BANGKA BELITUNG. Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim, Rusman Yaqub, belum lama ini menghadiri sekaligus memberikan materi Tahapan Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Ranperkada) dalam acara Bimbingan Teknsi (Bimtek) Penyusunan Ranperda dan Ranperkada, di Hotel Santika Premiere Beach Resort, Belitung.
Mengangkat tema Peningkatan Kapasitas Aparat Penyusunan Produk Hukum Daerah Mewujudkan Produk Hukum Daerah Yang Berkualitas, peserta Bimtek dihadiri seluruh Instansi di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
Dalam paparannya, Rusman Yaqub menyampaikan, bahwa pengertian produk hukum daerah adalah produk hukum berbentuk peraturan yang meliputi Perda atau nama lainnya, Perkada, peraturan bersama kepala daerah, peraturan DPRD, dan berbentuk keputusan meliputi keputusan kepala daerah, keputusan DPRD, dan Keputusan Pimpinan DPRD. “Dasar hukum Perda yakni Pasal 236 Undang-undang 23 Tahun 2014 dan Perkada Pasal 246 Undang-undang 23 Tahun 2014. Untuk Perkada itu, biasanya menindaklanjuti Perda,” ujarnya.
Pada tingkatan pemerintah pusat, dalam proses penyusunan peraturan atau undang-undang disebut Program Legislasi Nasional (Proglegna), sementara untuk di tingkat daerah provinsi maupun kabupaten dan kota disebut Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda).
“Karena istilah legislatif itu hanya melekat di DPR pusat, maka itu sumber dari program pembentukan peraturan daerah itu bersumber dari dua. Ada dari DPRD yang kita sering disebut hak inisiatif DPRD, kemudian yang kedua ada dari pemerintah daerah,” terang pria yang akrab disapa Rusman ini.
Labih lanjut sampaikan dia, bahwa sebelum membahas Ranperda, sebelumnya harus disusun dulu Propemperda nya. “Misalnya tahun ini ada 11 Ranperda yang akan kita bahas, maka 11 itulah yang disebut dengan Propemperda, dan itu disusun sebelum pengesahan APBD,” jelas Politisi PPP ini.
“Maka dari itu, Pemprov Kaltim melalui Biro Hukum dan saya selaku Ketua Bapemperda DPRD Kaltim, mulai dari sekarang, kita sudah membuat surat edaran kepada anggota DPRD secara individu, kemudian ke Fraksi, komisi dan alat kelengkapan yang lain. Tujuannya apa, supaya nanti untuk menyusun Propemperda 2024 mulai dari sekarang sudah disusun,” sambung Rusman.
Dalam penyusunan perda di DPRD kata dia, melekat hak konstitusionalnya untuk mengajukan usulan inisiatif Ranperda. Tetapi ada syaratnya, misalnya ada anggota DPRD, hak konstitusional dia boleh mengajukan hak inisiatif untuk mengusulkan Ranperda. Tetapi, secara pribadi tidak bisa otomatis langsung bisa diterima. Anggota tersebut harus mencari dukungan kepada minimal lima anggota DPRD dari fraksi yang berbeda.
“Maka itu di DPRD sesungguhnya pertarungannya itu adalah pertarungan gagasan. Sehingga anggota DPRD harus mempunyai gagasan dalam memperjuangkan kepentingan rakyat,” sebut mantan Ketua Komisi IV DPRD Kaltim ini.
Sementara, usulan ranperda dari pemerintah tentu melalui OPD. Sehingga, setiap OPD punya hak untuk mengajukan sesuai dengan bidang tugasnya, jika itu memang dianggap perlu membuat regulasi. Misalnya Satpol PP yang mengusulkan Perda tentang Trantibum. “Artinya Satpol PP sebagai pemrakarsanya, maka itu nanti kaitannya dengan Biro Hukum. Penyelarasan atau evaluasinya pasti dengan Biro Hukum,” jelas Rusman.
Maka dari itu, penyusunan Propemperda oleh DPRD dan kepala daerah dibahas sebelum APBD disahkan. Pasalnya, penganggaran dalam pembentukan suatu regulasi tidak akan jalan jika penyusunan Propemperda dilakukan setelah pengesahan APBD. “Karena semua produk hukum daerah yang kita buat, berkonsekuensi dengan penganggaran,” pungkas Rusman. (adv/hms6)
Mengangkat tema Peningkatan Kapasitas Aparat Penyusunan Produk Hukum Daerah Mewujudkan Produk Hukum Daerah Yang Berkualitas, peserta Bimtek dihadiri seluruh Instansi di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
Dalam paparannya, Rusman Yaqub menyampaikan, bahwa pengertian produk hukum daerah adalah produk hukum berbentuk peraturan yang meliputi Perda atau nama lainnya, Perkada, peraturan bersama kepala daerah, peraturan DPRD, dan berbentuk keputusan meliputi keputusan kepala daerah, keputusan DPRD, dan Keputusan Pimpinan DPRD. “Dasar hukum Perda yakni Pasal 236 Undang-undang 23 Tahun 2014 dan Perkada Pasal 246 Undang-undang 23 Tahun 2014. Untuk Perkada itu, biasanya menindaklanjuti Perda,” ujarnya.
Pada tingkatan pemerintah pusat, dalam proses penyusunan peraturan atau undang-undang disebut Program Legislasi Nasional (Proglegna), sementara untuk di tingkat daerah provinsi maupun kabupaten dan kota disebut Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda).
“Karena istilah legislatif itu hanya melekat di DPR pusat, maka itu sumber dari program pembentukan peraturan daerah itu bersumber dari dua. Ada dari DPRD yang kita sering disebut hak inisiatif DPRD, kemudian yang kedua ada dari pemerintah daerah,” terang pria yang akrab disapa Rusman ini.
Labih lanjut sampaikan dia, bahwa sebelum membahas Ranperda, sebelumnya harus disusun dulu Propemperda nya. “Misalnya tahun ini ada 11 Ranperda yang akan kita bahas, maka 11 itulah yang disebut dengan Propemperda, dan itu disusun sebelum pengesahan APBD,” jelas Politisi PPP ini.
“Maka dari itu, Pemprov Kaltim melalui Biro Hukum dan saya selaku Ketua Bapemperda DPRD Kaltim, mulai dari sekarang, kita sudah membuat surat edaran kepada anggota DPRD secara individu, kemudian ke Fraksi, komisi dan alat kelengkapan yang lain. Tujuannya apa, supaya nanti untuk menyusun Propemperda 2024 mulai dari sekarang sudah disusun,” sambung Rusman.
Dalam penyusunan perda di DPRD kata dia, melekat hak konstitusionalnya untuk mengajukan usulan inisiatif Ranperda. Tetapi ada syaratnya, misalnya ada anggota DPRD, hak konstitusional dia boleh mengajukan hak inisiatif untuk mengusulkan Ranperda. Tetapi, secara pribadi tidak bisa otomatis langsung bisa diterima. Anggota tersebut harus mencari dukungan kepada minimal lima anggota DPRD dari fraksi yang berbeda.
“Maka itu di DPRD sesungguhnya pertarungannya itu adalah pertarungan gagasan. Sehingga anggota DPRD harus mempunyai gagasan dalam memperjuangkan kepentingan rakyat,” sebut mantan Ketua Komisi IV DPRD Kaltim ini.
Sementara, usulan ranperda dari pemerintah tentu melalui OPD. Sehingga, setiap OPD punya hak untuk mengajukan sesuai dengan bidang tugasnya, jika itu memang dianggap perlu membuat regulasi. Misalnya Satpol PP yang mengusulkan Perda tentang Trantibum. “Artinya Satpol PP sebagai pemrakarsanya, maka itu nanti kaitannya dengan Biro Hukum. Penyelarasan atau evaluasinya pasti dengan Biro Hukum,” jelas Rusman.
Maka dari itu, penyusunan Propemperda oleh DPRD dan kepala daerah dibahas sebelum APBD disahkan. Pasalnya, penganggaran dalam pembentukan suatu regulasi tidak akan jalan jika penyusunan Propemperda dilakukan setelah pengesahan APBD. “Karena semua produk hukum daerah yang kita buat, berkonsekuensi dengan penganggaran,” pungkas Rusman. (adv/hms6)