Wakil Ketua DPRD Prov. Kaltim Resmikan GKII Linggang Kebut

23 November 2024

Wakil Ketua DPRD Prov. Kaltim, Ekti Imanuel Hadiri Peresmian GKII Linggang Kebut
KUBAR. Wakil Ketua DPRD Prov. Kaltim, Ekti Imanuel turut hadir dalam rangka peresmian Gereja Kemah Injil Indomesia (GKII) Linggang Kebut yang berada di Kecamtan Linggang Bigung Kabupaten Kutai Barat, Sabtu (23/11/2024).

Persemian tersebut digelar di halaman GKII Linggang Kebut, yang dihadiri oleh seluruh Anggota Jemaat Kanaan. Selain itu, ada juga Camat Lianggan Bigung Kristian, Kepala Kampung Linggan Kebut Antonius, Ketua Daerah GKII Daerah Mahakam Kutai Barat.

Dalam kesempatan tersebut, Wakil Ketua DPRD Prov. Kaltim, Ekti Imanuel menyampaikan sangat apresiasi dengan adanya GKII Linggang Kebut yang jiwanya sangat besar yang ada di Linggang Bigung. “Kami sangat mensuport pembangunan Rumah ibadah karna ini adalah untuk kenyamanan beribadah oleh umat dan kami sebagai Pemerintah Kabupaten Kutai Barat bertanggung jawab untuk menghadirkan kenyamanan dan lebih meningkatkan hubungan keberagaman maka apabila ini terjadi maka amanlah Kabupaten Kutai Barat,” tuturnya.

Ia juga menyampaikan, umat kristiani terlibat secara langsung dan memberikan pemikiran kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Barat agar bagaimana masyarakat membangun ummat dengan baik. Agar kedepan warga selalu berkolaborasi untuk pembangunan Kabupaten Kutai Barat. “Mari kita jagai anakta dan tanamkan nilai nilai keimanan kepada mereka karna mereka adalah generasi yang handal untuk pembangunan Kabupaten Kutai Barat,” jelasnya. (adv/hms7)
TULIS KOMENTAR ANDA
Berita Utama
Empat Muatan Lokal Program Kerja DPRD Jabar Pertimbangkan Diadopsi di Kaltim
admin 30 Januari 2025
0
Pansus Renja DPRD Kaltim melakukan kunjungan kerja ke DPRD Provinsi Jawa Barat, Kamis (30/1/2025). Rombongan dipimpin Wakil Ketua Pansus Renja Darlis Pattolongi dan anggota pansus Abdurrahman KA, dan diterima Plh Sekwan Jawa Barat, Kabag Persidangan dan Per UU Lis Rostiasih. Darlis Pattolongi menjelaskan pansus Renja mendapatkan beberapa gambaran yang dinilai penting untuk dapat diadopsi yakni berkaitan dengan muatan lokal. Terdapat empat muatan lokal di DPRD Jawa Barat yang bernama citra bakti, adi karya, Parlemen mengabdi dan hearing atau dialog. "Menjadi pertimbangan juga untuk memunculkan agar di Kaltim memunculkan muatan-muatan lokal yang bersifat melakukan pengayaan kinerja DPRD Kaltim kedepan, tentu saja tidak mengadopsi begitu saja tetapi disesuaikan dengan kondisi daerah Kaltim, bagaimana masyarakatnya, demografi dan jumlah penduduknya. Misalnya seperti Jawa Barat APBDnya Rp 31 triliun dengan 24 kabupaten/kota dan 50 juta penduduk, sedangkan APBD Kaltim Rp 21 triliun dan 10 kabupaten/kota dengan 3,5 juta penduduk. Jadi secara rasio Kaltim lebih besar, walaupun jumlah APBDnya lebih kecil tetapi jumlah daerah dan penduduknya lebih sedikit,"jelasnya. Ia mencontohkan adapun citra bakti ialah komunikasi setiap anggota terhadap seluruh perangkat daerah se-Jawa Barat. "Kalau reses kan itu komunikasi antara DPRD dengan konstituen atau masyarakat, kalau citra bakti komunikasi antara anggota DPRD dengan perangkat daerah. Jadi berimbang satu sisi aspirasi masyarakat didengar anggota dewan dan dilain sisi juga mendengarkan orientasi perangkat daerah jadi bisa sejalan," ucap Darlis. Politikus PAN itu menambahkan Adi Karya itu merupakan publikasi setiap bulan kerja-kerja anggota dewan sehingga menjadi motivasi atau stimulan bagi masing-masing anggota dewan. "Kalau anggota dewannya pasif apa yang dipublikasikan. Jadi ini juga motivasi bagi anggota dewan untuk menunjukkan kinerjanya,"tegasnya. Sedangkan hearing atau dialog merupakan kegiatan berbasis AKD seperti BK, Bapemperda, komisi, dan lainnya itu membuat kegiatan tiap bulan berupa dialog dengan kelompok-kelompok. Untuk Parlemen mengabdi dilakukan sekali dalam setahun dengan melibatkan publik dalam mengisi hari lahir pancasila dengan ide-ide kreatif seperti lomba-lomba. Jadi tiap provinsi ada muatan lokalnya masing-masing, dan ditegaskan Darlis bahwa tidak semua muatan lokal dapat diadopsi di Kaltim akan tetapi perlu dilakukan diskusi dan kajian untuk dinilai layak atau tidak diterapkan. (Hms7)