SAMARINDA. DPRD Kaltim menggelar Rapat Paripurna Ke - 18 masa sidang 2023, dengan agenda penyampaian nota keuangan dan Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022 di Gedung Utama Kantor DPRD Kaltim, Senin (5/6).
Memimpin rapat, Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji dan Sigit Wibowo dan Sekretaris Daerah Kaltim Sri Wahyuni yang mewakili Gubernur Kaltim serta Sekretaris Dewan Norhayati US.
Dikatakan Muhammad Samsun, bahwa penyampaian laporan keuangan pemerintah daerah Kaltim tahun 2022, tidak saja dimaknai sebagai kewajiban hukum, tetapi juga mengandung informasi, capaian kinerja pembangunan selama setahun terakhir.
Capaian pembangunan, lanjutnya, dalam sudut pandang penyelenggaraan pemerintahan daerah tidak hanya ditentukan oleh peran pemerintah provinsi, tetapi juga peran strategis dari DPRD, termasuk seluruh komponen masyarakat Kaltim.
Ia menambahkan, penyampaian laporan keuangan pemerintah daerah Kaltim tahun 2022, diatur pada undang-undang nomor 17 tahun 2004 tentang keuangan negara.
“Dalam pasal 31 ayat 1, Gubernur, Bupati, Walikota menyampaikan rancangan perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir. Dan ayat 2, laporan keuangan dimaksud setidak-tidaknya meliputi laporan realisasi APBD, neraca , laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan yang dilampiri dengan laporan keuangan perusahaan daerah,” bebernya.
Selanjutnya Sekda Sri Wahyuni saat menyampaikan nota keuangan Gubernur Kaltim mengatakan bahwa pendapatan daerah tahun anggaran 2022 ditargetkan sebesar Rp 12,469 triliun dan realisasi sebesar Rp 16,804 triliun atau 134,77 persen dari target yang ditetapkan.
Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun anggaran 2022 ditargetkan sebesar Rp 7,073 triliun dengan realisasi sebesar Rp 8,997 triliun atau 127,19 persen. Pendapatan transfer ditargetkan sebesar Rp 5,382 triliun dengan realisasi sebesar Rp 7,790 triliun atau 144,72 persen.
Kemudian lanjut Sekda Sri Wahyuni, lain-lain pendapatan daerah yang sah ditargetkan sebesar Rp 12,74 miliar dan direalisasikan sebesar Rp 17,14 miliar atau 134,55 persen. Dan untuk belanja daerh tahun anggaran 2022 sebagaimana telah disampaikan, ditargetkan sebesar Rp 10,245 triliun dan direalisasikan sebesar Rp 7,988 triliun atau 77,90 persen.
“Sementara, pembiayaan terdiri dari penerimaan, pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan dimana realisasi penerimaan pembiayaan tahun anggaran 2022 sebesar Rp 2,446 triliun berasal dari sisa lebih perhitungan anggaran (silpa) tahun 2021 dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 236,62 miiar merupakan penyertaan modal,” sebutnya. (adv/hms8)
Memimpin rapat, Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji dan Sigit Wibowo dan Sekretaris Daerah Kaltim Sri Wahyuni yang mewakili Gubernur Kaltim serta Sekretaris Dewan Norhayati US.
Dikatakan Muhammad Samsun, bahwa penyampaian laporan keuangan pemerintah daerah Kaltim tahun 2022, tidak saja dimaknai sebagai kewajiban hukum, tetapi juga mengandung informasi, capaian kinerja pembangunan selama setahun terakhir.
Capaian pembangunan, lanjutnya, dalam sudut pandang penyelenggaraan pemerintahan daerah tidak hanya ditentukan oleh peran pemerintah provinsi, tetapi juga peran strategis dari DPRD, termasuk seluruh komponen masyarakat Kaltim.
Ia menambahkan, penyampaian laporan keuangan pemerintah daerah Kaltim tahun 2022, diatur pada undang-undang nomor 17 tahun 2004 tentang keuangan negara.
“Dalam pasal 31 ayat 1, Gubernur, Bupati, Walikota menyampaikan rancangan perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir. Dan ayat 2, laporan keuangan dimaksud setidak-tidaknya meliputi laporan realisasi APBD, neraca , laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan yang dilampiri dengan laporan keuangan perusahaan daerah,” bebernya.
Selanjutnya Sekda Sri Wahyuni saat menyampaikan nota keuangan Gubernur Kaltim mengatakan bahwa pendapatan daerah tahun anggaran 2022 ditargetkan sebesar Rp 12,469 triliun dan realisasi sebesar Rp 16,804 triliun atau 134,77 persen dari target yang ditetapkan.
Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun anggaran 2022 ditargetkan sebesar Rp 7,073 triliun dengan realisasi sebesar Rp 8,997 triliun atau 127,19 persen. Pendapatan transfer ditargetkan sebesar Rp 5,382 triliun dengan realisasi sebesar Rp 7,790 triliun atau 144,72 persen.
Kemudian lanjut Sekda Sri Wahyuni, lain-lain pendapatan daerah yang sah ditargetkan sebesar Rp 12,74 miliar dan direalisasikan sebesar Rp 17,14 miliar atau 134,55 persen. Dan untuk belanja daerh tahun anggaran 2022 sebagaimana telah disampaikan, ditargetkan sebesar Rp 10,245 triliun dan direalisasikan sebesar Rp 7,988 triliun atau 77,90 persen.
“Sementara, pembiayaan terdiri dari penerimaan, pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan dimana realisasi penerimaan pembiayaan tahun anggaran 2022 sebesar Rp 2,446 triliun berasal dari sisa lebih perhitungan anggaran (silpa) tahun 2021 dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 236,62 miiar merupakan penyertaan modal,” sebutnya. (adv/hms8)