Wakil Ketua DPRD Prov. Kaltim Resmikan GKII Linggang Kebut

Sabtu, 23 November 2024 135
Wakil Ketua DPRD Prov. Kaltim, Ekti Imanuel Hadiri Peresmian GKII Linggang Kebut
KUBAR. Wakil Ketua DPRD Prov. Kaltim, Ekti Imanuel turut hadir dalam rangka peresmian Gereja Kemah Injil Indomesia (GKII) Linggang Kebut yang berada di Kecamtan Linggang Bigung Kabupaten Kutai Barat, Sabtu (23/11/2024).

Persemian tersebut digelar di halaman GKII Linggang Kebut, yang dihadiri oleh seluruh Anggota Jemaat Kanaan. Selain itu, ada juga Camat Lianggan Bigung Kristian, Kepala Kampung Linggan Kebut Antonius, Ketua Daerah GKII Daerah Mahakam Kutai Barat.

Dalam kesempatan tersebut, Wakil Ketua DPRD Prov. Kaltim, Ekti Imanuel menyampaikan sangat apresiasi dengan adanya GKII Linggang Kebut yang jiwanya sangat besar yang ada di Linggang Bigung. “Kami sangat mensuport pembangunan Rumah ibadah karna ini adalah untuk kenyamanan beribadah oleh umat dan kami sebagai Pemerintah Kabupaten Kutai Barat bertanggung jawab untuk menghadirkan kenyamanan dan lebih meningkatkan hubungan keberagaman maka apabila ini terjadi maka amanlah Kabupaten Kutai Barat,” tuturnya.

Ia juga menyampaikan, umat kristiani terlibat secara langsung dan memberikan pemikiran kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Barat agar bagaimana masyarakat membangun ummat dengan baik. Agar kedepan warga selalu berkolaborasi untuk pembangunan Kabupaten Kutai Barat. “Mari kita jagai anakta dan tanamkan nilai nilai keimanan kepada mereka karna mereka adalah generasi yang handal untuk pembangunan Kabupaten Kutai Barat,” jelasnya. (adv/hms7)
TULIS KOMENTAR ANDA
Lambannya Sertifikasi Aset Picu Kekhawatiran Konflik Agraria di Kaltim
Berita Utama 8 Agustus 2025
0
SAMARINDA. Keterlambatan proses sertifikasi aset milik pemerintah daerah maupun lahan masyarakat di Kalimantan Timur menimbulkan keresahan baru di tengah upaya membangun kepastian hukum dan tata kelola agraria yang adil. DPRD Kalimantan Timur memperingatkan kondisi ini berpotensi menjadi bom waktu jika tidak segera ditangani secara serius. Salehuddin, Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, menyoroti persoalan ini sebagai hal yang krusial karena menyangkut hak masyarakat atas tanah serta keamanan hukum atas aset pemerintah. Ia menilai, lambannya proses legalisasi aset dapat memicu konflik pertanahan dan sengketa hukum yang berkepanjangan. “Keterlambatan sertifikasi bukan hanya memperlemah kepastian hukum atas kepemilikan aset daerah, tetapi juga membuka ruang terjadinya persoalan pertanahan yang bisa berdampak langsung terhadap hak-hak masyarakat,” ujarnya. Pernyataan ini mempertegas urgensi bagi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta instansi terkait agar segera mempercepat proses sertifikasi aset yang belum tersentuh administrasi hukum. Tak hanya aset pemerintah, masyarakat pun kerap terjebak pada birokrasi berbelit ketika mengurus sertifikat tanah. Menurutnya, warga seringkali terhambat prosedur yang rumit, biaya tinggi, hingga maraknya pungutan liar. “Pemerintah semestinya hadir secara aktif dalam memberikan pendampingan dan kemudahan layanan. Edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya sertifikasi lahan harus dilakukan secara masif dan konsisten,” tegasnya. Ia menekankan, penyelesaian konflik agraria harus dijalankan dengan pendekatan kemanusiaan yang adil. Tak hanya lewat kebijakan formal, tetapi juga pendampingan hukum dan penyederhanaan prosedur administratif. “Tidak adil apabila masyarakat dibiarkan bergumul sendiri dalam menghadapi ketidakpastian hukum atas lahan yang mereka tempati. Jika kita menginginkan pembangunan yang berkelanjutan di Kalimantan Timur, maka penyelesaian sengketa pertanahan harus menjadi agenda prioritas yang dijalankan secara serius dan bermartabat,” tutupnya. Kondisi ini menunjukkan, tanpa intervensi konkret dari pemerintah, risiko terjadinya konflik agraria masih membayangi. DPRD Kaltim berharap semua pihak bergerak cepat sebelum keterlambatan ini menjelma menjadi persoalan hukum yang jauh lebih kompleks. (hms7)