SAMARINDA. DPRD Kaltim kembali menggelar Rapat Paripurna Ke- 16 dengan agenda penyampaian laporan masa kerja pansus di ruang rapat Gedung B Kantor DPRD Kaltim, Selasa (25/6/2024).
Pansus yang menyampaikan laporan tersebut yaitu Pansus Pembahas Ranperda Inisiatif Pemerintah Provinsi Kaltim tentang Sistem Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan, Pansus Pembahas Ranperda Inisiatif DPRD Kaltim tentang Pelindungan, Pemberdayaan dan Penempatan Tenaga Kerja Lokal, serta Pansus Pembahas Ranperda Inisiatif DPRD Kaltim tentang Pembentukan Kelembagaan Desa Adat.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo, Sekretaris DPRD Kaltim Norhayati Usman dan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekdaprov. Kaltim M Syirajuddin yang mewakili Gubernur Kaltim serta Anggota DPRD Kaltim yang hadir secara daring dan luring.
Selanjutnya, laporan Pansus Pembahas Ranperda Inisiatif DPRD Kaltim tentang Pelindungan, Pemberdayaan dan Penempatan Tenaga Kerja Lokal disampaikan oleh Ketua Pansus M Udin. Pansus tersebut meminta perpanjangan masa kerja selama 2 bulan.
Pansus Pembahas Ranperda Inisiatif Pemerintah Provinsi Kaltim tentang Sistem Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan disampaikan oleh Wakil Ketua Pansus Agiel Suwarno yang selanjutnya meminta perpanjangan masa kerja selama 1 bulan.
Kemudian Pansus Pembahas Ranperda Inisiatif DPRD Kaltim tentang Pembentukan Kelembagaan Desa Adat disampaikan oleh Anggota Pansus Yenni Eviliana yang meminta perpanjangan masa kerja selama 1 bulan.
Dikatakan Hasanuddin Mas’ud, berdasarkan laporan yang telah disampaikan oleh masing-masing pansus maka disimpulkan bahwa ketiga pansus tersebut belum dapat menyampaikan laporan akhirnya.
“Mengingat masih banyak hal-hal yang perlu dikaji dan didalami sehingga ketiga pansus meminta perpanjangan masa kerja. Sebagaimana kita ketahui, ketiga pansus tersebut berakhir masa kerjanya sampai dengan tanggal 25 Juni 2024, maka ketiga pansus tersebut kembali mengajukan perpanjangan masa kerjanya,” kata Hasanuddin Mas’ud. (hms8)
Pansus yang menyampaikan laporan tersebut yaitu Pansus Pembahas Ranperda Inisiatif Pemerintah Provinsi Kaltim tentang Sistem Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan, Pansus Pembahas Ranperda Inisiatif DPRD Kaltim tentang Pelindungan, Pemberdayaan dan Penempatan Tenaga Kerja Lokal, serta Pansus Pembahas Ranperda Inisiatif DPRD Kaltim tentang Pembentukan Kelembagaan Desa Adat.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo, Sekretaris DPRD Kaltim Norhayati Usman dan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekdaprov. Kaltim M Syirajuddin yang mewakili Gubernur Kaltim serta Anggota DPRD Kaltim yang hadir secara daring dan luring.
Selanjutnya, laporan Pansus Pembahas Ranperda Inisiatif DPRD Kaltim tentang Pelindungan, Pemberdayaan dan Penempatan Tenaga Kerja Lokal disampaikan oleh Ketua Pansus M Udin. Pansus tersebut meminta perpanjangan masa kerja selama 2 bulan.
Pansus Pembahas Ranperda Inisiatif Pemerintah Provinsi Kaltim tentang Sistem Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan disampaikan oleh Wakil Ketua Pansus Agiel Suwarno yang selanjutnya meminta perpanjangan masa kerja selama 1 bulan.
Kemudian Pansus Pembahas Ranperda Inisiatif DPRD Kaltim tentang Pembentukan Kelembagaan Desa Adat disampaikan oleh Anggota Pansus Yenni Eviliana yang meminta perpanjangan masa kerja selama 1 bulan.
Dikatakan Hasanuddin Mas’ud, berdasarkan laporan yang telah disampaikan oleh masing-masing pansus maka disimpulkan bahwa ketiga pansus tersebut belum dapat menyampaikan laporan akhirnya.
“Mengingat masih banyak hal-hal yang perlu dikaji dan didalami sehingga ketiga pansus meminta perpanjangan masa kerja. Sebagaimana kita ketahui, ketiga pansus tersebut berakhir masa kerjanya sampai dengan tanggal 25 Juni 2024, maka ketiga pansus tersebut kembali mengajukan perpanjangan masa kerjanya,” kata Hasanuddin Mas’ud. (hms8)