Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2023 Disetujui, Ditandatangani Pada Rapat Paripurna Ke- 17

Rabu, 26 Juni 2024 1197
SETUJU : Rapat Paripurna Ke- 17 dengan agenda persetujuan DPRD Kaltim terhadap Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2023, Rabu (26/6/2024).
SAMARINDA. DPRD Kaltim melaksanakan Rapat Paripurna Ke- 17 dengan agenda penyampaian laporan akhir Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kaltim pembahas Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran (TA) 2023, persetujuan DPRD Kaltim terhadap Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2023, penandatanganan persetujuan bersama antara DPRD Kaltim dengan Gubernur Kaltim dan penyampaian pendapat akhir Gubernur Kaltim.

Rapat paripurna yang dilaksanakan di ruang rapat Gedung B Kantor DPRD Kaltim, Rabu (26/6/2024) tersebut dipimpin Wakil Ketua III DPRD Kaltim Sigit Wibowo didampingi Sekretaris DPRD Kaltim Norhayati Usman dan Asisten Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Setdaprov Kaltim Ujang Rachmad yang mewakili Gubernur Kaltim.

Sigit Wibowo mengatakan, agenda rapat paripurna pada hari ini yaitu penyampaian laporan akhir Banggar DPRD Kaltim terhadap Nota Keuangan dan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2023 yang merupakan saran dan pendapat atas capaian kinerja pembangunan dalam penyelenggaraan pemerintahan. 

“Hal tersebut sesuai dengan tata tertib DPRD Provinsi Kaltim pada pasal 177 huruf a point 1 yaitu pengambilan keputusan dalam rapat paripurna yang didahului dengan penyampaian laporan, saran dan pendapat Badan Anggaran yang berisi tentang proses pembahasan, saran dan pendapat Badan Anggaran, pendapat fraksi dan hasil pembicaraan sebagaimana dimaksud pada pasal 170 ayat 2,” sebut Sigit Wibowo.

Sekwan Norhayati Usman dalam penyampaian laporan Banggar mengatakan, kinerja pelaksanaan APBD Tahun 2023 untuk pembangunan bukan hanya semata mengukur realisasi anggaran terhadap rencana anggaran, yang meliputi pendapatan, belanja dan pembiayaan, namun juga diukur dampak (impact) dan manfaat (outcome) dari pelaksanaan APBD Tahun 2023, yakni melalui kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah. 

Kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah, lanjutnya, tergambarkan melalui pencapaian indikator-indikator impact dan outcome, termasuk indikator output, dimana indikator-indikator tersebut telah ditetapkan dalam dokumen RPJMD Kaltim 2019-2023 dan RKPD tahun 2023. 

“Capaian indikator kinerja impact, outcome, output menjadi ukuran gambaran maupun potret kinerja pembangunan Provinsi Kaltim di masa kini maupun yang akan datang, dan penyelenggaraan pemerintahan Provinsi Kaltim. Untuk kinerja pembangunan daerah digambarkan dengan Indikator Kinerja Utama (IKU) daerah, sedangkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah digambarkan dengan Indikator Kinerja Kunci (IKK),” paparnya.

Ia menambahkan, bahwa Banggar menyampaikan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) pelaksanaan APBD TA 2023 sesuai hasil audit BPK RI Perwakilan Kaltim sebesar Rp 976.554.771.198,53.

“SILPA tersebut akan menjadi penerimaan pembiayaan untuk Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024,” sebutnya.
Kemudian, laporan Banggar yang disampaikan hari ini menandai bahwa tugas pembahasan Ranperda  tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023 telah selesai. 

“Selanjutnya dapat diambil persetujuan bersama atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023, sebagai prasyarat untuk memulai pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024,” kata Sekwan Norhayati.

Sementara Ujang Rachmad berharap dapat meningkatakan kualitas pengelolaan keuangan Pemerintah Provinsi Kaltim dan peningkatan kualitas pelayanan terhadap masyarakat. Ia juga memberikan apresiasi kepada DPRD Kaltim atas kerjasama terhadap pembahasan  Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2023.

“Serangkaian proses tersebut telah dilaksanakan dengan baik sehingga Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur meraih opini WTP dari BPK RI untuk yang kesebelas kalinya secara berturut-turut,” ujar Ujang Rachmad ketika membacakan pendapat akhir Gubernur Kaltim. (hms8)
TULIS KOMENTAR ANDA
Komisi III DPRD Kaltim Dorong Prioritas Program Dinas Perhubungan Tetap Berjalan di Tengah Keterbatasan Fiskal
Berita Utama 16 April 2026
0
SAMARINDA - Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar rapat kerja bersama Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur dalam rangka membahas pelaksanaan kegiatan tahun anggaran berjalan serta rencana kerja Tahun 2027, bertempat di Gedung D Lantai III, Kantor DPRD Kaltim pada Kamis, (16/4/2026). Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Abdulloh, didampingi Wakil Ketua Komisi III DPRD Kaltim Reza Fachlevi, serta Anggota Komisi III DPRD Kaltim Sayid Muziburrachman, Sugiono, dan Jahidin. Turut hadir Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur, Yuslindo, bersama jajaran, termasuk Kabid Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Heru Santosa. Fokus pembahasan diarahkan pada pelaksanaan program tahun berjalan dan rencana kerja tahun 2027, khususnya pembangunan infrastruktur strategis di sektor kepelabuhanan, terminal, keselamatan lalu lintas, serta penerangan jalan umum. Keterbatasan fiskal menjadi tantangan sehingga program harus dijalankan secara selektif melalui skala prioritas.   Komisi III menekankan pentingnya keseimbangan antara pembangunan baru dan pemeliharaan fasilitas yang ada, termasuk rambu lalu lintas, penerangan jalan, serta optimalisasi jembatan timbang. Persoalan kendaraan over dimension over loading (ODOL) juga menjadi perhatian serius untuk menjaga kualitas jalan provinsi.