Gelar RDP, DPRD Kaltim Kawal Tuntutan 300 Tenaga Bakti Rimbawan Terkait Kejelasan Status dan Anggaran

Senin, 9 Maret 2026 134
RDP : Komisi I DPRD Kaltim Bahas Tuntutan Akomodir 300 Tenaga Bakti Rimbawan Terkait Kejelasan Status dan Anggaran

SAMARINDA – DPRD Provinsi Kalimantan Timur kembali duduk bersama jajaran Pemerintah Provinsi guna memformulasikan solusi strategis atas persoalan serius yang menimpa ratusan Tenaga Bakti Rimbawan di Kaltim. Pertemuan ini menjadi krusial mengingat hingga saat ini masih terdapat ketidakpastian status bagi para petugas penjaga kelestarian hutan tersebut.

Secara historis, sebelum tahun 2020, para Tenaga Bakti Rimbawan merupakan tanggung jawab Kementerian Kehutanan RI yang kemudian diserahkan pengelolaannya kepada daerah melalui Dinas Kehutanan Kaltim. Sejak masa transisi tersebut, pembiayaan mereka bersumber dari Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam (DBH SDA). Namun, dari total 300 tenaga yang ada, saat ini hanya 109 orang yang dapat terakomodir, sementara 188 orang sisanya masih terjebak dalam ketidakpastian status.

Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Hasanuddin Mas’ud, memimpin langsung jalannya Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Kaltim di Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Senin (9/3/26). 

Turut mendampingi, Wakil Ketua II DPRD Kaltim Ananda Emira Moeis, Ketua Komisi I DPRD Kaltim Selamat Ari Wibowo, serta Anggota Komisi I Safuad. Diskusi intensif ini melibatkan BKD, BPKAD, Biro Ortal, Dinas Kehutanan, serta perwakilan Tenaga Bakti Rimbawan Kaltim.

Dalam paparannya, Hasanuddin Mas’ud menyoroti potensi eliminasi terhadap 188 tenaga bakti rimbawan sebagai dampak dari penurunan drastis Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi (DBH DR) yang semula berjumlah Rp146 miliar menjadi Rp51 miliar. 

Kondisi ini diperberat dengan regulasi pusat yang membatasi penggunaan DBH DR untuk personel hanya sebesar 10%.

"Ini bukan sekadar angka di atas kertas, tapi soal nasib 188 kepala keluarga yang selama ini menjadi ujung tombak menjaga kelestarian hutan kita," tegas Hasanuddin Mas’ud. 

Ia menekankan pentingnya mengedepankan logika kemanusiaan agar pengabdian para rimbawan tidak berakhir sia-sia, mengingat peran mereka yang sangat krusial dalam menjaga ekosistem Kalimantan Timur.

Menyambung hal tersebut, Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Selamat Ari Wibowo, menyatakan bahwa pihaknya tengah membedah berbagai peluang teknis agar seluruh tenaga rimbawan tetap dapat diberdayakan. Ia meminta Dinas Kehutanan Kaltim untuk proaktif mencari celah pemanfaatan tenaga kerja di sektor lain.

"Kami menekankan dan menanyakan kepada Kepala Dinas, apakah tenaga bakti rimbawan yang tidak terakomodir ini bisa dimasukkan ke bagian lain seperti administrasi, sebagaimana yang dilakukan di Kalteng dan Kaltara," ujar Selamat Ari Wibowo.

Ia menambahkan bahwa koordinasi lintas provinsi akan segera dilaksanakan untuk menemukan skema yang tepat tanpa melanggar aturan.

"Jika ada peluang di sektor penyuluh, mereka yang belum terakomodir harus diprioritaskan," imbuhnya. 

Selamat memastikan segala aspirasi yang disampaikan akan menjadi perhatian serius Komisi I DPRD Kaltim untuk segera dicarikan jalan keluarnya.

Sebagai hasil akhir dari RDP tersebut, DPRD Provinsi Kalimantan Timur merumuskan tiga poin rekomendasi utama sebagai solusi konkret, diantaranya DPRD Kaltim mendesak Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) segera menyusun skema anggaran pendamping melalui APBD Murni guna menutup defisit pendanaan yang tidak lagi terakomodir oleh DBH DR. 

"Kaltim adalah penyumbang devisa terbesar di sektor kehutanan. Sangat tidak adil jika para rimbawan justru tergusur karena alasan ketiadaan anggaran," tegas Hasanuddin.

Lebih lanjut, DPRD Kaltim menginstruksikan Dinas Kehutanan dan BPKAD Kaltim untuk berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian Kehutanan RI guna membahas diskresi atau relaksasi aturan 10% penggunaan DBH DR, mengingat luas hutan Kaltim membutuhkan rasio personel yang lebih tinggi.

Menekankan larangan adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 188 tenaga bakti rimbawan sebelum ditemukan solusi atau formasi anggaran mendatang, dengan tetap mempertimbangkan masa bakti mereka.

DPRD Kaltim melalui Tim Ahli akan segera menyusun Surat Rekomendasi kepada Gubernur Kaltim guna mencarikan solusi administratif dan fiskal yang nyata. Hasanuddin Mas’ud menutup dengan menegaskan bahwa anggaran kehutanan tidak boleh hanya fokus pada program fisik, tetapi juga harus menyentuh aspek kesejahteraan sumber daya manusianya.

Sebagai langkah tindak lanjut, OPD terkait diinstruksikan segera melakukan simulasi anggaran pendamping agar batasan regulasi pusat tidak menjadi penghambat pemerintah daerah dalam menjamin kesejahteraan pegawainya. (Hms11)

TULIS KOMENTAR ANDA
Tinjau Titik Longsor Jalan Poros Sanga-Sanga – Dondang Komisi III Tegaskan Pembangunan Turap dan Badan Jalan, serta Evaluasi Rekonstruksi Jalan Strategis
Berita Utama 12 Mei 2026
0
Komisi III DPRD Kalimantan Timur yang dipimpin Wakil Ketua Komisi III, Akhmed Reza Fachlevi, didampingi Anggota Komisi III, Sugiyono, dan Sayid Muziburrachman melaksanakan peninjauan titik longsor jalan poros Sanga-Sanga - Dondang, Kabupaten Kutai Kartanegara, Selasa (12/5/2026). Peninjauan ini turut melibatkan Dinas PUPR/PERA Kaltim sebagai mitra teknis untuk memastikan langkah penanganan segera dilakukan.   Dalam keterangannya, Akhmed Reza Fachlevi menegaskan bahwa tahun ini akan dilakukan pembangunan turap dan perbaikan badan jalan di lokasi longsor. Langkah ini dianggap mendesak karena jalur tersebut merupakan akses vital mobilitas warga dan distribusi logistik sehingga penanganan tidak boleh ditunda.    “Kondisi ini mendesak, karena jika dibiarkan akan mengganggu aktivitas masyarakat dan berpotensi menimbulkan kecelakaan,” ujarnya.   Peninjauan ini tidak hanya sekadar melihat kondisi fisik jalan, tetapi juga mengungkap potensi ancaman keselamatan yang selama ini dirasakan masyarakat. Titik longsor di poros Sanga-Sanga – Dondang dinilai sebagai bom waktu yang bisa menelan korban jika tidak segera ditangani.     Politikus Gerindra itu, menekankan bahwa pembangunan turap bukan sekadar proyek fisik, melainkan investasi keselamatan publik. "Jalan poros ini adalah nadi transportasi Kukar, menghubungkan kawasan industri, permukiman, dan jalur distribusi logistik. Jika akses ini terganggu, dampaknya akan meluas hingga ke sektor ekonomi daerah," tegasnya.     Komisi III juga melakukan monitoring langsung terhadap pekerjaan rekonstruksi jalan Dondang – Samboja segmen 3 dan 4. Dari hasil pemantauan, proyek tersebut telah rampung pada akhir 2025 sesuai target.    Akhmed Reza Fachlevi menilai penyelesaian ini menjadi bukti komitmen pemerintah daerah dalam memperbaiki infrastruktur strategis, namun tetap perlu evaluasi kualitas agar hasilnya berkelanjutan.   “Kami ingin memastikan bahwa jalan yang sudah selesai benar-benar sesuai standar teknis, tidak sekadar rampung di atas kertas. Infrastruktur harus tahan lama dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” tegas Akhmed Reza Fachlevi saat ditemui di lokasi peninjauan. (hms)