DPRD Kaltim Soroti Kondisi Sungai di Benua Etam: Penyebab Utama Pencemaran adalah Batu Bara

Sabtu, 23 November 2024 147
Anggota DPRD Kaltim, Muhammad Samsun
SAMARINDA. Anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) Muhammad Samsun mengungkapkan, bahwasanya salah satu penyebab utama pencemaran sungai di Benua Etam yakni limbah batu bara. Hal tersebut diakibatkan oleh adanya proses pengupasan lahan. “Limbah batu bara ada karena pengupasan lahan,” katanya.

Ia pun menaruh perhatiannya atas kasus tersebut, yang kemudian memberikan dampak besar terhadap lingkungan. Para nelayan banyak mengeluhkan kualitas air yang semakin buruk akibat polusi tersebut. Samsun mengingatkan agar perusahaan yang terlibat dalam penggalian Sumber Daya Alam (SDA), khususnya batu bara, harus lebih memperhatikan dampak lingkungan dari aktivitas mereka.

Selain itu, bagi Samsun, penting untuk menjaga kelestarian alam. Sebab tak bisa dipungkiri kesejahteraan masyarakat yang bergantung pada sumber daya alam tersebut. “Kita harus jaga lingkungan kita dengan baik-baik. Meski dampak lingkungan sedikit, tapi bisa menjadi masalah besar jika di biarkan,” tuturnya.

Ia berharap, agar semua pihak baik pemerintah, perusahaan, maupun masyarakat, dapat bekerja sama dalam menjaga dan melestarikan lingkungan. Agar tidak terjadi kerusakan lebih lanjut yang dapat merugikan banyak pihak, terutama nelayan dan masyarakat yang tinggal di sekitar daerah tambang. “Harapannya penambang atau perusahaan yang bertugas menggali potensi alam kita harus memperhatikan dampak lingkungan,” tandas Samsun. (adv/hms7)

 
TULIS KOMENTAR ANDA
Lambannya Sertifikasi Aset Picu Kekhawatiran Konflik Agraria di Kaltim
Berita Utama 8 Agustus 2025
0
SAMARINDA. Keterlambatan proses sertifikasi aset milik pemerintah daerah maupun lahan masyarakat di Kalimantan Timur menimbulkan keresahan baru di tengah upaya membangun kepastian hukum dan tata kelola agraria yang adil. DPRD Kalimantan Timur memperingatkan kondisi ini berpotensi menjadi bom waktu jika tidak segera ditangani secara serius. Salehuddin, Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, menyoroti persoalan ini sebagai hal yang krusial karena menyangkut hak masyarakat atas tanah serta keamanan hukum atas aset pemerintah. Ia menilai, lambannya proses legalisasi aset dapat memicu konflik pertanahan dan sengketa hukum yang berkepanjangan. “Keterlambatan sertifikasi bukan hanya memperlemah kepastian hukum atas kepemilikan aset daerah, tetapi juga membuka ruang terjadinya persoalan pertanahan yang bisa berdampak langsung terhadap hak-hak masyarakat,” ujarnya. Pernyataan ini mempertegas urgensi bagi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta instansi terkait agar segera mempercepat proses sertifikasi aset yang belum tersentuh administrasi hukum. Tak hanya aset pemerintah, masyarakat pun kerap terjebak pada birokrasi berbelit ketika mengurus sertifikat tanah. Menurutnya, warga seringkali terhambat prosedur yang rumit, biaya tinggi, hingga maraknya pungutan liar. “Pemerintah semestinya hadir secara aktif dalam memberikan pendampingan dan kemudahan layanan. Edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya sertifikasi lahan harus dilakukan secara masif dan konsisten,” tegasnya. Ia menekankan, penyelesaian konflik agraria harus dijalankan dengan pendekatan kemanusiaan yang adil. Tak hanya lewat kebijakan formal, tetapi juga pendampingan hukum dan penyederhanaan prosedur administratif. “Tidak adil apabila masyarakat dibiarkan bergumul sendiri dalam menghadapi ketidakpastian hukum atas lahan yang mereka tempati. Jika kita menginginkan pembangunan yang berkelanjutan di Kalimantan Timur, maka penyelesaian sengketa pertanahan harus menjadi agenda prioritas yang dijalankan secara serius dan bermartabat,” tutupnya. Kondisi ini menunjukkan, tanpa intervensi konkret dari pemerintah, risiko terjadinya konflik agraria masih membayangi. DPRD Kaltim berharap semua pihak bergerak cepat sebelum keterlambatan ini menjelma menjadi persoalan hukum yang jauh lebih kompleks. (hms7)