Evaluasi Kemendagri Rampung, Kaltim Diberi Batas Waktu 15 Hari

Rabu, 4 Maret 2026 8
Rapat kerja Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim dengan Bapenda dan Biro Hukum Setdaprov Kaltim
SAMARINDA - Rapat kerja Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim dengan Bapenda dan Biro Hukum Setdaprov Kaltim, Rabu (4/3/2026). Rapat tersebut membahas tentang pembahasan hasil evaluasi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. 

Rapat dipimpin Ketua Bapemperda Baharuddin Demmu, didampingi Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas'ud, Wakil Ketua II DPRD Kaltim Ananda Emira Moeis, serta hadir sejumlah pimpinan dan anggota badan dan alat kelengkapan DPRD, yakni Subandi, Selamat Ari Wibowo, Firnadi Ikhsan, Agus Aras, Sapto Setyo Pramono, dan Muhammad Samsun. Hadir mewakili Badan Pendapatan Kaltim, Kabid PBPD Maya Fatmini, dan Kabid Pajak Lora Sari, serta turut hadir dari Biro Hukum, Kabag PPUP Rachmadiana. 

Rapat kerja ini, dikatakan Baharuddin Demmu merupakan langkah penting dalam menindaklanjuti evaluasi Kemendagri, sekaligus memperkuat regulasi pajak dan retribusi daerah agar lebih optimal dalam mendukung pendapatan asli daerah. 

Baharuddin Demmu menegaskan bahwa hasil evaluasi Kemendagri terhadap Perda Nomor 1 Tahun 2024 telah rampung. “Ada beberapa pasal yang harus disesuaikan, ada yang perlu ditambahkan. Kami diminta untuk merapikan bersama pemrakarsa dan Biro Hukum,"ujarnya.

Baharuddin Demmu menegaskan bahwa surat dari Kemendagri dimaksud memberi batas waktu 15 hari untuk pengesahan hasil evaluasi ini, sehingga dinilai perlu untuk ditargetkan bisa masuk agenda rapat paripurna pada 16 Maret mendatang.  
Sementara itu, Sapto Setyo Pramono menyoroti potensi retribusi dari komoditas sarang walet. Menurutnya, meski terjadi penurunan izin keluar dari 1.500 ton menjadi 1.300 ton, Kaltim tetap menjadi daerah dengan produksi sarang walet tertinggi di Indonesia. 

"Nilai ekonominya mencapai triliunan rupiah. Karena itu, berupaya bagaimana agar potensi ini tidak terlepas dari kewenangan daerah melalui penambahan objek retribusi dalam batang tubuh perda," tegasnya.(hms4
TULIS KOMENTAR ANDA
Banggar DPRD Kaltim Matangkan Rencana Kerja 2026, Tekankan Ketepatan Waktu dan Akuntabilitas
Berita Utama 10 Maret 2026
0
SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur terus memperkuat langkah strategis dalam mengawal pengelolaan anggaran daerah demi memastikan kepentingan masyarakat terakomodasi secara optimal. Melalui Badan Anggaran (Banggar), lembaga legislatif ini secara intensif memantapkan fungsi pengawasan dan sinkronisasi perencanaan guna memastikan setiap kebijakan fiskal di tahun mendatang berjalan tepat sasaran dan akuntabel. Langkah penguatan ini ditegaskan dalam Rapat Internal Badan Anggaran yang digelar di Gedung E Lantai 1 Kantor DPRD Kaltim pada Selasa (10/3/2026). Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Ketua I DPRD Kaltim Ekti Imanuel, dihadiri Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Wakil Ketua II DPRD Kaltim Ananda Emira Moeis serta sejumlah anggota Banggar lainnya, Sabaruddin Panrecalle, Muhammad Darlis Pattalongi, Sapto Setyo Pramono, Agusriansyah Ridwan, Baba, Firnadi Ikhsan, Safuad, dan Sarkowi V. Zahry. Dalam arahannya, Wakil Ketua I DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, menekankan pentingnya sinergi internal yang solid dalam tubuh Banggar. Ia berharap seluruh anggota Banggar dapat berkoordinasi secara penuh dalam mengawal alokasi anggaran daerah agar selaras dengan target pembangunan. "Kedepan, rapat-rapat bersama pihak eksekutif akan terus kita tingkatkan intensitasnya. Kami sangat mengharapkan adanya rekomendasi-rekomendasi kritis dan membangun dari seluruh anggota Banggar agar fungsi pengawasan kita berjalan maksimal," ujar Ekti Imanuel. Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pimpinan DPRD siap untuk terus mengawal dan meluruskan setiap tahapan pembahasan agar tetap sesuai dengan koridor aturan yang berlaku. Senada dengan hal tersebut, Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, menegaskan bahwa peran Banggar sangat strategis sebagai navigator dalam mengawal seluruh siklus anggaran. Ia menyebut dokumen rencana kerja 2026 yang dibahas merupakan "kompas" utama untuk mengarahkan langkah-langkah krusial, mulai dari perencanaan, pembahasan, hingga evaluasi. "Kehadiran kita bukan sekadar rutinitas administratif. Banggar adalah badan strategis yang harus memastikan setiap rupiah yang dikeluarkan tepat sasaran dan benar-benar selaras dengan kepentingan masyarakat Kaltim," tegas Hasan. Hasanuddin juga memberikan catatan serius mengenai kepatuhan terhadap timeline anggaran yang mengacu pada PP No. 12 Tahun 2019 dan Permendagri No. 86 Tahun 2017. Beberapa poin krusial yang ia soroti antara lain, terkait penyampaian rancangan KUA-PPAS yang diharapkan tuntas di tingkat TAPD pada akhir Juni agar tidak terjadi penumpukan agenda di bulan berikutnya. Kemudian persetujuan bersama APBD 2027 dipatok paling lambat 30 November 2026. Lebih lanjut Ia mengingatkan adanya sanksi administratif berupa tidak dibayarkannya hak keuangan selama 6 bulan jika terjadi keterlambatan persetujuan, sesuai amanat pasal 312 UU 23/2014. Terkait momentum pada bulan Maret ini, Hasan meminta adanya sinkronisasi tajam pada Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD ke dalam Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD). Verifikasi ketat sangat diperlukan untuk memastikan usulan anggota dewan selaras dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). "Verifikasi Pokir harus dilakukan secara ketat demi memastikan kesesuaian dengan RKPD. Hal ini penting guna menjamin akuntabilitas serta memastikan tidak ada program yang muncul di luar perencanaan (unplanned programs)atau usulan yang tidak terakomodasi dalam sistem saat pembahasan berlangsung," pungkasnya. Rapat internal Banggar ini menjadi fondasi penting bagi DPRD Kaltim dalam menjalankan fungsi anggaran secara disiplin dan transparan. Dengan jadwal kerja yang telah disusun secara sistematis, diharapkan pembahasan APBD ke depan dapat berjalan tanpa hambatan administratif. DPRD Kaltim berharap sinergi yang kuat antara legislatif dan eksekutif dapat terus terjaga, sehingga program pembangunan yang direncanakan benar-benar menjawab kebutuhan riil masyarakat Kalimantan Timur dan memberikan manfaat jangka panjang bagi kemajuan daerah Benua Etam. (Hms11)