Berita Utama
SAMARINDA. Pansus Investigasi Pertambangan melakukan sidak pada dua perusahaan tambang yaitu PT. Internasional Prima Coal (IPC) dan PT. Nuasacipta Coal Invesment (NCI) yang berada di Kecamatan Palaran Kota Samarinda, Senin (26/12). Rombongan Pansus yang melakukan sidak terdiri dari Wakil Ketua Pansus Muhammad Udin didampingi Anggota Pansus yaitu Agiel Suwarno, Agus Aras, Mimi Meriami Br Pane, Amiruddin, Marthinus, Kepala Dians ESDM Kaltim Munawwar dan jajarannya, Dinas Kehutanan Kaltim, Dinas PMPTSP Kaltim dan DLH Kaltim. Dalam kesempatan itu, Muhammasd Udin menyatakan bahwa yang menjadi perhatian dalam sidak adalah terkait soal reklamasi karena ditahun ini IPC telah mencairkan dana sekitar 5 miliar untuk pelaksanaan kegiatan reklamasi. “Makanya kita mau ngecek lokasi-lokasi yang dicairkan tersebut. Cuma kesalahan perusahaan belum membawa titik koordinat berkaitan dengan hal tersebut. Makanya dipertemuan akan datang kita akan meminta perusahaan terkait titik koordinat, mana saja area yang sudah dilakukan reklamasi,” ujar politikus partai Golkar ini. Kemudian ia juga meminta foto drone dari atas untuk melihat kegiatan reklamasi berjalan dengan benar atau tidak. Karena dar informasi yang didapat, total keseluruhan ada sekitar 90 % yang sudah dilaksanakan reklamasi. “Dan informasinya, bukaan tambang batubara ini sudah 500 hektare , dan sudah dilaksanakan kegiatan kurang lebih 300 hektare untuk reklamasi. Tapi kami tidak dapat by data, makanya kita minta by data berkaitan hal tersebut,” sebutnya. Ada lima perusahaan, lanjut dia, yang beroperasi di satu jalur holing, dan akan Pansus panggil berkaitan dengan kegiatan cross jalan umum atau jalan provinsi yang dilewati. “Nahini yang akan kita minta, apa izinnya mereka, infonya IPC juga menyewa berkaitan dengan cross jalan itu,” ujarnya. Selanjutnya Munawwar mengatakan bahwa penggunaan jalan umum atau jalan provinsi untuk anggkutan batubara telahn diatur dalam Perda nomor 10 tahun 2012. “Perusahaan diwajibkan agar mengurus izin dan menggunakan jalan sesuai jam yang ditentukan, akan tetapi pada kenyataannya pansus menemukan ada lima perusahaan yang melewati jalur crossing itu,” ungkapnya. (adv/hms8)
Berita Utama
RDP Komisi III DPRD Kaltim dengan Dinas PUPR-PERA Kaltim
moni 21 Desember 2022
58
Berita Utama
Harapkan Hasil Reses Dapat Diakomodir Pada Pokir Dewan
moni 21 Desember 2022
313
Berita Utama
Bahas Hasil Temuan BPK Terkait Pencairan Dana Jamrek
moni 20 Desember 2022
156
Berita Utama
Komisi I dan III DPRD Kaltim Fasilitasi Warga Bukit Merdeka
moni 20 Desember 2022
36
Berita Utama
Sutomo Optimis Atlet Panahan Kaltim Berkualitas Tinggi
moni 18 Desember 2022
118
Berita Utama
Bapemperda DPRD Kaltim Gelar Rakor se-Kaltim
Deny 16 Desember 2022
61
Berita Utama
Pansus Investasi Pertambangan Konsultasi Ke Ditjen Minerba
Deny 12 Desember 2022
172
Berita Utama
Jelang Natal dan Tahun Baru, Suasana Kondusif Perlu Dijaga
Deny 12 Desember 2022
187
Berita Utama
Pansus Investigasi Pertambangan Sidak Dua Perusahaan Tambang
admin 26 Desember 2022
0
SAMARINDA. Pansus Investigasi Pertambangan melakukan sidak pada dua perusahaan tambang yaitu PT. Internasional Prima Coal (IPC) dan PT. Nuasacipta Coal Invesment (NCI) yang berada di Kecamatan Palaran Kota Samarinda, Senin (26/12). Rombongan Pansus yang melakukan sidak terdiri dari Wakil Ketua Pansus Muhammad Udin didampingi Anggota Pansus yaitu Agiel Suwarno, Agus Aras, Mimi Meriami Br Pane, Amiruddin, Marthinus, Kepala Dians ESDM Kaltim Munawwar dan jajarannya, Dinas Kehutanan Kaltim, Dinas PMPTSP Kaltim dan DLH Kaltim. Dalam kesempatan itu, Muhammasd Udin menyatakan bahwa yang menjadi perhatian dalam sidak adalah terkait soal reklamasi karena ditahun ini IPC telah mencairkan dana sekitar 5 miliar untuk pelaksanaan kegiatan reklamasi. “Makanya kita mau ngecek lokasi-lokasi yang dicairkan tersebut. Cuma kesalahan perusahaan belum membawa titik koordinat berkaitan dengan hal tersebut. Makanya dipertemuan akan datang kita akan meminta perusahaan terkait titik koordinat, mana saja area yang sudah dilakukan reklamasi,” ujar politikus partai Golkar ini. Kemudian ia juga meminta foto drone dari atas untuk melihat kegiatan reklamasi berjalan dengan benar atau tidak. Karena dar informasi yang didapat, total keseluruhan ada sekitar 90 % yang sudah dilaksanakan reklamasi. “Dan informasinya, bukaan tambang batubara ini sudah 500 hektare , dan sudah dilaksanakan kegiatan kurang lebih 300 hektare untuk reklamasi. Tapi kami tidak dapat by data, makanya kita minta by data berkaitan hal tersebut,” sebutnya. Ada lima perusahaan, lanjut dia, yang beroperasi di satu jalur holing, dan akan Pansus panggil berkaitan dengan kegiatan cross jalan umum atau jalan provinsi yang dilewati. “Nahini yang akan kita minta, apa izinnya mereka, infonya IPC juga menyewa berkaitan dengan cross jalan itu,” ujarnya. Selanjutnya Munawwar mengatakan bahwa penggunaan jalan umum atau jalan provinsi untuk anggkutan batubara telahn diatur dalam Perda nomor 10 tahun 2012. “Perusahaan diwajibkan agar mengurus izin dan menggunakan jalan sesuai jam yang ditentukan, akan tetapi pada kenyataannya pansus menemukan ada lima perusahaan yang melewati jalur crossing itu,” ungkapnya. (adv/hms8)