Rapat Paripurna Ke – 15, Pemprov Kaltim Beri Tanggapan Terhadap PU Fraksi-Fraksi DPRD Kaltim

Senin, 24 Juni 2024 1065
PARIPURNA : DPRD Kaltim menggelar Rapat Paripurna Ke – 15, di ruang rapat Gedung B Kantor DPRD Kaltim, Senin (24/6/2024)
SAMARINDA. DPRD Kaltim menggelar Rapat Paripurna Ke-15 dengan agenda tanggapan atau jawaban pemerintah terhadap Pandangan Umum (PU) Fraksi-fraksi DPRD Kaltim atas Nota Keuangan dan Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Provinsi Kaltim Tahun Anggaran 2023.

Rapat yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kaltim Muhammad Samsun didampingi Wakil Ketua III DPRD Kaltim Sigit Wibowo dan Sekretaris DPRD Kaltim Norhayati Usman serta sejumlah Anggota DPRD Kaltim yang hadir secara daring dan luring digelar di ruang rapat Gedung B Kantor DPRD Kaltim, Senin (24/6/2024).

Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik memberikan apresiasi dan penghargaan yang tinggi terhadap pandangan umum Fraksi-fraksi DPRD Kaltim yang telah disampaikan pada rapat paripurna sebelumnya.

“Pendapatan daerah terealisasi sebesar Rp 17,75 triliun dari target sebesar Rp 18,69 triliun atau 94,93 persen. Dimana terdapat penurunan dibandingkan tahun sebelumnya, hal tersebut dikarenakan tidak terealisasinya pendapatan transfer sesuai target,” bebernya.

Selain itu, Akmal Malik juga menyampaikan apresiasi kepada Muhammad Samsun atas pengelolaan lahan eks tambang menjadi kawasan wisata.

“Andaikan saja 841 desa yang ada di daerah itu melakukan hal yang sama, kita Insya Allah bisa menyelesaikan persoalan tambang ilegal,” sebutnya.

Dilain pihak Muhammad Samsun mengatakan tahapan akhir dalam pembahasan Nota Keuangan dan ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023, akan dilakukan secara cermat dan mendalam oleh Badan Anggaran DPRD Kaltim bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kaltim.

“Hasil pembahasan ini menjadi bahan untuk laporan akhir Badan Anggaran DPRD Provinsi Kalimantan Timur sebagai pertimbangan-pertimbangan dan persetujuan serta penetapan ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023, yang akan disampaikan pada rapat paripurna selanjutnya,” ujar Samsun. (hms8)
TULIS KOMENTAR ANDA
Komisi IV DPRD Kaltim Dorong Optimalisasi Zakat ASN Melalui Baznas
Berita Utama 23 September 2025
0
Samarinda – Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Timur menegaskan pentingnya optimalisasi Zakat, Infaq, dan Sedekah (ZIS) di lingkungan Pemprov Kaltim melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).    Hal ini mengemuka dalam rapat kerja bersama Baznas Provinsi Kaltim, perangkat daerah, RSUD, dan mitra kerja lainnya yang berlangsung di Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Selasa (23/09/2025).   Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Muhammad Darlis, menegaskan bahwa pengelolaan ZIS harus dilakukan secara maksimal, tidak hanya dari sisi penghimpunan, tetapi juga pemanfaatannya secara strategis. “Zakat ini harus benar-benar bisa mendukung pembangunan daerah. Pengelolaannya perlu disinergikan dengan program CSR agar manfaatnya lebih luas dan terukur,” ujarnya.   Sementara itu, Anggota Komisi IV, Fadly Imawan, menyampaikan perlunya penguatan regulasi melalui Peraturan Gubernur (Pergub) agar ASN memiliki dasar hukum yang jelas dalam menunaikan zakat penghasilan. “Kami mendorong agar Pergub segera diterbitkan, sehingga pelaksanaan zakat oleh ASN memiliki payung hukum yang kuat,” jelasnya.   Anggota Komisi IV lainnya, Damayanti, turut menekankan pentingnya kontribusi ZIS dalam mendukung program pengentasan kemiskinan. Ia mengusulkan agar Baznas memberikan apresiasi kepada OPD atau pegawai yang konsisten dalam menunaikan ZIS. “Baznas harus hadir untuk masyarakat yang membutuhkan. Reward bagi OPD atau ASN yang aktif berzakat dapat menjadi motivasi positif,” tuturnya.   Dari pihak eksekutif, Asisten I Setda Provinsi Kaltim, Syirajudin, menjelaskan bahwa Pemprov Kaltim telah menerbitkan Surat Edaran sejak tahun 2024 terkait kewajiban zakat bagi ASN dengan penghasilan di atas Rp 6,8 juta.    Ia juga menyampaikan bahwa Ranpergub Zakat saat ini tengah dalam proses harmonisasi dan akan dikonsultasikan ke Kementerian Dalam Negeri. “Baznas juga perlu menjangkau perusahaan swasta yang beroperasi di Kaltim. Dalam Ranpergub, terdapat pasal yang mengatur kewajiban zakat bagi pelaku usaha,” terangnya.   Ketua Baznas Provinsi Kaltim, Ahmad Nabhan, melaporkan bahwa potensi ZIS dari ASN dan P3K di lingkungan Pemprov Kaltim diperkirakan mencapai Rp 12 miliar per tahun. Namun, realisasi saat ini masih belum optimal.   “Zakat terbukti efektif dalam menurunkan angka kemiskinan. Prinsip kami adalah 3A yakni aman secara syar’i, aman secara regulasi, dan aman untuk NKRI. Dana yang masuk saat ini sebesar Rp 15 miliar, dan yang telah disalurkan mencapai Rp 13 miliar,” ungkapnya.   Rapat menyepakati agar pengumpulan zakat ASN di lingkungan Pemprov Kaltim dilakukan secara optimal melalui Baznas. Selain itu, Baznas diminta menyusun peta potensi zakat di setiap OPD dan secara rutin melakukan sosialisasi.    Komisi IV DPRD Kaltim juga mendorong adanya program reward bagi OPD atau lembaga yang berhasil memaksimalkan pengumpulan ZIS. “OPD mitra kerja Komisi IV harus menjadi teladan dalam pengumpulan zakat. Ke depan, reward bisa menjadi pemicu bagi OPD lain untuk lebih serius,” tegas Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Muhammad Darlis, dalam kesimpulan rapat. (adv/hms7)