Sekretaris DPRD Kaltim Norhayati Usman Hadiri Workshop Dukungan Eksekutif dan Legislatif untuk Penurunan Angka Kematian Ibu

Kamis, 8 Mei 2025 165
HADIRI : Sekretaris DPRD Provinsi Kalimantan Timur Norhayati Usman saat menghadiri Workshop Dukungan Lembaga Eksekutif dan Legislatif di Hotel Bidakara Jakarta, Kamis (08/05).
JAKARTA. Bertempat di Hotel Bidakara, Jakarta, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah mendorong penguatan sinergi antara lembaga Eksekutif dan Legislatif di Daerah dalam menurunkan Angka Kematian Ibu (AKI), Kamis (08/05).

Kegiatan tersebut dihadiri Sekretaris DPRD Provinsi Kalimantan Timur Norhayati Usman dan mewakili Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur dr. Jaya Mualimin. Turut mendampingi Sekretaris Dewan DPRD Kalimantan Timur, Kepala Bagian Umum dan Keuangan Hardiyanto serta Perisalah Legislatif Ahli Muda Vivi Haryani.

Acara ini juga dihadiri oleh sejumlah tokoh penting diantaranya, Direktur Kesehatan dan Gizi Masyarakat Bappenas Diah Lenggogeni, Representative UNFPA Indonesia Hassan Mohtashami dan Counsellor Kedutaan Besar Kanada Kevin Tokar. 
  
Tampak hadir pula pejabat dari Kemenkes, BKKBN, KemenPPPA, serta perwakilan Pemerintah Daerah dari sejumlah provinsi seperti Jawa Tengah, Jawa Barat, Riau, Gorontalo, Yogyakarta, dan lainnya.

Workshop ini menghadirkan narasumber dari berbagai kementerian, antara lain Kementerian Kesehatan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PPPA, serta BKKBN. 

DPRD Kalimantan Timur menyambut baik kegiatan ini dan berharap hasil workshop dapat menjadi rujukan dalam penyusunan kebijakan dan anggaran Daerah, khususnya yang berkaitan dengan isu kesehatan Ibu dan Keluarga.

Norhayati Usman mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk berkomitmen dan terus bersinergi demi menurunkan AKI dan meningkatkan kualitas hidup perempuan serta generasi mendatang.(adv/hms9)
TULIS KOMENTAR ANDA
DPRD Kaltim Dorong Sinergi dan Digitalisasi CSR, Perda TJSL Kaltim Akan Dievaluasi
Berita Utama 10 November 2025
0
SAMARINDA – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk membahas tindak lanjut Pengelolaan Program Corporate Social Responsibility (CSR) di Kalimantan Timur. Rapat yang bertujuan memaksimalkan peran CSR dalam pembangunan daerah ini dibuka dan dipimpin oleh Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Muhammad Darlis Pattalongi. Ia didampingi oleh Wakil Ketua Komisi IV, Andi Satya Adi Saputra, serta sejumlah Anggota Komisi, yaitu Agus Aras, Syahariah Mas’ud, Damayanti, Fuad Fakhruddin, dan Agusriansyah Ridwan di Ruang Rapat Gedung D Lantai 3 Kantor DPRD Kaltim, Senin (10/11/25). Fokus utama pembahasan dalam pertemuan ini dilatarbelakangi oleh potensi penurunan fiskal daerah, sementara Pemprov memiliki program pembangunan prioritas yang membutuhkan pembiayaan besar. Untuk itu Komisi IV menekankan perlunya mensinergikan pendanaan CSR berdampingan dengan APBD. ”Mensinergikan pendanaan CSR berdampingan dengan APBD itu sangat penting. Sinergi ini sangat krusial dalam rangka memaksimalkan peran pendanaan CSR bagi pembangunan Kaltim,” ujar Muhammad Darlis Pattalongi. Ia menambahkan bahwa digitalisasi terhadap program-program CSR juga sangat dibutuhkan. Legislator Daerah Pemilihan Kota Samarinda ini menegaskan bahwa pada dasarnya Pemerintah Daerah dalam hal ini tidak diperbolehkan mengambil dana CSR, melainkan hanya berperan dalam menyediakan perencanaan program yang belum terbiayai oleh APBD dan tepat guna serta tepat sasaran melalui program CSR. "Dengan kita bersinergi maka kita bisa memilah mana program yang bisa kita arahkan menggunakan APBD dan mana program yang kita arahkan melalui CSR," jelas Darlis. Ia kemudian mencontohkan Provinsi Kalimantan Barat yang telah berhasil mengimplementasikan pengelolaan dana CSR melalui Tim Fasilitasi di bawah BAPPEDA Provinsi. Diharapkan, melalui program yang terarah dan digitalisasi, tidak ada lagi duplikasi, tumpang tindih, atau ketertinggalan program. Sebagai tindak lanjut, Komisi IV menilai Peraturan Daerah (Perda) Kaltim Nomor 3 Tahun 2013 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) perlu dievaluasi. Evaluasi bertujuan menyelaraskan CSR dengan program prioritas pembangunan, melibatkan Baznas, serta memastikan integrasi program. RDP ini kemudian menghasilkan kesepakatan bahwa pengelolaan CSR di Kaltim harus dilakukan secara sinergis, terintegrasi, terkoordinasi, dan terdigitalisasi. Biro Hukum Setda Kaltim bersama Bappeda Kaltim diminta segera melakukan evaluasi dan penyesuaian Perda TJSL. Serta untuk mendukung program digitalisasi, disepakati Tim Sakti CSR akan memberikan pendampingan. (Hms11)