Gelar Reses di Sempaja Timur, Sapto Siap Perjuangkan Aspirasi Masyarakat

Sabtu, 9 November 2024 119
RESES : Anggota DPRD Kaltim Sapto Setyo Pramono saat berdialog dengan Warga yang ada di Jalan Padat Karya, Kelurahan Sempaja Timur, Kota Samarinda
SAMARINDA - Anggota DPRD Provinsi Kaltim, Sapto Setyo Pramono, menggelar reses di Jalan Padat Karya, Kelurahan Sempaja Timur, Kota Samarinda,  belum lama ini. Mayoritas warga setempat meminta adanya perbaikan infrastruktur dan fasilitas umum.

Saat reses, Sapto mengaku banyak menerima keluhan warga tentang kondisi jalan dan drainase yang belum memadai, terutama wilayah itu sering mengalami banjir saat hujan yang kerap mengganggu aktivitas sehari-hari warga.

"Saya sudah berbicara dengan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Samarinda untuk memastikan apakah anggaran terkait drainase di Jalan Padat Karya dan saluran yang mengarah ke Sungai Karang Mumus sudah tersedia atau belum," ungkapnya.

Masalahnya, disampaikan Sapto, Warga Jalan Padat Karya, khususnya di RT 53, meminta adanya perbaikan drainase yang panjangnya kurang lebih 250 meter. “Drainase memiliki peran penting dalam tata ruang, seperti mencegah terjadinya genangan air dan banjir,” sebut dia.

Politisi Golkar ini juga menjelaskan, prioritas utama kini adalah memperbaiki sistem drainase karena banjir merupakan masalah mendesak dan sangat berdampak pada masyarakat. “Kami akan usahakan untuk mendapatkan bantuan dari anggaran provinsi, tapi baru bisa dianggarkan untuk di 2026 karena di 2025 sudah habis. Nantinya, ini bisa dimasukkan dalam Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) tingkat kelurahan,” jelasnya.

Sapto juga menyebut isu banjir di wilayah tersebut hingga kini sudah terhubung antara pemerintah kota (Pemkot) dan pemerintah provinsi (Pemprov), sehingga koordinasi untuk solusi bersama akan lebih mudah dilakukan.

Selain infrastruktur, Sapto juga menerima usulan terkait kebutuhan sektor pendidikan, seperti penambahan gedung sekolah. Ia menegaskan, bahwa pendidikan SMA dan SMK merupakan tanggung jawab Pemerintah Provinsi Kaltim. 

Sapto pun berkomitmen untuk mendorong pembangunan ruang kelas tambahan untuk SMA dan SMK yang wilayahnya masih kekurangan gedung sekolah. “Pendidikan adalah investasi terbaik untuk masa depan bangsa. Saya akan coba dorong agar ini menjadi perhatian Pemerintah Provinsi untuk membangun gedung tambahan,” jelasnya. (adv/hms6)
TULIS KOMENTAR ANDA
Dorong Percepatan Sertifikasi Seluruh Aset Tanah Milik Pemprov Kaltim
Berita Utama 10 November 2025
0
SAMARINDA. Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Timur menegaskan komitmennya dalam mendorong percepatan sertifikasi seluruh aset tanah milik Pemprov Kaltim. Hal ini menjadi perhatian utama dalam kegiatan sosialisasi Instruksi Gubernur Kaltim Nomor 04 Tahun 2025 tentang percepatan pelaksanaan sertifikasi Barang Milik Daerah (BMD) berupa tanah, serta mekanisme tahapan persertifikatan dan kerja sama antara Pemprov Kaltim dengan Kanwil ATR/BPN dan Kantah ATR/BPN, Senin (10/11/2025). Bertempat di Aula Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Kalimantan Timur, Ketua Komisi II, Sabaruddin Panrecalle, menyampaikan bahwa legalitas aset tanah harus segera dituntaskan agar tidak menimbulkan kerugian di kemudian hari. Komisi II juga menyoroti sejumlah permasalahan mendasar dalam pengelolaan BMD, antara lain belum tersertifikatnya sebagian besar aset tanah, belum optimalnya pemutakhiran pembukuan aset, tidak jelasnya status hukum aset, serta rendahnya akurasi penilaian dan pemanfaatan aset. Selain itu, masih terdapat aset yang belum diserahkan sesuai dengan pembagian kewenangan berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014. DPRD menilai bahwa kondisi ini berpotensi menimbulkan kerugian daerah. Dalam rangka memperkuat tata kelola aset, Sabaruddin Panrecalle, menjelaskan DPRD bersama Pemprov Kaltim telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Perda ini bertujuan menciptakan pengelolaan aset yang profesional, transparan, dan akuntabel. DPRD juga aktif melakukan pengawasan melalui rapat dengar pendapat, pembentukan pansus, penggunaan hak interpelasi, serta tinjauan lapangan. “Pengawasan ini penting untuk mencegah penelantaran aset dan memastikan seluruh aset daerah tercatat dan termanfaatkan secara optimal,”tegasnya. Komisi II turut menyoroti sejumlah kasus pengelolaan aset yang bermasalah, seperti sengketa pengelolaan Hotel Royal Suite Balikpapan yang sedang diperkarakan oleh PT Timur Borneo Indonesia, aset eks Jamin Indah di Jalan Bhayangkara Samarinda, kerja sama pengelolaan Mall Lembuswana Samarinda oleh PT CSIS, pemanfaatan lahan HGB PT Nityasa Prima di Sanga-Sanga untuk smelter nikel, serta ketidakjelasan tindak lanjut lahan eks PUSKIB Balikpapan dan lahan di Perumahan KORPRI Loa Bakung Samarinda. Sebagai langkah konkret, Komisi II merekomendasikan agar seluruh aset tanah segera disertifikatkan, data BMD diperbarui secara berkala dua kali setahun, dan aktivitas Hotel Royal Suite disegel hingga ada keputusan hukum tetap. Selain itu, pemanfaatan aset eks Jamin Indah perlu dimaksimalkan, pengelolaan Mall Lembuswana harus melalui uji tuntas dan uji kelayakan sebelum HGU berakhir pada Tahun 2026, serta penyelesaian segera terhadap lahan eks PUSKIB dan lahan di Loa Bakung. Kepala BPKAD Kaltim, Ahmad Muzzakir, menjelaskan berdasarkan hasil audit SKPD per 23 Juli 2025, tercatat 831 aset tanah milik Pemprov Kaltim, dengan 429 aset telah terverifikasi dan 402 belum bersertifikat. Validasi lanjutan pada September 2025 menunjukkan total aset tanah menjadi 718 bidang, setelah ditemukan 107 bidang duplikat dan 6 bidang hibah keluar. “Aset-aset ini tersebar di 76 SKPD, namun masih banyak yang belum diketahui keberadaannya oleh OPD terkait,”ujarnya. Ahmad Muzzakir. menyatakan kesiapannya menyediakan ruang khusus untuk inventarisasi dan konsultasi guna mempercepat pelaksanaan tugas ini. Dengan langkah-langkah strategis ini, ia berharap pengelolaan aset daerah dapat menjadi lebih tertib, legal, dan memberikan manfaat nyata bagi pembangunan daerah. (hms4)