Pansus LKPj Gubernur Kaltim Tahun 2024 saat melakukan cross check lapangan ke pembangunan pengamanan Pantai Biduk-Biduk – Kampung Giring-Giring

Kamis, 8 Mei 2025 181
Pansus LKPj Gubernur Kaltim Tahun 2024 saat melakukan cross check lapangan ke pembangunan pengamanan Pantai Biduk-Biduk – Kampung Giring-Giring
BIDUK-BIDUK. Panitia Khusus (Pansus) pembahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Gubernur Kalimantan Timur Tahun 2024, melakukan tinjauan lapangan Biduk-Biduk, Kabupaten Berau, Kamis (8/5/2025).

Wakil Ketua Pansus LKPj Gubernur Kaltim, Agus Aras mengatakan tujuan dari kunjungan lapangan itu guna cross check terkait pembangunan pengamanan Pantai Biduk-Biduk – Kampung Giring-Giring yang dikerjakan Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (PUPR dan PERA) Kaltim dengan anggaran Rp 8 miliar.

Agus Aras menjelaskan bermula abrasi di beberapa titik sepanjang pantai dan jalan poros Kampung Giring-Giring yang setiap tahunnya terus meluas dan menghkawatirkan, kemudian Pemprov Kaltim melalui PUPR dan PERA melakukan upaya pembangunan pengamanan pantai yang dilakukan secara bertahap dan dimulai Tahun 2023 dengan penahan ombak berstruktur beton bertulang di tujuh lokasi.

Kemudian, Tahun 2024 lanjutan pembangunan tersebut dianggarkan Rp 12 miliar bersumber dari APBD Kaltim, diperuntukkan membangun dinding pantai yang dengan panjang kurang lebih 350 meter.

Dari hasil pengecekkan, diakui Agus Aras tidak ada kendala yang berarti dan beberapa yang telah dibangun sudah terlihat cukup baik dan kokoh. Sehingga diharapkan memberikan manfaat besar kepada masyarakat.

Terkait dengan adanya aduan warga yang membuat bangunan di bibir pantai, Anggota Pansus LKPj Gubernur Kaltim Apansyah menyayangkan tindakan tersebut karena dinilai justru merugikan masyarakat itu sendiri.

“Tujuan dibangunanya pengamanan bibir pantai agar tidak abrasi, kan kalau terus tergerus pantainya membayakan juga, kemudian untuk menjaga kelestarian juga biar meningkatkan perekonomian melalui pariwisata,”tegasnya.

Oleh sebab itu pihaknya menghimbau kepada masyarakat juga seluruh pihak agar tidak lagi menambah bangunan dibibir pantai. Selain itu, meminta agar pemerintah setempat lebih ketat memberikan perizinan bangunan dengan memperhatikan aspek amdal.

Menurutnya, menjaga kelestarian lingkungan merupakan hal yang wajib dilakukan guna menjaga agar tetap berlangsung hingga anak cucu kelak dimasa depan.”Jangan hanya untuk kepentingan sesaat, mengorbankan apa yang nantinya bisa dinikmati dan diwariskan generasi mendatang,”harpanya.

Hadir pada cross check lapangan tersebut Anggota Pansus LKPj Baharuddin Demmu, Firnandi Ikhsan, Apansyah, dan Abdul Giaz.(hms)
TULIS KOMENTAR ANDA
DPRD Kaltim Dorong Sinergi dan Digitalisasi CSR, Perda TJSL Kaltim Akan Dievaluasi
Berita Utama 10 November 2025
0
SAMARINDA – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk membahas tindak lanjut Pengelolaan Program Corporate Social Responsibility (CSR) di Kalimantan Timur. Rapat yang bertujuan memaksimalkan peran CSR dalam pembangunan daerah ini dibuka dan dipimpin oleh Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Muhammad Darlis Pattalongi. Ia didampingi oleh Wakil Ketua Komisi IV, Andi Satya Adi Saputra, serta sejumlah Anggota Komisi, yaitu Agus Aras, Syahariah Mas’ud, Damayanti, Fuad Fakhruddin, dan Agusriansyah Ridwan di Ruang Rapat Gedung D Lantai 3 Kantor DPRD Kaltim, Senin (10/11/25). Fokus utama pembahasan dalam pertemuan ini dilatarbelakangi oleh potensi penurunan fiskal daerah, sementara Pemprov memiliki program pembangunan prioritas yang membutuhkan pembiayaan besar. Untuk itu Komisi IV menekankan perlunya mensinergikan pendanaan CSR berdampingan dengan APBD. ”Mensinergikan pendanaan CSR berdampingan dengan APBD itu sangat penting. Sinergi ini sangat krusial dalam rangka memaksimalkan peran pendanaan CSR bagi pembangunan Kaltim,” ujar Muhammad Darlis Pattalongi. Ia menambahkan bahwa digitalisasi terhadap program-program CSR juga sangat dibutuhkan. Legislator Daerah Pemilihan Kota Samarinda ini menegaskan bahwa pada dasarnya Pemerintah Daerah dalam hal ini tidak diperbolehkan mengambil dana CSR, melainkan hanya berperan dalam menyediakan perencanaan program yang belum terbiayai oleh APBD dan tepat guna serta tepat sasaran melalui program CSR. "Dengan kita bersinergi maka kita bisa memilah mana program yang bisa kita arahkan menggunakan APBD dan mana program yang kita arahkan melalui CSR," jelas Darlis. Ia kemudian mencontohkan Provinsi Kalimantan Barat yang telah berhasil mengimplementasikan pengelolaan dana CSR melalui Tim Fasilitasi di bawah BAPPEDA Provinsi. Diharapkan, melalui program yang terarah dan digitalisasi, tidak ada lagi duplikasi, tumpang tindih, atau ketertinggalan program. Sebagai tindak lanjut, Komisi IV menilai Peraturan Daerah (Perda) Kaltim Nomor 3 Tahun 2013 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) perlu dievaluasi. Evaluasi bertujuan menyelaraskan CSR dengan program prioritas pembangunan, melibatkan Baznas, serta memastikan integrasi program. RDP ini kemudian menghasilkan kesepakatan bahwa pengelolaan CSR di Kaltim harus dilakukan secara sinergis, terintegrasi, terkoordinasi, dan terdigitalisasi. Biro Hukum Setda Kaltim bersama Bappeda Kaltim diminta segera melakukan evaluasi dan penyesuaian Perda TJSL. Serta untuk mendukung program digitalisasi, disepakati Tim Sakti CSR akan memberikan pendampingan. (Hms11)