Rapat Paripurna Ke – 15, Pemprov Kaltim Beri Tanggapan Terhadap PU Fraksi-Fraksi DPRD Kaltim

Senin, 24 Juni 2024 1061
PARIPURNA : DPRD Kaltim menggelar Rapat Paripurna Ke – 15, di ruang rapat Gedung B Kantor DPRD Kaltim, Senin (24/6/2024)
SAMARINDA. DPRD Kaltim menggelar Rapat Paripurna Ke-15 dengan agenda tanggapan atau jawaban pemerintah terhadap Pandangan Umum (PU) Fraksi-fraksi DPRD Kaltim atas Nota Keuangan dan Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Provinsi Kaltim Tahun Anggaran 2023.

Rapat yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kaltim Muhammad Samsun didampingi Wakil Ketua III DPRD Kaltim Sigit Wibowo dan Sekretaris DPRD Kaltim Norhayati Usman serta sejumlah Anggota DPRD Kaltim yang hadir secara daring dan luring digelar di ruang rapat Gedung B Kantor DPRD Kaltim, Senin (24/6/2024).

Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik memberikan apresiasi dan penghargaan yang tinggi terhadap pandangan umum Fraksi-fraksi DPRD Kaltim yang telah disampaikan pada rapat paripurna sebelumnya.

“Pendapatan daerah terealisasi sebesar Rp 17,75 triliun dari target sebesar Rp 18,69 triliun atau 94,93 persen. Dimana terdapat penurunan dibandingkan tahun sebelumnya, hal tersebut dikarenakan tidak terealisasinya pendapatan transfer sesuai target,” bebernya.

Selain itu, Akmal Malik juga menyampaikan apresiasi kepada Muhammad Samsun atas pengelolaan lahan eks tambang menjadi kawasan wisata.

“Andaikan saja 841 desa yang ada di daerah itu melakukan hal yang sama, kita Insya Allah bisa menyelesaikan persoalan tambang ilegal,” sebutnya.

Dilain pihak Muhammad Samsun mengatakan tahapan akhir dalam pembahasan Nota Keuangan dan ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023, akan dilakukan secara cermat dan mendalam oleh Badan Anggaran DPRD Kaltim bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kaltim.

“Hasil pembahasan ini menjadi bahan untuk laporan akhir Badan Anggaran DPRD Provinsi Kalimantan Timur sebagai pertimbangan-pertimbangan dan persetujuan serta penetapan ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023, yang akan disampaikan pada rapat paripurna selanjutnya,” ujar Samsun. (hms8)
TULIS KOMENTAR ANDA
Berkonsekuensi Pidana dan Perdata, Gabungan Komisi Minta Transparansi Kasus Tambang Ilegal di KHDTK Unmul
Berita Utama 5 Mei 2025
0
SAMARINDA. Gabungan Komisi DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar rapat dengar pendapat terkait progres penanganan permasalahan pertambangan ilegal di kawasan hutan dengan tujuan khusus (KHDTK) Universitas Mulawarman, Senin (5/5/2025). Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim Darlis Pattalongi menuturkan dari hasil pemaparan dari perwakilan Polda Kaltim, Balai Gakkum Kehutanan Wil. Kalimantan, Kepala Dinas ESDM Kaltim, Dinas Lingkungan Hidup Kaltim, Kepala Dinas PMPTSP Kaltim, Direktorat Universitas Mulawarman, Dekan Fakultas Kehutanan Unmul, Pengelola KHDTK Unmul, dan lainnya jelas bahwa kegiatan penambangan di wilayah KHDTK Unmul adalah merupakan pertambangan illegal yang berkonsekuensi pidana dan perdata. Berdasarkan koordinat yang beririsan secara langsung dengan konsesi KSU Putra Mahakam Mandiri. “Tadi juga dijelaskan memang pintu masuk ke lokasi itu merupakan konsesi KSU PMM,” kata Darlis Pattalongi didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Ananda Emira Moeis, Ketua Komisi IV Baba, dan lainnya. Selain itu, rapat bersepakat untuk meminta Ditreskrimsus Polda Kaltim untuk melakukan penetapan tersangka paling lama dua minggu. “Sehubungan Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan telah melakukan langkah – langkah penyidikan berupa pemanggilan terhadap 14 orang saksi dan telah memeriksa 10 orang sebagai saksi, dan menyelesaikan selama dua minggu,”terangnya. Unmul termasuk Fakultas Kehutanan dan Pengelola KHDTK diminta untuk segera menyelesaikan perhitungan valuasi ekonomi untuk mengetahui kerugian materi. Hal ini terkait kerugian materil yang tergolong perdata. Komisi gabungan DPRD Kaltim juga meminta Pemprov Kaltim memberikan dukungan fasilitas kepada pengelola KHDTK. Meminta penanganan kasus KHDTK oleh Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan dan Polda Kaltim untuk dilakukan secara transparan.  Serta meminta Fakultas Kehutanan Unmul untuk mengajukan revisi izin usaha pertambangan (IUP) pihak – pihak yang arealnya masuk dalam kawasan KHDTK (KSU Putra Mahakam Mandiri dan CV Bismillah Reskaltim) kepada Kementerian ESDM RI. Wakil Rektor bidang kerjasama di Universitas Mulawarman (Unmul) Nataniel Dengen menyampaikan Unmul mendapatkan surat dari koperasi untuk kerjasama pertambangan, oleh rektor didisposisi ke wakil rektor bidang kerjasama dan Dekan Fakultas Kehutanan pada tahun 2024. Kemudian Dekan Fakultas Kehutanan dan Wakil Rektor Bidang Kerjasama melakukan diskusi yang hasilnya tidak menindaklanjuti permintaan kerjasama sebagimana keinginan dari surat tersebut. "Tidak menanggapi dan tidak melanjutkan,"terangnya. “Satu dua hari setelah lebaran idulfitri mendengar adanya areal KHDTK yang ditambang, kemudian rektor memerintahkan saya melakukan pengecekan lapangan keesokan harinya,” tambahnya. (hms4)