Berita Utama
SAMARINDA. Panitia Khusus (Pansus) Pencegahan dan Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN-PN) menggelar rapat dengar pendapat bersama BNNP Kaltim, Kesbangpol Kaltim dan Kanwil Kemenkumham terkait revisi draft ranperda tentang fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika, Kamis (31/3). Muhammad Daud dari BNNP Kaltim mengatakan bahwa revisi dari draft ranperda sudah cukup diakomodir oleh Pansus. “Alhamdulillah sudah terakomodir semua, sehingga dengan beberapa kali pertemuan ini jadi semakin baik lag,” ujar Daud. Senada dengan hal tersebut, Tri Atmaji dari Kesbangpol Kaltim mengatakan setelah membaca sekilas dari draft yang lalu bahwa sudah ada kemajuan. Dari pertemuan sebelumnya ada beberapa hal yang masih multi tafsir, namun sekarang sudah semakin ringkas dan jelas arahnya. “Terkait dengan kewenangan Kesbangpol mengenai tupoksi maka itu sudah sesuai dengan fasilitasi P4GN,” sebutnya. Selanjutnya, Siska dari Kanwil Kemenkumham menyatakan untuk meminta waktu dalam hal legal drafting untuk pengharmonisian normanya. “Bukan masalah konten tetapi masalah pasalnya agar bisa terbaca oleh siapa saja. Kemudian hasil dari penormaan yang baru agar tidak terkena feedback kepada pembentuk peraturan juga supaya diperhalus kalimatnya,” terang Siska. Ketua Pansus P4GN-PN Saefuddin Zuhri selaku pimpinan rapat didampingi anggota Pansus Masykur Sarmian mengatakan bahwa pemabahasan terkait ranperda ini masih memerlukan masukan-masukan dari pihak yang terkait. Politisi partai Nasdem ini juga menambahkan, pihaknya akan berkonsultasi ke bagian Produk Hukum Daerah (PHD) Kemendagri terkait draft perda tersebut. “Namanya Perda, kita tentu perlu minta masukkan, karena kaitannya dengan Perda ini agar bagaimana proses hukumnya nanti dapat dilaksanakan dengan baik. Kita juga perlu masukkan agar bagaimana bahasa dari Perda ini sesuai dengan bahasa hukum sebagaimana yang kita inginkan bersama,” tandasnya. (adv/hms8)
Berita Utama
Safuad Sosialisasi Perda Hak Penyandang Disabilitas di Bontang
Satya Nugraha 4 April 2022
237
Berita Utama
Sekda Baru Resmi Dilantik, Begini Harapan Wakil Rakyat Kaltim
Satya Nugraha 31 Maret 2022
70
Berita Utama
Dorong Perusda Miliki IUP
Satya Nugraha 31 Maret 2022
208
Berita Utama
DPRD Kaltim Serahkan Laporan Hasil Reses Ke Pemprov Kaltim
Satya Nugraha 29 Maret 2022
215
Berita Utama
Pansus P4GN-PN Revisi Pasal Ranperda
admin 4 April 2022
0
SAMARINDA. Panitia Khusus (Pansus) Pencegahan dan Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN-PN) menggelar rapat dengar pendapat bersama BNNP Kaltim, Kesbangpol Kaltim dan Kanwil Kemenkumham terkait revisi draft ranperda tentang fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika, Kamis (31/3). Muhammad Daud dari BNNP Kaltim mengatakan bahwa revisi dari draft ranperda sudah cukup diakomodir oleh Pansus. “Alhamdulillah sudah terakomodir semua, sehingga dengan beberapa kali pertemuan ini jadi semakin baik lag,” ujar Daud. Senada dengan hal tersebut, Tri Atmaji dari Kesbangpol Kaltim mengatakan setelah membaca sekilas dari draft yang lalu bahwa sudah ada kemajuan. Dari pertemuan sebelumnya ada beberapa hal yang masih multi tafsir, namun sekarang sudah semakin ringkas dan jelas arahnya. “Terkait dengan kewenangan Kesbangpol mengenai tupoksi maka itu sudah sesuai dengan fasilitasi P4GN,” sebutnya. Selanjutnya, Siska dari Kanwil Kemenkumham menyatakan untuk meminta waktu dalam hal legal drafting untuk pengharmonisian normanya. “Bukan masalah konten tetapi masalah pasalnya agar bisa terbaca oleh siapa saja. Kemudian hasil dari penormaan yang baru agar tidak terkena feedback kepada pembentuk peraturan juga supaya diperhalus kalimatnya,” terang Siska. Ketua Pansus P4GN-PN Saefuddin Zuhri selaku pimpinan rapat didampingi anggota Pansus Masykur Sarmian mengatakan bahwa pemabahasan terkait ranperda ini masih memerlukan masukan-masukan dari pihak yang terkait. Politisi partai Nasdem ini juga menambahkan, pihaknya akan berkonsultasi ke bagian Produk Hukum Daerah (PHD) Kemendagri terkait draft perda tersebut. “Namanya Perda, kita tentu perlu minta masukkan, karena kaitannya dengan Perda ini agar bagaimana proses hukumnya nanti dapat dilaksanakan dengan baik. Kita juga perlu masukkan agar bagaimana bahasa dari Perda ini sesuai dengan bahasa hukum sebagaimana yang kita inginkan bersama,” tandasnya. (adv/hms8)