Tingkatkan Kinerja, DPRD Kaltim Gelar Bimtek

Jumat, 9 Desember 2022 134
BIMTEK : Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur mengikuti bimtek di Hotel Grand Mercure Harmoni, Jakarta, Senin (5/12)
SAMARINDA. Guna pendalaman fungsi anggaran dan pengawasan DPRD Kaltim serta persiapan pemilihan umum tahun 2024, DPRD Kaltim menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek), di Hotel Grand Mercure Harmoni, Jakarta, Senin (5/12).

Bimtek tersebut digelar dengan bekerjasama dengan Lembaga Penelitian dan Pengembangan Masyarakat (LPPM) Universitas Respati Indonesia (URINDO), dan dihadiri seluruh Anggota DPRD Kaltim beserta Staf Sekretariat DPRD Kaltim.

Sekretaris DPRD Kaltim Muhammad Ramadhan, melalui Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-Undangan Sekretariat DPRD Kaltim Mardareta, dalam laporannya menyampaikan, bahwa salah satu keberhasilan DPRD dalam menjalankan peran dan fungsinya dengan mengikuti orientasi dan pendalaman atau Bimtek.

“Hari ini (Senin 5/12) anggota dewan melaksanakan kegiatan tersebut yang bertujuan untuk memperdalam serta mempertajam pemahaman dalam menjalankan tugas dan fungsinya selaku Anggota DPRD,” ujarnya.

Sementara itu, mewakili Pimpinan DPRD Kaltim, Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun menyampaikan, bahwa kedudukan DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat daerah dan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

“Maka dari itu, DPRD dituntut untuk dapat bertindak sesuai dengan prosedur dan mekanisme hukum yang berlaku, serta mengutamakan keberpihakan pada kepentingan masyarakat dan berdasarkan aspirasi masyarakat Kaltim,” ujarnya.

Maka dari itu menurut dia, fungsi anggaran DPRD diimplementasikan dalam bentuk ratifikasi terhadap Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (R-APBD) yang diajukan oleh pemerintah. Indikasi DPRD telah menerapkan fungsi anggaran, kata Samsun, bukan pada proses dan mekanisme, tetapi pada substansi dari tujuan penyusunan APBD. “Pertama APBD yang disusun berpihak pada kepentingan publik dan kedua APBD yang disusun berbasis kinerja,” jelas Politisi PDI Perjuangan ini.

APBD yang berpihak pada kepentingan publik lanjut dia, dapat diukur dari sejauh mana hasil penjaringan masyarakat tertampung dalam APBD, besarnya proporsi belanja publik setiap tahun dibanding dengan belanja aparatur, dan sejauh mana APBD yang disusun mendukung pada pencapaian visi dan misi yang tercermin dari besarnya belanja untuk mencapai visi dan misi tersebut. “Sementara, APBD berbasis kinerja adalah hasil dan manfaat dari anggaran itu harus dapat diukur dengan indikator-indikator yang jelas,” terang Samsun.

Selain itu kata Samsun, Kaltim akan menghadapi pemilihan umum serentak di tahun 2024, secara kelembagaan DPRD juga berperan untuk memastikan proses penyelenggaran pemilu berjalan dengan lancar dan dipersiapkan dengan baik sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

“Dalam rangka menumbuhkan dan membangun kehidupan demokrasi, perlu membuka ruang partisipasi bagi masyarakat. Peran DPRD dalam pemilu adalah secara aktif dalam mendorong partisipasi masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya secara benar,” bebernya.

Dengan mendalami fungsi  anggaran dan fungsi pengawasan, DPRD Kaltim diharapkan dapat memaksimalkan fungsi dan kewenangannya sebagai penyelenggaran pemerintahan di daerah, dan dapat selalu menjalin hubungan yang harmonis antara Pemerintah Provinsi dan DPRD. (adv/hms6/hms4)
TULIS KOMENTAR ANDA
Lambannya Sertifikasi Aset Picu Kekhawatiran Konflik Agraria di Kaltim
Berita Utama 8 Agustus 2025
0
SAMARINDA. Keterlambatan proses sertifikasi aset milik pemerintah daerah maupun lahan masyarakat di Kalimantan Timur menimbulkan keresahan baru di tengah upaya membangun kepastian hukum dan tata kelola agraria yang adil. DPRD Kalimantan Timur memperingatkan kondisi ini berpotensi menjadi bom waktu jika tidak segera ditangani secara serius. Salehuddin, Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, menyoroti persoalan ini sebagai hal yang krusial karena menyangkut hak masyarakat atas tanah serta keamanan hukum atas aset pemerintah. Ia menilai, lambannya proses legalisasi aset dapat memicu konflik pertanahan dan sengketa hukum yang berkepanjangan. “Keterlambatan sertifikasi bukan hanya memperlemah kepastian hukum atas kepemilikan aset daerah, tetapi juga membuka ruang terjadinya persoalan pertanahan yang bisa berdampak langsung terhadap hak-hak masyarakat,” ujarnya. Pernyataan ini mempertegas urgensi bagi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta instansi terkait agar segera mempercepat proses sertifikasi aset yang belum tersentuh administrasi hukum. Tak hanya aset pemerintah, masyarakat pun kerap terjebak pada birokrasi berbelit ketika mengurus sertifikat tanah. Menurutnya, warga seringkali terhambat prosedur yang rumit, biaya tinggi, hingga maraknya pungutan liar. “Pemerintah semestinya hadir secara aktif dalam memberikan pendampingan dan kemudahan layanan. Edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya sertifikasi lahan harus dilakukan secara masif dan konsisten,” tegasnya. Ia menekankan, penyelesaian konflik agraria harus dijalankan dengan pendekatan kemanusiaan yang adil. Tak hanya lewat kebijakan formal, tetapi juga pendampingan hukum dan penyederhanaan prosedur administratif. “Tidak adil apabila masyarakat dibiarkan bergumul sendiri dalam menghadapi ketidakpastian hukum atas lahan yang mereka tempati. Jika kita menginginkan pembangunan yang berkelanjutan di Kalimantan Timur, maka penyelesaian sengketa pertanahan harus menjadi agenda prioritas yang dijalankan secara serius dan bermartabat,” tutupnya. Kondisi ini menunjukkan, tanpa intervensi konkret dari pemerintah, risiko terjadinya konflik agraria masih membayangi. DPRD Kaltim berharap semua pihak bergerak cepat sebelum keterlambatan ini menjelma menjadi persoalan hukum yang jauh lebih kompleks. (hms7)