Laporan Masa Kerja Pansus, Disampaikan Pada Rapat Paripurna Ke – 16

Selasa, 25 Juni 2024 1071
LAPORAN : Rapat Paripurna Ke – 16 dengan agenda penyampaian laporan masa kerja pansus, Selasa (25/6/2024).
SAMARINDA. DPRD Kaltim kembali menggelar Rapat Paripurna Ke- 16 dengan agenda penyampaian laporan masa kerja pansus di ruang rapat Gedung B Kantor DPRD Kaltim, Selasa (25/6/2024). 

Pansus yang menyampaikan laporan tersebut yaitu Pansus Pembahas Ranperda Inisiatif Pemerintah Provinsi Kaltim tentang Sistem Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan, Pansus Pembahas Ranperda Inisiatif DPRD Kaltim tentang Pelindungan, Pemberdayaan dan Penempatan Tenaga Kerja Lokal, serta Pansus Pembahas Ranperda Inisiatif DPRD Kaltim tentang Pembentukan Kelembagaan Desa Adat.   

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo, Sekretaris DPRD Kaltim Norhayati Usman dan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekdaprov. Kaltim M Syirajuddin yang mewakili Gubernur Kaltim serta Anggota DPRD Kaltim yang hadir secara daring dan luring.

Selanjutnya, laporan Pansus Pembahas Ranperda Inisiatif DPRD Kaltim tentang Pelindungan, Pemberdayaan dan Penempatan Tenaga Kerja Lokal disampaikan oleh Ketua Pansus M Udin. Pansus tersebut meminta perpanjangan masa kerja selama 2 bulan.

Pansus Pembahas Ranperda Inisiatif Pemerintah Provinsi Kaltim tentang Sistem Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan disampaikan oleh Wakil Ketua Pansus Agiel Suwarno yang selanjutnya meminta perpanjangan masa kerja selama 1 bulan.

Kemudian Pansus Pembahas Ranperda Inisiatif DPRD Kaltim tentang Pembentukan Kelembagaan Desa Adat disampaikan oleh Anggota Pansus Yenni Eviliana yang meminta perpanjangan masa kerja selama 1 bulan.

Dikatakan Hasanuddin Mas’ud, berdasarkan laporan yang telah disampaikan oleh masing-masing pansus maka disimpulkan bahwa ketiga pansus tersebut belum dapat menyampaikan laporan akhirnya.

“Mengingat masih banyak hal-hal yang perlu dikaji dan didalami sehingga ketiga pansus meminta perpanjangan masa kerja. Sebagaimana kita ketahui, ketiga pansus tersebut berakhir masa kerjanya sampai dengan tanggal 25 Juni 2024, maka ketiga pansus tersebut kembali mengajukan perpanjangan masa kerjanya,” kata Hasanuddin Mas’ud. (hms8)
TULIS KOMENTAR ANDA
Komisi IV DPRD Kaltim Fasilitasi Mediasi Sengketa Upah Pekerja PT Kalimantan Powerindo
Berita Utama 10 November 2025
0
Samarinda – Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Disnakertrans Provinsi Kaltim, Disnakertrans Kabupaten Kutai Kartanegara, dan SP Kahutindo Kaltim, membahas penunggakan gaji karyawan PT Kalimantan Powerindo. Rapat ini menindaklanjuti surat aduan dari SP Kahutindo terkait keterlambatan pembayaran upah, Jaminan Hari Tua (JHT), dan hak-hak karyawan lainnya.   Wakil Ketua Komisi IV, H. Andi Satya, menegaskan komitmen DPRD untuk membantu penyelesaian persoalan tersebut. “RDP hari ini kami lakukan sebagai bentuk kepedulian terhadap nasib pekerja yang haknya belum terpenuhi,” ujarnya. Sementara H. Agus Aras menambahkan, Dinas Tenaga Kerja harus mengambil langkah konkret dengan melibatkan seluruh pihak terkait agar persoalan ini segera terselesaikan.   Dari hasil pemaparan, Disnakertrans Kukar mengaku telah tiga kali memanggil pihak perusahaan namun tanpa respons. Perwakilan Disnakertrans Provinsi, Leni, juga menegaskan bahwa tindakan tidak membayar upah bisa dikenai sanksi pidana. “Jika perusahaan pailit, harus ada berita acara resmi yang dinilai oleh kurator,” jelasnya.   Sementara itu, Samsul Rizal dari SP Kahutindo mengungkapkan persoalan telah berlangsung sejak September 2021. “Banyak karyawan yang belum menerima gaji dan JHT mereka. Kami berharap DPRD dapat membantu agar hak-hak pekerja segera dibayarkan,” tuturnya. Ia juga menyoroti perusahaan yang masih membuka proyek baru meski kewajiban terhadap karyawan belum diselesaikan.   Sebagai tindak lanjut, Komisi IV DPRD Kaltim akan melakukan inspeksi lapangan (sidak) ke PT Kalimantan Powerindo bersama Disnaker dan DPRD Kukar. Berdasarkan data yang dihimpun, perusahaan masih memiliki kewajiban sebesar Rp 2,55 miliar kepada pekerjanya. Disnakertrans Kaltim pun menyarankan agar kasus ini dilimpahkan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) guna memperoleh kepastian hukum. (hms7)