DPRD Kaltim Dampingi Kunker Mentan RI ke PPU Bentuk Kepedulian Pemerintah Terhadap Sektor Pertanian di Kaltim

Jumat, 9 Mei 2025 188
APRESIASI : Ketua Komisi IV DPRD Kaltim H Baba bersama koleganya Baharuddin Muin saat mendampingi Mentan RI Andi Amran Sulaiman berkunjung ke Desa Gunung Mulia, Kecamatan Babulu, Kabupaten PPU
PPU – Mewakili pimpinan DPRD Kaltim, Ketua Komisi IV DPRD Kaltim H Babab bersama Anggota DPRD Kaltim Baharuddin Muin, turut mendampingi kunjungan kerja Menteri Pertanian (Mentan) Republik Indonesia Andi Amran Sulaiman ke Desa Gunung Mulia, Kecamatan Babulu, Kabupaten PPU, Jumat (9/5/2025).

Kedatangan Mentan Amran Sulaiman ke Kecamatan Babulu itu merupakan bagian dari program nasional akselerasi menuju Indonesia swasembada pangan, sekaligus menjadi bentuk apresiasi terhadap Kabupaten PPU yang dinilai berhasil mendukung ketahanan pangan daerah secara signifikan.

Setibanya di lokasi, Mentan Amran Sulaiman dan rombongan disambut dengan ramah dan hangat oleh pejabat dan warga setempat. Acara kemudian dilanjutkan dengan seremoni resmi yang dihadiri para pejabat tinggi, termasuk gubernur dan wakil gubernur Kaltim, bupati dan wakil bupati PPU, serta para pemangku kepentingan sektor pertanian.

Dalam kesempatan itu, Mentan Amran Sulaiman menyerahkan bantuan alat dan sarana pertanian senilai lebih dari Rp 18 miliar secara simbolis kepada kelompok tani dan brigade pangan se-Kabupaten PPU. Bantuan tersebut meliputi traktor roda 4 dan 2, rice transplantera, crawler, pompa air, serta benih padi dan jagung.

Atas kunjungan tersebut, Ketua Komisi IV DPRD Kaltim H Baba memberikan apresiasi dan penghargaan kepada pemerintah pusat dalam mendukung peningkatan sektor pertanian di Indonesia, khususnya di Kaltim.
“Kaltim harus berbangga karena mendapat perhatian dari Kementerian Pertanian. Ini membuktikan keseriusan pemerintah dalam mendukung Asta Cita Presiden, khususnya dalam mewujudkan swasembada pangan dalam waktu sesingkat-singkatnya,” ujarnya.

Baba mengatakan, dari penjelasan yang disampaikan Bupati PPU, saat ini PPU memproduksi sekitar 4.429 ton gabah dari lahan seluas 5.898 hektare. Namun, optimalisasi hasil masih terganjal isu infrastruktur pengairan.
Karena itu, Bendung Gerak Telake yang sempat masuk dalam daftar Proyek Strategis Nasional (PSN) namun dibatalkan, sangat penting untuk mendukung irigasi pertanian di PPU dan Paser. “Optimalisasi lahan hanya bisa berjalan maksimal jika didukung pengairan yang cukup dan benih unggul berkualitas,” sebutnya.

Politis PDI Perjuangan ini juga menegaskan, bahwa PPU merupakan salah satu titik kunci dalam peta ketahanan pangan di Kaltim. Ia meminta agar pemerintah kabupaten segera menyusun Peraturan Daerah (Perda) tentang Pelarangan Alih Fungsi Lahan Pertanian, terutama di wilayah produktif seperti Desa Gunung Mulia.

“Saya sepekat dengan apa yang disampaikan Gubernur Kaltim, bahwa kita harus jaga lahan pangan agar tidak berubah fungsi menjadi perkebunan sawit atau karet. Ini penting untuk menjamin ketersediaan pangan jangka panjang,” jelasnya.
Selain itu, sebagai bentuk dukungan atas hasil panen dari petani serta perlindungan harga dan daya saing petani lokal, Baba mendorong agar Bulog membeli gabah petani dengan harga maksimal Rp6.500 per kilogram.

Setelah penyerahan bantuan dan arahan dari Mentan Amran Sulaiman, rombongan melanjutkan perjalanan kembali ke Balikpapan melalui helipad yang telah disiapkan di sebuah lapangan bola milik Desa Gunung Intan, Kecamatan Babulu, PPU. (adv/hms6)
TULIS KOMENTAR ANDA
DPRD Kaltim Tutup Forum Mediasi, Proses Hukum terhadap RSHD Siap Dilanjutkan
Berita Utama 24 September 2025
0
SAMARINDA — Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Timur menegaskan tidak akan lagi membuka forum mediasi terkait perselisihan hubungan industrial antara eks karyawan dan manajemen Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD) Samarinda. Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar bersama sejumlah pihak terkait, yakni Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kaltim, Advokat dan Konsultan Hukum ex karywan, serta perwakilan eks karyawan RSHD, Rabu (24/9/2025). Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi, menyampaikan bahwa forum mediasi dinyatakan ditutup setelah pihak manajemen RSHD tidak menunjukkan itikad baik dalam penyelesaian masalah, bahkan tidak menghadiri empat kali undangan resmi dari DPRD. “Kami sudah menyimpulkan bahwa forum ini tidak akan dibuka kembali. Pihak manajemen RSHD telah melecehkan lembaga DPRD dengan tidak menghadiri empat kali undangan RDP. Padahal Disnakertrans selalu hadir dan DPRD tetap memberikan perhatian penuh terhadap persoalan ini,” kata Darlis, sapaan akarabnya. Dalam RDP tersebut, Disnakertrans Kaltim menyampaikan bahwa telah diterbitkan Nota Pemeriksaan II sebagai konsekuensi atas pengabaian kewajiban oleh pihak manajemen RSHD. Nota tersebut berlaku selama tujuh hari, terhitung sejak hari ini dan akan berakhir pada 2 Oktober 2025. “Kami memilih untuk menunggu hingga tenggat waktu berakhir. Jika tidak ada penyelesaian dari pihak RSHD, maka proses hukum akan dilanjutkan dan DPRD akan mengawal sepenuhnya bersama Disnakertrans,” terang Darlis. Dirinya menyampaikan keprihatinan mendalam terhadap kondisi para eks karyawan RSHD yang hingga kini belum menerima hak-haknya. Dalam forum RDP, perwakilan karyawan menyampaikan langsung dampak sosial dan ekonomi yang mereka alami akibat belum terpenuhinya kewajiban perusahaan. “Mereka bukan lagi calon korban, mereka sudah menjadi korban. Ketika pengusaha bermain-main dengan aturan, karyawanlah yang selalu dirugikan. Pemerintah tidak punya pilihan lain selain menempuh jalur hukum,” jelas Politisi PAN ini. Darlis memastikan, DPRD Kaltim akan terus mengawal proses hukum agar berjalan transparan, akuntabel, dan berpihak pada keadilan. Ia menegaskan bahwa keputusan hukum nantinya harus benar-benar berpihak kepada keadilan bagi para karyawan. “Kami pastikan bahwa Komisi IV akan mengawal proses hukum ini. Keputusan hukum nantinya harus benar-benar adil dan berpihak pada karyawan. RSHD wajib melunasi seluruh tunggakan setelah ada keputusan hukum yang bersifat tetap,” tutup Darlis. Total kewajiban RSHD terhadap eks karyawannya tercatat mencapai Rp 1,3 miliar per Oktober 2025, dan nilai tersebut dipastikan akan bertambah seiring waktu jika tidak segera diselesaikan. (adv/akb)