Hasanuddin Mas’ud Hadiri Tabligh Akbar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, Hadirkan Dai Asal Makassar Ustadz Das’ad Latif

Jumat, 29 September 2023 157
TABLIGH AKBAR : Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud menghadiri acara Tabligh Akbar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, Jumat (29/9) malam.
BALIKPAPAN. Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud menghadiri acara Tabligh Akbar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1445 Hijriah di halaman BSCC Dome Balikpapan, Jumat (29/9) malam.

Acara peringatan Maulid Nabi yang digagas Pemerintah Kota Balikpapan dan terbuka untuk masyarakat muslim Kota Balikpapan tersebut menghadirkan Dai asal Makassar ustadz Das’ad Latif.

Hadir dalam acara tersebut, Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud, Ketua DPRD Kota Balikpapan Abdullah, unsur Forkopimda Kota Balikpapan serta para isteri.

Dalam kesempatan itu, Hasanuddin Mas’ud mengharapkan agar momentum peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dapat mempererat tali ukhuwah Islamiyah dan silaturahmi antar umat.
Selain itu, kepada semua jamaah yang hadir dalam tabliqh akbar dapat mengambil hikmah dan pelajaran dari apa yang telah di sampaikan oleh Ustadz Das’ad Latif.

“Semoga kita semua dapat mengambil hikmah dan pelajaran dari apa yang telah disampaikan oleh Ustadz Das’ad Latif,” ujarnya.

Dalam sambutannya, Rahmad Mas’ud mengatakan, peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW kali ini menghadirkan Ustadz Das’ad Latif, sebagai kado terindah untuk warga Kota Balikpapan.

“Ini adalah kado untuk warga Kota Balikpapan. saya harus memaksa beliau untuk hadir mengisi tausiah malam ini ditengah kesibukannya,” kata Rahmad Mas’ud.

Kemudian, ia menyinggung terkait tahun politik di Indonesia, yang mana tidak lama lagi akan dilakukan pemilihan umum.

“Ditengah kondisi dan situasi perpolitikan saat ini, kita boleh memiliki partai atau pilihan yang berbeda. Namun, jangan sampai kita memutuskan silaturahmi atau hubungan baik,” imbuhnya.

Sementara itu, Ustadz Das’ad Latif dalam tausyiahnya menyatakan pentingnya untuk menjaga persatuan dan kesatuan dalam menghadapi tahun politik. Ia juga menekankan pentingnya menjadi pemilih yang cerdas.

“Mudah-mudahan pemilu akan datang, kita semua umat Islam memilih pemimpin yang betul-betul cinta kepada Allah SWT,” ucapnya. (hms8)

 
TULIS KOMENTAR ANDA
Pansus PPPLH Konsultasi ke Kemendagri , Dorong Sanksi Tegas dan Penguatan Kewenangan Daerah
Berita Utama 20 Agustus 2025
0
JAKARTA — Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kalimantan Timur yang tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPPLH) melakukan konsultasi awal ke Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Rabu (20/8/2025). Konsultasi ini digelar sebagai bagian dari tahapan penyusunan regulasi daerah yang diharapkan menjadi landasan hukum perlindungan lingkungan hidup di Kaltim secara berkelanjutan dan berkeadilan. Rombongan dipimpin Wakil Ketua Pansus, Baharuddin Demmu, bersama anggota DPRD Kaltim Fadly Imawan, Apansyah, Abdurahman KA, dan Husin Djufrie. Turut hadir Plt. Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) DLH Provinsi Kaltim, M. Ahmidin. Mereka diterima oleh Analis Hukum Ahli Muda Direktorat Produk Hukum Daerah, Ditjen Otonomi Daerah, Baren Rudy S Tambunan, beserta jajaran. Dalam pertemuan tersebut, Pansus menyampaikan sejumlah isu strategis yang menjadi perhatian daerah, seperti maraknya lahan bekas tambang yang terbengkalai, kebakaran hutan, konflik lahan, serta ancaman terhadap satwa endemik seperti pesut Mahakam. Minimnya kewenangan daerah dalam pengawasan dan penegakan hukum menjadi sorotan utama. “Kami tidak ingin Ranperda ini hanya menjadi dokumen normatif. Harus ada penguatan substansi, terutama dalam hal sanksi dan kewenangan daerah untuk bertindak tegas terhadap pelanggaran lingkungan,” tegas Baharuddin Demmu. Ia menambahkan bahwa selama ini banyak kasus pencemaran dan kerusakan lingkungan yang tidak ditindak secara optimal karena keterbatasan regulasi dan tumpang tindih kewenangan antara pusat dan daerah. “Kami ingin perda ini menjadi instrumen yang memberi ruang bagi pemerintah daerah untuk bertindak cepat dan tepat,” ujarnya. Anggota Pansus, Fadly Imawan, juga menyoroti pentingnya pengawasan terhadap reklamasi pascatambang yang selama ini dinilai lemah. “Kami melihat banyak lubang tambang yang dibiarkan terbuka tanpa reklamasi. Ini bukan hanya soal estetika, tapi menyangkut keselamatan warga dan keberlanjutan ekosistem,” katanya. Sementara itu, Apansyah menekankan perlunya partisipasi masyarakat dalam pengelolaan lingkungan. Menurutnya, Ranperda PPPLH harus membuka ruang bagi komunitas lokal untuk terlibat aktif dalam pengawasan dan pelaporan pelanggaran. “Keterlibatan masyarakat adalah kunci. Mereka yang paling dekat dengan dampak kerusakan lingkungan,” ujarnya. Menanggapi masukan tersebut, Baren Rudy S Tambunan menjelaskan bahwa Ranperda PPPLH berpotensi mencabut dua perda lama sekaligus. Ia juga menegaskan bahwa daerah memiliki kewenangan untuk mengatur sanksi administratif dan pidana, selama tetap merujuk pada peraturan yang lebih tinggi. “Sanksi pidana harus merujuk pada UU PPLH. Jika sudah ada ketentuan pidana di undang-undang, maka perda cukup merujuk. Perlu diperhatikan bahwa objek sanksi bukan pemerintah daerah, melainkan masyarakat atau pelaku usaha yang melakukan pelanggaran,” jelas Baren. Ia menilai secara substansi, Ranperda PPPLH sudah sejalan dengan kebijakan nasional. Namun, ia menyarankan agar setelah penyusunan selesai, dilakukan pengkajian ulang melalui konsultasi lanjutan dengan Kemendagri dan kementerian teknis terkait. Konsultasi ini menjadi langkah penting bagi DPRD Kaltim dalam memastikan bahwa regulasi yang disusun tidak hanya kuat secara hukum, tetapi juga relevan dan aplikatif dalam menghadapi tantangan ekologis di daerah.(hms)