sungai Bawang dengan Bandara APT Pranoto bisa terkoneksi, jadi apabila menunggu pesawat bisa singgah dan melihat tradisi 
budaya" imbuhnya.(adv/hms4)
TULIS KOMENTAR ANDA
Soroti Kredit Rp 820 Miliar Bankaltimtara ke Pemkab Kukar, DPRD Kaltim Tekankan Penguatan Regulasi dan Mitigasi Risiko
Berita Utama 30 Maret 2026
0
SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membedah pemberian fasilitas kredit senilai Rp 820 miliar dari PT Bank Pembangunan Daerah Kaltim-Kaltara (Bankaltimtara) kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Senin (30/3/26), tersebut menyoroti tajam aspek regulasi serta potensi risiko gagal bayar (default) yang dikhawatirkan dapat berdampak pada postur APBD dan stabilitas kesehatan bank. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kaltim Ekti Imanuel didampingi Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Wakil Ketua II Ananda Emira Moeis, serta sejumlah anggota DPRD lainnya seperti Selamat Ari Wibowo, Firnadi Ikhsan, Didik Agung Eko Wahono, Guntur, Sapto Setyo Pramono, dan Muhammad Husni Fahruddin. Pertemuan ini juga menghadirkan pihak eksekutif dan lembaga pengawas, di antaranya Kejaksaan Tinggi Kaltim, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kaltim, BPK RI Perwakilan Kaltim, BPKP Kaltim, Inspektorat, Biro Hukum Setda Prov.Kaltim, Asisten Perekonomian Setda Prov.Kaltim, serta Direktur Utama Bankaltimtara. Membuka jalannya pembahasan, Wakil Ketua I DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, menegaskan bahwa DPRD memiliki mandat konstitusional untuk menjalankan pengawasan secara ketat. Ia menyatakan bahwa lembaga legislatif akan mengambil langkah sesuai kewenangan guna memastikan pemberian kredit tersebut selaras dengan aturan yang berlaku. "Langkah ini merupakan bentuk pertanggungjawaban moral dan administratif kami kepada seluruh masyarakat Kalimantan Timur," tegas Ekti saat memimpin jalannya rapat. Senada dengan hal tersebut, Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, mempertanyakan kepatuhan prosedur dalam pencairan kredit senilai Rp 820 miliar tersebut. Poin krusial yang menjadi atensi utama adalah ketiadaan persetujuan dari DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara dalam proses peminjaman. "Kami mendalami sisi regulasinya, mengingat adanya informasi bahwa pinjaman ini tidak melalui mekanisme persetujuan DPRD Kukar atau sidang paripurna, melainkan hanya melalui persetujuan kepala daerah. Kami ingin memastikan legalitas prosedur ini secara hukum," ujar sosok yang akrab disapa Hamas tersebut. Hasanuddin juga menyatakan kekhawatirannya terkait jangka waktu pengembalian dana. Menurutnya, jika pinjaman dikategorikan sebagai pengelolaan kas untuk biaya operasional seperti pembayaran listrik, air, atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) maka kewajiban tersebut idealnya harus tuntas dalam satu tahun anggaran berjalan. Dengan pencairan yang dilakukan pada Maret 2026, muncul urgensi untuk memastikan apakah pelunasan dana hampir Rp 1 triliun tersebut mampu dirampungkan dalam kurun waktu sembilan bulan ke depan. "Jika terjadi gagal bayar, dampaknya adalah potensi tergerusnya APBD untuk dana talangan. Ini adalah uang rakyat Kaltim yang dikelola bank daerah. Kami harus memastikan tidak ada celah pembiaran yang berujung pada kerugian negara," tambahnya. Melalui RDP ini, DPRD Kaltim menekankan bahwa sebagai institusi yang bergerak di bidang kepercayaan, Bankaltimtara wajib menjaga kredibilitas dengan menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG). Proses pemberian kredit harus merujuk sepenuhnya pada regulasi perbankan serta memperhatikan masukan teknis dari OJK Kaltim, BPK RI Kaltim, BPKP Kaltim, hingga Biro Hukum Setda Provinsi Kaltim. Guna memitigasi risiko, DPRD Kaltim meminta Bankaltimtara untuk segera melakukan perbaikan dan melengkapi dokumen administratif sesuai arahan lembaga pengawas dan Kejaksaan Tinggi Kaltim. DPRD Kaltim juga memandang perlu adanya koordinasi lanjutan dengan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara untuk memastikan aspek jaminan atas risiko pinjaman tersebut. Ke depan, langkah pengawasan akan diperluas melalui rencana konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri guna memverifikasi prosedur persyaratan peminjaman daerah bagi kabupaten/kota lainnya. Lebih lanjut, DPRD Kaltim akan mengevaluasi secara total rencana penyertaan modal bagi Bankaltimtara di masa mendatang, apabila ditemukan indikasi kerugian yang disebabkan oleh kebijakan peminjaman dana daerah. (Hms11)