Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Hasanuddin Mas’ud, berpendapat tantangan perlindungan perempuan dan anak di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) membutuhkan perhatian khusus dari pemerintah pusat.

Sabtu, 10 Mei 2025 229
Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Hasanuddin Mas’ud, mengikuti pertemuan dan diskusi bersama, Menteri Arifatul Choiri Fauzi, di Pendopo Odah Etam, Sabtu (10/5/2025).
SAMARINDA. Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Hasanuddin Mas’ud, berpendapat  tantangan perlindungan perempuan dan anak di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) membutuhkan perhatian khusus dari pemerintah pusat. Pendapat tersebut dia sampaikannya usai mengikuti pertemuan dan diskusi terkait pelaksanaan urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak di provinsi Kaltim, bersama, Menteri Arifatul Choiri Fauzi, di Pendopo Odah Etam, Sabtu (10/5/2025).

Menurut Hasanuddin, kondisi di wilayah 3T jelas berbeda dibandingkan daerah perkotaan, baik dari sisi infrastruktur maupun akses layanan, serta budaya, anggaran yang diperlukan, termasuk sumber daya manusianya. Karena itu, pendekatan penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak harus disesuaikan. “Ya, memang beda ya. Dari itu tidak bisa disamakan dengan daerah yang lebih maju. Tentu butuh perlakuan khusus,” ujarnya saat menjawab pertanyaan media terkait perlindungan perempuan dan anak di daerah 3T.

Hasanuddin mengungkapkan bahwa pemerintah pusat melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) telah menyiapkan anggaran khusus untuk penanganan di wilayah-wilayah tersebut.

Menurut Pria yang akrab di panggil Hamas ini, hal itu juga dibenarkan langsung oleh Menteri PPPA, Arifatul Choiri Fauzi, yang turut hadir dalam acara ini. “Tadi saya sampaikan, dan langsung ditanggapi oleh Ibu Menteri. Memang sudah ada dana khusus untuk daerah-daerah 3T. Tinggal mekanisme pelaksanaannya yang perlu dipastikan, supaya tepat sasaran,” jelasnya.

Hasanuddin menyebutkan, saat ini sudah ada tujuh kabupaten di Kalimantan Timur disiapkan untuk menerima dukungan pendanaan tersebut. Meski belum merinci nama-nama kabupaten itu, ia memastikan semuanya merupakan wilayah yang masuk kategori sulit diakses baik karena infrastruktur publik masih terbatas.

Sebagai Ketua DPRD, Hasanuddin menegaskan bahwa pihaknya siap mengawal agar alokasi dana tersebut benar-benar digunakan untuk memperkuat perlindungan perempuan dan anak, terutama dalam hal pencegahan kekerasan dan akses layanan hukum, kesehatan, serta pendidikan. “DPRD tentu akan ikut mengawasi dan mendorong agar program ini berjalan baik. Apalagi isu perempuan dan anak ini menyangkut generasi masa depan. Jangan sampai hanya bagus di pusat, tapi tak sampai ke akar rumput,” tegas politisi dari Golkar itu.

Lebih lanjut, Hasanuddin juga menekankan pentingnya peran organisasi kemasyarakatan seperti dalam menjangkau dan membina komunitas di wilayah 3T. “Organisasi Kemasyarakatan punya jaringan kuat sampai ke desa-desa. Ini sangat potensial jika disinergikan dengan program pemerintah. Mereka tahu betul kondisi masyarakat di lapangan,” sarannya.(adv/hms7)
TULIS KOMENTAR ANDA
Dorong Percepatan Sertifikasi Seluruh Aset Tanah Milik Pemprov Kaltim
Berita Utama 10 November 2025
0
SAMARINDA. Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Timur menegaskan komitmennya dalam mendorong percepatan sertifikasi seluruh aset tanah milik Pemprov Kaltim. Hal ini menjadi perhatian utama dalam kegiatan sosialisasi Instruksi Gubernur Kaltim Nomor 04 Tahun 2025 tentang percepatan pelaksanaan sertifikasi Barang Milik Daerah (BMD) berupa tanah, serta mekanisme tahapan persertifikatan dan kerja sama antara Pemprov Kaltim dengan Kanwil ATR/BPN dan Kantah ATR/BPN, Senin (10/11/2025). Bertempat di Aula Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Kalimantan Timur, Ketua Komisi II, Sabaruddin Panrecalle, menyampaikan bahwa legalitas aset tanah harus segera dituntaskan agar tidak menimbulkan kerugian di kemudian hari. Komisi II juga menyoroti sejumlah permasalahan mendasar dalam pengelolaan BMD, antara lain belum tersertifikatnya sebagian besar aset tanah, belum optimalnya pemutakhiran pembukuan aset, tidak jelasnya status hukum aset, serta rendahnya akurasi penilaian dan pemanfaatan aset. Selain itu, masih terdapat aset yang belum diserahkan sesuai dengan pembagian kewenangan berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014. DPRD menilai bahwa kondisi ini berpotensi menimbulkan kerugian daerah. Dalam rangka memperkuat tata kelola aset, Sabaruddin Panrecalle, menjelaskan DPRD bersama Pemprov Kaltim telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Perda ini bertujuan menciptakan pengelolaan aset yang profesional, transparan, dan akuntabel. DPRD juga aktif melakukan pengawasan melalui rapat dengar pendapat, pembentukan pansus, penggunaan hak interpelasi, serta tinjauan lapangan. “Pengawasan ini penting untuk mencegah penelantaran aset dan memastikan seluruh aset daerah tercatat dan termanfaatkan secara optimal,”tegasnya. Komisi II turut menyoroti sejumlah kasus pengelolaan aset yang bermasalah, seperti sengketa pengelolaan Hotel Royal Suite Balikpapan yang sedang diperkarakan oleh PT Timur Borneo Indonesia, aset eks Jamin Indah di Jalan Bhayangkara Samarinda, kerja sama pengelolaan Mall Lembuswana Samarinda oleh PT CSIS, pemanfaatan lahan HGB PT Nityasa Prima di Sanga-Sanga untuk smelter nikel, serta ketidakjelasan tindak lanjut lahan eks PUSKIB Balikpapan dan lahan di Perumahan KORPRI Loa Bakung Samarinda. Sebagai langkah konkret, Komisi II merekomendasikan agar seluruh aset tanah segera disertifikatkan, data BMD diperbarui secara berkala dua kali setahun, dan aktivitas Hotel Royal Suite disegel hingga ada keputusan hukum tetap. Selain itu, pemanfaatan aset eks Jamin Indah perlu dimaksimalkan, pengelolaan Mall Lembuswana harus melalui uji tuntas dan uji kelayakan sebelum HGU berakhir pada Tahun 2026, serta penyelesaian segera terhadap lahan eks PUSKIB dan lahan di Loa Bakung. Kepala BPKAD Kaltim, Ahmad Muzzakir, menjelaskan berdasarkan hasil audit SKPD per 23 Juli 2025, tercatat 831 aset tanah milik Pemprov Kaltim, dengan 429 aset telah terverifikasi dan 402 belum bersertifikat. Validasi lanjutan pada September 2025 menunjukkan total aset tanah menjadi 718 bidang, setelah ditemukan 107 bidang duplikat dan 6 bidang hibah keluar. “Aset-aset ini tersebar di 76 SKPD, namun masih banyak yang belum diketahui keberadaannya oleh OPD terkait,”ujarnya. Ahmad Muzzakir. menyatakan kesiapannya menyediakan ruang khusus untuk inventarisasi dan konsultasi guna mempercepat pelaksanaan tugas ini. Dengan langkah-langkah strategis ini, ia berharap pengelolaan aset daerah dapat menjadi lebih tertib, legal, dan memberikan manfaat nyata bagi pembangunan daerah. (hms4)