Pansus LKPj Gubernur Kaltim Tahun 2024 saat melakukan cross check lapangan ke pembangunan pengamanan Pantai Biduk-Biduk – Kampung Giring-Giring

Kamis, 8 Mei 2025 174
Pansus LKPj Gubernur Kaltim Tahun 2024 saat melakukan cross check lapangan ke pembangunan pengamanan Pantai Biduk-Biduk – Kampung Giring-Giring
BIDUK-BIDUK. Panitia Khusus (Pansus) pembahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Gubernur Kalimantan Timur Tahun 2024, melakukan tinjauan lapangan Biduk-Biduk, Kabupaten Berau, Kamis (8/5/2025).

Wakil Ketua Pansus LKPj Gubernur Kaltim, Agus Aras mengatakan tujuan dari kunjungan lapangan itu guna cross check terkait pembangunan pengamanan Pantai Biduk-Biduk – Kampung Giring-Giring yang dikerjakan Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (PUPR dan PERA) Kaltim dengan anggaran Rp 8 miliar.

Agus Aras menjelaskan bermula abrasi di beberapa titik sepanjang pantai dan jalan poros Kampung Giring-Giring yang setiap tahunnya terus meluas dan menghkawatirkan, kemudian Pemprov Kaltim melalui PUPR dan PERA melakukan upaya pembangunan pengamanan pantai yang dilakukan secara bertahap dan dimulai Tahun 2023 dengan penahan ombak berstruktur beton bertulang di tujuh lokasi.

Kemudian, Tahun 2024 lanjutan pembangunan tersebut dianggarkan Rp 12 miliar bersumber dari APBD Kaltim, diperuntukkan membangun dinding pantai yang dengan panjang kurang lebih 350 meter.

Dari hasil pengecekkan, diakui Agus Aras tidak ada kendala yang berarti dan beberapa yang telah dibangun sudah terlihat cukup baik dan kokoh. Sehingga diharapkan memberikan manfaat besar kepada masyarakat.

Terkait dengan adanya aduan warga yang membuat bangunan di bibir pantai, Anggota Pansus LKPj Gubernur Kaltim Apansyah menyayangkan tindakan tersebut karena dinilai justru merugikan masyarakat itu sendiri.

“Tujuan dibangunanya pengamanan bibir pantai agar tidak abrasi, kan kalau terus tergerus pantainya membayakan juga, kemudian untuk menjaga kelestarian juga biar meningkatkan perekonomian melalui pariwisata,”tegasnya.

Oleh sebab itu pihaknya menghimbau kepada masyarakat juga seluruh pihak agar tidak lagi menambah bangunan dibibir pantai. Selain itu, meminta agar pemerintah setempat lebih ketat memberikan perizinan bangunan dengan memperhatikan aspek amdal.

Menurutnya, menjaga kelestarian lingkungan merupakan hal yang wajib dilakukan guna menjaga agar tetap berlangsung hingga anak cucu kelak dimasa depan.”Jangan hanya untuk kepentingan sesaat, mengorbankan apa yang nantinya bisa dinikmati dan diwariskan generasi mendatang,”harpanya.

Hadir pada cross check lapangan tersebut Anggota Pansus LKPj Baharuddin Demmu, Firnandi Ikhsan, Apansyah, dan Abdul Giaz.(hms)
TULIS KOMENTAR ANDA
DPRD Kaltim Soroti Amdal Dua Perusahaan Sawit di Kubar
Berita Utama 12 Agustus 2025
0
SAMARINDA — DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Selasa (12/8/2025) untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat terkait operasional dua perusahaan kelapa sawit di Kabupaten Kutai Barat: PT Berlian Nusantara Perkasa (BNP) dan PT Hamparan Khatulistiwa Indah (HKI). Rapat yang dipimpin Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi, menyoroti sejumlah isu strategis, mulai dari kelengkapan dokumen perizinan, jarak antar pabrik yang hanya sekitar satu kilometer, potensi krisis air saat musim kemarau, hingga risiko pencemaran limbah ke Sungai Bongan. Kekhawatiran juga mencuat terkait ketersediaan pasokan buah sawit dan potensi konflik sosial di masyarakat. Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, menegaskan pentingnya kajian teknis sebelum izin operasional penuh diberikan. “Harus ada kajian yang memadai terkait ketersediaan air dan debitnya,” ujarnya. Ia juga meminta klarifikasi dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mengenai status izin lingkungan PT HKI dan mendorong sosialisasi kepada masyarakat. Hasanuddin mengusulkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) DPRD serta kunjungan lapangan untuk memastikan kelengkapan persyaratan operasional kedua perusahaan. Anggota DPRD lainnya, seperti Yonavia, Sulasih, dan Abdul Giaz, turut menekankan perlunya verifikasi dokumen dan pengecekan langsung di lapangan. “Jarak kedua pabrik hanya satu kilometer. Kita khawatir dampak lingkungannya akan signifikan, terutama pada Sungai Bongan,” kata Yonavia. Panglima Besar Laskar Mandau Adat Kalimantan Bersatu, Rudolf, mengungkap dugaan bahwa kedua perusahaan telah membangun pabrik sebelum mengantongi izin resmi. “Kalau benar mereka membangun pabrik tanpa izin selama bertahun- tahun, ini pelanggaran serius dan harus ditindak,” tegasnya. Ia menambahkan bahwa penolakan warga bukan semata soal izin, tetapi juga menyangkut nilai-nilai kemanusiaan. Perwakilan PT BNP mengklaim telah melengkapi seluruh dokumen perizinan, namun menyatakan kekhawatiran terhadap pasokan air di musim kemarau. Sementara PT HKI menyebut telah memenuhi semua persyaratan dan berkoordinasi dengan Balai Wilayah Sungai (BWS) Kaltim terkait penggunaan air, meski operasionalnya belum berjalan penuh. Dari sisi pemerintah, Biro Hukum Setda Kaltim menegaskan bahwa proses perizinan melalui sistem OSS harus mendapat persetujuan Gubernur. DLH Kaltim menyatakan PT HKI dapat beroperasi jika seluruh persyaratan dipenuhi, termasuk larangan pembuangan limbah ke sungai. Dinas PTSP mengonfirmasi bahwa PT HKI telah memiliki izin lingkungan, sementara PT BNP belum memenuhi persyaratan. Dinas Perkebunan menambahkan bahwa data PT HKI tidak tercatat di instansinya. Rapat menghasilkan sejumlah rekomendasi, yakni kajian teknis mendalam terkait penggunaan air dan pengelolaan limbah, verifikasi dokumen perizinan kedua perusahaan, dan pembentukan Pansus DPRD Kaltim untuk peninjauan langsung ke lokasi Langkah ini diharapkan dapat memastikan operasional perusahaan berjalan sesuai regulasi, menjaga kelestarian lingkungan, dan menghindari konflik sosial di masyarakat.(hms7)