Komisi IV Fasilitasi Upaya Pembangunan USB SMAN 4 Tenggarong

Senin, 1 Juli 2024 83
FASILITASI : Komisi IV lakukan RDP untuk memfasilitasi pembangunan USB SMAN 4 Tenggarong, Senin (1/7/2024)
SAMARINDA. Komisi IV DPRD Kaltim menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dalam rangka sharing terkait dengan lahan dan pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMA Negeri 4 Tenggarong.

Rapat yang digelar di ruang rapat Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Senin (1/7/2024) dipimpin Anggota Komisi IV DPRD Kaltim Salehuddin didampingi Ananda Emira Moeis dan Rusman Ya’qub.

Salehuddin mengatakan, pertemuan ini dilakukan Komisi IV dalam rangka mendorong upaya pembangunan USB SMAN 4 Tenggarong. Hal tersebut dilakukan karena melihat dinamika dalam 3 tahun terakhir terkait dengan PPDB khususnya d Tenggarong dimana daya tampung sekolah yang ada sudah melebihi kapasitas.

“Sehingga dalam PPDB itu, lebih dari separuh peserta PPDB itu tidak tertampung,” ucap Salehuddin.

Oleh karena itu, lanjutnya, Komisi IV mengusulkan untuk dilakukan pembangunan USB. Hal itu dilakukan untuk menanggulangi polemik-polemik yang terjadi tiap tahun di Tenggarong.

Selain itu, dari hasil maping yang dilakukan, pembangunan USB bisa dilakukan di dua lokasi yaitu di Kelurahan Mangkurawang atau di Kelurahan Loa Tebu.

“Kenapa kita dorong ke situ, karena bagian dari bagaimana menjawab tantangan PPDB khusus yang memberi keadilan kepada warga-warga dua kelurahan itu untuk mendapat akses pendidikan yang lebih baik,” ujar politisi partai Golkar ini.

Namun hal ini tidak serta merta ditentukan lokasinya, tapi ada permasalahan aset yang perlu diperhatikan.

“Cukup aset pemerintah kabupaten yang diserahkan kepada dinas pendidikan provinsi untuk menjadi lokasi pembangunan atau misalnya hal itu tidak memungkinkan, alternatifnya ada lahan warga yang memang bisa dibeli misalnya lewat bantuan keuangan provinsi itu juga bisa kita lakukan,” jelasnya.

Ia mengatakan, salah satu keputusan rapat, Komisi IV meminta secara administrasi kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim untuk berkomunikasi dan berkoordinasi dengan pihak dari dinas Pemkab Kutai Kartanegara terkait hal tersebut.

“Jadi, sinergitasnya nanti di level dinas cabang dengan pemerintah kabupatennya termasuk misalnya terkait dengan lahan tadi,” kata Salehuddin.

Ia berharap agar permasalahan terkait lahan mendapatkan titik terang.

“Jadi, dari sisi anggaran, kita bisa dorong kalau ini clear and clean lahannya. Artinya kita ada mekanisme budjeting baik murni 2025 maupun perubahan 2024. Saya pikir lebih cepat lebih baik, supaya proses pembangunannya bisa lebih cepat,” tandasnya.

Tampak hadir, Kepala  Disdikbud Kaltim M Kurniawan, BPKAD Kukar, Cabang Dinas Pendidikan Wilayah III Kukar, Kepala SMA 3 Unggulan Tenggarong, Lurah Mangkurawang dan Loa Tebu serta pihak-pihak terkait. (hms8)
TULIS KOMENTAR ANDA
Berkonsekuensi Pidana dan Perdata, Gabungan Komisi Minta Transparansi Kasus Tambang Ilegal di KHDTK Unmul
Berita Utama 5 Mei 2025
0
SAMARINDA. Gabungan Komisi DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar rapat dengar pendapat terkait progres penanganan permasalahan pertambangan ilegal di kawasan hutan dengan tujuan khusus (KHDTK) Universitas Mulawarman, Senin (5/5/2025). Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim Darlis Pattalongi menuturkan dari hasil pemaparan dari perwakilan Polda Kaltim, Balai Gakkum Kehutanan Wil. Kalimantan, Kepala Dinas ESDM Kaltim, Dinas Lingkungan Hidup Kaltim, Kepala Dinas PMPTSP Kaltim, Direktorat Universitas Mulawarman, Dekan Fakultas Kehutanan Unmul, Pengelola KHDTK Unmul, dan lainnya jelas bahwa kegiatan penambangan di wilayah KHDTK Unmul adalah merupakan pertambangan illegal yang berkonsekuensi pidana dan perdata. Berdasarkan koordinat yang beririsan secara langsung dengan konsesi KSU Putra Mahakam Mandiri. “Tadi juga dijelaskan memang pintu masuk ke lokasi itu merupakan konsesi KSU PMM,” kata Darlis Pattalongi didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Ananda Emira Moeis, Ketua Komisi IV Baba, dan lainnya. Selain itu, rapat bersepakat untuk meminta Ditreskrimsus Polda Kaltim untuk melakukan penetapan tersangka paling lama dua minggu. “Sehubungan Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan telah melakukan langkah – langkah penyidikan berupa pemanggilan terhadap 14 orang saksi dan telah memeriksa 10 orang sebagai saksi, dan menyelesaikan selama dua minggu,”terangnya. Unmul termasuk Fakultas Kehutanan dan Pengelola KHDTK diminta untuk segera menyelesaikan perhitungan valuasi ekonomi untuk mengetahui kerugian materi. Hal ini terkait kerugian materil yang tergolong perdata. Komisi gabungan DPRD Kaltim juga meminta Pemprov Kaltim memberikan dukungan fasilitas kepada pengelola KHDTK. Meminta penanganan kasus KHDTK oleh Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan dan Polda Kaltim untuk dilakukan secara transparan.  Serta meminta Fakultas Kehutanan Unmul untuk mengajukan revisi izin usaha pertambangan (IUP) pihak – pihak yang arealnya masuk dalam kawasan KHDTK (KSU Putra Mahakam Mandiri dan CV Bismillah Reskaltim) kepada Kementerian ESDM RI. Wakil Rektor bidang kerjasama di Universitas Mulawarman (Unmul) Nataniel Dengen menyampaikan Unmul mendapatkan surat dari koperasi untuk kerjasama pertambangan, oleh rektor didisposisi ke wakil rektor bidang kerjasama dan Dekan Fakultas Kehutanan pada tahun 2024. Kemudian Dekan Fakultas Kehutanan dan Wakil Rektor Bidang Kerjasama melakukan diskusi yang hasilnya tidak menindaklanjuti permintaan kerjasama sebagimana keinginan dari surat tersebut. "Tidak menanggapi dan tidak melanjutkan,"terangnya. “Satu dua hari setelah lebaran idulfitri mendengar adanya areal KHDTK yang ditambang, kemudian rektor memerintahkan saya melakukan pengecekan lapangan keesokan harinya,” tambahnya. (hms4)