Berita Utama
PENAJAM. Anggota DPRD Kaltim Baharuddin Muin melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Kaltim Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pajak, di Gedung Serbaguna, Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, Sabtu (6/3/2021). Dalam sambutannya, Politisi Gerindra itu menyinggung tentang kendaraan bermotor yang plat luar Kaltim. Pasalnya, pajaknya tidak masuk dalam kas daerah sehingga secara tidak langsung merugikan daerah. "Kendaraan bermotor wara wiri di jalan yang di bangun dengan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Tetapi giliran bayar pajaknya di luar Kaltim, ini tentu merugikan daerah," jelas Anggota DPRD Kaltim asal daerah pemilihan PPU dan Paser tersebut. Oleh sebab itu, pihaknya menghimbau kepada penggunaan kendaraan luar Kaltim khususnya di wilayah PPU agar segera merubah plat kendaraannya melalui mekanisme mutasi di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) di wilayahnya masing-masing. Ia menyebut kesadaran membayar pajak sangat penting karena kaitannya dalam berkontribusi bagi pembangunan mulai dari infrastruktur jalan, jembatan, pendidikan, kesehatan hingga perekonomian. Selaku narasumber Sosper Pajak, Anugerah Rachmadi dari Lembaga Pengkajian dan Riset Khatulistiwa (Lingkar Khatulistiwa) mengatakan pajak yang di bayarkan oleh masyarakat termasuk swasta di dalamnya akan digunakan untuk kemaslahatan bersama. Kendati demikian, baik pemerintah maupun masyarakat harus memiliki kesepahaman. Ia menyebutkan masyarakat harus memiliki kesadaran tentang kewajiban membayar pajak, sedangkan pemerintah juga perlu meyakinkan bahwa pengelolaan pajak benar-benar dilakukan sesuai peruntukkannya. "Pemerintah juga harus memberikan berbagai kemudahan guna menarik minat dan kesadaran warga agar taat pajak, " pungkasnya. (adv/hms4)
Berita Utama
Muhammad Samsun Gelar Sosialisasi Perda Pajak Daerah
moni 5 Maret 2021
68
Berita Utama
Reses Anggota DPRD Kaltim Marthinus
moni 2 Maret 2021
242
Berita Utama
Komisi II Minta “Norma Baru” Dimasukkan
moni 1 Maret 2021
53
Berita Utama
Wacanakan Taman Pintar di Pedesaan
moni 26 Februari 2021
54
Berita Utama
Sosper Pajak, Muin Singgung Plat Luar Kaltim
admin 6 Maret 2021
0
PENAJAM. Anggota DPRD Kaltim Baharuddin Muin melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Kaltim Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pajak, di Gedung Serbaguna, Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, Sabtu (6/3/2021). Dalam sambutannya, Politisi Gerindra itu menyinggung tentang kendaraan bermotor yang plat luar Kaltim. Pasalnya, pajaknya tidak masuk dalam kas daerah sehingga secara tidak langsung merugikan daerah. "Kendaraan bermotor wara wiri di jalan yang di bangun dengan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Tetapi giliran bayar pajaknya di luar Kaltim, ini tentu merugikan daerah," jelas Anggota DPRD Kaltim asal daerah pemilihan PPU dan Paser tersebut. Oleh sebab itu, pihaknya menghimbau kepada penggunaan kendaraan luar Kaltim khususnya di wilayah PPU agar segera merubah plat kendaraannya melalui mekanisme mutasi di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) di wilayahnya masing-masing. Ia menyebut kesadaran membayar pajak sangat penting karena kaitannya dalam berkontribusi bagi pembangunan mulai dari infrastruktur jalan, jembatan, pendidikan, kesehatan hingga perekonomian. Selaku narasumber Sosper Pajak, Anugerah Rachmadi dari Lembaga Pengkajian dan Riset Khatulistiwa (Lingkar Khatulistiwa) mengatakan pajak yang di bayarkan oleh masyarakat termasuk swasta di dalamnya akan digunakan untuk kemaslahatan bersama. Kendati demikian, baik pemerintah maupun masyarakat harus memiliki kesepahaman. Ia menyebutkan masyarakat harus memiliki kesadaran tentang kewajiban membayar pajak, sedangkan pemerintah juga perlu meyakinkan bahwa pengelolaan pajak benar-benar dilakukan sesuai peruntukkannya. "Pemerintah juga harus memberikan berbagai kemudahan guna menarik minat dan kesadaran warga agar taat pajak, " pungkasnya. (adv/hms4)