Husni Fahruddin Dorong Peran Pemuda Dalam Mengawal dan Menyukseskan Pembangunan di IKN

Sabtu, 23 November 2024 121
Anggota DPRD Kaltim, Husni Fahruddin
SAMARINDA. Generasi muda merupakan komponen penting yang perlu dilibatkan dalam pembangunan sebuah bangsa. Keterlibatan pemuda sangat penting karena memiliki peran strategis dalam pembangunan bangsa dan Negara.

Oleh karena itu, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Timur Muhammad Husni Fahrudin berharap dengan adanya Ibu Kota Nusantara (IKN), pemuda-pemuda di Kaltim dapat menjadu pelopor gerakan menyejahterakan, menjayakan, dan memakmurkan Provinsi Kaltim.

Ia menekankan pentingnya partisipasi pemuda dalam mengawal dan menyukseskan pembangunan di IKN hingga dapat bersaing dengan kota-kota besar dunia.

Menurut Husni Fahrudin, IKN memiliki potensi besar untuk menjadi Ibukota Negara yang sejajar dengan Kota-kota besar di Dunia. “Pemuda harus berperan aktif dalam memastikan hal itu terwujud,” tuturnya.

Sejalan dengan hal tersebut, Ayub, sapaan akrabnya,  mengingatkan agar pemuda di Kaltim dapat menjaga persatuan dan bekerjasama dalam membangun Provinsi Kaltim menjadi Provinsi yang terbaik di Indonesia.

“Pemuda di Kaltim wajib bekerja sama dan mengesampingkan perbedaan,” ingatnya.
Sinergi antara pemuda, masyarakat dan pemerintah akan menjadi pondasi kokoh dalam mewujudkan pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan.(hms9)
TULIS KOMENTAR ANDA
Lambannya Sertifikasi Aset Picu Kekhawatiran Konflik Agraria di Kaltim
Berita Utama 8 Agustus 2025
0
SAMARINDA. Keterlambatan proses sertifikasi aset milik pemerintah daerah maupun lahan masyarakat di Kalimantan Timur menimbulkan keresahan baru di tengah upaya membangun kepastian hukum dan tata kelola agraria yang adil. DPRD Kalimantan Timur memperingatkan kondisi ini berpotensi menjadi bom waktu jika tidak segera ditangani secara serius. Salehuddin, Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, menyoroti persoalan ini sebagai hal yang krusial karena menyangkut hak masyarakat atas tanah serta keamanan hukum atas aset pemerintah. Ia menilai, lambannya proses legalisasi aset dapat memicu konflik pertanahan dan sengketa hukum yang berkepanjangan. “Keterlambatan sertifikasi bukan hanya memperlemah kepastian hukum atas kepemilikan aset daerah, tetapi juga membuka ruang terjadinya persoalan pertanahan yang bisa berdampak langsung terhadap hak-hak masyarakat,” ujarnya. Pernyataan ini mempertegas urgensi bagi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta instansi terkait agar segera mempercepat proses sertifikasi aset yang belum tersentuh administrasi hukum. Tak hanya aset pemerintah, masyarakat pun kerap terjebak pada birokrasi berbelit ketika mengurus sertifikat tanah. Menurutnya, warga seringkali terhambat prosedur yang rumit, biaya tinggi, hingga maraknya pungutan liar. “Pemerintah semestinya hadir secara aktif dalam memberikan pendampingan dan kemudahan layanan. Edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya sertifikasi lahan harus dilakukan secara masif dan konsisten,” tegasnya. Ia menekankan, penyelesaian konflik agraria harus dijalankan dengan pendekatan kemanusiaan yang adil. Tak hanya lewat kebijakan formal, tetapi juga pendampingan hukum dan penyederhanaan prosedur administratif. “Tidak adil apabila masyarakat dibiarkan bergumul sendiri dalam menghadapi ketidakpastian hukum atas lahan yang mereka tempati. Jika kita menginginkan pembangunan yang berkelanjutan di Kalimantan Timur, maka penyelesaian sengketa pertanahan harus menjadi agenda prioritas yang dijalankan secara serius dan bermartabat,” tutupnya. Kondisi ini menunjukkan, tanpa intervensi konkret dari pemerintah, risiko terjadinya konflik agraria masih membayangi. DPRD Kaltim berharap semua pihak bergerak cepat sebelum keterlambatan ini menjelma menjadi persoalan hukum yang jauh lebih kompleks. (hms7)