DPRD Kaltim Serukan Hak-Hak Masyarakat Adat

Minggu, 10 November 2024 263
Subandi, Anggota DPRD Kaltim
SAMARINDA. Anggota DPRD Kalimantan Timur, Subandi, kembali menekankan pentingnya perlindungan hak-hak masyarakat adat di tengah pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) yang pesat. Menurut Subandi, pembangunan besar ini, yang melibatkan banyak pemangku kepentingan, harus tetap memprioritaskan hak-hak masyarakat adat, terutama dalam menjaga keberlanjutan budaya dan lingkungan. “Perlindungan terhadap masyarakat adat bukan hanya sebuah keharusan, tetapi tanggung jawab yang harus diemban oleh pemerintah. Mereka adalah bagian dari sejarah dan identitas kita yang tidak bisa diabaikan,” ungkap Subandi, Minggu (10/11/2024).

Subandi menegaskan bahwa masyarakat adat telah memainkan peran penting dalam menjaga kelestarian alam dan budaya di Kalimantan Timur. Mereka bukan hanya penduduk lokal, tetapi juga penjaga hutan, sungai, dan ekosistem yang kini menjadi fondasi pembangunan IKN.

Oleh karena itu, katanya, sangat penting bagi pemerintah untuk tidak hanya memperhatikan pembangunan fisik, tetapi juga memastikan keberlanjutan sosial dan budaya. “Pemerintah harus memandang masyarakat adat sebagai mitra. Mereka adalah pengawal kearifan lokal yang memiliki pemahaman mendalam terhadap alam Kalimantan. Hak-hak mereka harus dijamin, terutama dalam hal pengelolaan lahan dan sumber daya alam di tanah leluhur mereka,” tambah Subandi.

Dia juga menyoroti bahwa pemerintah perlu merumuskan kebijakan yang benar-benar mendukung keberlanjutan kehidupan masyarakat adat, bukan sekadar wacana. Menurut Subandi, kebijakan tersebut harus mencakup perlindungan tanah adat dan pelibatan langsung masyarakat adat dalam proses pembangunan. Dengan begitu, pembangunan IKN dapat tetap berjalan tanpa mengorbankan nilai-nilai tradisional. Pembangunan IKN dapat menjadi contoh bagaimana pembangunan modern dapat berjalan beriringan dengan penghormatan terhadap masyarakat adat.

Menurut Subandi, keberhasilan pembangunan IKN juga akan ditentukan oleh sejauh mana hak-hak masyarakat adat dihormati dan dijaga. “Masyarakat adat adalah warisan berharga yang tak ternilai. Pembangunan IKN harus memastikan keberlanjutan dari kehidupan mereka, yang merupakan bagian integral dari kekayaan Kaltim. Ini bukan hanya soal ekonomi, tetapi juga soal budaya dan kesejahteraan mereka sebagai warga yang berhak atas tanah leluhur mereka,” tuturnya.

Subandi juga menekankan bahwa keberhasilan IKN tidak hanya diukur dari aspek fisik, tetapi juga dari seberapa kuat ikatan sosial dan budaya yang terbangun dengan masyarakat adat. Menurutnya, pemerintah perlu memastikan bahwa ada rasa keadilan dan penghargaan yang seimbang dalam menjalankan proyek ini. “DPRD Kaltim akan terus mengawasi dan mengawal hak-hak masyarakat adat agar mereka tidak hanya menjadi penonton dalam pembangunan besar ini. Kita semua bertanggung jawab untuk memastikan bahwa mereka tetap memiliki tempat dan peran yang setara dalam pembangunan Kaltim yang lebih maju dan berkelanjutan,” pungkasnya. (Adv/hms7)
TULIS KOMENTAR ANDA
Tinjau Titik Longsor Jalan Poros Sanga-Sanga – Dondang Komisi III Tegaskan Pembangunan Turap dan Badan Jalan, serta Evaluasi Rekonstruksi Jalan Strategis
Berita Utama 12 Mei 2026
0
Komisi III DPRD Kalimantan Timur yang dipimpin Wakil Ketua Komisi III, Akhmed Reza Fachlevi, didampingi Anggota Komisi III, Sugiyono, dan Sayid Muziburrachman melaksanakan peninjauan titik longsor jalan poros Sanga-Sanga - Dondang, Kabupaten Kutai Kartanegara, Selasa (12/5/2026). Peninjauan ini turut melibatkan Dinas PUPR/PERA Kaltim sebagai mitra teknis untuk memastikan langkah penanganan segera dilakukan.   Dalam keterangannya, Akhmed Reza Fachlevi menegaskan bahwa tahun ini akan dilakukan pembangunan turap dan perbaikan badan jalan di lokasi longsor. Langkah ini dianggap mendesak karena jalur tersebut merupakan akses vital mobilitas warga dan distribusi logistik sehingga penanganan tidak boleh ditunda.    “Kondisi ini mendesak, karena jika dibiarkan akan mengganggu aktivitas masyarakat dan berpotensi menimbulkan kecelakaan,” ujarnya.   Peninjauan ini tidak hanya sekadar melihat kondisi fisik jalan, tetapi juga mengungkap potensi ancaman keselamatan yang selama ini dirasakan masyarakat. Titik longsor di poros Sanga-Sanga – Dondang dinilai sebagai bom waktu yang bisa menelan korban jika tidak segera ditangani.     Politikus Gerindra itu, menekankan bahwa pembangunan turap bukan sekadar proyek fisik, melainkan investasi keselamatan publik. "Jalan poros ini adalah nadi transportasi Kukar, menghubungkan kawasan industri, permukiman, dan jalur distribusi logistik. Jika akses ini terganggu, dampaknya akan meluas hingga ke sektor ekonomi daerah," tegasnya.     Komisi III juga melakukan monitoring langsung terhadap pekerjaan rekonstruksi jalan Dondang – Samboja segmen 3 dan 4. Dari hasil pemantauan, proyek tersebut telah rampung pada akhir 2025 sesuai target.    Akhmed Reza Fachlevi menilai penyelesaian ini menjadi bukti komitmen pemerintah daerah dalam memperbaiki infrastruktur strategis, namun tetap perlu evaluasi kualitas agar hasilnya berkelanjutan.   “Kami ingin memastikan bahwa jalan yang sudah selesai benar-benar sesuai standar teknis, tidak sekadar rampung di atas kertas. Infrastruktur harus tahan lama dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” tegas Akhmed Reza Fachlevi saat ditemui di lokasi peninjauan. (hms)