SAMARINDA - Rapat kerja Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim dengan Bapenda dan Biro Hukum Setdaprov Kaltim, Rabu (4/3/2026). Rapat tersebut membahas tentang pembahasan hasil evaluasi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Rapat dipimpin Ketua Bapemperda Baharuddin Demmu, didampingi Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas'ud, Wakil Ketua II DPRD Kaltim Ananda Emira Moeis, serta hadir sejumlah pimpinan dan anggota badan dan alat kelengkapan DPRD, yakni Subandi, Selamat Ari Wibowo, Firnadi Ikhsan, Agus Aras, Sapto Setyo Pramono, dan Muhammad Samsun. Hadir mewakili Badan Pendapatan Kaltim, Kabid PBPD Maya Fatmini, dan Kabid Pajak Lora Sari, serta turut hadir dari Biro Hukum, Kabag PPUP Rachmadiana.
Rapat kerja ini, dikatakan Baharuddin Demmu merupakan langkah penting dalam menindaklanjuti evaluasi Kemendagri, sekaligus memperkuat regulasi pajak dan retribusi daerah agar lebih optimal dalam mendukung pendapatan asli daerah.
Baharuddin Demmu menegaskan bahwa hasil evaluasi Kemendagri terhadap Perda Nomor 1 Tahun 2024 telah rampung. “Ada beberapa pasal yang harus disesuaikan, ada yang perlu ditambahkan. Kami diminta untuk merapikan bersama pemrakarsa dan Biro Hukum,"ujarnya.
Baharuddin Demmu menegaskan bahwa surat dari Kemendagri dimaksud memberi batas waktu 15 hari untuk pengesahan hasil evaluasi ini, sehingga dinilai perlu untuk ditargetkan bisa masuk agenda rapat paripurna pada 16 Maret mendatang.
Sementara itu, Sapto Setyo Pramono menyoroti potensi retribusi dari komoditas sarang walet. Menurutnya, meski terjadi penurunan izin keluar dari 1.500 ton menjadi 1.300 ton, Kaltim tetap menjadi daerah dengan produksi sarang walet tertinggi di Indonesia.
"Nilai ekonominya mencapai triliunan rupiah. Karena itu, berupaya bagaimana agar potensi ini tidak terlepas dari kewenangan daerah melalui penambahan objek retribusi dalam batang tubuh perda," tegasnya.(hms4)
Rapat dipimpin Ketua Bapemperda Baharuddin Demmu, didampingi Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas'ud, Wakil Ketua II DPRD Kaltim Ananda Emira Moeis, serta hadir sejumlah pimpinan dan anggota badan dan alat kelengkapan DPRD, yakni Subandi, Selamat Ari Wibowo, Firnadi Ikhsan, Agus Aras, Sapto Setyo Pramono, dan Muhammad Samsun. Hadir mewakili Badan Pendapatan Kaltim, Kabid PBPD Maya Fatmini, dan Kabid Pajak Lora Sari, serta turut hadir dari Biro Hukum, Kabag PPUP Rachmadiana.
Rapat kerja ini, dikatakan Baharuddin Demmu merupakan langkah penting dalam menindaklanjuti evaluasi Kemendagri, sekaligus memperkuat regulasi pajak dan retribusi daerah agar lebih optimal dalam mendukung pendapatan asli daerah.
Baharuddin Demmu menegaskan bahwa hasil evaluasi Kemendagri terhadap Perda Nomor 1 Tahun 2024 telah rampung. “Ada beberapa pasal yang harus disesuaikan, ada yang perlu ditambahkan. Kami diminta untuk merapikan bersama pemrakarsa dan Biro Hukum,"ujarnya.
Baharuddin Demmu menegaskan bahwa surat dari Kemendagri dimaksud memberi batas waktu 15 hari untuk pengesahan hasil evaluasi ini, sehingga dinilai perlu untuk ditargetkan bisa masuk agenda rapat paripurna pada 16 Maret mendatang.
Sementara itu, Sapto Setyo Pramono menyoroti potensi retribusi dari komoditas sarang walet. Menurutnya, meski terjadi penurunan izin keluar dari 1.500 ton menjadi 1.300 ton, Kaltim tetap menjadi daerah dengan produksi sarang walet tertinggi di Indonesia.
"Nilai ekonominya mencapai triliunan rupiah. Karena itu, berupaya bagaimana agar potensi ini tidak terlepas dari kewenangan daerah melalui penambahan objek retribusi dalam batang tubuh perda," tegasnya.(hms4)