SAMARINDA. Ketua Komisi II DPRD Kaltim Nidya Listiyono mengatakan desa tertinggal tidak terlepas dari persoalan infrastruktur yang minim. Walaupun banyak perusahaan-perusahaan besar yang melakukan operasionalnya di wilayah pedesaan yang ada di kabupaten/kota di Kaltim.
“Bicara desa tertinggal ini terkait dengan persoalan infrastruktur. Kenapa orang malas datang? Karena aksesnya tidak ada, jalan rusak dan sebagainya, ” katanya.
Untuk itu, kata politisi dari partai Golkar ini, peran dari pihak swasta juga harus dilibatkan dalam peningkatan infrastruktur daerah yang menjadi lokasi operasional usahanya.
“Bantuan CSR dari perusahaan swasta yang ada di wilayah tentu sangat diharapkan, ” katanya.
Pemerintah daerah, lanjutnya sebagai pemilik kewenangan juga dapat menekan para pengusaha untuk dapat menyalurkan bantuan CSR dimana wilayahnya beroperasi.
“Kita tidak minta, tapi berdasarkan Undang-Undang, CSR itu ada dan wajib disalurkan pada masyarakat sekitar. Sehingga
kepala daerah melalui OPD nya punya kekuatan untuk menekan pengusaha terkait CSR, ” ujarnya.
Tidak hanya penyaluran CSR untuk peningkatan infrastruktur di daerah, Nidya Listiyono menyebut, peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) di sekitar lokasi operasi perusahaan juga harus menjadi perhatian.
“Tenaga kerja harus dikuatkan, bahwa sekian puluh persen tenaga kerja dari wilayah tersebut bisa diberikan pelatihan, ” katanya.
“Terlebih dengan adanya IKN dan hari ini tenaga kerja kita sedang berproses untuk mendapatkan sertifikasi dari pemerintah agar bisa ikut berkompetisi dalam proses seleksi tenaga kerja yang masuk ke IKN, ” imbuhnya. (adv/hms7)
“Bicara desa tertinggal ini terkait dengan persoalan infrastruktur. Kenapa orang malas datang? Karena aksesnya tidak ada, jalan rusak dan sebagainya, ” katanya.
Untuk itu, kata politisi dari partai Golkar ini, peran dari pihak swasta juga harus dilibatkan dalam peningkatan infrastruktur daerah yang menjadi lokasi operasional usahanya.
“Bantuan CSR dari perusahaan swasta yang ada di wilayah tentu sangat diharapkan, ” katanya.
Pemerintah daerah, lanjutnya sebagai pemilik kewenangan juga dapat menekan para pengusaha untuk dapat menyalurkan bantuan CSR dimana wilayahnya beroperasi.
“Kita tidak minta, tapi berdasarkan Undang-Undang, CSR itu ada dan wajib disalurkan pada masyarakat sekitar. Sehingga
kepala daerah melalui OPD nya punya kekuatan untuk menekan pengusaha terkait CSR, ” ujarnya.
Tidak hanya penyaluran CSR untuk peningkatan infrastruktur di daerah, Nidya Listiyono menyebut, peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) di sekitar lokasi operasi perusahaan juga harus menjadi perhatian.
“Tenaga kerja harus dikuatkan, bahwa sekian puluh persen tenaga kerja dari wilayah tersebut bisa diberikan pelatihan, ” katanya.
“Terlebih dengan adanya IKN dan hari ini tenaga kerja kita sedang berproses untuk mendapatkan sertifikasi dari pemerintah agar bisa ikut berkompetisi dalam proses seleksi tenaga kerja yang masuk ke IKN, ” imbuhnya. (adv/hms7)