Wakil Ketua DPRD Kaltim Ananda Emira Moeis Sambut Hangat Kedatangan Tim Kunker Spesifik Komisi III DPR RI

Kamis, 8 Mei 2025 210
Wakil Ketua DPRD Kaltim Ananda Emira Moeis Hadiri Penyambutan Kedatangan Tim Kunker Spesifik Komisi III DPR RI di VIP Room Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan, Kamis (8/5/25).
BALIKPAPAN - Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Timur Ananda Emira Moeis bersama Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas'ud menyambut hangat kedatangan Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi III DPR RI di VIP Room Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan, Kamis (8/5/25).

Kedatangan rombongan Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi III DPR RI yang dipimpin Wakil Komisi III DPR RI Sari Yulianti ini ialah dalam rangka Pengawasan Penegakan Hukum Bidang Narkotika.

Kunjungan kerja Komisi III DPR RI di Benua Etam ini dilakukan selama satu hari diantaranya ke Jajaran Kepolisian Daerah Kalimantan Timur, Jajaran Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, dan Jajaran Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Timur di Mapolda Kaltim.

Wakil Ketua DPRD Kaltim Ananda Emira Moeis mengucapkan selamat datang dan selamat menjalankan tugas kepada rombongan Komisi III DPR RI.

"Besar harapan dengan hadirnya pimpinan Komisi III DPR RI dan anggotanya di Bumi Etam dalam rangka kunjungan kerja spesifik terkait pengawasan penegakan hukum bidang narkotika. Permasalahan terkait narkotika di Kalimantan Timur bisa turut tertangani," ucap Ananda saat ditemui usai menyambut kedatangan rombongan Komisi III DPR RI.

Harapan tersebut bukan tanpa alasan, mengingat Komisi III DPR RI memegang peran yang sangat penting dalam memastikan tegaknya hukum dan keadilan di Indonesia. Sebagai lembaga yang berwenang dalam bidang hukum, hak asasi manusia dan keamanan, Komisi III memiliki tanggungjawab untuk mengawasi kinerja lembaga- lembaga penegak hukum seperti kepolisian dan kejaksaan.

"Kunjungan kerja yang dilakukan tentu sangat penting. Mudah-mudahan dapat mendorong peningkatan giat sosialisasi terkait bahaya penyalahgunaan narkotika. Sehingga penegakan hukum terkait peredarannya dapat lebih tegas. Besar harapan Kalimantan Timur bisa menjadi provinsi yang bebas narkoba," tutupnya. (hms11)
TULIS KOMENTAR ANDA
Dorong Percepatan Sertifikasi Seluruh Aset Tanah Milik Pemprov Kaltim
Berita Utama 10 November 2025
0
SAMARINDA. Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Timur menegaskan komitmennya dalam mendorong percepatan sertifikasi seluruh aset tanah milik Pemprov Kaltim. Hal ini menjadi perhatian utama dalam kegiatan sosialisasi Instruksi Gubernur Kaltim Nomor 04 Tahun 2025 tentang percepatan pelaksanaan sertifikasi Barang Milik Daerah (BMD) berupa tanah, serta mekanisme tahapan persertifikatan dan kerja sama antara Pemprov Kaltim dengan Kanwil ATR/BPN dan Kantah ATR/BPN, Senin (10/11/2025). Bertempat di Aula Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Kalimantan Timur, Ketua Komisi II, Sabaruddin Panrecalle, menyampaikan bahwa legalitas aset tanah harus segera dituntaskan agar tidak menimbulkan kerugian di kemudian hari. Komisi II juga menyoroti sejumlah permasalahan mendasar dalam pengelolaan BMD, antara lain belum tersertifikatnya sebagian besar aset tanah, belum optimalnya pemutakhiran pembukuan aset, tidak jelasnya status hukum aset, serta rendahnya akurasi penilaian dan pemanfaatan aset. Selain itu, masih terdapat aset yang belum diserahkan sesuai dengan pembagian kewenangan berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014. DPRD menilai bahwa kondisi ini berpotensi menimbulkan kerugian daerah. Dalam rangka memperkuat tata kelola aset, Sabaruddin Panrecalle, menjelaskan DPRD bersama Pemprov Kaltim telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Perda ini bertujuan menciptakan pengelolaan aset yang profesional, transparan, dan akuntabel. DPRD juga aktif melakukan pengawasan melalui rapat dengar pendapat, pembentukan pansus, penggunaan hak interpelasi, serta tinjauan lapangan. “Pengawasan ini penting untuk mencegah penelantaran aset dan memastikan seluruh aset daerah tercatat dan termanfaatkan secara optimal,”tegasnya. Komisi II turut menyoroti sejumlah kasus pengelolaan aset yang bermasalah, seperti sengketa pengelolaan Hotel Royal Suite Balikpapan yang sedang diperkarakan oleh PT Timur Borneo Indonesia, aset eks Jamin Indah di Jalan Bhayangkara Samarinda, kerja sama pengelolaan Mall Lembuswana Samarinda oleh PT CSIS, pemanfaatan lahan HGB PT Nityasa Prima di Sanga-Sanga untuk smelter nikel, serta ketidakjelasan tindak lanjut lahan eks PUSKIB Balikpapan dan lahan di Perumahan KORPRI Loa Bakung Samarinda. Sebagai langkah konkret, Komisi II merekomendasikan agar seluruh aset tanah segera disertifikatkan, data BMD diperbarui secara berkala dua kali setahun, dan aktivitas Hotel Royal Suite disegel hingga ada keputusan hukum tetap. Selain itu, pemanfaatan aset eks Jamin Indah perlu dimaksimalkan, pengelolaan Mall Lembuswana harus melalui uji tuntas dan uji kelayakan sebelum HGU berakhir pada Tahun 2026, serta penyelesaian segera terhadap lahan eks PUSKIB dan lahan di Loa Bakung. Kepala BPKAD Kaltim, Ahmad Muzzakir, menjelaskan berdasarkan hasil audit SKPD per 23 Juli 2025, tercatat 831 aset tanah milik Pemprov Kaltim, dengan 429 aset telah terverifikasi dan 402 belum bersertifikat. Validasi lanjutan pada September 2025 menunjukkan total aset tanah menjadi 718 bidang, setelah ditemukan 107 bidang duplikat dan 6 bidang hibah keluar. “Aset-aset ini tersebar di 76 SKPD, namun masih banyak yang belum diketahui keberadaannya oleh OPD terkait,”ujarnya. Ahmad Muzzakir. menyatakan kesiapannya menyediakan ruang khusus untuk inventarisasi dan konsultasi guna mempercepat pelaksanaan tugas ini. Dengan langkah-langkah strategis ini, ia berharap pengelolaan aset daerah dapat menjadi lebih tertib, legal, dan memberikan manfaat nyata bagi pembangunan daerah. (hms4)