DPRD Kaltim Dampingi Kunker Mentan RI ke PPU Bentuk Kepedulian Pemerintah Terhadap Sektor Pertanian di Kaltim

Jumat, 9 Mei 2025 191
APRESIASI : Ketua Komisi IV DPRD Kaltim H Baba bersama koleganya Baharuddin Muin saat mendampingi Mentan RI Andi Amran Sulaiman berkunjung ke Desa Gunung Mulia, Kecamatan Babulu, Kabupaten PPU
PPU – Mewakili pimpinan DPRD Kaltim, Ketua Komisi IV DPRD Kaltim H Babab bersama Anggota DPRD Kaltim Baharuddin Muin, turut mendampingi kunjungan kerja Menteri Pertanian (Mentan) Republik Indonesia Andi Amran Sulaiman ke Desa Gunung Mulia, Kecamatan Babulu, Kabupaten PPU, Jumat (9/5/2025).

Kedatangan Mentan Amran Sulaiman ke Kecamatan Babulu itu merupakan bagian dari program nasional akselerasi menuju Indonesia swasembada pangan, sekaligus menjadi bentuk apresiasi terhadap Kabupaten PPU yang dinilai berhasil mendukung ketahanan pangan daerah secara signifikan.

Setibanya di lokasi, Mentan Amran Sulaiman dan rombongan disambut dengan ramah dan hangat oleh pejabat dan warga setempat. Acara kemudian dilanjutkan dengan seremoni resmi yang dihadiri para pejabat tinggi, termasuk gubernur dan wakil gubernur Kaltim, bupati dan wakil bupati PPU, serta para pemangku kepentingan sektor pertanian.

Dalam kesempatan itu, Mentan Amran Sulaiman menyerahkan bantuan alat dan sarana pertanian senilai lebih dari Rp 18 miliar secara simbolis kepada kelompok tani dan brigade pangan se-Kabupaten PPU. Bantuan tersebut meliputi traktor roda 4 dan 2, rice transplantera, crawler, pompa air, serta benih padi dan jagung.

Atas kunjungan tersebut, Ketua Komisi IV DPRD Kaltim H Baba memberikan apresiasi dan penghargaan kepada pemerintah pusat dalam mendukung peningkatan sektor pertanian di Indonesia, khususnya di Kaltim.
“Kaltim harus berbangga karena mendapat perhatian dari Kementerian Pertanian. Ini membuktikan keseriusan pemerintah dalam mendukung Asta Cita Presiden, khususnya dalam mewujudkan swasembada pangan dalam waktu sesingkat-singkatnya,” ujarnya.

Baba mengatakan, dari penjelasan yang disampaikan Bupati PPU, saat ini PPU memproduksi sekitar 4.429 ton gabah dari lahan seluas 5.898 hektare. Namun, optimalisasi hasil masih terganjal isu infrastruktur pengairan.
Karena itu, Bendung Gerak Telake yang sempat masuk dalam daftar Proyek Strategis Nasional (PSN) namun dibatalkan, sangat penting untuk mendukung irigasi pertanian di PPU dan Paser. “Optimalisasi lahan hanya bisa berjalan maksimal jika didukung pengairan yang cukup dan benih unggul berkualitas,” sebutnya.

Politis PDI Perjuangan ini juga menegaskan, bahwa PPU merupakan salah satu titik kunci dalam peta ketahanan pangan di Kaltim. Ia meminta agar pemerintah kabupaten segera menyusun Peraturan Daerah (Perda) tentang Pelarangan Alih Fungsi Lahan Pertanian, terutama di wilayah produktif seperti Desa Gunung Mulia.

“Saya sepekat dengan apa yang disampaikan Gubernur Kaltim, bahwa kita harus jaga lahan pangan agar tidak berubah fungsi menjadi perkebunan sawit atau karet. Ini penting untuk menjamin ketersediaan pangan jangka panjang,” jelasnya.
Selain itu, sebagai bentuk dukungan atas hasil panen dari petani serta perlindungan harga dan daya saing petani lokal, Baba mendorong agar Bulog membeli gabah petani dengan harga maksimal Rp6.500 per kilogram.

Setelah penyerahan bantuan dan arahan dari Mentan Amran Sulaiman, rombongan melanjutkan perjalanan kembali ke Balikpapan melalui helipad yang telah disiapkan di sebuah lapangan bola milik Desa Gunung Intan, Kecamatan Babulu, PPU. (adv/hms6)
TULIS KOMENTAR ANDA
Dorong Percepatan Sertifikasi Seluruh Aset Tanah Milik Pemprov Kaltim
Berita Utama 10 November 2025
0
SAMARINDA. Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Timur menegaskan komitmennya dalam mendorong percepatan sertifikasi seluruh aset tanah milik Pemprov Kaltim. Hal ini menjadi perhatian utama dalam kegiatan sosialisasi Instruksi Gubernur Kaltim Nomor 04 Tahun 2025 tentang percepatan pelaksanaan sertifikasi Barang Milik Daerah (BMD) berupa tanah, serta mekanisme tahapan persertifikatan dan kerja sama antara Pemprov Kaltim dengan Kanwil ATR/BPN dan Kantah ATR/BPN, Senin (10/11/2025). Bertempat di Aula Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Kalimantan Timur, Ketua Komisi II, Sabaruddin Panrecalle, menyampaikan bahwa legalitas aset tanah harus segera dituntaskan agar tidak menimbulkan kerugian di kemudian hari. Komisi II juga menyoroti sejumlah permasalahan mendasar dalam pengelolaan BMD, antara lain belum tersertifikatnya sebagian besar aset tanah, belum optimalnya pemutakhiran pembukuan aset, tidak jelasnya status hukum aset, serta rendahnya akurasi penilaian dan pemanfaatan aset. Selain itu, masih terdapat aset yang belum diserahkan sesuai dengan pembagian kewenangan berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014. DPRD menilai bahwa kondisi ini berpotensi menimbulkan kerugian daerah. Dalam rangka memperkuat tata kelola aset, Sabaruddin Panrecalle, menjelaskan DPRD bersama Pemprov Kaltim telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Perda ini bertujuan menciptakan pengelolaan aset yang profesional, transparan, dan akuntabel. DPRD juga aktif melakukan pengawasan melalui rapat dengar pendapat, pembentukan pansus, penggunaan hak interpelasi, serta tinjauan lapangan. “Pengawasan ini penting untuk mencegah penelantaran aset dan memastikan seluruh aset daerah tercatat dan termanfaatkan secara optimal,”tegasnya. Komisi II turut menyoroti sejumlah kasus pengelolaan aset yang bermasalah, seperti sengketa pengelolaan Hotel Royal Suite Balikpapan yang sedang diperkarakan oleh PT Timur Borneo Indonesia, aset eks Jamin Indah di Jalan Bhayangkara Samarinda, kerja sama pengelolaan Mall Lembuswana Samarinda oleh PT CSIS, pemanfaatan lahan HGB PT Nityasa Prima di Sanga-Sanga untuk smelter nikel, serta ketidakjelasan tindak lanjut lahan eks PUSKIB Balikpapan dan lahan di Perumahan KORPRI Loa Bakung Samarinda. Sebagai langkah konkret, Komisi II merekomendasikan agar seluruh aset tanah segera disertifikatkan, data BMD diperbarui secara berkala dua kali setahun, dan aktivitas Hotel Royal Suite disegel hingga ada keputusan hukum tetap. Selain itu, pemanfaatan aset eks Jamin Indah perlu dimaksimalkan, pengelolaan Mall Lembuswana harus melalui uji tuntas dan uji kelayakan sebelum HGU berakhir pada Tahun 2026, serta penyelesaian segera terhadap lahan eks PUSKIB dan lahan di Loa Bakung. Kepala BPKAD Kaltim, Ahmad Muzzakir, menjelaskan berdasarkan hasil audit SKPD per 23 Juli 2025, tercatat 831 aset tanah milik Pemprov Kaltim, dengan 429 aset telah terverifikasi dan 402 belum bersertifikat. Validasi lanjutan pada September 2025 menunjukkan total aset tanah menjadi 718 bidang, setelah ditemukan 107 bidang duplikat dan 6 bidang hibah keluar. “Aset-aset ini tersebar di 76 SKPD, namun masih banyak yang belum diketahui keberadaannya oleh OPD terkait,”ujarnya. Ahmad Muzzakir. menyatakan kesiapannya menyediakan ruang khusus untuk inventarisasi dan konsultasi guna mempercepat pelaksanaan tugas ini. Dengan langkah-langkah strategis ini, ia berharap pengelolaan aset daerah dapat menjadi lebih tertib, legal, dan memberikan manfaat nyata bagi pembangunan daerah. (hms4)