Wakil Ketua DPRD Kaltim Ananda Emira Moeis Sambut Hangat Kedatangan Tim Kunker Spesifik Komisi III DPR RI

Kamis, 8 Mei 2025 189
Wakil Ketua DPRD Kaltim Ananda Emira Moeis Hadiri Penyambutan Kedatangan Tim Kunker Spesifik Komisi III DPR RI di VIP Room Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan, Kamis (8/5/25).
BALIKPAPAN - Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Timur Ananda Emira Moeis bersama Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas'ud menyambut hangat kedatangan Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi III DPR RI di VIP Room Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan, Kamis (8/5/25).

Kedatangan rombongan Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi III DPR RI yang dipimpin Wakil Komisi III DPR RI Sari Yulianti ini ialah dalam rangka Pengawasan Penegakan Hukum Bidang Narkotika.

Kunjungan kerja Komisi III DPR RI di Benua Etam ini dilakukan selama satu hari diantaranya ke Jajaran Kepolisian Daerah Kalimantan Timur, Jajaran Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, dan Jajaran Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Timur di Mapolda Kaltim.

Wakil Ketua DPRD Kaltim Ananda Emira Moeis mengucapkan selamat datang dan selamat menjalankan tugas kepada rombongan Komisi III DPR RI.

"Besar harapan dengan hadirnya pimpinan Komisi III DPR RI dan anggotanya di Bumi Etam dalam rangka kunjungan kerja spesifik terkait pengawasan penegakan hukum bidang narkotika. Permasalahan terkait narkotika di Kalimantan Timur bisa turut tertangani," ucap Ananda saat ditemui usai menyambut kedatangan rombongan Komisi III DPR RI.

Harapan tersebut bukan tanpa alasan, mengingat Komisi III DPR RI memegang peran yang sangat penting dalam memastikan tegaknya hukum dan keadilan di Indonesia. Sebagai lembaga yang berwenang dalam bidang hukum, hak asasi manusia dan keamanan, Komisi III memiliki tanggungjawab untuk mengawasi kinerja lembaga- lembaga penegak hukum seperti kepolisian dan kejaksaan.

"Kunjungan kerja yang dilakukan tentu sangat penting. Mudah-mudahan dapat mendorong peningkatan giat sosialisasi terkait bahaya penyalahgunaan narkotika. Sehingga penegakan hukum terkait peredarannya dapat lebih tegas. Besar harapan Kalimantan Timur bisa menjadi provinsi yang bebas narkoba," tutupnya. (hms11)
TULIS KOMENTAR ANDA
DPRD Kaltim Soroti Amdal Dua Perusahaan Sawit di Kubar
Berita Utama 12 Agustus 2025
0
SAMARINDA — DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Selasa (12/8/2025) untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat terkait operasional dua perusahaan kelapa sawit di Kabupaten Kutai Barat: PT Berlian Nusantara Perkasa (BNP) dan PT Hamparan Khatulistiwa Indah (HKI). Rapat yang dipimpin Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi, menyoroti sejumlah isu strategis, mulai dari kelengkapan dokumen perizinan, jarak antar pabrik yang hanya sekitar satu kilometer, potensi krisis air saat musim kemarau, hingga risiko pencemaran limbah ke Sungai Bongan. Kekhawatiran juga mencuat terkait ketersediaan pasokan buah sawit dan potensi konflik sosial di masyarakat. Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, menegaskan pentingnya kajian teknis sebelum izin operasional penuh diberikan. “Harus ada kajian yang memadai terkait ketersediaan air dan debitnya,” ujarnya. Ia juga meminta klarifikasi dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mengenai status izin lingkungan PT HKI dan mendorong sosialisasi kepada masyarakat. Hasanuddin mengusulkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) DPRD serta kunjungan lapangan untuk memastikan kelengkapan persyaratan operasional kedua perusahaan. Anggota DPRD lainnya, seperti Yonavia, Sulasih, dan Abdul Giaz, turut menekankan perlunya verifikasi dokumen dan pengecekan langsung di lapangan. “Jarak kedua pabrik hanya satu kilometer. Kita khawatir dampak lingkungannya akan signifikan, terutama pada Sungai Bongan,” kata Yonavia. Panglima Besar Laskar Mandau Adat Kalimantan Bersatu, Rudolf, mengungkap dugaan bahwa kedua perusahaan telah membangun pabrik sebelum mengantongi izin resmi. “Kalau benar mereka membangun pabrik tanpa izin selama bertahun- tahun, ini pelanggaran serius dan harus ditindak,” tegasnya. Ia menambahkan bahwa penolakan warga bukan semata soal izin, tetapi juga menyangkut nilai-nilai kemanusiaan. Perwakilan PT BNP mengklaim telah melengkapi seluruh dokumen perizinan, namun menyatakan kekhawatiran terhadap pasokan air di musim kemarau. Sementara PT HKI menyebut telah memenuhi semua persyaratan dan berkoordinasi dengan Balai Wilayah Sungai (BWS) Kaltim terkait penggunaan air, meski operasionalnya belum berjalan penuh. Dari sisi pemerintah, Biro Hukum Setda Kaltim menegaskan bahwa proses perizinan melalui sistem OSS harus mendapat persetujuan Gubernur. DLH Kaltim menyatakan PT HKI dapat beroperasi jika seluruh persyaratan dipenuhi, termasuk larangan pembuangan limbah ke sungai. Dinas PTSP mengonfirmasi bahwa PT HKI telah memiliki izin lingkungan, sementara PT BNP belum memenuhi persyaratan. Dinas Perkebunan menambahkan bahwa data PT HKI tidak tercatat di instansinya. Rapat menghasilkan sejumlah rekomendasi, yakni kajian teknis mendalam terkait penggunaan air dan pengelolaan limbah, verifikasi dokumen perizinan kedua perusahaan, dan pembentukan Pansus DPRD Kaltim untuk peninjauan langsung ke lokasi Langkah ini diharapkan dapat memastikan operasional perusahaan berjalan sesuai regulasi, menjaga kelestarian lingkungan, dan menghindari konflik sosial di masyarakat.(hms7)