DPRD Kaltim Serukan Hak-Hak Masyarakat Adat

Minggu, 10 November 2024 138
Subandi, Anggota DPRD Kaltim
SAMARINDA. Anggota DPRD Kalimantan Timur, Subandi, kembali menekankan pentingnya perlindungan hak-hak masyarakat adat di tengah pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) yang pesat. Menurut Subandi, pembangunan besar ini, yang melibatkan banyak pemangku kepentingan, harus tetap memprioritaskan hak-hak masyarakat adat, terutama dalam menjaga keberlanjutan budaya dan lingkungan. “Perlindungan terhadap masyarakat adat bukan hanya sebuah keharusan, tetapi tanggung jawab yang harus diemban oleh pemerintah. Mereka adalah bagian dari sejarah dan identitas kita yang tidak bisa diabaikan,” ungkap Subandi, Minggu (10/11/2024).

Subandi menegaskan bahwa masyarakat adat telah memainkan peran penting dalam menjaga kelestarian alam dan budaya di Kalimantan Timur. Mereka bukan hanya penduduk lokal, tetapi juga penjaga hutan, sungai, dan ekosistem yang kini menjadi fondasi pembangunan IKN.

Oleh karena itu, katanya, sangat penting bagi pemerintah untuk tidak hanya memperhatikan pembangunan fisik, tetapi juga memastikan keberlanjutan sosial dan budaya. “Pemerintah harus memandang masyarakat adat sebagai mitra. Mereka adalah pengawal kearifan lokal yang memiliki pemahaman mendalam terhadap alam Kalimantan. Hak-hak mereka harus dijamin, terutama dalam hal pengelolaan lahan dan sumber daya alam di tanah leluhur mereka,” tambah Subandi.

Dia juga menyoroti bahwa pemerintah perlu merumuskan kebijakan yang benar-benar mendukung keberlanjutan kehidupan masyarakat adat, bukan sekadar wacana. Menurut Subandi, kebijakan tersebut harus mencakup perlindungan tanah adat dan pelibatan langsung masyarakat adat dalam proses pembangunan. Dengan begitu, pembangunan IKN dapat tetap berjalan tanpa mengorbankan nilai-nilai tradisional. Pembangunan IKN dapat menjadi contoh bagaimana pembangunan modern dapat berjalan beriringan dengan penghormatan terhadap masyarakat adat.

Menurut Subandi, keberhasilan pembangunan IKN juga akan ditentukan oleh sejauh mana hak-hak masyarakat adat dihormati dan dijaga. “Masyarakat adat adalah warisan berharga yang tak ternilai. Pembangunan IKN harus memastikan keberlanjutan dari kehidupan mereka, yang merupakan bagian integral dari kekayaan Kaltim. Ini bukan hanya soal ekonomi, tetapi juga soal budaya dan kesejahteraan mereka sebagai warga yang berhak atas tanah leluhur mereka,” tuturnya.

Subandi juga menekankan bahwa keberhasilan IKN tidak hanya diukur dari aspek fisik, tetapi juga dari seberapa kuat ikatan sosial dan budaya yang terbangun dengan masyarakat adat. Menurutnya, pemerintah perlu memastikan bahwa ada rasa keadilan dan penghargaan yang seimbang dalam menjalankan proyek ini. “DPRD Kaltim akan terus mengawasi dan mengawal hak-hak masyarakat adat agar mereka tidak hanya menjadi penonton dalam pembangunan besar ini. Kita semua bertanggung jawab untuk memastikan bahwa mereka tetap memiliki tempat dan peran yang setara dalam pembangunan Kaltim yang lebih maju dan berkelanjutan,” pungkasnya. (Adv/hms7)
TULIS KOMENTAR ANDA
Pansus RPJMD Tegaskan Komitmen Percepatan Penuntasan Tapal Batas Wilayah Kaltim
Berita Utama 24 Juli 2025
0
JAKARTA — Panitia Khusus (Pansus) pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kalimantan Timur 2025–2029 terus mengakselerasi langkah strategis demi memastikan kejelasan kewilayahan yang adil dan komprehensif. Salah satu langkah kuncinya adalah melalui agenda konsultatif yang digelar di Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan, Kemendagri, pada Kamis (24/7/2025). Pertemuan yang dipimpin oleh Ketua Pansus RPJMD DPRD Kaltim Syarifatul Syadiah ini turut dihadiri oleh sejumlah pemangku kepentingan lintas institusi, antara lain Kasubdit Wilayah II Ditjen Adwil Kemendagri Teguh Subarto, Kepala Biro Pemerintahan Setda Kaltim Siti Sugianti, Asisten I Pemkab Berau Hendratno, Kabid PPM Bappeda Kaltim Misoyo, serta perwakilan dari instansi terkait. Dalam diskusi intensif tersebut, Pemerintah Provinsi Kaltim melalui Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah (POD) memaparkan sejumlah titik krusial yang masih menyisakan ketidakjelasan tapal batas antar kabupaten dan kota, seperti Paser dengan Penajam Paser Utara, Penajam Paser Utara dengan Kutai Barat, Kutai Barat dengan Mahakam Ulu, Kutai Timur dengan Berau, dan Kutai Barat dengan Kutai Kartanegara. Tak hanya batas internal antar kabupaten dan kota, permasalahan batas wilayah antarprovinsi juga menjadi perhatian, khususnya antara Kalimantan Timur dan Kalimantan Tengah. Segmen batas seperti Kutai Barat dan Barito, Mahakam Ulu dengan Barito dan Murung Raya, serta Paser dengan Barito belum memperoleh kepastian hukum dari pemerintah pusat. “Jangan sampai masyarakat dirugikan hanya karena batas wilayah belum jelas. Ini berpengaruh langsung terhadap pelaksanaan APBD dan kejelasan kewenangan pembangunan,” tegas Syarifatul Sya’diah. Langkah koordinatif ini merupakan bagian integral dari upaya memastikan RPJMD 2025–2029 disusun secara realistis dan berkeadilan, dengan mempertimbangkan dinamika dan aspirasi kewilayahan secara menyeluruh.  Selain itu, penyelesaian tapal batas diyakini dapat memperkuat integritas tata kelola pemerintahan, mencegah tumpang tindih pelayanan, serta memperjelas hak dan kewajiban daerah dalam pembangunan lintas sektor. Dengan kolaborasi aktif antara DPRD, Pemprov, dan Kemendagri, diharapkan percepatan penyelesaian batas wilayah ini segera mencapai kepastian hukum dan dapat diterjemahkan dalam perencanaan pembangunan yang lebih responsif dan merata hingga ke pelosok Kalimantan Timur.(hms9/hms6)