Ananda Emira Moeis Jadi Narasumber Dialog Publika Ingatkan Semua Pihak Untuk Saling Sinergi Turunkan Tingkat Kemiskinan

Kamis, 8 Mei 2025 165
NARASUMBER : Wakil Ketua II DPRD Kaltim Ananda Emira Moeis ketika menjadi narasumber pada acara Dialog Publika TVRI Kaltim, Kamis (8/5).
SAMARINDA. Wakil Ketua II DPRD Kaltim Ananda Emira Moeis secara langsung menghadiri undangan sebagai narasumber dalam acara Dialog Publika persembahan dari TVRI Kaltim yang membahas tema “Antara Statistik Kemiskinan dan Realita Kesenjangan”.

Dialog yang direkam di Studio I TVRI Kaltim, Kamis (8/5) tersebut dipandu oleh pembawa acara Elma Pratiwi yang juga menghadirkan narasumber lain yaitu Kristiningsih selaku Penyuluh Sosial Ahli Muda Bidang Penanganan Fakir Miskin Dinas Sosial Kaltim, Ely Uswatun selaku Statistisi Ahli Madya dari Badan Pusat Statistik (BPS) Kaltim dan Muhammad Arifin selaku pengamat sosial Universitas Mulawarman.
Politisi PDI Perjuangan yang biasa disapa Nanda ini menyatakan, menurut BPS bahwa tingkat kemiskinan di Kaltim setiap tahun cenderung menurun.

“Dibahas, apakah program-program penurunan tingkat kemiskinan dan kesenjangan itu sudah tepat sasaran atau belum,” ujar Ananda ketika diwawancara usai acara dialog.
Sementara dari sisi lembaga DPRD, lanjut Nanda, dikatakan bahwa DPRD selalu siap menjalankan fungsinya sebagai pengawas terhadap program-program yang dijalankan pemerintah.

“Kami (DPRD) selalu siap untuk menjadi pengawas. Agar program-program penurunan tingkat kemiskinan itu bisa berjalan tepat sasaran, efektif dan juga efisien,” sebutnya.
Apalagi pemerintah pusat memberikan target kepada Kaltim untuk menurunkan tingkat kemiskinan lumayan tinggi yaitu 1 persen.

“Nah, 1 persen itu untuk menurunkan tingkat kemiskinan itu tinggi loh, karena memang setiap tahunnya penurunan kita itu selalu terlihat. Jadi diberikan target seperti itu,” jelasnya.
Ia mengingatkan agar semua pihak terkait untuk saling mengawasi dan mengingatkan. “Harus selalu monitor dan satu visi, apakah program-program terkait penurunan tingkat kemiskinan kita itu sudah berjalan dengan tepat dan benar,” pungkasnya. (hms8)
TULIS KOMENTAR ANDA
Pansus PPPLH Konsultasi ke Kemendagri , Dorong Sanksi Tegas dan Penguatan Kewenangan Daerah
Berita Utama 20 Agustus 2025
0
JAKARTA — Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kalimantan Timur yang tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPPLH) melakukan konsultasi awal ke Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Rabu (20/8/2025). Konsultasi ini digelar sebagai bagian dari tahapan penyusunan regulasi daerah yang diharapkan menjadi landasan hukum perlindungan lingkungan hidup di Kaltim secara berkelanjutan dan berkeadilan. Rombongan dipimpin Wakil Ketua Pansus, Baharuddin Demmu, bersama anggota DPRD Kaltim Fadly Imawan, Apansyah, Abdurahman KA, dan Husin Djufrie. Turut hadir Plt. Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) DLH Provinsi Kaltim, M. Ahmidin. Mereka diterima oleh Analis Hukum Ahli Muda Direktorat Produk Hukum Daerah, Ditjen Otonomi Daerah, Baren Rudy S Tambunan, beserta jajaran. Dalam pertemuan tersebut, Pansus menyampaikan sejumlah isu strategis yang menjadi perhatian daerah, seperti maraknya lahan bekas tambang yang terbengkalai, kebakaran hutan, konflik lahan, serta ancaman terhadap satwa endemik seperti pesut Mahakam. Minimnya kewenangan daerah dalam pengawasan dan penegakan hukum menjadi sorotan utama. “Kami tidak ingin Ranperda ini hanya menjadi dokumen normatif. Harus ada penguatan substansi, terutama dalam hal sanksi dan kewenangan daerah untuk bertindak tegas terhadap pelanggaran lingkungan,” tegas Baharuddin Demmu. Ia menambahkan bahwa selama ini banyak kasus pencemaran dan kerusakan lingkungan yang tidak ditindak secara optimal karena keterbatasan regulasi dan tumpang tindih kewenangan antara pusat dan daerah. “Kami ingin perda ini menjadi instrumen yang memberi ruang bagi pemerintah daerah untuk bertindak cepat dan tepat,” ujarnya. Anggota Pansus, Fadly Imawan, juga menyoroti pentingnya pengawasan terhadap reklamasi pascatambang yang selama ini dinilai lemah. “Kami melihat banyak lubang tambang yang dibiarkan terbuka tanpa reklamasi. Ini bukan hanya soal estetika, tapi menyangkut keselamatan warga dan keberlanjutan ekosistem,” katanya. Sementara itu, Apansyah menekankan perlunya partisipasi masyarakat dalam pengelolaan lingkungan. Menurutnya, Ranperda PPPLH harus membuka ruang bagi komunitas lokal untuk terlibat aktif dalam pengawasan dan pelaporan pelanggaran. “Keterlibatan masyarakat adalah kunci. Mereka yang paling dekat dengan dampak kerusakan lingkungan,” ujarnya. Menanggapi masukan tersebut, Baren Rudy S Tambunan menjelaskan bahwa Ranperda PPPLH berpotensi mencabut dua perda lama sekaligus. Ia juga menegaskan bahwa daerah memiliki kewenangan untuk mengatur sanksi administratif dan pidana, selama tetap merujuk pada peraturan yang lebih tinggi. “Sanksi pidana harus merujuk pada UU PPLH. Jika sudah ada ketentuan pidana di undang-undang, maka perda cukup merujuk. Perlu diperhatikan bahwa objek sanksi bukan pemerintah daerah, melainkan masyarakat atau pelaku usaha yang melakukan pelanggaran,” jelas Baren. Ia menilai secara substansi, Ranperda PPPLH sudah sejalan dengan kebijakan nasional. Namun, ia menyarankan agar setelah penyusunan selesai, dilakukan pengkajian ulang melalui konsultasi lanjutan dengan Kemendagri dan kementerian teknis terkait. Konsultasi ini menjadi langkah penting bagi DPRD Kaltim dalam memastikan bahwa regulasi yang disusun tidak hanya kuat secara hukum, tetapi juga relevan dan aplikatif dalam menghadapi tantangan ekologis di daerah.(hms)