Sosialisasi Perda Narkoba Kepada Mahasiswa UMKT Tanah Grogot, Fadly Imawan Hadirkan Narasumber dari Kepolisian dan Akademisi

Sabtu, 9 November 2024 93
SOSIALISASI : Anggota DPRD Kaltim Fadly Imawa, didampingi Kasat Narkoba Polres Paser, AKP Suradi, dan akademisi dari UMKT di Tanah Grogot, Umar Battong, Pemaparan Perda Nomor 4 Tahun 2022
PASER – Guna menekan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Kaltim, Anggota DPRD Kaltim Fadly Imawan mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika, dan Psikotropika di Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Sabtu (9/11/2024).

Disampaikan Wawan, sapaan akrabnya, bahwa sosialisasi perda adalah upaya dalam mengenalkan produk hukum atau kebijakan pemerintahan sehingga menjadi dikenal, dipahami, dihayati dan diaplikasikan oleh masyarakat. “Masyarakat mempunyai peran penting dalam mengawasi dan mengimplementasikan setiap perda yang ada,” ujarnya.

Berkaitan dengan Perda Nomor 4 Tahun 2022, dirinya mengatakan penyalahgunaan narkoba sangat berbahaya, terutama di kalangan generasi muda yang merupakan harapan bangsa. Menurutnya, narkoba dapat menghancurkan masa depan jika tidak ditangani dengan serius.

“Kita semua sadar betapa bahayanya penyalahgunaan Narkoba di masyarakat, Narkoba sangat rawan untuk semua kalangan, terlebih lagi oleh generasi muda. Pentingnya sosialisasi kepada generasi muda, karena ditangan mereka masa depan bangsa ini akan dipertaruhkan. Berdasarkan Studi Komparatif, Narkoba dapat menjadi sarana untuk menghancurkan satu Negara” ungkap Wawan.

Politisi Golkar ini juga menekankan bahwa Perda Narkoba ini merupakan langkah komprehensif dalam mencegah penyalahgunaan narkotika di seluruh wilayah Kaltim, terutama melalui pendidikan, pencegahan dini, dan rehabilitasi bagi para pengguna. “Dengan adanya Perda ini, diharapkan ada koordinasi yang lebih baik antara pemerintah daerah dan pihak terkait dalam upaya memerangi penyalahgunaan narkotika,” bebernya.

Saat sosialisasi, peserta diikuti oleh Mahasiswa dari Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur (UMKT) di Tanah Grogot. Selain itu, Narasumber diisi langsung Kasat Narkoba Polres Paser, AKP Suradi, dan akademisi dari UMKT di Tanah Grogot, Umar Battong.

Pada paparannya, AKP Suradi menjelaskan pentingnya kerjasama masyarakat dalam pengawasan dan penindakan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika. “Tanpa peran aktif dari masyarakat, upaya pemberantasan ini akan sulit tercapai. Masyarakat harus menjadi mata dan telinga bagi penegak hukum,” ungkap Suradi.

Sementara, Umar Battong, menguraikan tentang bahaya narkotika dan pengaruhnya terhadap psikologi dan kesehatan generasi muda. Ia menekankan pentingnya pendekatan edukatif di lingkungan sekolah dan keluarga untuk mencegah anak muda terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika.

Dirinya juga mengajak masyarakat untuk aktif berperan dalam pencegahan peredaran narkoba dengan cara memberikan informasi, memperoleh layanan terkait tindak pidana narkotika, serta melakukan rehabilitasi dengan pendekatan persuasif. (adv/hms6)
TULIS KOMENTAR ANDA
Komisi IV DPRD Kaltim Dorong Optimalisasi Zakat ASN Melalui Baznas
Berita Utama 23 September 2025
0
Samarinda – Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Timur menegaskan pentingnya optimalisasi Zakat, Infaq, dan Sedekah (ZIS) di lingkungan Pemprov Kaltim melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).    Hal ini mengemuka dalam rapat kerja bersama Baznas Provinsi Kaltim, perangkat daerah, RSUD, dan mitra kerja lainnya yang berlangsung di Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Selasa (23/09/2025).   Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Muhammad Darlis, menegaskan bahwa pengelolaan ZIS harus dilakukan secara maksimal, tidak hanya dari sisi penghimpunan, tetapi juga pemanfaatannya secara strategis. “Zakat ini harus benar-benar bisa mendukung pembangunan daerah. Pengelolaannya perlu disinergikan dengan program CSR agar manfaatnya lebih luas dan terukur,” ujarnya.   Sementara itu, Anggota Komisi IV, Fadly Imawan, menyampaikan perlunya penguatan regulasi melalui Peraturan Gubernur (Pergub) agar ASN memiliki dasar hukum yang jelas dalam menunaikan zakat penghasilan. “Kami mendorong agar Pergub segera diterbitkan, sehingga pelaksanaan zakat oleh ASN memiliki payung hukum yang kuat,” jelasnya.   Anggota Komisi IV lainnya, Damayanti, turut menekankan pentingnya kontribusi ZIS dalam mendukung program pengentasan kemiskinan. Ia mengusulkan agar Baznas memberikan apresiasi kepada OPD atau pegawai yang konsisten dalam menunaikan ZIS. “Baznas harus hadir untuk masyarakat yang membutuhkan. Reward bagi OPD atau ASN yang aktif berzakat dapat menjadi motivasi positif,” tuturnya.   Dari pihak eksekutif, Asisten I Setda Provinsi Kaltim, Syirajudin, menjelaskan bahwa Pemprov Kaltim telah menerbitkan Surat Edaran sejak tahun 2024 terkait kewajiban zakat bagi ASN dengan penghasilan di atas Rp 6,8 juta.    Ia juga menyampaikan bahwa Ranpergub Zakat saat ini tengah dalam proses harmonisasi dan akan dikonsultasikan ke Kementerian Dalam Negeri. “Baznas juga perlu menjangkau perusahaan swasta yang beroperasi di Kaltim. Dalam Ranpergub, terdapat pasal yang mengatur kewajiban zakat bagi pelaku usaha,” terangnya.   Ketua Baznas Provinsi Kaltim, Ahmad Nabhan, melaporkan bahwa potensi ZIS dari ASN dan P3K di lingkungan Pemprov Kaltim diperkirakan mencapai Rp 12 miliar per tahun. Namun, realisasi saat ini masih belum optimal.   “Zakat terbukti efektif dalam menurunkan angka kemiskinan. Prinsip kami adalah 3A yakni aman secara syar’i, aman secara regulasi, dan aman untuk NKRI. Dana yang masuk saat ini sebesar Rp 15 miliar, dan yang telah disalurkan mencapai Rp 13 miliar,” ungkapnya.   Rapat menyepakati agar pengumpulan zakat ASN di lingkungan Pemprov Kaltim dilakukan secara optimal melalui Baznas. Selain itu, Baznas diminta menyusun peta potensi zakat di setiap OPD dan secara rutin melakukan sosialisasi.    Komisi IV DPRD Kaltim juga mendorong adanya program reward bagi OPD atau lembaga yang berhasil memaksimalkan pengumpulan ZIS. “OPD mitra kerja Komisi IV harus menjadi teladan dalam pengumpulan zakat. Ke depan, reward bisa menjadi pemicu bagi OPD lain untuk lebih serius,” tegas Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Muhammad Darlis, dalam kesimpulan rapat. (adv/hms7)