Jelang Natal dan Tahun Baru, Suasana Kondusif Perlu Dijaga

Senin, 12 Desember 2022 248
Ekti Imanuel, Anggota DPRD Kaltim
SAMARINDA– Anggota DPRD Kaltim Ekti Imanuel berharap, menyambut perayaan Natal dan Tahun Baru 2023, kondusifitas dan kerukunan umat beragama selalu terjaga dengan baik. Jangan ada masyarakat yang terpancing oleh isu-isu miring yang berupaya menciptakan iklim tak kondusif, sehingga membuat perayaan Natal dan Tahun Baru tak berjalan harmonis.

"Sebelumnya, saya ucapkan terimakasih sebesar-besarnya untuk seluruh masyarakat Kaltim terutama aparat keamanan yang berupaya menciptakan suasana kondusif pada perayaan hari keagamaan," kata Ekty.

Dalam hal ini, peran pemerintah dalam mensosialisasikan suasana aman dan nyaman sangat penting. Terutama aparat keamanan, yang terus mengupayakan ketertiban dan keamanan sehingga masyakarat Kaltim bisa mendapatkan suasana perayaan Natal dan Tahun Baru 2023 yang aman dan tenang.

"Momentum tahunan seperti Natal dan Tahun Baru, biasanya terjadi peningkatan aktivitas masyarakat sehingga ada potensi kerawanan. Maka dari itu kita semua wajib menjaga suasana kondusif," kata Politisi Gerindra ini.

Legislator dari Dapil Kubar dan Mahulu ini juga menekankan kepada masyarakat, untuk tak mudah mencerna isu-isu miring terutama yang menyangkut soal agama. “Mari, lanjutnya, kita buktikan, masyarakat Kaltim memang lebih maju dan berbudaya, cerdas dalam mencerna berita apapun,” imbuhnya.

“Selain itu, hendaknya kita jangan lengah dalam upaya mengamankan Natal  dan Tahun Baru tahun ini, kendati selama ini Kaltim termasuk yang cukup aman dalam pelaksanaan perayaan hari-hari besar kegamaan. Kewaspadaan harus terus ditingkatkan dalam mengantisipasi tindakan-tindakan yang diprediksi menimbulkan ancaman bagi masyarakat,” Pungkas Ekty. (adv/hms6
TULIS KOMENTAR ANDA
Lambannya Sertifikasi Aset Picu Kekhawatiran Konflik Agraria di Kaltim
Berita Utama 8 Agustus 2025
0
SAMARINDA. Keterlambatan proses sertifikasi aset milik pemerintah daerah maupun lahan masyarakat di Kalimantan Timur menimbulkan keresahan baru di tengah upaya membangun kepastian hukum dan tata kelola agraria yang adil. DPRD Kalimantan Timur memperingatkan kondisi ini berpotensi menjadi bom waktu jika tidak segera ditangani secara serius. Salehuddin, Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, menyoroti persoalan ini sebagai hal yang krusial karena menyangkut hak masyarakat atas tanah serta keamanan hukum atas aset pemerintah. Ia menilai, lambannya proses legalisasi aset dapat memicu konflik pertanahan dan sengketa hukum yang berkepanjangan. “Keterlambatan sertifikasi bukan hanya memperlemah kepastian hukum atas kepemilikan aset daerah, tetapi juga membuka ruang terjadinya persoalan pertanahan yang bisa berdampak langsung terhadap hak-hak masyarakat,” ujarnya. Pernyataan ini mempertegas urgensi bagi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta instansi terkait agar segera mempercepat proses sertifikasi aset yang belum tersentuh administrasi hukum. Tak hanya aset pemerintah, masyarakat pun kerap terjebak pada birokrasi berbelit ketika mengurus sertifikat tanah. Menurutnya, warga seringkali terhambat prosedur yang rumit, biaya tinggi, hingga maraknya pungutan liar. “Pemerintah semestinya hadir secara aktif dalam memberikan pendampingan dan kemudahan layanan. Edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya sertifikasi lahan harus dilakukan secara masif dan konsisten,” tegasnya. Ia menekankan, penyelesaian konflik agraria harus dijalankan dengan pendekatan kemanusiaan yang adil. Tak hanya lewat kebijakan formal, tetapi juga pendampingan hukum dan penyederhanaan prosedur administratif. “Tidak adil apabila masyarakat dibiarkan bergumul sendiri dalam menghadapi ketidakpastian hukum atas lahan yang mereka tempati. Jika kita menginginkan pembangunan yang berkelanjutan di Kalimantan Timur, maka penyelesaian sengketa pertanahan harus menjadi agenda prioritas yang dijalankan secara serius dan bermartabat,” tutupnya. Kondisi ini menunjukkan, tanpa intervensi konkret dari pemerintah, risiko terjadinya konflik agraria masih membayangi. DPRD Kaltim berharap semua pihak bergerak cepat sebelum keterlambatan ini menjelma menjadi persoalan hukum yang jauh lebih kompleks. (hms7)