Tantangan Pilkada Serentak Tahun 2024

Sabtu, 29 Juni 2024 465
Wakil Ketua Komisi IV Puji Setyowati didampingi sejumlah Anggota DPRD Kaltim bertukar cinderamata pada Hari Kedua Bimbingan Teknis DPRD Kalimantan Timur.
MAKASSAR. Pelaksaan hari kedua Bimbingan Teknis (Bimtek) DPRD Provinsi Kalimantan Timur dengan tema "Peningkatan Kompetensi dan Pemahaman Hukum Bagi Pimpinan dan Anggota DPRD dalam Pemilihan Kepala Daerah : Strategi, Regulasi, dan Etika Politik", Sabtu (29/6/2024) di Four Points by Sheraton Makassar.
  
Pada pelaksanaan Bimtek hari terakhir itu menghadirkan narasumber dari Kepala Pusat Strategi Politik, Hukum, dan Pemerintahan Dalam Negeri, BSKN Kemendagri Dr Akbar Ali yang saat ini bertugas sebagai Penjabat Walikota Parepare.


Dr Akbar Ali yang juga merupakan Dosen Universitas Krisna Dwipayana itu menyampaikan materi tentang Peningkatan Kompetensi dan Pemahaman Hukum bagi Anggota DPRD dalam Pemilihan Kepala Daerah : Strategi, Regulasi, dan Etika Politik. Serta di sesi kedua, menyampaikan materi tentang Penyampaian Laporan Akhir Masa Jabatan dan Evaluasi Kinerja.
  
Ia menjelaskan ada sejumlah tantangan dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah yang serentak dilaksanakan di seluruh Indonesia di Tahun 2024. "Politik uang masih kerap terjadi. Berdasarkan hasil survei LSI yang dilakukan Desember 2020 terdapat 20 koresponden yang setuju kalau pemilu mendapatkan uang, 29 persen menganggap politik uang hal yang wajar, dan 63 persen akan menerima uang atau hadiah walupun pilihan akan ditentukan sendiri," jelasnya.

  
Selain itu, politik identitas menimbulkan bernagai potensi perpecahan utamanya terkait isu keagamaan, etnis dan lainnya. Di era digital dalam keterbukaan informasi, faktanya 71,6 persen penduduk Indonesia aktif di media sosial.  Sedangkan untuk kategori menggunakan internet guna mendapatkan informasi sebanyak 80 persen penduduk Indonesia. "Setengah dari waktu hidup orang Indonesia dalam satu hari digunakan untuk mengakses internetinternet," terangnya.

  
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Puji Setyowati dalam sambutannya menyampaikan banyaknya informasi baik berkaitan dengan data-data dan aturan termasuk regulasi hingga menggali berbagai tantangan dalam dinamika politik di daerah.

  
Hadirnya narasumber yang berkompeten dibidangnya juga menjadi nilai tambah dalam menjawab keingintahuan terhadap suatu informasi yang dibalut dalam diskusi.

  
"Kita (anggota DPRD) tadi juga disampaikan oleh narasumber bagaimana penyampaian laporan akhir masa jabatan yang sistematis termasuk dasar hukum peraturan-peraturan yang terkait," pungkas Politikus Demokrat itu.

  
Adapun seluruh rangkaian kegiatan Bimtek ditutup oleh Sekretaris DPRD Kaltim Norhayati US. (hms4/hms10) 
TULIS KOMENTAR ANDA
Komisi IV DPRD Kaltim Dorong Optimalisasi Zakat ASN Melalui Baznas
Berita Utama 23 September 2025
0
Samarinda – Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Timur menegaskan pentingnya optimalisasi Zakat, Infaq, dan Sedekah (ZIS) di lingkungan Pemprov Kaltim melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).    Hal ini mengemuka dalam rapat kerja bersama Baznas Provinsi Kaltim, perangkat daerah, RSUD, dan mitra kerja lainnya yang berlangsung di Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Selasa (23/09/2025).   Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Muhammad Darlis, menegaskan bahwa pengelolaan ZIS harus dilakukan secara maksimal, tidak hanya dari sisi penghimpunan, tetapi juga pemanfaatannya secara strategis. “Zakat ini harus benar-benar bisa mendukung pembangunan daerah. Pengelolaannya perlu disinergikan dengan program CSR agar manfaatnya lebih luas dan terukur,” ujarnya.   Sementara itu, Anggota Komisi IV, Fadly Imawan, menyampaikan perlunya penguatan regulasi melalui Peraturan Gubernur (Pergub) agar ASN memiliki dasar hukum yang jelas dalam menunaikan zakat penghasilan. “Kami mendorong agar Pergub segera diterbitkan, sehingga pelaksanaan zakat oleh ASN memiliki payung hukum yang kuat,” jelasnya.   Anggota Komisi IV lainnya, Damayanti, turut menekankan pentingnya kontribusi ZIS dalam mendukung program pengentasan kemiskinan. Ia mengusulkan agar Baznas memberikan apresiasi kepada OPD atau pegawai yang konsisten dalam menunaikan ZIS. “Baznas harus hadir untuk masyarakat yang membutuhkan. Reward bagi OPD atau ASN yang aktif berzakat dapat menjadi motivasi positif,” tuturnya.   Dari pihak eksekutif, Asisten I Setda Provinsi Kaltim, Syirajudin, menjelaskan bahwa Pemprov Kaltim telah menerbitkan Surat Edaran sejak tahun 2024 terkait kewajiban zakat bagi ASN dengan penghasilan di atas Rp 6,8 juta.    Ia juga menyampaikan bahwa Ranpergub Zakat saat ini tengah dalam proses harmonisasi dan akan dikonsultasikan ke Kementerian Dalam Negeri. “Baznas juga perlu menjangkau perusahaan swasta yang beroperasi di Kaltim. Dalam Ranpergub, terdapat pasal yang mengatur kewajiban zakat bagi pelaku usaha,” terangnya.   Ketua Baznas Provinsi Kaltim, Ahmad Nabhan, melaporkan bahwa potensi ZIS dari ASN dan P3K di lingkungan Pemprov Kaltim diperkirakan mencapai Rp 12 miliar per tahun. Namun, realisasi saat ini masih belum optimal.   “Zakat terbukti efektif dalam menurunkan angka kemiskinan. Prinsip kami adalah 3A yakni aman secara syar’i, aman secara regulasi, dan aman untuk NKRI. Dana yang masuk saat ini sebesar Rp 15 miliar, dan yang telah disalurkan mencapai Rp 13 miliar,” ungkapnya.   Rapat menyepakati agar pengumpulan zakat ASN di lingkungan Pemprov Kaltim dilakukan secara optimal melalui Baznas. Selain itu, Baznas diminta menyusun peta potensi zakat di setiap OPD dan secara rutin melakukan sosialisasi.    Komisi IV DPRD Kaltim juga mendorong adanya program reward bagi OPD atau lembaga yang berhasil memaksimalkan pengumpulan ZIS. “OPD mitra kerja Komisi IV harus menjadi teladan dalam pengumpulan zakat. Ke depan, reward bisa menjadi pemicu bagi OPD lain untuk lebih serius,” tegas Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Muhammad Darlis, dalam kesimpulan rapat. (adv/hms7)