Tingkatkan Kinerja, DPRD Kaltim Gelar Bimtek

Jumat, 9 Desember 2022 178
BIMTEK : Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur mengikuti bimtek di Hotel Grand Mercure Harmoni, Jakarta, Senin (5/12)
SAMARINDA. Guna pendalaman fungsi anggaran dan pengawasan DPRD Kaltim serta persiapan pemilihan umum tahun 2024, DPRD Kaltim menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek), di Hotel Grand Mercure Harmoni, Jakarta, Senin (5/12).

Bimtek tersebut digelar dengan bekerjasama dengan Lembaga Penelitian dan Pengembangan Masyarakat (LPPM) Universitas Respati Indonesia (URINDO), dan dihadiri seluruh Anggota DPRD Kaltim beserta Staf Sekretariat DPRD Kaltim.

Sekretaris DPRD Kaltim Muhammad Ramadhan, melalui Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-Undangan Sekretariat DPRD Kaltim Mardareta, dalam laporannya menyampaikan, bahwa salah satu keberhasilan DPRD dalam menjalankan peran dan fungsinya dengan mengikuti orientasi dan pendalaman atau Bimtek.

“Hari ini (Senin 5/12) anggota dewan melaksanakan kegiatan tersebut yang bertujuan untuk memperdalam serta mempertajam pemahaman dalam menjalankan tugas dan fungsinya selaku Anggota DPRD,” ujarnya.

Sementara itu, mewakili Pimpinan DPRD Kaltim, Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun menyampaikan, bahwa kedudukan DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat daerah dan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

“Maka dari itu, DPRD dituntut untuk dapat bertindak sesuai dengan prosedur dan mekanisme hukum yang berlaku, serta mengutamakan keberpihakan pada kepentingan masyarakat dan berdasarkan aspirasi masyarakat Kaltim,” ujarnya.

Maka dari itu menurut dia, fungsi anggaran DPRD diimplementasikan dalam bentuk ratifikasi terhadap Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (R-APBD) yang diajukan oleh pemerintah. Indikasi DPRD telah menerapkan fungsi anggaran, kata Samsun, bukan pada proses dan mekanisme, tetapi pada substansi dari tujuan penyusunan APBD. “Pertama APBD yang disusun berpihak pada kepentingan publik dan kedua APBD yang disusun berbasis kinerja,” jelas Politisi PDI Perjuangan ini.

APBD yang berpihak pada kepentingan publik lanjut dia, dapat diukur dari sejauh mana hasil penjaringan masyarakat tertampung dalam APBD, besarnya proporsi belanja publik setiap tahun dibanding dengan belanja aparatur, dan sejauh mana APBD yang disusun mendukung pada pencapaian visi dan misi yang tercermin dari besarnya belanja untuk mencapai visi dan misi tersebut. “Sementara, APBD berbasis kinerja adalah hasil dan manfaat dari anggaran itu harus dapat diukur dengan indikator-indikator yang jelas,” terang Samsun.

Selain itu kata Samsun, Kaltim akan menghadapi pemilihan umum serentak di tahun 2024, secara kelembagaan DPRD juga berperan untuk memastikan proses penyelenggaran pemilu berjalan dengan lancar dan dipersiapkan dengan baik sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

“Dalam rangka menumbuhkan dan membangun kehidupan demokrasi, perlu membuka ruang partisipasi bagi masyarakat. Peran DPRD dalam pemilu adalah secara aktif dalam mendorong partisipasi masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya secara benar,” bebernya.

Dengan mendalami fungsi  anggaran dan fungsi pengawasan, DPRD Kaltim diharapkan dapat memaksimalkan fungsi dan kewenangannya sebagai penyelenggaran pemerintahan di daerah, dan dapat selalu menjalin hubungan yang harmonis antara Pemerintah Provinsi dan DPRD. (adv/hms6/hms4)
TULIS KOMENTAR ANDA
Soroti Kredit Rp 820 Miliar Bankaltimtara ke Pemkab Kukar, DPRD Kaltim Tekankan Penguatan Regulasi dan Mitigasi Risiko
Berita Utama 30 Maret 2026
0
SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membedah pemberian fasilitas kredit senilai Rp 820 miliar dari PT Bank Pembangunan Daerah Kaltim-Kaltara (Bankaltimtara) kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Senin (30/3/26), tersebut menyoroti tajam aspek regulasi serta potensi risiko gagal bayar (default) yang dikhawatirkan dapat berdampak pada postur APBD dan stabilitas kesehatan bank. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kaltim Ekti Imanuel didampingi Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Wakil Ketua II Ananda Emira Moeis, serta sejumlah anggota DPRD lainnya seperti Selamat Ari Wibowo, Firnadi Ikhsan, Didik Agung Eko Wahono, Guntur, Sapto Setyo Pramono, dan Muhammad Husni Fahruddin. Pertemuan ini juga menghadirkan pihak eksekutif dan lembaga pengawas, di antaranya Kejaksaan Tinggi Kaltim, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kaltim, BPK RI Perwakilan Kaltim, BPKP Kaltim, Inspektorat, Biro Hukum Setda Prov.Kaltim, Asisten Perekonomian Setda Prov.Kaltim, serta Direktur Utama Bankaltimtara. Membuka jalannya pembahasan, Wakil Ketua I DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, menegaskan bahwa DPRD memiliki mandat konstitusional untuk menjalankan pengawasan secara ketat. Ia menyatakan bahwa lembaga legislatif akan mengambil langkah sesuai kewenangan guna memastikan pemberian kredit tersebut selaras dengan aturan yang berlaku. "Langkah ini merupakan bentuk pertanggungjawaban moral dan administratif kami kepada seluruh masyarakat Kalimantan Timur," tegas Ekti saat memimpin jalannya rapat. Senada dengan hal tersebut, Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, mempertanyakan kepatuhan prosedur dalam pencairan kredit senilai Rp 820 miliar tersebut. Poin krusial yang menjadi atensi utama adalah ketiadaan persetujuan dari DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara dalam proses peminjaman. "Kami mendalami sisi regulasinya, mengingat adanya informasi bahwa pinjaman ini tidak melalui mekanisme persetujuan DPRD Kukar atau sidang paripurna, melainkan hanya melalui persetujuan kepala daerah. Kami ingin memastikan legalitas prosedur ini secara hukum," ujar sosok yang akrab disapa Hamas tersebut. Hasanuddin juga menyatakan kekhawatirannya terkait jangka waktu pengembalian dana. Menurutnya, jika pinjaman dikategorikan sebagai pengelolaan kas untuk biaya operasional seperti pembayaran listrik, air, atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) maka kewajiban tersebut idealnya harus tuntas dalam satu tahun anggaran berjalan. Dengan pencairan yang dilakukan pada Maret 2026, muncul urgensi untuk memastikan apakah pelunasan dana hampir Rp 1 triliun tersebut mampu dirampungkan dalam kurun waktu sembilan bulan ke depan. "Jika terjadi gagal bayar, dampaknya adalah potensi tergerusnya APBD untuk dana talangan. Ini adalah uang rakyat Kaltim yang dikelola bank daerah. Kami harus memastikan tidak ada celah pembiaran yang berujung pada kerugian negara," tambahnya. Melalui RDP ini, DPRD Kaltim menekankan bahwa sebagai institusi yang bergerak di bidang kepercayaan, Bankaltimtara wajib menjaga kredibilitas dengan menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG). Proses pemberian kredit harus merujuk sepenuhnya pada regulasi perbankan serta memperhatikan masukan teknis dari OJK Kaltim, BPK RI Kaltim, BPKP Kaltim, hingga Biro Hukum Setda Provinsi Kaltim. Guna memitigasi risiko, DPRD Kaltim meminta Bankaltimtara untuk segera melakukan perbaikan dan melengkapi dokumen administratif sesuai arahan lembaga pengawas dan Kejaksaan Tinggi Kaltim. DPRD Kaltim juga memandang perlu adanya koordinasi lanjutan dengan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara untuk memastikan aspek jaminan atas risiko pinjaman tersebut. Ke depan, langkah pengawasan akan diperluas melalui rencana konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri guna memverifikasi prosedur persyaratan peminjaman daerah bagi kabupaten/kota lainnya. Lebih lanjut, DPRD Kaltim akan mengevaluasi secara total rencana penyertaan modal bagi Bankaltimtara di masa mendatang, apabila ditemukan indikasi kerugian yang disebabkan oleh kebijakan peminjaman dana daerah. (Hms11)