Pansus Bahas Masukan Dari Kementerian

Kamis, 1 Desember 2022 58
Ketua Pansus RTRW Baharuddin Demmu saat memimpin RDP bersama Perangkat Daerah terkait, Kamis (1/12).
SAMARINDA. Panitia Khusus (Pansus) Pembahas Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kaltim tahun 2022-2042 menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas PUPR-PERA Kaltim, Dinas Lingkungan Hidup Kaltim dan Biro Hukum Setda Kaltim, Kamis (1/12).

Rapat tersebut digelar untuk sinkronisasi perbaikan draf Ranperda RTRW Provinsi Kaltim pasca rapat koordinasi lintas sektor yang dilaksanakan beberapa waktu lalu.

Memimpin rapat, Ketua Pansus RTRW Baharuddin Demmu didampingi Wakil Ketua Pansus Sapto Setyo Pramono, dan anggota Pansus yaitu Sutomo Jabir, H Baba, sejumlah Tenaga Ahli penyusun RTRW provinsi Kaltim serta hadir melalui daring yakni Rusman Ya’qub dan Sarkowi V Zahry.

Baharuddin Demmu mengatakan, yang menjadi bahan diskusi dalam rapat adalah masukan-masukan dari Kementerian ATR/BPN. “Masukan itu misalnya bicara tentang jalan nasional. Jalan nasional ini menghubungkan ini itu dicek satu-satu,” sebutnya.

Ketua Fraksi PAN ini menyampaikan bahwa Kementerian meminta agar Pansus tidak bertentangan dengan RTRW nasional dan sebagai acuannya. Kemudian usulan-usulan dari kabupaten/kota juga harus disesuaikan.

“Baru bicara tentang legal drafting dan tata bahasanya, jadi lebih kepada itu,” ujar politisi yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi I ini.

Ia menerangkan, di Pansus masih ada pembahasan mengenai holding zone. Seperti wilayah kawasan hutan sekitar 66 ribu hektar yang akan dijadikan wilayah Areal Penggunaan Lain (APL).

“Kami (Pansus) tetap berpegang bahwa itu tidak usah di APL kan, tapi lebih baik dikembalikan mejadi kawasan hutan setelah izinnya selesai. Apalagi kan Kaltim ini adalah wilayah karbon, kan kita lagi jual karbon, dapat duit katanya 200 miliar,” ungkapnya.

Kemudian lanjutnya, walaupun Pansus bersurat agar dikembalikan pada kawasan, namun keputusan itu tetap pada Kementerian ATR/BPN.

“Tapi kami tetap pada posisi tadi, diskusinya adalah dengan teman-teman bahwa kembalikan aja ke semula sebagai wilayah kawasan setelah izinnya habis,” ujarnya.

Bila dilihat usulan-usulan masyarakat, lanjut dia, semisal hutan adat lalu perhutanan sosial, sudah terakomodir. Dimana dari sekitar 77 ribu hektar dan bila ada penetapan kawasan hutan adat oleh kabupaten/kota maka penambahan masih dimungkinkan.

Terkait usulan tambang, dari luasan tambang sekitar 5,8 juta hektar. Yang menjadi pembahasan awal adalah potensi wilayah pertambangan di Kaltim sekitar 10,7 juta hektar.

Kemudian Pansus meminta kepada pihak pemerintah yang hadir untuk memunculkan kembali jumlah izin-izin dan luasan
tersebut.

“Kami minta, izin-izin yang sudah dicabut ini dikembalikan sesuai peruntukan RTRW. Jadi nanti ada data, berapa ribu hektar sih sekarang wilayah Kaltim. Dari 10,7 juta hektar itu yang izinnya masih berlaku. Nah, yang sudah dicabut, kita minta supaya peruntukannya sesuai dengan fungsi RTRW,” pungkasnya. (adv/hms8)
TULIS KOMENTAR ANDA
Rapat Paripurna ke-20 DPRD Kaltim, Evaluasi APBD 2024 dan Penetapan Kode Etik Baru untuk Legislatif – SUB
Berita Utama 23 Juni 2025
0
SAMARINDA — Suasana khidmat mewarnai Rapat Paripurna ke-20 DPRD Provinsi Kalimantan Timur yang digelar di Gedung B Kantor DPRD Kaltim, Senin (23/6/2025). Dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, rapat tersebut menjadi momentum penting dalam perjalanan transparansi dan akuntabilitas pemerintahan daerah. Hadir pula Wakil Ketua DPRD Ananda Emira Moeis dan Yenni Eviliana, Sekretaris DPRD Norhayati Usman, serta Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji. Agenda pertama yakni jawaban pemerintah provinsi terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD atas Nota Keuangan dan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024. Dalam sambutannya, Seno Aji menyampaikan apresiasi atas kritik membangun dari legislatif dan menyoroti sejumlah tantangan, mulai dari fluktuasi harga batu bara hingga keterlambatan dana FCPF yang memengaruhi kinerja fiskal. Ia menegaskan komitmen Pemerintah untuk memperkuat tata kelola dengan prinsip keterbukaan dan efisiensi. Sementara itu, Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud mengatakan bahwa tahapan akhir dalam pembahasan Nota Keuangan dan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 akan dilakukan secara cermat dan mendalam oleh Badan Anggaran DPRD Kaltim bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Kalimantan Timur. "Hasil pembahasan ini menjadi bahan untuk laporan akhir Badan Anggaran DPRD Kaltim sebagai pertimbangan dan persetujuan serta penetapan Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2024, yang akan disampaikan pada rapat paripurna selanjutnya,"ujarnya. Pada sesi berikutnya, Ketua Badan Kehormatan DPRD Kaltim, Subandi, menyampaikan laporan final mengenai Rancangan Peraturan DPRD tentang Kode Etik dan Tata Beracara. Dokumen tersebut mempertegas standar moral dan perilaku bagi seluruh anggota dewan. Subandi menyebutkan adanya penyempurnaan signifikan, seperti penambahan mekanisme mediasi,penguatan proses aduan publik, serta sanksi yang lebih tegas terhadap pelanggaran etika. “Kami ingin lembaga ini tetap menjadi teladan, menjaga kehormatan DPRD dengan sikap arif, jujur, dan bertanggung jawab,” tuturnya, disambut gestur penghormatan dari para peserta rapat. Puncak rapat ditandai dengan pengambilan keputusan terhadap rancangan peraturan tersebut. Dengan jawaban bulat “Setuju” dari seluruh anggota dewan, palu diketuk menandai era baru etika legislatif yang lebih kokoh dan visioner. Rapat ditutup dengan pembacaan keputusan resmi oleh Sekretaris DPRD, menandai berakhirnya sesi penuh makna dan tanggung jawab institusional tersebut. (adv/hms9/hms6)