Proyek Pembangunan Smelter Nikel Pendingin Diduga Gunakan Pekerja Asing Ilegal

Jumat, 9 Desember 2022 5245
Rapat Dengar Pendapat Gabungan Komisi DPRD Kaltim dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kaltim dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinaskertrans) Kaltim, Kamis (8/12).
SAMARINDA. Sejumlah persoalan mengiringi proses pembangunan smelter nikel di wilayah Pendingin, Kecamatan Sanga-Sanga, Kabupaten Kutai Kartanegara. Digadang-gadang sebagai perdorong pertumbuhan ekonomi baru nyatanya mendapat protes dari masyarakat khususnya yang tinggal di kawasan sekitar pembangunan.

Selain mengeluhkan persoalan jalan umum menjadi rusak parah, masalah keberadaan tenaga kerja asing juga santer di laporkan kepada DPRD. Ketua Komisi II DPRD Kaltim Nidya Listiyono menuturkan Dinaskertrans Kaltim mengaku tidak mengetahui keberadaan pekerja asing yang bekerja pada proyek pembangunan smelter tersebut.

“Pihak Dinaskertrans menjelaskan ratusan pekerja asing dimaksud tidak tercatat dalam data Dinaskertrans Kaltim sehingga statusnya patut untuk dipertanyakan. Pada dasarnya tidak ada yang meralang asalkan sesuai dengan peraturan,” kata Politikus Golkar disela-sela memimpin rapat gabungan komisi dengan Dinaskertrans Kaltim, dan DPMPTSP Kaltim, Kamis (8/12).

Menurutnya, keberadaan pekerja yang ilegal terlebih dalam jumlah yang banyak memiliki dampak luas tidak hanya pada pemasukan ke negara saja tetapi dapat menimbulkan persoalan lainnya khususnya terhadap warga lokal. “Warga lokal wajib diberikan ruang dalam rangka penyerapan tenaga kerja sehingga berdampak kepada peningkatan perekonomian masyarakat,” terang Nidya Listiyono didampingi Ketua Komisi I Baharuddin Demmu, dan Anggota Komisi III Amiruddin.    

Terkait perizinan kendati semua dikeluarkan pemerintah pusat, ia mengatakan ada persyaratan yang harus melalui Pemprov Kaltim seperti izin prinsip atau lainnya oleh sebab itu dokumen dan informasi tentang itu masih ditelusuri.

“Ada data yang kami dapat tentang pertemuan dengan stake holder termasuk dengan PLN yang menghasilkan sejumlah kesepakatan salah satunya tidak menggunakan jalan umum karena merusak karena dilalui dilalui kendaraat dengan tonase berat semua. Saya dikirimi videonya masyarakat demo, nah kita khawatir akan ada lagi demo-demo yang lebih besar. Saya minta Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur diminta fokus menangani persoalan ini, coba di cear kan semua data-data dikumpulkan kembali,” beberanya.

Guna mendapatkan informasi yang lebih proporsional pihaknya akan menjadwalkan kembali pertemuan dengan berbagai pihak terkait termasuk Dinaskertrans dan DPMPTSP Kaltim yang hadir pada rapat hari ini karena tidak diwakili kepala dinas. (adv/hms4
TULIS KOMENTAR ANDA
Lambannya Sertifikasi Aset Picu Kekhawatiran Konflik Agraria di Kaltim
Berita Utama 8 Agustus 2025
0
SAMARINDA. Keterlambatan proses sertifikasi aset milik pemerintah daerah maupun lahan masyarakat di Kalimantan Timur menimbulkan keresahan baru di tengah upaya membangun kepastian hukum dan tata kelola agraria yang adil. DPRD Kalimantan Timur memperingatkan kondisi ini berpotensi menjadi bom waktu jika tidak segera ditangani secara serius. Salehuddin, Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, menyoroti persoalan ini sebagai hal yang krusial karena menyangkut hak masyarakat atas tanah serta keamanan hukum atas aset pemerintah. Ia menilai, lambannya proses legalisasi aset dapat memicu konflik pertanahan dan sengketa hukum yang berkepanjangan. “Keterlambatan sertifikasi bukan hanya memperlemah kepastian hukum atas kepemilikan aset daerah, tetapi juga membuka ruang terjadinya persoalan pertanahan yang bisa berdampak langsung terhadap hak-hak masyarakat,” ujarnya. Pernyataan ini mempertegas urgensi bagi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta instansi terkait agar segera mempercepat proses sertifikasi aset yang belum tersentuh administrasi hukum. Tak hanya aset pemerintah, masyarakat pun kerap terjebak pada birokrasi berbelit ketika mengurus sertifikat tanah. Menurutnya, warga seringkali terhambat prosedur yang rumit, biaya tinggi, hingga maraknya pungutan liar. “Pemerintah semestinya hadir secara aktif dalam memberikan pendampingan dan kemudahan layanan. Edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya sertifikasi lahan harus dilakukan secara masif dan konsisten,” tegasnya. Ia menekankan, penyelesaian konflik agraria harus dijalankan dengan pendekatan kemanusiaan yang adil. Tak hanya lewat kebijakan formal, tetapi juga pendampingan hukum dan penyederhanaan prosedur administratif. “Tidak adil apabila masyarakat dibiarkan bergumul sendiri dalam menghadapi ketidakpastian hukum atas lahan yang mereka tempati. Jika kita menginginkan pembangunan yang berkelanjutan di Kalimantan Timur, maka penyelesaian sengketa pertanahan harus menjadi agenda prioritas yang dijalankan secara serius dan bermartabat,” tutupnya. Kondisi ini menunjukkan, tanpa intervensi konkret dari pemerintah, risiko terjadinya konflik agraria masih membayangi. DPRD Kaltim berharap semua pihak bergerak cepat sebelum keterlambatan ini menjelma menjadi persoalan hukum yang jauh lebih kompleks. (hms7)