Pendataan Alat Berat Perlu Libatkan Kementerian, Optimlakan PAB, Pansus PDRD Minta Pemprov Bersurat Ke Kementerian

Rabu, 27 September 2023 196
BERI ATENSI : Pansus PDRD bersama Bapenda dan Dinas ESDM Kaltim saat menggelar rapat koordinasi dengan pihak Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral, Kamis (27/9) lalu.
JAKARTA. Tindaklanjut permohonan data data kendaraan operasional dan alat berat pada perusahaan yang ada di Kaltim, Pansus pembahas Ranperda Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) menggalar rapat koordinasi dengan pemerintah pusat, Kamis (27/9).

Dengan dihidiri Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESD) Kaltim, Pansus PDRD rapat bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Kementerian ESDM Republik Indonesia, di Kantor Badan Penghubung Provinsi Kaltim, Jakarta.

Ketua Pansus PDRD Kaltim, Sapto Setyo Pramono menyampaikan, pertemuan dengan pihak kementerian telah mendapatkan penjelasan secara lengkap. “Pada initinya, adalah bagaimana kita bisa mendapatkan seluruh pendataan (alat berat, red) Barang Milik Negara (BMN) dan mana yang bukan milik BMN,” ujarnya.

Dalm hal ini kata dia, Pemprov Kaltim bersurat kepada Kemenkeu untuk meminta data yang dibutuhkan dalam menginventarisi alat berat yang beroperasi di Kaltim. “Alat berat itu kan ada masa efektifnya atau masa ekonomisnya. Artinya, jangan sampai masa yang ada ini ketika dia beli kita nggak tahu mana yang baru mana yang sudah lama, mana BMN dan mana yang bukan,” sebut Sapto.

Terkait dengan data yang diminta pansus, guna menjaga kerahasiaan data dari Kemenkue terkait jumlah alat berat yang akan diinvetarisir oleh Pemprov Kaltim, Sapto mendorong agar Pemprov Kaltim melakukan Memorandum of Understanding (MoU) dengan pihak Kemenkeu maupun Kementerian ESDM. “Karena ini memang merupakan data rahasia yang tidak bisa dipublish secara umum,” bebernya.

Melibatkan Kemenkeu disampaikan Sapto, karena kewenangan perizinan PKP2B berada di Bawah Kemenkeu. “Sementara Izin Usaha Pertabnagan Khusus (IUPK) berada di bawah kewenangan Kementerian ESDM,” sebutnya.

Hal ini bukan tanpa alasanya Pansus meminta data kepada kementerian. Pasalnya, kewenangan provinsi saat ini tidak lagi mengurus izin pertambangan. Maka, untuk memperoleh data jumlah alat berat yang ada di Kaltim, pemprov diminta bersurat kepada pemerintah pusat untuk mendata seluruh pertambangan berkaitan dengan kepemilikan alat beratnya. “Karena ini akan sangat berpengaruh terhadap Pajak Bahan Bakar (PBB) dan Pajak Alat Berat (PAB), yang bisa dioptimalkan sebagai pemasukan PAD Kaltim,” jelas Poltisi Golkar ini.

Tidak hanya itu, Sapto juga menyebutkan, bahwa dalam Draft Raperda PDRD, meminta kepada Gubernur Kaltim membentuk tim terpadu dalah hal mengopitmalkan peran Samsat dan pihak terkait mapun sistem penambahan atau membuat sistem baru.

“Jadi melibatkan seluruh elemen tambang maupun pihak-pihak terkait, dalam hal ini mungkin kepolisian untuk pendataan secara detail. Termasuk juga pertambangan, kontraktor, dan lain sebagainya, yang fungsi awalnya untuk registrasi. Memang harus turun semua,” pungkasnya. (hms6)
TULIS KOMENTAR ANDA
Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Imanuel dan Sekwan Kaltim Norhayati Usman Hadiri Munas ADPSI dan ASDEPSI
Berita Utama 7 Mei 2025
0
BANDUNG. Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Timur Ekti Imanuel bersama Sekretaris DPRD Provinsi Kalimantan Timur Norhayati Usman menghadiri Musyawarah Nasional (Munas) I Pengurus dan Anggota Asosiasi DPRD Provinsi Seluruh Indonesia (ADPSI) serta Asosiasi Sekretaris DPRD Provinsi Seluruh Indonesia (ASDEPSI), Selasa (06/05). Bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jawa Barat, Munas dipimpin langsung oleh Ketua ADPSI periode 2019–2024 yang juga merupakan Ketua DPRD DKI Jakarta, Khoirudin, didampingi oleh Ketua DPRD Jawa Barat, Buky Wibawa, selaku tuan rumah. Hadir sebagai narasumber, Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda yang menyampaikan materi tentang “Tata Kelola Pemerintahan Daerah yang Efektif dan Akuntabel”. Dalam paparannya, Ia menekankan pentingnya sinergi antara DPRD dan Pemerintah Daerah dalam menciptakan pemerintahan yang akuntabel, adaptif, dan responsif. Beberapa isu strategis turut dibahas, antara lain Penguatan fungsi DPRD,Optimalisasi dana transfer Daerah, Perbaikan tata kelola BUMD dan BLUD, serta Percepatan regulasi penataan Daerah. Ia juga menyampaikan aspirasi terkait peningkatan status Ketua dan Anggota DPRD sebagai pejabat negara dalam revisi UU ASN. Oleh karena itu, Ia mengajak ADPSI dan ASDEPSI terus berperan aktif memperkuat demokrasi lokal dan pelayanan publik. Kegiatan dilanjutkan dengan Pemilihan Ketua ADPSI dan ASDEPSI Periode 2025-2029, Pemilihan dan Penetapan Kepengurusan ADPSI dan ASDEPSI Periode 2025-2029, Serah Terima Jabatan Ketua ADPSI dan ASDEPSI Periode 2019- 2025 kepada Ketua ADPSI dan ASDEPSI terpilih. Usai kegiatan, Ekti Imanuel menyampaikan harapannya atas hasil Munas. “Dalam Munas hari ini, telah terpilih Ketua ADPSI dan ASDEPSI untuk masa bakti 2025–2029, dan proses penyerahan kepengurusan pun telah dilakukan secara resmi kepada Pimpinan terpilih,” ujarnya. Ia berharap ADPSI dapat terus bekerja sama dan memperjuangkan hak-hak DPRD. “Semoga kepengurusan yang baru ini bisa melaksanakan tugas-tugasnya dengan baik ke depannya,” tutupnya.(adv/hms9)