Evaluasi Kemendagri Rampung, Kaltim Diberi Batas Waktu 15 Hari

Rabu, 4 Maret 2026 110
Rapat kerja Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim dengan Bapenda dan Biro Hukum Setdaprov Kaltim
SAMARINDA - Rapat kerja Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim dengan Bapenda dan Biro Hukum Setdaprov Kaltim, Rabu (4/3/2026). Rapat tersebut membahas tentang pembahasan hasil evaluasi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. 

Rapat dipimpin Ketua Bapemperda Baharuddin Demmu, didampingi Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas'ud, Wakil Ketua II DPRD Kaltim Ananda Emira Moeis, serta hadir sejumlah pimpinan dan anggota badan dan alat kelengkapan DPRD, yakni Subandi, Selamat Ari Wibowo, Firnadi Ikhsan, Agus Aras, Sapto Setyo Pramono, dan Muhammad Samsun. Hadir mewakili Badan Pendapatan Kaltim, Kabid PBPD Maya Fatmini, dan Kabid Pajak Lora Sari, serta turut hadir dari Biro Hukum, Kabag PPUP Rachmadiana. 

Rapat kerja ini, dikatakan Baharuddin Demmu merupakan langkah penting dalam menindaklanjuti evaluasi Kemendagri, sekaligus memperkuat regulasi pajak dan retribusi daerah agar lebih optimal dalam mendukung pendapatan asli daerah. 

Baharuddin Demmu menegaskan bahwa hasil evaluasi Kemendagri terhadap Perda Nomor 1 Tahun 2024 telah rampung. “Ada beberapa pasal yang harus disesuaikan, ada yang perlu ditambahkan. Kami diminta untuk merapikan bersama pemrakarsa dan Biro Hukum,"ujarnya.

Baharuddin Demmu menegaskan bahwa surat dari Kemendagri dimaksud memberi batas waktu 15 hari untuk pengesahan hasil evaluasi ini, sehingga dinilai perlu untuk ditargetkan bisa masuk agenda rapat paripurna pada 16 Maret mendatang.  
Sementara itu, Sapto Setyo Pramono menyoroti potensi retribusi dari komoditas sarang walet. Menurutnya, meski terjadi penurunan izin keluar dari 1.500 ton menjadi 1.300 ton, Kaltim tetap menjadi daerah dengan produksi sarang walet tertinggi di Indonesia. 

"Nilai ekonominya mencapai triliunan rupiah. Karena itu, berupaya bagaimana agar potensi ini tidak terlepas dari kewenangan daerah melalui penambahan objek retribusi dalam batang tubuh perda," tegasnya.(hms4
TULIS KOMENTAR ANDA
Hadiri Konwil XXII GKII Kaltim, Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Imanuel Tekankan Pentingnya Kebersamaan dan Semangat Melayani
Berita Utama 19 Mei 2026
0
BALIKPAPAN – Wakil Ketua I DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Ekti Imanuel menghadiri sekaligus memberikan sambutan pada pembukaan Konferensi Wilayah (Konwil) XXII Gereja Kemah Injil Indonesia (GKII) Wilayah Kalimantan Timur yang digelar di Swiss-BelHotel Balikpapan, Selasa (19/05). Dalam arahannya, Ekti menyampaikan apresiasi terhadap kontribusi GKII Kaltim yang dinilai tidak hanya berperan sebagai lembaga keagamaan, tetapi juga menjadi mitra pembangunan sosial di tengah masyarakat. Menurutnya, selama periode pelayanan 2021–2026, GKII Kaltim telah menghadirkan nilai-nilai kasih, menjaga kohesi sosial, serta membangun karakter masyarakat di tengah keberagaman Kaltim. Dengan mengusung tema Growing Together yang diambil dari Efesus 4:15–16, Ekti menegaskan pentingnya semangat kebersamaan dan pertumbuhan bersama dalam menghadapi berbagai tantangan zaman. Ia menyebut, tema tersebut menggambarkan model kepemimpinan yang tidak berpusat pada satu figur, melainkan mendorong setiap individu untuk bertumbuh, saling mendukung, dan berkontribusi demi pelayanan yang lebih baik bagi masyarakat. “Melalui Konwil XXII ini, saya berharap GKII Kaltim dapat melahirkan pribadi-pribadi pelayanan yang memiliki visi kuat, rendah hati, adaptif terhadap perubahan, serta tetap menjaga semangat melayani. Semangat Growing Together jangan hanya menjadi tema konferensi, tetapi harus diwujudkan dalam kebersamaan, pelayanan, dan setiap pengambilan keputusan demi kemajuan Kaltim,” ujar Ekti Imanuel. Menutup sambutannya, Ekti mengajak seluruh peserta Konwil untuk terus menjaga kebersamaan, memperkuat kepemimpinan yang berkarakter, dan menghadirkan pengaruh positif bagi masyarakat luas.(hms9)