SAMARINDA. Komisi IV DPRD Kaltim menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) atau hearing bersama Fakultas Kedokteran Universitas Mulawarman (Unmul), jajaran RS AW Syahranie dan Dinas Kesehatan Kaltim untuk membahas perkembangan rumah sakit pendidikan, Selasa (2/2).
Memimpin rapat Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Rusman Yaqub didampingi Anggota Komisi IV DPRD Kaltim Puji Setyowati dan Fitri Maisyaroh. Tampak hadir dalam pertemuan tersebut dr. Ika Fikriah selaku Dekan Fakultas Kedokteran dari Unmul, Direktur RS AW Syahranie dr. David Hariadi Masjhoer dan perwakilan dari Dinas Kesehatan Kaltim.
Dikatakan Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Rusman Yaqub bahwa setelah menyerap aspirasi dari mahasiswa Fakultas Kedokteran Unmul yang mengeluhkan terkait soal biaya kuliah yang dikenai tarif umum dan pembatasan praktek.
“Keluhan mahasiswa tersebut terkait dengan pembatasan yang dilakukan oleh pihak rumah sakit, lantaran pandemi Covid 19. Sementara itu, para Mahasiswa tersebut dituntut untuk tetap melaksanakan praktek,” ujar Rusman.
Menanggapi hal itu, dr. Ika Fikriah menjelaskan, bahwa terkait aspirasi dari mahasiswa maupun orang tua itu adalah hal yang wajar, karena dimasa pandemi seperti sekarang ini, dari sekitar 700 mahasiswa hampir separuhnya mengalami penurunan ekonomi.
“Termasuk pembebasan sementara diakibatkan ekonomi keluarga, termasuk juga yang mengalami musibah di Sulbar dan Kalsel,” kata dr. Ika Fikriah.
Kemudian dr. David Hariadi Masjhoer mengatakan saat pandemi seperti sekarang ini memang ada pembatasan aktifitas pendidikan di rumah sakit. Selama masa pandemi ini kontak terhadap pasien jadi berkurang. “Jadi rumah sakit ini hanya sebagai wahana saja sebagai tempat pendidikan,” katanya.
Senada, Rusman Yaqub mengaku bahwa Komisi IV mendukung percepatan operasional rumah sakit mulut dan gigi yang akan dikembangkan dan dikelola oleh Unmul, sehingga nantinya tidak akan dikenakan tarif umum dan bisa berguna untuk pendidikan.
Kemudian, dalam waktu dekat, Komisi IV akan mengundang Badan Pengelolaan Beasiswa Kaltim Tuntas guna membangun kerja sama dalam pelaksanaan pendidikan untuk jurusan tertentu.
“Jadi bisa saja beasiswa digunakan untuk keperluan di luar pendidikan. Tapi jika dikerjasamakan dengan institusi misalnya Fakultas Kedokteran, maka beasiswa tersebut digunakan untuk kuliah,” katanya. (adv/hms8)