Komisi IV Fasilitasi Upaya Pembangunan USB SMAN 4 Tenggarong

Senin, 1 Juli 2024 88
FASILITASI : Komisi IV lakukan RDP untuk memfasilitasi pembangunan USB SMAN 4 Tenggarong, Senin (1/7/2024)
SAMARINDA. Komisi IV DPRD Kaltim menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dalam rangka sharing terkait dengan lahan dan pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMA Negeri 4 Tenggarong.

Rapat yang digelar di ruang rapat Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Senin (1/7/2024) dipimpin Anggota Komisi IV DPRD Kaltim Salehuddin didampingi Ananda Emira Moeis dan Rusman Ya’qub.

Salehuddin mengatakan, pertemuan ini dilakukan Komisi IV dalam rangka mendorong upaya pembangunan USB SMAN 4 Tenggarong. Hal tersebut dilakukan karena melihat dinamika dalam 3 tahun terakhir terkait dengan PPDB khususnya d Tenggarong dimana daya tampung sekolah yang ada sudah melebihi kapasitas.

“Sehingga dalam PPDB itu, lebih dari separuh peserta PPDB itu tidak tertampung,” ucap Salehuddin.

Oleh karena itu, lanjutnya, Komisi IV mengusulkan untuk dilakukan pembangunan USB. Hal itu dilakukan untuk menanggulangi polemik-polemik yang terjadi tiap tahun di Tenggarong.

Selain itu, dari hasil maping yang dilakukan, pembangunan USB bisa dilakukan di dua lokasi yaitu di Kelurahan Mangkurawang atau di Kelurahan Loa Tebu.

“Kenapa kita dorong ke situ, karena bagian dari bagaimana menjawab tantangan PPDB khusus yang memberi keadilan kepada warga-warga dua kelurahan itu untuk mendapat akses pendidikan yang lebih baik,” ujar politisi partai Golkar ini.

Namun hal ini tidak serta merta ditentukan lokasinya, tapi ada permasalahan aset yang perlu diperhatikan.

“Cukup aset pemerintah kabupaten yang diserahkan kepada dinas pendidikan provinsi untuk menjadi lokasi pembangunan atau misalnya hal itu tidak memungkinkan, alternatifnya ada lahan warga yang memang bisa dibeli misalnya lewat bantuan keuangan provinsi itu juga bisa kita lakukan,” jelasnya.

Ia mengatakan, salah satu keputusan rapat, Komisi IV meminta secara administrasi kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim untuk berkomunikasi dan berkoordinasi dengan pihak dari dinas Pemkab Kutai Kartanegara terkait hal tersebut.

“Jadi, sinergitasnya nanti di level dinas cabang dengan pemerintah kabupatennya termasuk misalnya terkait dengan lahan tadi,” kata Salehuddin.

Ia berharap agar permasalahan terkait lahan mendapatkan titik terang.

“Jadi, dari sisi anggaran, kita bisa dorong kalau ini clear and clean lahannya. Artinya kita ada mekanisme budjeting baik murni 2025 maupun perubahan 2024. Saya pikir lebih cepat lebih baik, supaya proses pembangunannya bisa lebih cepat,” tandasnya.

Tampak hadir, Kepala  Disdikbud Kaltim M Kurniawan, BPKAD Kukar, Cabang Dinas Pendidikan Wilayah III Kukar, Kepala SMA 3 Unggulan Tenggarong, Lurah Mangkurawang dan Loa Tebu serta pihak-pihak terkait. (hms8)
TULIS KOMENTAR ANDA
Rapat Paripurna ke-20 DPRD Kaltim, Evaluasi APBD 2024 dan Penetapan Kode Etik Baru untuk Legislatif – SUB
Berita Utama 23 Juni 2025
0
SAMARINDA — Suasana khidmat mewarnai Rapat Paripurna ke-20 DPRD Provinsi Kalimantan Timur yang digelar di Gedung B Kantor DPRD Kaltim, Senin (23/6/2025). Dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, rapat tersebut menjadi momentum penting dalam perjalanan transparansi dan akuntabilitas pemerintahan daerah. Hadir pula Wakil Ketua DPRD Ananda Emira Moeis dan Yenni Eviliana, Sekretaris DPRD Norhayati Usman, serta Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji. Agenda pertama yakni jawaban pemerintah provinsi terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD atas Nota Keuangan dan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024. Dalam sambutannya, Seno Aji menyampaikan apresiasi atas kritik membangun dari legislatif dan menyoroti sejumlah tantangan, mulai dari fluktuasi harga batu bara hingga keterlambatan dana FCPF yang memengaruhi kinerja fiskal. Ia menegaskan komitmen Pemerintah untuk memperkuat tata kelola dengan prinsip keterbukaan dan efisiensi. Sementara itu, Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud mengatakan bahwa tahapan akhir dalam pembahasan Nota Keuangan dan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 akan dilakukan secara cermat dan mendalam oleh Badan Anggaran DPRD Kaltim bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Kalimantan Timur. "Hasil pembahasan ini menjadi bahan untuk laporan akhir Badan Anggaran DPRD Kaltim sebagai pertimbangan dan persetujuan serta penetapan Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2024, yang akan disampaikan pada rapat paripurna selanjutnya,"ujarnya. Pada sesi berikutnya, Ketua Badan Kehormatan DPRD Kaltim, Subandi, menyampaikan laporan final mengenai Rancangan Peraturan DPRD tentang Kode Etik dan Tata Beracara. Dokumen tersebut mempertegas standar moral dan perilaku bagi seluruh anggota dewan. Subandi menyebutkan adanya penyempurnaan signifikan, seperti penambahan mekanisme mediasi,penguatan proses aduan publik, serta sanksi yang lebih tegas terhadap pelanggaran etika. “Kami ingin lembaga ini tetap menjadi teladan, menjaga kehormatan DPRD dengan sikap arif, jujur, dan bertanggung jawab,” tuturnya, disambut gestur penghormatan dari para peserta rapat. Puncak rapat ditandai dengan pengambilan keputusan terhadap rancangan peraturan tersebut. Dengan jawaban bulat “Setuju” dari seluruh anggota dewan, palu diketuk menandai era baru etika legislatif yang lebih kokoh dan visioner. Rapat ditutup dengan pembacaan keputusan resmi oleh Sekretaris DPRD, menandai berakhirnya sesi penuh makna dan tanggung jawab institusional tersebut. (adv/hms9/hms6)