Pendataan Alat Berat Perlu Libatkan Kementerian, Optimlakan PAB, Pansus PDRD Minta Pemprov Bersurat Ke Kementerian

Rabu, 27 September 2023 197
BERI ATENSI : Pansus PDRD bersama Bapenda dan Dinas ESDM Kaltim saat menggelar rapat koordinasi dengan pihak Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral, Kamis (27/9) lalu.
JAKARTA. Tindaklanjut permohonan data data kendaraan operasional dan alat berat pada perusahaan yang ada di Kaltim, Pansus pembahas Ranperda Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) menggalar rapat koordinasi dengan pemerintah pusat, Kamis (27/9).

Dengan dihidiri Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESD) Kaltim, Pansus PDRD rapat bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Kementerian ESDM Republik Indonesia, di Kantor Badan Penghubung Provinsi Kaltim, Jakarta.

Ketua Pansus PDRD Kaltim, Sapto Setyo Pramono menyampaikan, pertemuan dengan pihak kementerian telah mendapatkan penjelasan secara lengkap. “Pada initinya, adalah bagaimana kita bisa mendapatkan seluruh pendataan (alat berat, red) Barang Milik Negara (BMN) dan mana yang bukan milik BMN,” ujarnya.

Dalm hal ini kata dia, Pemprov Kaltim bersurat kepada Kemenkeu untuk meminta data yang dibutuhkan dalam menginventarisi alat berat yang beroperasi di Kaltim. “Alat berat itu kan ada masa efektifnya atau masa ekonomisnya. Artinya, jangan sampai masa yang ada ini ketika dia beli kita nggak tahu mana yang baru mana yang sudah lama, mana BMN dan mana yang bukan,” sebut Sapto.

Terkait dengan data yang diminta pansus, guna menjaga kerahasiaan data dari Kemenkue terkait jumlah alat berat yang akan diinvetarisir oleh Pemprov Kaltim, Sapto mendorong agar Pemprov Kaltim melakukan Memorandum of Understanding (MoU) dengan pihak Kemenkeu maupun Kementerian ESDM. “Karena ini memang merupakan data rahasia yang tidak bisa dipublish secara umum,” bebernya.

Melibatkan Kemenkeu disampaikan Sapto, karena kewenangan perizinan PKP2B berada di Bawah Kemenkeu. “Sementara Izin Usaha Pertabnagan Khusus (IUPK) berada di bawah kewenangan Kementerian ESDM,” sebutnya.

Hal ini bukan tanpa alasanya Pansus meminta data kepada kementerian. Pasalnya, kewenangan provinsi saat ini tidak lagi mengurus izin pertambangan. Maka, untuk memperoleh data jumlah alat berat yang ada di Kaltim, pemprov diminta bersurat kepada pemerintah pusat untuk mendata seluruh pertambangan berkaitan dengan kepemilikan alat beratnya. “Karena ini akan sangat berpengaruh terhadap Pajak Bahan Bakar (PBB) dan Pajak Alat Berat (PAB), yang bisa dioptimalkan sebagai pemasukan PAD Kaltim,” jelas Poltisi Golkar ini.

Tidak hanya itu, Sapto juga menyebutkan, bahwa dalam Draft Raperda PDRD, meminta kepada Gubernur Kaltim membentuk tim terpadu dalah hal mengopitmalkan peran Samsat dan pihak terkait mapun sistem penambahan atau membuat sistem baru.

“Jadi melibatkan seluruh elemen tambang maupun pihak-pihak terkait, dalam hal ini mungkin kepolisian untuk pendataan secara detail. Termasuk juga pertambangan, kontraktor, dan lain sebagainya, yang fungsi awalnya untuk registrasi. Memang harus turun semua,” pungkasnya. (hms6)
TULIS KOMENTAR ANDA
Rapat Paripurna ke-20 DPRD Kaltim, Evaluasi APBD 2024 dan Penetapan Kode Etik Baru untuk Legislatif – SUB
Berita Utama 23 Juni 2025
0
SAMARINDA — Suasana khidmat mewarnai Rapat Paripurna ke-20 DPRD Provinsi Kalimantan Timur yang digelar di Gedung B Kantor DPRD Kaltim, Senin (23/6/2025). Dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, rapat tersebut menjadi momentum penting dalam perjalanan transparansi dan akuntabilitas pemerintahan daerah. Hadir pula Wakil Ketua DPRD Ananda Emira Moeis dan Yenni Eviliana, Sekretaris DPRD Norhayati Usman, serta Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji. Agenda pertama yakni jawaban pemerintah provinsi terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD atas Nota Keuangan dan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024. Dalam sambutannya, Seno Aji menyampaikan apresiasi atas kritik membangun dari legislatif dan menyoroti sejumlah tantangan, mulai dari fluktuasi harga batu bara hingga keterlambatan dana FCPF yang memengaruhi kinerja fiskal. Ia menegaskan komitmen Pemerintah untuk memperkuat tata kelola dengan prinsip keterbukaan dan efisiensi. Sementara itu, Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud mengatakan bahwa tahapan akhir dalam pembahasan Nota Keuangan dan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 akan dilakukan secara cermat dan mendalam oleh Badan Anggaran DPRD Kaltim bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Kalimantan Timur. "Hasil pembahasan ini menjadi bahan untuk laporan akhir Badan Anggaran DPRD Kaltim sebagai pertimbangan dan persetujuan serta penetapan Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2024, yang akan disampaikan pada rapat paripurna selanjutnya,"ujarnya. Pada sesi berikutnya, Ketua Badan Kehormatan DPRD Kaltim, Subandi, menyampaikan laporan final mengenai Rancangan Peraturan DPRD tentang Kode Etik dan Tata Beracara. Dokumen tersebut mempertegas standar moral dan perilaku bagi seluruh anggota dewan. Subandi menyebutkan adanya penyempurnaan signifikan, seperti penambahan mekanisme mediasi,penguatan proses aduan publik, serta sanksi yang lebih tegas terhadap pelanggaran etika. “Kami ingin lembaga ini tetap menjadi teladan, menjaga kehormatan DPRD dengan sikap arif, jujur, dan bertanggung jawab,” tuturnya, disambut gestur penghormatan dari para peserta rapat. Puncak rapat ditandai dengan pengambilan keputusan terhadap rancangan peraturan tersebut. Dengan jawaban bulat “Setuju” dari seluruh anggota dewan, palu diketuk menandai era baru etika legislatif yang lebih kokoh dan visioner. Rapat ditutup dengan pembacaan keputusan resmi oleh Sekretaris DPRD, menandai berakhirnya sesi penuh makna dan tanggung jawab institusional tersebut. (adv/hms9/hms6)