Pansus LKPj Gubernur Kaltim Tahun 2024 saat melakukan cross check lapangan ke pembangunan pengamanan Pantai Biduk-Biduk – Kampung Giring-Giring

Kamis, 8 Mei 2025 181
Pansus LKPj Gubernur Kaltim Tahun 2024 saat melakukan cross check lapangan ke pembangunan pengamanan Pantai Biduk-Biduk – Kampung Giring-Giring
BIDUK-BIDUK. Panitia Khusus (Pansus) pembahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Gubernur Kalimantan Timur Tahun 2024, melakukan tinjauan lapangan Biduk-Biduk, Kabupaten Berau, Kamis (8/5/2025).

Wakil Ketua Pansus LKPj Gubernur Kaltim, Agus Aras mengatakan tujuan dari kunjungan lapangan itu guna cross check terkait pembangunan pengamanan Pantai Biduk-Biduk – Kampung Giring-Giring yang dikerjakan Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (PUPR dan PERA) Kaltim dengan anggaran Rp 8 miliar.

Agus Aras menjelaskan bermula abrasi di beberapa titik sepanjang pantai dan jalan poros Kampung Giring-Giring yang setiap tahunnya terus meluas dan menghkawatirkan, kemudian Pemprov Kaltim melalui PUPR dan PERA melakukan upaya pembangunan pengamanan pantai yang dilakukan secara bertahap dan dimulai Tahun 2023 dengan penahan ombak berstruktur beton bertulang di tujuh lokasi.

Kemudian, Tahun 2024 lanjutan pembangunan tersebut dianggarkan Rp 12 miliar bersumber dari APBD Kaltim, diperuntukkan membangun dinding pantai yang dengan panjang kurang lebih 350 meter.

Dari hasil pengecekkan, diakui Agus Aras tidak ada kendala yang berarti dan beberapa yang telah dibangun sudah terlihat cukup baik dan kokoh. Sehingga diharapkan memberikan manfaat besar kepada masyarakat.

Terkait dengan adanya aduan warga yang membuat bangunan di bibir pantai, Anggota Pansus LKPj Gubernur Kaltim Apansyah menyayangkan tindakan tersebut karena dinilai justru merugikan masyarakat itu sendiri.

“Tujuan dibangunanya pengamanan bibir pantai agar tidak abrasi, kan kalau terus tergerus pantainya membayakan juga, kemudian untuk menjaga kelestarian juga biar meningkatkan perekonomian melalui pariwisata,”tegasnya.

Oleh sebab itu pihaknya menghimbau kepada masyarakat juga seluruh pihak agar tidak lagi menambah bangunan dibibir pantai. Selain itu, meminta agar pemerintah setempat lebih ketat memberikan perizinan bangunan dengan memperhatikan aspek amdal.

Menurutnya, menjaga kelestarian lingkungan merupakan hal yang wajib dilakukan guna menjaga agar tetap berlangsung hingga anak cucu kelak dimasa depan.”Jangan hanya untuk kepentingan sesaat, mengorbankan apa yang nantinya bisa dinikmati dan diwariskan generasi mendatang,”harpanya.

Hadir pada cross check lapangan tersebut Anggota Pansus LKPj Baharuddin Demmu, Firnandi Ikhsan, Apansyah, dan Abdul Giaz.(hms)
TULIS KOMENTAR ANDA
Dorong Percepatan Sertifikasi Seluruh Aset Tanah Milik Pemprov Kaltim
Berita Utama 10 November 2025
0
SAMARINDA. Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Timur menegaskan komitmennya dalam mendorong percepatan sertifikasi seluruh aset tanah milik Pemprov Kaltim. Hal ini menjadi perhatian utama dalam kegiatan sosialisasi Instruksi Gubernur Kaltim Nomor 04 Tahun 2025 tentang percepatan pelaksanaan sertifikasi Barang Milik Daerah (BMD) berupa tanah, serta mekanisme tahapan persertifikatan dan kerja sama antara Pemprov Kaltim dengan Kanwil ATR/BPN dan Kantah ATR/BPN, Senin (10/11/2025). Bertempat di Aula Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Kalimantan Timur, Ketua Komisi II, Sabaruddin Panrecalle, menyampaikan bahwa legalitas aset tanah harus segera dituntaskan agar tidak menimbulkan kerugian di kemudian hari. Komisi II juga menyoroti sejumlah permasalahan mendasar dalam pengelolaan BMD, antara lain belum tersertifikatnya sebagian besar aset tanah, belum optimalnya pemutakhiran pembukuan aset, tidak jelasnya status hukum aset, serta rendahnya akurasi penilaian dan pemanfaatan aset. Selain itu, masih terdapat aset yang belum diserahkan sesuai dengan pembagian kewenangan berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014. DPRD menilai bahwa kondisi ini berpotensi menimbulkan kerugian daerah. Dalam rangka memperkuat tata kelola aset, Sabaruddin Panrecalle, menjelaskan DPRD bersama Pemprov Kaltim telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Perda ini bertujuan menciptakan pengelolaan aset yang profesional, transparan, dan akuntabel. DPRD juga aktif melakukan pengawasan melalui rapat dengar pendapat, pembentukan pansus, penggunaan hak interpelasi, serta tinjauan lapangan. “Pengawasan ini penting untuk mencegah penelantaran aset dan memastikan seluruh aset daerah tercatat dan termanfaatkan secara optimal,”tegasnya. Komisi II turut menyoroti sejumlah kasus pengelolaan aset yang bermasalah, seperti sengketa pengelolaan Hotel Royal Suite Balikpapan yang sedang diperkarakan oleh PT Timur Borneo Indonesia, aset eks Jamin Indah di Jalan Bhayangkara Samarinda, kerja sama pengelolaan Mall Lembuswana Samarinda oleh PT CSIS, pemanfaatan lahan HGB PT Nityasa Prima di Sanga-Sanga untuk smelter nikel, serta ketidakjelasan tindak lanjut lahan eks PUSKIB Balikpapan dan lahan di Perumahan KORPRI Loa Bakung Samarinda. Sebagai langkah konkret, Komisi II merekomendasikan agar seluruh aset tanah segera disertifikatkan, data BMD diperbarui secara berkala dua kali setahun, dan aktivitas Hotel Royal Suite disegel hingga ada keputusan hukum tetap. Selain itu, pemanfaatan aset eks Jamin Indah perlu dimaksimalkan, pengelolaan Mall Lembuswana harus melalui uji tuntas dan uji kelayakan sebelum HGU berakhir pada Tahun 2026, serta penyelesaian segera terhadap lahan eks PUSKIB dan lahan di Loa Bakung. Kepala BPKAD Kaltim, Ahmad Muzzakir, menjelaskan berdasarkan hasil audit SKPD per 23 Juli 2025, tercatat 831 aset tanah milik Pemprov Kaltim, dengan 429 aset telah terverifikasi dan 402 belum bersertifikat. Validasi lanjutan pada September 2025 menunjukkan total aset tanah menjadi 718 bidang, setelah ditemukan 107 bidang duplikat dan 6 bidang hibah keluar. “Aset-aset ini tersebar di 76 SKPD, namun masih banyak yang belum diketahui keberadaannya oleh OPD terkait,”ujarnya. Ahmad Muzzakir. menyatakan kesiapannya menyediakan ruang khusus untuk inventarisasi dan konsultasi guna mempercepat pelaksanaan tugas ini. Dengan langkah-langkah strategis ini, ia berharap pengelolaan aset daerah dapat menjadi lebih tertib, legal, dan memberikan manfaat nyata bagi pembangunan daerah. (hms4)