Berita
SAMARINDA. DPRD Kaltim menggelar Rapat Paripurna Ke – 41 dengan agenda penyampaian nota penjelasan keuangan dan Ranperda tentang APBD tahun anggaran 2023 dan penyampaian laporan hasil kerja pansus pembahas Ranperda tentang pelayanan kepemudaan provinsi Kaltim, Jumat (30/9). Memimpin rapat Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun didampingi Asisten I Bidang Pemerintahan Dan Kesejahteraan Rakyat Setdaprov Kaltim Syirajudin yang mewakili Gubernur Kaltim dan Sekretaris Dewan Muhammad Ramadhan. Muhammad Samsun mengatakan, proses rancangan APBD berpatokan pada arah Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) rancangan APBD tahun anggaran 2023, yang penandatanganan kesepakatannya telah dilakukan antara Gubernur dengan DPRD Kaltim pada rapat paripurna ke- 31 lalu. “Sesuai dengan tahapan dan mekanisme pembahasan rancangan APBD selanjutnya yaitu penyampaian nota penjelasan keuangan dan Ranperda tentang rancangan APBD tahun anggaran 2023,” kata Samsun. Selanjutnya, Syirajudin menyampaikan bahwa rancangan APBD merupakan rancangan rencana keuangan tahunan daerah yang dibahas dan disetujui oleh pemerintah provinsi dan DPRD Kaltim yang nantinya akan ditetapkan dengan peraturan daerah. Dan dalam rancangan APBD, kerangka kebijakan publik yang memuat hak dan kewajiban pemerintah daerah tercermin dalam pendapatan, belanja dan pembiayaan. “Rancangan APBD Kaltim tahun anggaran 2023 diperkirakan sebesar Rp 13,54 triliun. Anggran itu meliputi pendapatan asli daerah sebesar Rp 7,60 triliun, pendapatan transfer sebesar Rp 5,93 triliun dan lain-lain pendapatan yang sah sebesar Rp 13,80 miliar,” ungkap Syirajudin. Menurutnya, hal-hal yang menjadi perhatian dan pertimbangan dalam penetapan target rancangan APBD 2023 diataranya hasil penghitungan potensi objek dan retribusi daerah serta dana perimbangan dan hasil realisasi penerimaan tahun sebelumnya dan tahun berjalan. Selanjutnya, sesuai mekanisme pembahasan anggaran dan berdasarkan tata tertib DPRD Kaltim, maka tahapan berikutnya adalah masing-masing Fraksi DPRD Kaltim akan menyampaikan pandangan umum pada rapat Paripurna selanjutnya. Kemudian rapat dilanjutkan dengan penyampaian laporan Pansus pembahas Ranperda tentang Pelayanan Kepemudaan Provinsi Kaltim yang dibacakan oleh Wakil Ketua Pansus Fitri Maisyaroh. Dan berdasarkan hasil laporan yang disampaikan, maka disimpulkan bahwa Pansus pembahas Ranperda tentang Pelayanan Kepemudaan Provinsi Kaltim, masih perlu adanya perpanjangan masa kerja mengingat ada hal-hal yang perlu dikaji sehingga belum terpenuhinya tahapan- tahapan untuk pengesahan Ranperda dimaksud. (adv/hms8/hms7)
Berita Utama
Ketua DPRD Kaltim Siap Berikan Dukungan
moni 30 September 2022
83
Berita Utama
Tiru Bali, Kaltim Perlu Penguatan dan Pemajuan Kebudayaan
moni 28 September 2022
64
Berita Utama
Mimi Berharap Pelayanan PLN Merata di Kaltim
moni 27 September 2022
55
Berita Utama
Penyampaian Nota Keuangan Dan Laporan Pansus Kepemudaan
admin 30 September 2022
0
SAMARINDA. DPRD Kaltim menggelar Rapat Paripurna Ke – 41 dengan agenda penyampaian nota penjelasan keuangan dan Ranperda tentang APBD tahun anggaran 2023 dan penyampaian laporan hasil kerja pansus pembahas Ranperda tentang pelayanan kepemudaan provinsi Kaltim, Jumat (30/9). Memimpin rapat Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun didampingi Asisten I Bidang Pemerintahan Dan Kesejahteraan Rakyat Setdaprov Kaltim Syirajudin yang mewakili Gubernur Kaltim dan Sekretaris Dewan Muhammad Ramadhan. Muhammad Samsun mengatakan, proses rancangan APBD berpatokan pada arah Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) rancangan APBD tahun anggaran 2023, yang penandatanganan kesepakatannya telah dilakukan antara Gubernur dengan DPRD Kaltim pada rapat paripurna ke- 31 lalu. “Sesuai dengan tahapan dan mekanisme pembahasan rancangan APBD selanjutnya yaitu penyampaian nota penjelasan keuangan dan Ranperda tentang rancangan APBD tahun anggaran 2023,” kata Samsun. Selanjutnya, Syirajudin menyampaikan bahwa rancangan APBD merupakan rancangan rencana keuangan tahunan daerah yang dibahas dan disetujui oleh pemerintah provinsi dan DPRD Kaltim yang nantinya akan ditetapkan dengan peraturan daerah. Dan dalam rancangan APBD, kerangka kebijakan publik yang memuat hak dan kewajiban pemerintah daerah tercermin dalam pendapatan, belanja dan pembiayaan. “Rancangan APBD Kaltim tahun anggaran 2023 diperkirakan sebesar Rp 13,54 triliun. Anggran itu meliputi pendapatan asli daerah sebesar Rp 7,60 triliun, pendapatan transfer sebesar Rp 5,93 triliun dan lain-lain pendapatan yang sah sebesar Rp 13,80 miliar,” ungkap Syirajudin. Menurutnya, hal-hal yang menjadi perhatian dan pertimbangan dalam penetapan target rancangan APBD 2023 diataranya hasil penghitungan potensi objek dan retribusi daerah serta dana perimbangan dan hasil realisasi penerimaan tahun sebelumnya dan tahun berjalan. Selanjutnya, sesuai mekanisme pembahasan anggaran dan berdasarkan tata tertib DPRD Kaltim, maka tahapan berikutnya adalah masing-masing Fraksi DPRD Kaltim akan menyampaikan pandangan umum pada rapat Paripurna selanjutnya. Kemudian rapat dilanjutkan dengan penyampaian laporan Pansus pembahas Ranperda tentang Pelayanan Kepemudaan Provinsi Kaltim yang dibacakan oleh Wakil Ketua Pansus Fitri Maisyaroh. Dan berdasarkan hasil laporan yang disampaikan, maka disimpulkan bahwa Pansus pembahas Ranperda tentang Pelayanan Kepemudaan Provinsi Kaltim, masih perlu adanya perpanjangan masa kerja mengingat ada hal-hal yang perlu dikaji sehingga belum terpenuhinya tahapan- tahapan untuk pengesahan Ranperda dimaksud. (adv/hms8/hms7)