Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2023 Disetujui, Ditandatangani Pada Rapat Paripurna Ke- 17

Rabu, 26 Juni 2024 1144
SETUJU : Rapat Paripurna Ke- 17 dengan agenda persetujuan DPRD Kaltim terhadap Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2023, Rabu (26/6/2024).
SAMARINDA. DPRD Kaltim melaksanakan Rapat Paripurna Ke- 17 dengan agenda penyampaian laporan akhir Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kaltim pembahas Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran (TA) 2023, persetujuan DPRD Kaltim terhadap Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2023, penandatanganan persetujuan bersama antara DPRD Kaltim dengan Gubernur Kaltim dan penyampaian pendapat akhir Gubernur Kaltim.

Rapat paripurna yang dilaksanakan di ruang rapat Gedung B Kantor DPRD Kaltim, Rabu (26/6/2024) tersebut dipimpin Wakil Ketua III DPRD Kaltim Sigit Wibowo didampingi Sekretaris DPRD Kaltim Norhayati Usman dan Asisten Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Setdaprov Kaltim Ujang Rachmad yang mewakili Gubernur Kaltim.

Sigit Wibowo mengatakan, agenda rapat paripurna pada hari ini yaitu penyampaian laporan akhir Banggar DPRD Kaltim terhadap Nota Keuangan dan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2023 yang merupakan saran dan pendapat atas capaian kinerja pembangunan dalam penyelenggaraan pemerintahan. 

“Hal tersebut sesuai dengan tata tertib DPRD Provinsi Kaltim pada pasal 177 huruf a point 1 yaitu pengambilan keputusan dalam rapat paripurna yang didahului dengan penyampaian laporan, saran dan pendapat Badan Anggaran yang berisi tentang proses pembahasan, saran dan pendapat Badan Anggaran, pendapat fraksi dan hasil pembicaraan sebagaimana dimaksud pada pasal 170 ayat 2,” sebut Sigit Wibowo.

Sekwan Norhayati Usman dalam penyampaian laporan Banggar mengatakan, kinerja pelaksanaan APBD Tahun 2023 untuk pembangunan bukan hanya semata mengukur realisasi anggaran terhadap rencana anggaran, yang meliputi pendapatan, belanja dan pembiayaan, namun juga diukur dampak (impact) dan manfaat (outcome) dari pelaksanaan APBD Tahun 2023, yakni melalui kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah. 

Kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah, lanjutnya, tergambarkan melalui pencapaian indikator-indikator impact dan outcome, termasuk indikator output, dimana indikator-indikator tersebut telah ditetapkan dalam dokumen RPJMD Kaltim 2019-2023 dan RKPD tahun 2023. 

“Capaian indikator kinerja impact, outcome, output menjadi ukuran gambaran maupun potret kinerja pembangunan Provinsi Kaltim di masa kini maupun yang akan datang, dan penyelenggaraan pemerintahan Provinsi Kaltim. Untuk kinerja pembangunan daerah digambarkan dengan Indikator Kinerja Utama (IKU) daerah, sedangkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah digambarkan dengan Indikator Kinerja Kunci (IKK),” paparnya.

Ia menambahkan, bahwa Banggar menyampaikan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) pelaksanaan APBD TA 2023 sesuai hasil audit BPK RI Perwakilan Kaltim sebesar Rp 976.554.771.198,53.

“SILPA tersebut akan menjadi penerimaan pembiayaan untuk Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024,” sebutnya.
Kemudian, laporan Banggar yang disampaikan hari ini menandai bahwa tugas pembahasan Ranperda  tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023 telah selesai. 

“Selanjutnya dapat diambil persetujuan bersama atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023, sebagai prasyarat untuk memulai pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024,” kata Sekwan Norhayati.

Sementara Ujang Rachmad berharap dapat meningkatakan kualitas pengelolaan keuangan Pemerintah Provinsi Kaltim dan peningkatan kualitas pelayanan terhadap masyarakat. Ia juga memberikan apresiasi kepada DPRD Kaltim atas kerjasama terhadap pembahasan  Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2023.

“Serangkaian proses tersebut telah dilaksanakan dengan baik sehingga Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur meraih opini WTP dari BPK RI untuk yang kesebelas kalinya secara berturut-turut,” ujar Ujang Rachmad ketika membacakan pendapat akhir Gubernur Kaltim. (hms8)
TULIS KOMENTAR ANDA
Berkonsekuensi Pidana dan Perdata, Gabungan Komisi Minta Transparansi Kasus Tambang Ilegal di KHDTK Unmul
Berita Utama 5 Mei 2025
0
SAMARINDA. Gabungan Komisi DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar rapat dengar pendapat terkait progres penanganan permasalahan pertambangan ilegal di kawasan hutan dengan tujuan khusus (KHDTK) Universitas Mulawarman, Senin (5/5/2025). Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim Darlis Pattalongi menuturkan dari hasil pemaparan dari perwakilan Polda Kaltim, Balai Gakkum Kehutanan Wil. Kalimantan, Kepala Dinas ESDM Kaltim, Dinas Lingkungan Hidup Kaltim, Kepala Dinas PMPTSP Kaltim, Direktorat Universitas Mulawarman, Dekan Fakultas Kehutanan Unmul, Pengelola KHDTK Unmul, dan lainnya jelas bahwa kegiatan penambangan di wilayah KHDTK Unmul adalah merupakan pertambangan illegal yang berkonsekuensi pidana dan perdata. Berdasarkan koordinat yang beririsan secara langsung dengan konsesi KSU Putra Mahakam Mandiri. “Tadi juga dijelaskan memang pintu masuk ke lokasi itu merupakan konsesi KSU PMM,” kata Darlis Pattalongi didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Ananda Emira Moeis, Ketua Komisi IV Baba, dan lainnya. Selain itu, rapat bersepakat untuk meminta Ditreskrimsus Polda Kaltim untuk melakukan penetapan tersangka paling lama dua minggu. “Sehubungan Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan telah melakukan langkah – langkah penyidikan berupa pemanggilan terhadap 14 orang saksi dan telah memeriksa 10 orang sebagai saksi, dan menyelesaikan selama dua minggu,”terangnya. Unmul termasuk Fakultas Kehutanan dan Pengelola KHDTK diminta untuk segera menyelesaikan perhitungan valuasi ekonomi untuk mengetahui kerugian materi. Hal ini terkait kerugian materil yang tergolong perdata. Komisi gabungan DPRD Kaltim juga meminta Pemprov Kaltim memberikan dukungan fasilitas kepada pengelola KHDTK. Meminta penanganan kasus KHDTK oleh Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan dan Polda Kaltim untuk dilakukan secara transparan.  Serta meminta Fakultas Kehutanan Unmul untuk mengajukan revisi izin usaha pertambangan (IUP) pihak – pihak yang arealnya masuk dalam kawasan KHDTK (KSU Putra Mahakam Mandiri dan CV Bismillah Reskaltim) kepada Kementerian ESDM RI. Wakil Rektor bidang kerjasama di Universitas Mulawarman (Unmul) Nataniel Dengen menyampaikan Unmul mendapatkan surat dari koperasi untuk kerjasama pertambangan, oleh rektor didisposisi ke wakil rektor bidang kerjasama dan Dekan Fakultas Kehutanan pada tahun 2024. Kemudian Dekan Fakultas Kehutanan dan Wakil Rektor Bidang Kerjasama melakukan diskusi yang hasilnya tidak menindaklanjuti permintaan kerjasama sebagimana keinginan dari surat tersebut. "Tidak menanggapi dan tidak melanjutkan,"terangnya. “Satu dua hari setelah lebaran idulfitri mendengar adanya areal KHDTK yang ditambang, kemudian rektor memerintahkan saya melakukan pengecekan lapangan keesokan harinya,” tambahnya. (hms4)