Sapto : Perkuat Rasa Nasionalisme Dikalangan Generasi Muda

Minggu, 10 November 2024 72
Sapto Setyo Pramono

SAMARINDA. Anggota DPRD Kaltim Sapto Setyo Pramono menilai pentingnya membangkitkan kembali rasa nasionalisme di kalangan generasi muda.

Terkait hal tersebut, untuk memperkuat rasa nasionalisme, ia mengusulkan agar momen Hari Pahlawan setiap tanggal 10 November dimanfaatkan lebih maksimal, salah satunya dengan melakukan pemutaran lagu kebangsaan Indonesia Raya serentak pada pukul 10.00 pagi sebagai bentuk penghormatan dan pengingat akan jasa para pahlawan.

“Semangat nasionalisme perlu ditanamkan sejak usia dini, tidak hanya melalui pendidikan formal tetapi juga melalui kegiatan ekstrakurikuler yang mampu menumbuhkan karakter kebangsaan yang kuat,” ujarnya.

Sebagai contoh, lanjutnya, kegiatan seperti Pramuka yang pada masa lalu terbukti efektif dalam menanamkan nilai-nilai kebangsaan, kedisiplinan, dan rasa tanggung jawab terhadap negara.

“Kegiatan semacam Pramuka seharusnya tetap diwajibkan di sekolah-sekolah, karena sangat penting dalam membentuk generasi muda yang tidak hanya cerdas, tetapi juga memiliki karakter yang kuat dan rasa cinta tanah air,” ujar Sapto.

Ia berharap bahwa dengan langkah-langkah seperti ini, semangat nasionalisme di kalangan pemuda, khususnya di Kaltm dapat kembali diperkuat. (hms8)

TULIS KOMENTAR ANDA
Lambannya Sertifikasi Aset Picu Kekhawatiran Konflik Agraria di Kaltim
Berita Utama 8 Agustus 2025
0
SAMARINDA. Keterlambatan proses sertifikasi aset milik pemerintah daerah maupun lahan masyarakat di Kalimantan Timur menimbulkan keresahan baru di tengah upaya membangun kepastian hukum dan tata kelola agraria yang adil. DPRD Kalimantan Timur memperingatkan kondisi ini berpotensi menjadi bom waktu jika tidak segera ditangani secara serius. Salehuddin, Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, menyoroti persoalan ini sebagai hal yang krusial karena menyangkut hak masyarakat atas tanah serta keamanan hukum atas aset pemerintah. Ia menilai, lambannya proses legalisasi aset dapat memicu konflik pertanahan dan sengketa hukum yang berkepanjangan. “Keterlambatan sertifikasi bukan hanya memperlemah kepastian hukum atas kepemilikan aset daerah, tetapi juga membuka ruang terjadinya persoalan pertanahan yang bisa berdampak langsung terhadap hak-hak masyarakat,” ujarnya. Pernyataan ini mempertegas urgensi bagi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta instansi terkait agar segera mempercepat proses sertifikasi aset yang belum tersentuh administrasi hukum. Tak hanya aset pemerintah, masyarakat pun kerap terjebak pada birokrasi berbelit ketika mengurus sertifikat tanah. Menurutnya, warga seringkali terhambat prosedur yang rumit, biaya tinggi, hingga maraknya pungutan liar. “Pemerintah semestinya hadir secara aktif dalam memberikan pendampingan dan kemudahan layanan. Edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya sertifikasi lahan harus dilakukan secara masif dan konsisten,” tegasnya. Ia menekankan, penyelesaian konflik agraria harus dijalankan dengan pendekatan kemanusiaan yang adil. Tak hanya lewat kebijakan formal, tetapi juga pendampingan hukum dan penyederhanaan prosedur administratif. “Tidak adil apabila masyarakat dibiarkan bergumul sendiri dalam menghadapi ketidakpastian hukum atas lahan yang mereka tempati. Jika kita menginginkan pembangunan yang berkelanjutan di Kalimantan Timur, maka penyelesaian sengketa pertanahan harus menjadi agenda prioritas yang dijalankan secara serius dan bermartabat,” tutupnya. Kondisi ini menunjukkan, tanpa intervensi konkret dari pemerintah, risiko terjadinya konflik agraria masih membayangi. DPRD Kaltim berharap semua pihak bergerak cepat sebelum keterlambatan ini menjelma menjadi persoalan hukum yang jauh lebih kompleks. (hms7)