DPRD Kaltim Dampingi Kunker Mentan RI ke PPU Bentuk Kepedulian Pemerintah Terhadap Sektor Pertanian di Kaltim

Jumat, 9 Mei 2025 188
APRESIASI : Ketua Komisi IV DPRD Kaltim H Baba bersama koleganya Baharuddin Muin saat mendampingi Mentan RI Andi Amran Sulaiman berkunjung ke Desa Gunung Mulia, Kecamatan Babulu, Kabupaten PPU
PPU – Mewakili pimpinan DPRD Kaltim, Ketua Komisi IV DPRD Kaltim H Babab bersama Anggota DPRD Kaltim Baharuddin Muin, turut mendampingi kunjungan kerja Menteri Pertanian (Mentan) Republik Indonesia Andi Amran Sulaiman ke Desa Gunung Mulia, Kecamatan Babulu, Kabupaten PPU, Jumat (9/5/2025).

Kedatangan Mentan Amran Sulaiman ke Kecamatan Babulu itu merupakan bagian dari program nasional akselerasi menuju Indonesia swasembada pangan, sekaligus menjadi bentuk apresiasi terhadap Kabupaten PPU yang dinilai berhasil mendukung ketahanan pangan daerah secara signifikan.

Setibanya di lokasi, Mentan Amran Sulaiman dan rombongan disambut dengan ramah dan hangat oleh pejabat dan warga setempat. Acara kemudian dilanjutkan dengan seremoni resmi yang dihadiri para pejabat tinggi, termasuk gubernur dan wakil gubernur Kaltim, bupati dan wakil bupati PPU, serta para pemangku kepentingan sektor pertanian.

Dalam kesempatan itu, Mentan Amran Sulaiman menyerahkan bantuan alat dan sarana pertanian senilai lebih dari Rp 18 miliar secara simbolis kepada kelompok tani dan brigade pangan se-Kabupaten PPU. Bantuan tersebut meliputi traktor roda 4 dan 2, rice transplantera, crawler, pompa air, serta benih padi dan jagung.

Atas kunjungan tersebut, Ketua Komisi IV DPRD Kaltim H Baba memberikan apresiasi dan penghargaan kepada pemerintah pusat dalam mendukung peningkatan sektor pertanian di Indonesia, khususnya di Kaltim.
“Kaltim harus berbangga karena mendapat perhatian dari Kementerian Pertanian. Ini membuktikan keseriusan pemerintah dalam mendukung Asta Cita Presiden, khususnya dalam mewujudkan swasembada pangan dalam waktu sesingkat-singkatnya,” ujarnya.

Baba mengatakan, dari penjelasan yang disampaikan Bupati PPU, saat ini PPU memproduksi sekitar 4.429 ton gabah dari lahan seluas 5.898 hektare. Namun, optimalisasi hasil masih terganjal isu infrastruktur pengairan.
Karena itu, Bendung Gerak Telake yang sempat masuk dalam daftar Proyek Strategis Nasional (PSN) namun dibatalkan, sangat penting untuk mendukung irigasi pertanian di PPU dan Paser. “Optimalisasi lahan hanya bisa berjalan maksimal jika didukung pengairan yang cukup dan benih unggul berkualitas,” sebutnya.

Politis PDI Perjuangan ini juga menegaskan, bahwa PPU merupakan salah satu titik kunci dalam peta ketahanan pangan di Kaltim. Ia meminta agar pemerintah kabupaten segera menyusun Peraturan Daerah (Perda) tentang Pelarangan Alih Fungsi Lahan Pertanian, terutama di wilayah produktif seperti Desa Gunung Mulia.

“Saya sepekat dengan apa yang disampaikan Gubernur Kaltim, bahwa kita harus jaga lahan pangan agar tidak berubah fungsi menjadi perkebunan sawit atau karet. Ini penting untuk menjamin ketersediaan pangan jangka panjang,” jelasnya.
Selain itu, sebagai bentuk dukungan atas hasil panen dari petani serta perlindungan harga dan daya saing petani lokal, Baba mendorong agar Bulog membeli gabah petani dengan harga maksimal Rp6.500 per kilogram.

Setelah penyerahan bantuan dan arahan dari Mentan Amran Sulaiman, rombongan melanjutkan perjalanan kembali ke Balikpapan melalui helipad yang telah disiapkan di sebuah lapangan bola milik Desa Gunung Intan, Kecamatan Babulu, PPU. (adv/hms6)
TULIS KOMENTAR ANDA
DPRD Kaltim Soroti Amdal Dua Perusahaan Sawit di Kubar
Berita Utama 12 Agustus 2025
0
SAMARINDA — DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Selasa (12/8/2025) untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat terkait operasional dua perusahaan kelapa sawit di Kabupaten Kutai Barat: PT Berlian Nusantara Perkasa (BNP) dan PT Hamparan Khatulistiwa Indah (HKI). Rapat yang dipimpin Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi, menyoroti sejumlah isu strategis, mulai dari kelengkapan dokumen perizinan, jarak antar pabrik yang hanya sekitar satu kilometer, potensi krisis air saat musim kemarau, hingga risiko pencemaran limbah ke Sungai Bongan. Kekhawatiran juga mencuat terkait ketersediaan pasokan buah sawit dan potensi konflik sosial di masyarakat. Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, menegaskan pentingnya kajian teknis sebelum izin operasional penuh diberikan. “Harus ada kajian yang memadai terkait ketersediaan air dan debitnya,” ujarnya. Ia juga meminta klarifikasi dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mengenai status izin lingkungan PT HKI dan mendorong sosialisasi kepada masyarakat. Hasanuddin mengusulkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) DPRD serta kunjungan lapangan untuk memastikan kelengkapan persyaratan operasional kedua perusahaan. Anggota DPRD lainnya, seperti Yonavia, Sulasih, dan Abdul Giaz, turut menekankan perlunya verifikasi dokumen dan pengecekan langsung di lapangan. “Jarak kedua pabrik hanya satu kilometer. Kita khawatir dampak lingkungannya akan signifikan, terutama pada Sungai Bongan,” kata Yonavia. Panglima Besar Laskar Mandau Adat Kalimantan Bersatu, Rudolf, mengungkap dugaan bahwa kedua perusahaan telah membangun pabrik sebelum mengantongi izin resmi. “Kalau benar mereka membangun pabrik tanpa izin selama bertahun- tahun, ini pelanggaran serius dan harus ditindak,” tegasnya. Ia menambahkan bahwa penolakan warga bukan semata soal izin, tetapi juga menyangkut nilai-nilai kemanusiaan. Perwakilan PT BNP mengklaim telah melengkapi seluruh dokumen perizinan, namun menyatakan kekhawatiran terhadap pasokan air di musim kemarau. Sementara PT HKI menyebut telah memenuhi semua persyaratan dan berkoordinasi dengan Balai Wilayah Sungai (BWS) Kaltim terkait penggunaan air, meski operasionalnya belum berjalan penuh. Dari sisi pemerintah, Biro Hukum Setda Kaltim menegaskan bahwa proses perizinan melalui sistem OSS harus mendapat persetujuan Gubernur. DLH Kaltim menyatakan PT HKI dapat beroperasi jika seluruh persyaratan dipenuhi, termasuk larangan pembuangan limbah ke sungai. Dinas PTSP mengonfirmasi bahwa PT HKI telah memiliki izin lingkungan, sementara PT BNP belum memenuhi persyaratan. Dinas Perkebunan menambahkan bahwa data PT HKI tidak tercatat di instansinya. Rapat menghasilkan sejumlah rekomendasi, yakni kajian teknis mendalam terkait penggunaan air dan pengelolaan limbah, verifikasi dokumen perizinan kedua perusahaan, dan pembentukan Pansus DPRD Kaltim untuk peninjauan langsung ke lokasi Langkah ini diharapkan dapat memastikan operasional perusahaan berjalan sesuai regulasi, menjaga kelestarian lingkungan, dan menghindari konflik sosial di masyarakat.(hms7)