Berau Masih Perlu Perbaikan Infrastruktur, Peningkatan UMKM, hingga Bantuan Pupuk

Sabtu, 9 November 2024 131
Reses Anggota DPRD Kaltim Syarifatul Syadiah di Berau
BERAU. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur Syarifatul Syadiah melaksanakan kegiatan reses di beberapa kampung di Kabupaten Berau. Diantaranya Kampung Buyung-Buyung, Talabar, dan Tanjung Batu, yang dilaksanakan 31 Oktober – 7 November 2024.

Salah satu aspirasi yang disampaikan oleh warga adalah peningkatan kualitas serta peningkatan jalan di beberapa kampung. Kondisi infrastruktur di daerah-daerah tersebut diinginkan oleh masyarakat untuk dapat dipenuhi untuk mendukung aktivitas masyarakat sehari-hari.

“Jalan ini merupakan akses utama warga yang dilalui tiap hari, jarak antar kampung satu dengan lainnya cukup jauh. Dapat dibayangkan bagaimana kalau jarak berkilo-kilo itu dilalui dengan kondisi jalan yang rusak,”terangnya.

Selain infrastruktur,kelangkaan gas LPG 3 Kg juga menjadi keluhan masyarakat karena menyulitkan kegiatan rumah tangga mereka. “Gas itu keperluan untuk memasak setiap hari, kalau langka bagaimana?,”tanya perempuan yang aktif dikegiatan sosial ini.

Ia menambahkan, masyarakat juga menginginkan adanya pelatihan keterampilan seperti tata boga atau usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang ditujukan untuk ibu rumah tangga (IRT) guna meningkatkan pendapatan keluarga.

Tidak hanya itu, permintaan untuk membentuk kelompok ibu-ibu petani sayur dan pelatihan menjahit juga turut disampaikan sebagai upaya meningkatkan keterampilan serta perekonomian warga setempat.
Para petani di Kabupaten Berau juga berharap adanya bantuan pupuk untuk meningkatkan hasil panen. Permasalahan mengenai keterbatasan pasokan pupuk selama ini dinilai memengaruhi produktivitas pertanian di daerah tersebut.

Menanggapi aspirasi yang disampaikan, Syarifatul Syadiah berjanji akan memperjuangkan kebutuhan masyarakat Berau di DPRD Kaltim. Ia juga berkomitmen untuk terus melakukan kunjungan langsung ke berbagai wilayah guna mendengar secara langsung permasalahan yang dihadapi masyarakat, sehingga aspirasi mereka dapat lebih cepat tersampaikan dan mendapat perhatian yang lebih besar dari pemerintah daerah.(hms4)
TULIS KOMENTAR ANDA
Komisi IV DPRD Kaltim Fasilitasi Mediasi Sengketa Upah Pekerja PT Kalimantan Powerindo
Berita Utama 10 November 2025
0
Samarinda – Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Disnakertrans Provinsi Kaltim, Disnakertrans Kabupaten Kutai Kartanegara, dan SP Kahutindo Kaltim, membahas penunggakan gaji karyawan PT Kalimantan Powerindo. Rapat ini menindaklanjuti surat aduan dari SP Kahutindo terkait keterlambatan pembayaran upah, Jaminan Hari Tua (JHT), dan hak-hak karyawan lainnya.   Wakil Ketua Komisi IV, H. Andi Satya, menegaskan komitmen DPRD untuk membantu penyelesaian persoalan tersebut. “RDP hari ini kami lakukan sebagai bentuk kepedulian terhadap nasib pekerja yang haknya belum terpenuhi,” ujarnya. Sementara H. Agus Aras menambahkan, Dinas Tenaga Kerja harus mengambil langkah konkret dengan melibatkan seluruh pihak terkait agar persoalan ini segera terselesaikan.   Dari hasil pemaparan, Disnakertrans Kukar mengaku telah tiga kali memanggil pihak perusahaan namun tanpa respons. Perwakilan Disnakertrans Provinsi, Leni, juga menegaskan bahwa tindakan tidak membayar upah bisa dikenai sanksi pidana. “Jika perusahaan pailit, harus ada berita acara resmi yang dinilai oleh kurator,” jelasnya.   Sementara itu, Samsul Rizal dari SP Kahutindo mengungkapkan persoalan telah berlangsung sejak September 2021. “Banyak karyawan yang belum menerima gaji dan JHT mereka. Kami berharap DPRD dapat membantu agar hak-hak pekerja segera dibayarkan,” tuturnya. Ia juga menyoroti perusahaan yang masih membuka proyek baru meski kewajiban terhadap karyawan belum diselesaikan.   Sebagai tindak lanjut, Komisi IV DPRD Kaltim akan melakukan inspeksi lapangan (sidak) ke PT Kalimantan Powerindo bersama Disnaker dan DPRD Kukar. Berdasarkan data yang dihimpun, perusahaan masih memiliki kewajiban sebesar Rp 2,55 miliar kepada pekerjanya. Disnakertrans Kaltim pun menyarankan agar kasus ini dilimpahkan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) guna memperoleh kepastian hukum. (hms7)