Sekretariat DPRD Kaltim Gelar Rakor Forum Sekretariat DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota Se-Kaltim

Sabtu, 9 November 2024 115
Rapat Koordinasi Forum Sekretariat DPRD se-Kalimantan Timur, Ballroom Hotel Maxone Balikpapan
BALIKPAPAN. Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Koordinasi Forum Sekretariat DPRD se-Kalimantan Timur, bertempat di Ballroom Hotel Maxone Balikpapan, Sabtu (09/11).

Dengan mengusung tema “Penguatan Inovasi Sekretariat DPRD dalam Mendukung Tugas, Fungsi dan Wewenang DPRD Provinsi Kalimantan Timur”, Rapat ini diikuti oleh Sekretaris DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota Se-Kaltim, para Pejabat Struktural serta Staf Sekretariat DPRD terkait, Perangkat Daerah terkait, Bappeda Kab/Kota se-Kaltim serta Pejabat Struktural dan Staf di lingkungan Sekretariat DPRD Kaltim.

Mewakili Sekretaris Dewan, Kepala Bagian Umum dan Keuangan Hardiyanto, dalam laporannya menyampaikan maksud dan tujuan diselenggarakan Rapat Koordinasi Forum Sekretariat DPRD se-Kalimantan Timur yakni untuk meningkatkan pemahaman dan kapasitas Sekretariat DPRD, menyelaraskan kebijakan dan Regulasi Terkait fungsi Sekretariat DPRD, Mengidentifikasi Tantangan dan Masalah dalam Mendukung Kinerja DPRD.

“Selain itu, juga untuk menyusun strategi pengembangan kapasitas sekretariat DPRD, membangun sinergi antar sekretariat DPRD di Tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota serta meningkatkan profesionalisme dan efektivitas kerja Sekretariat DPRD,” jelasnya.

Ia mengharapkan kegiatan ini mampu menciptakan Sekretariat DPRD yang lebih profesional dan berdaya guna dalam mendukung Tugas, Fungsi dan Wewenang DPRD secara keseluruhan.

Pada kesempatan yang sama, Mewakili Sekretaris Daerah Prov. Kaltim, Plt. Asisten Administrasi Umum Deni Sutrisno menyampaikan apresiasinya atas terselenggaranya Rakor ini. “Kegiatan ini memiliki makna penting dalam upaya memperkuat peran DPRD serta mendukung implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah,” ucapnya.

Menurutnya, DPRD memiliki mandat dalam menampung dan mengawal aspirasi masyarakat melalui Pokok-pokok pikiran (Pokir). Pokir merupakan wujud nyata dari fungsi representasi DPRD dan menjadi salah satu sumber penting dalam menyusun perencanaan pembangunan daerah. Oleh karena itu, Sekretariat DPRD memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan bahwa Pokir dapat tersampaikan secara tepat dan terintegrasi dengan baik ke dalam program pembangunan daerah.

“Sinergi antara Sekretariat DPRD dan Pemerintah Daerah sangat diperlukan untuk menyelaraskan prioritas pembangunan. Dengan komunikasi yang baik dan transparan antara DPRD dan pihak eksekutif, Pokir dapat lebih mudah diakomodasi dalam program-program pembangunan yang terarah dan tepat sasaran,” tuturnya.

Melalui Rakor ini, ia berharap dapat memperkuat pemahaman bersama mengenai peran strategis Sekretariat DPRD sebagai fasilitator antara aspirasi masyarakat yang tertuang dalam Pokir dengan pelaksanaan pembangunan daerah.

Hadir sebagai Narasumber pada kegiatan ini yaitu, Sekretaris DPRD Prov. D.I. Yogyakarta Imam Pratanadi, BAPPEDA Prov. Kaltim Yusliando, Kepala Sub Bidang Anggaran II BPKAD Prov. Kaltim Mirwan dan Kepala Bagian Persidangan Risalah dan Perundangan Sekretariat DPRD Kota Balikpapan Dian Wasesa.(hms9)
TULIS KOMENTAR ANDA
Bapemperda DPRD Kaltim Tunggu Kelengkapan Usulan Raperda Inisiatif Amdal Lalu Lintas dan Alur Sungai
Berita Utama 4 Juni 2025
0
SAMARINDA. Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Baharuddin Demmu, mengungkapkan, Bapemperda hingga kini masih menunggu kelengkapan dokumen pendukung dari usulan Rancangan Perubahan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif tentang Amdal Lalu Lintas dan Penataan Alur Sungai. Ia menyampaikan hasil rapat internal Bapemperda DPRD Kaltim dalam rapat tersebut dihadiri sebagian besar anggota, ada dua usulan raperda mencuat, yakni terkait analisis dampak lalu lintas (amdal lalin) serta pengelolaan alur sungai. “Dalam rapat internal kemarin, ada dua usulan yang mengemuka, yaitu Amdal Lalin dan Alur Sungai. Usulan ini datang dari dua pihak, termasuk melalui Fraksi Golkar yang di rekomendasikan oleh ketua DPRD Kaltim dan kemungkinan juga dari Komisi II. "Saya pribadi tidak mempermasalahkan siapa yang mengusulkan sebab, yang terpenting adalah data dan dokumennya lengkap untuk kami bahas di Bapemperda,” ujar Baharuddin. Ia menegaskan bahwa hingga saat ini, Bapemperda belum menerima kelengkapan dokumen dari Komisi II maupun fraksi pengusul, sehingga tahapan evaluasi belum dapat dilakukan. Salah satu syarat utama agar sebuah Raperda inisiatif dapat diproses adalah tersedianya naskah akademik serta penjabaran latar belakang urgensi pengajuan perda tersebut. “Kami di Bapemperda punya standar dan SOP. Kalau belum ada naskah akademik, maka kami minta untuk dilengkapi terlebih dahulu. Termasuk latar belakang kenapa raperda itu harus dibentuk. Itu yang belum kami lihat sampai sekarang,” jelasnya. Mengenai pertanyaan apakah Raperda harus berasal dari Komisi II atau fraksi tertentu, Baharuddin menegaskan bahwa pengusul Perda Inisiatif tidak terbatas hanya dari komisi atau fraksi. “Usulan Perda inisiatif bisa datang dari mana saja dari fraksi, komisi, lintas anggota dewan, bahkan masyarakat sipil atau akademisi. Misalnya, jika ada tujuh anggota lintas fraksi mengajukan bersama, itu sudah sah. Begitu juga satu fraksi atau satu komisi, itu sudah cukup,” paparnya. Ia menambahkan bahwa peran Bapemperda adalah sebagai badan yang memastikan bahwa seluruh persyaratan administratif dan substansial dari usulan perda telah terpenuhi, sebelum dibawa ke rapat paripurna untuk tahap pembahasan lanjutan. “Kalau semua syarat sudah lengkap, maka Bapemperda akan mengirimkan surat kepada pimpinan DPRD untuk menjadwalkan pembahasan dalam rapat paripurna. Di situlah akan ditentukan mekanisme pembahasannya, apakah melalui panitia khusus (pansus), komisi terkait, atau tetap di Bapemperda,” terang Baharuddin. Baharuddin menekankan pentingnya sinergi antara pengusul dan Bapemperda untuk mempercepat proses legalisasi kebijakan yang dibutuhkan masyarakat. “Tugas kami bukan menolak atau menyetujui substansi, tapi memastikan legalitas administratifnya lengkap. Setelah itu, barulah diputuskan di forum paripurna untuk dibahas lebih lanjut,” tandas politisi Partai PAN itu. Menurutnya, kelengkapan dokumen seperti naskah akademik tidak hanya formalitas, tetapi menjadi pondasi analisis mendalam terhadap efektivitas, urgensi, dan dampak dari kebijakan yang akan dibentuk dalam bentuk perda. “Kami akan dorong percepatan, tapi tentu harus sesuai prosedur. Jika semua pihak bisa melengkapi dengan cepat, kami pun bisa segera menindaklanjuti,” pungkasnya. (adv/hms7)