Bagus Susetyo Dukung Peningkatan SDM Ekraf

Senin, 21 November 2022 156
Anggota DPRD Kaltim Ir Bagus Susetyo menghadiri Workshop Peningkatan Kapasitas SDM Ekraf Pada Sub Sektor Film, Animasi dan Video yang dinisiasi Dinas Pariwisata Kaltim pada tanggal 18 - 21 November 2022 di Hotel Arya Duta Makassar
SAMARINDA. Dihadiri Anggota DPRD Kaltim Ir Bagus Susetyo, Workshop Peningkatan Kapasitas SDM Ekraf Pada Sub Sektor Film, Animasi dan Video yang dinisiasi Dinas Pariwisata Kaltim pada tanggal 18 - 21 November 2022 di Hotel Arya Duta Makassar. Kegiatan yang dihadiri sebanyak 20 peserta dari perwakilan kabupaten/kota di Kaltim ini mendapat apresiasi dan dukungan dari Bagus, menurutnya peningkatan SDM dari workshop yang digelar salah satunya mampu mendongkrak potensi pariwisata Kaltim.

Tak hanya Bagus Susetyo, kegiatan tersebut juga dihadiri Bapak Drs Ahmad Herwansyah selaku Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Kalimantan Timur, Bapak HM Irvan Rivai Sekretaris Dinas Pariwisata Kalimantan Timur, Wildan Nomeru dari Praktisi Komunitas Film Makassar.

“Kalimantan Timur bukan hanya penghasil pertambangan dan minyak tetapi ada penghasil lain yaitu berasal dari sektor pariwisata dengan adanya harapan kami peserta bisa menyerap ilmu dengan maksimal agar ilmu yang di dapat bisa di bagikan kepada teman - teman yang ada di Kalimantan Timur, semoga dengan adanya kegiatan workshop seperti ini akan terlahir sineas baru untuk Kalimantan Timur ujar Bagus Susetyo yang juga Anggota Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Timur ini Lebih lanjut, Ahmad Herwansyah Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Kalimantan Timur menerangkan, bahwa dalam sebuah film hal pertama yang perlu diperhatikan yaitu bagaimana pengembangan dari film itu sendiri.

“Kedua bagaimana pra produksi itu dilakukan dalam film tersebut, yang ketiga masuk tahapan pengolahan film, keempat adalah pasca produksi pada film, yang kelima distribusi film. Pengembangan itu sangat penting karena ide kreatif dari cerita film tersebut dapat menarik minat bagi para penikmat film, walaupun tentang cerita fiksi dan milenial tetapi kearifan lokal kita bangsa indonesia yang berbudaya besar destinasi dan budaya Kalimantan Timur yang besar menggali ide dan kreatifitas yang di tuangkan pada karya film, animasi dan video,” kata Ahmad.

Selain itu, Faktor selain ide dan kreatifitas paling tidak peserta workshop ini dapat menyerap ilmu sebanyak mungkin agar dapat bisa diterapkan dan berbagi kepada komunitas film yang ada di Kalimantan Timur. Harapan kami para pelaku ekonomi kreatif sub sektor film, animasi dan video dapat melahirkan sineas baru dan berbakat agar film, animasi dan video di Kalimantan Timur semakin maju dan berdaya saing dan terakhir bahwa kita bisa mendistribusikan film itu harus tepat sasaran. (adv/hms5
)
TULIS KOMENTAR ANDA
Soroti Kredit Rp 820 Miliar Bankaltimtara ke Pemkab Kukar, DPRD Kaltim Tekankan Penguatan Regulasi dan Mitigasi Risiko
Berita Utama 30 Maret 2026
0
SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membedah pemberian fasilitas kredit senilai Rp 820 miliar dari PT Bank Pembangunan Daerah Kaltim-Kaltara (Bankaltimtara) kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Senin (30/3/26), tersebut menyoroti tajam aspek regulasi serta potensi risiko gagal bayar (default) yang dikhawatirkan dapat berdampak pada postur APBD dan stabilitas kesehatan bank. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kaltim Ekti Imanuel didampingi Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Wakil Ketua II Ananda Emira Moeis, serta sejumlah anggota DPRD lainnya seperti Selamat Ari Wibowo, Firnadi Ikhsan, Didik Agung Eko Wahono, Guntur, Sapto Setyo Pramono, dan Muhammad Husni Fahruddin. Pertemuan ini juga menghadirkan pihak eksekutif dan lembaga pengawas, di antaranya Kejaksaan Tinggi Kaltim, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kaltim, BPK RI Perwakilan Kaltim, BPKP Kaltim, Inspektorat, Biro Hukum Setda Prov.Kaltim, Asisten Perekonomian Setda Prov.Kaltim, serta Direktur Utama Bankaltimtara. Membuka jalannya pembahasan, Wakil Ketua I DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, menegaskan bahwa DPRD memiliki mandat konstitusional untuk menjalankan pengawasan secara ketat. Ia menyatakan bahwa lembaga legislatif akan mengambil langkah sesuai kewenangan guna memastikan pemberian kredit tersebut selaras dengan aturan yang berlaku. "Langkah ini merupakan bentuk pertanggungjawaban moral dan administratif kami kepada seluruh masyarakat Kalimantan Timur," tegas Ekti saat memimpin jalannya rapat. Senada dengan hal tersebut, Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, mempertanyakan kepatuhan prosedur dalam pencairan kredit senilai Rp 820 miliar tersebut. Poin krusial yang menjadi atensi utama adalah ketiadaan persetujuan dari DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara dalam proses peminjaman. "Kami mendalami sisi regulasinya, mengingat adanya informasi bahwa pinjaman ini tidak melalui mekanisme persetujuan DPRD Kukar atau sidang paripurna, melainkan hanya melalui persetujuan kepala daerah. Kami ingin memastikan legalitas prosedur ini secara hukum," ujar sosok yang akrab disapa Hamas tersebut. Hasanuddin juga menyatakan kekhawatirannya terkait jangka waktu pengembalian dana. Menurutnya, jika pinjaman dikategorikan sebagai pengelolaan kas untuk biaya operasional seperti pembayaran listrik, air, atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) maka kewajiban tersebut idealnya harus tuntas dalam satu tahun anggaran berjalan. Dengan pencairan yang dilakukan pada Maret 2026, muncul urgensi untuk memastikan apakah pelunasan dana hampir Rp 1 triliun tersebut mampu dirampungkan dalam kurun waktu sembilan bulan ke depan. "Jika terjadi gagal bayar, dampaknya adalah potensi tergerusnya APBD untuk dana talangan. Ini adalah uang rakyat Kaltim yang dikelola bank daerah. Kami harus memastikan tidak ada celah pembiaran yang berujung pada kerugian negara," tambahnya. Melalui RDP ini, DPRD Kaltim menekankan bahwa sebagai institusi yang bergerak di bidang kepercayaan, Bankaltimtara wajib menjaga kredibilitas dengan menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG). Proses pemberian kredit harus merujuk sepenuhnya pada regulasi perbankan serta memperhatikan masukan teknis dari OJK Kaltim, BPK RI Kaltim, BPKP Kaltim, hingga Biro Hukum Setda Provinsi Kaltim. Guna memitigasi risiko, DPRD Kaltim meminta Bankaltimtara untuk segera melakukan perbaikan dan melengkapi dokumen administratif sesuai arahan lembaga pengawas dan Kejaksaan Tinggi Kaltim. DPRD Kaltim juga memandang perlu adanya koordinasi lanjutan dengan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara untuk memastikan aspek jaminan atas risiko pinjaman tersebut. Ke depan, langkah pengawasan akan diperluas melalui rencana konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri guna memverifikasi prosedur persyaratan peminjaman daerah bagi kabupaten/kota lainnya. Lebih lanjut, DPRD Kaltim akan mengevaluasi secara total rencana penyertaan modal bagi Bankaltimtara di masa mendatang, apabila ditemukan indikasi kerugian yang disebabkan oleh kebijakan peminjaman dana daerah. (Hms11)