Anggota Komisi I DPRD Kaltim J.Jahidin Hadiri Peresmian Gedung Auditorium LPP RRI Samarinda

Rabu, 26 Juni 2024 71
Anggota Komisi I DPRD Kaltim J.Jahidin Menghadiri Peresmian Gedung Auditorium LPP RRI Samarinda, Rabu (26/06/24)
SAMARINDA - Mewakili Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Timur Anggota Komisi I DPRD Kaltim J. Jahidin S menghadiri peresmian gedung baru Auditorium Lembaga Penyiaran Publik (LPP) Radio Republik Indonesia (RRI) Samarinda di Jalan M. Yamin No. 8 Samarinda Ulu Kota Samarinda, pada Rabu (26/6/24) malam.

Dibuka dengan tarian sambutan selamat datang. Acara bergulir meriah, sejumlah penampilan mulai dari pembacaan puisi oleh pelajar dan Sekda Kukar Sunggono, dan pembacaan sajak oleh Dewan Pengawas LPP RII Endriman Butar-Butar. Peresmian ini juga diramaikan dengan pergelaran pasca pemilu bertema "Harmoni dalam Demokrasi,".

Hadir dalam peresmian gedung Auditorium LPP RRI Samarinda, diantaranya Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik, Gubernur Kaltim Periode 2008-2013 dan 2013-2017 Awang Faroek Ishak, Derektur RRI I. Hendrasmo, Ketua Tim Walikota untuk Akselerasi Pembangunan TWAP Samarinda Saparuddin, serta jajaran Forkopimda Kaltim, Dandrem 091/ Aji Surya Natakusuma dan Polresta Samarinda.

Pada kesempatan ini, Anggota Komisi I DPRD Kaltim J.Jahidin menyampaikan selamat atas nama pribadi dan DPRD Kaltim kepada LPP RRI Samarinda. Ia mengapresiasi dan sangat bangga gedung Auditorium yang sangat dinantikan oleh RRI Samarinda sejak lama itu akhirnya rampung dan telah resmi dibuka. 

"Saya selaku anggota DPRD mengucapkan selamat atas peresmian Auditorium RRI ini. Ini suatu bangunan yang merupakan kebanggaan masyarakat Kalimantan Timur. Semoga bermanfaat untuk rakyat Kalimantan Timur," ucap Jahidin.

Hal tersebut diutarakannya lantaran gedung Auditorium  peruntukannya tidak hanya untuk kegiatan RRI Samarinda saja, tetapi juga pelayanan msyarakat yang ingin menggelar event-event. 

"Bangunannya cukup megah dan tidak terlepas dari bantuan dan partisipasi pemerintah provinsi Kalimantan Timur dan tentunya didukung oleh DPRD Provinsi Kalimantan Timur. Kami turut bangga dan senang, mudah-mudahan gedung ini membawa kebermanfaatan yang luar biasa untuk seluruh masyarakat," tutupnya.
Menilik perjalanan pembangunan gedung Auditorium ini sebagaimana disampaikan Direktur RRI I. Hendrasmo dalam sambutannya ialah merupakan bagian dari upaya untuk memperkuat peran RRI di era digital. 

Penjabat Gubernur Kaltim Akmal Malik pun dalam sambutannya memberi apresiasi atas ketahanan RRI dalam menghadapi tantangan dari maraknya platform media yang ada. Meskipun demikian ujarnya, RRI tetap konsisten menyajikan informasi yang bermanfaat dan edukatif bagi masyarakat. 

Lebih lanjut, peresmian ini  juga ditandai dengan penandatanganan prasasti oleh Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik dan Direktur RRI  I. Hendrasmo didampingi Anggota DPR RI Komisi 7 Awang Faroek Ishak, Anggota Komisi I DPRD Kaltim J.Jahidin dan Kepala LPP RRI Samarinda Arlin Setyaningsih. (hms11)
TULIS KOMENTAR ANDA
Berkonsekuensi Pidana dan Perdata, Gabungan Komisi Minta Transparansi Kasus Tambang Ilegal di KHDTK Unmul
Berita Utama 5 Mei 2025
0
SAMARINDA. Gabungan Komisi DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar rapat dengar pendapat terkait progres penanganan permasalahan pertambangan ilegal di kawasan hutan dengan tujuan khusus (KHDTK) Universitas Mulawarman, Senin (5/5/2025). Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim Darlis Pattalongi menuturkan dari hasil pemaparan dari perwakilan Polda Kaltim, Balai Gakkum Kehutanan Wil. Kalimantan, Kepala Dinas ESDM Kaltim, Dinas Lingkungan Hidup Kaltim, Kepala Dinas PMPTSP Kaltim, Direktorat Universitas Mulawarman, Dekan Fakultas Kehutanan Unmul, Pengelola KHDTK Unmul, dan lainnya jelas bahwa kegiatan penambangan di wilayah KHDTK Unmul adalah merupakan pertambangan illegal yang berkonsekuensi pidana dan perdata. Berdasarkan koordinat yang beririsan secara langsung dengan konsesi KSU Putra Mahakam Mandiri. “Tadi juga dijelaskan memang pintu masuk ke lokasi itu merupakan konsesi KSU PMM,” kata Darlis Pattalongi didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Ananda Emira Moeis, Ketua Komisi IV Baba, dan lainnya. Selain itu, rapat bersepakat untuk meminta Ditreskrimsus Polda Kaltim untuk melakukan penetapan tersangka paling lama dua minggu. “Sehubungan Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan telah melakukan langkah – langkah penyidikan berupa pemanggilan terhadap 14 orang saksi dan telah memeriksa 10 orang sebagai saksi, dan menyelesaikan selama dua minggu,”terangnya. Unmul termasuk Fakultas Kehutanan dan Pengelola KHDTK diminta untuk segera menyelesaikan perhitungan valuasi ekonomi untuk mengetahui kerugian materi. Hal ini terkait kerugian materil yang tergolong perdata. Komisi gabungan DPRD Kaltim juga meminta Pemprov Kaltim memberikan dukungan fasilitas kepada pengelola KHDTK. Meminta penanganan kasus KHDTK oleh Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan dan Polda Kaltim untuk dilakukan secara transparan.  Serta meminta Fakultas Kehutanan Unmul untuk mengajukan revisi izin usaha pertambangan (IUP) pihak – pihak yang arealnya masuk dalam kawasan KHDTK (KSU Putra Mahakam Mandiri dan CV Bismillah Reskaltim) kepada Kementerian ESDM RI. Wakil Rektor bidang kerjasama di Universitas Mulawarman (Unmul) Nataniel Dengen menyampaikan Unmul mendapatkan surat dari koperasi untuk kerjasama pertambangan, oleh rektor didisposisi ke wakil rektor bidang kerjasama dan Dekan Fakultas Kehutanan pada tahun 2024. Kemudian Dekan Fakultas Kehutanan dan Wakil Rektor Bidang Kerjasama melakukan diskusi yang hasilnya tidak menindaklanjuti permintaan kerjasama sebagimana keinginan dari surat tersebut. "Tidak menanggapi dan tidak melanjutkan,"terangnya. “Satu dua hari setelah lebaran idulfitri mendengar adanya areal KHDTK yang ditambang, kemudian rektor memerintahkan saya melakukan pengecekan lapangan keesokan harinya,” tambahnya. (hms4)