BK DPRD Kaltim Gelar BK Award 2023

Selasa, 3 Oktober 2023 239
MALAM PENGANUGERAHAN : Badan Kehormantan (BK) DPRD Kaltim menggelar BK Award 2023 di Hotel Platinum, Sabtu (30/9) malam.

BALIKPAPAN. DPRD Provinsi Kalimantan Timur untuk pertama kalinya menggelar Malam Penganugerahan Badan Kehormatan atau BK Award 2023 di Platinum Hotel Balikpapan, Sabtu (30/9/2023) malam. BK Award 2023 diberikan kepada anggota dan unsur Pimpinan DPRD Kaltim.

Ada beberapa kategori BK Award 2023 yang diberikan BK DPRD Kaltim, yakni mulai kategori kepercayaan masyarakat, keterwakilan fraksi, Pimpinan Dewan terbaik, hingga kategori Anggota Terbaik menurut penilaian BK DPRD Kaltim.

Mengambil tema "Menjaga Integritas Menumbuhkan Kepercayaan Publik", BK Award merupakan apresiasi kepada para Anggota DPRD Kaltim atas dedikasinya dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai wakil rakyat.

Ketua BK DPRD Kaltim, Sutomo Jabir mengatakan program BK Award akan terus dilanjutkan ditahun berikutnya. “Ini kan merupakan salah satu program DPRD Kaltim, khususnya di BK. Ini merupakan BK Award yang pertama dilaksanakan,” ujarnya

Karena masih yang pertama, tentu menurut dia masih ada kekurangan-kekurangan yang butuh penyempurnaan, baik dalam sistem penilaian maupun dalam sistem penyelenggaraannya itu sendiri. “Oleh karena itu, kedepannya tentu kita akan melakukannya lebih baik lagi. Tapi saya pikir apa yang dihasilkan oleh tim BK Award ini, itu merupakan sesuatu yang sudah bagus. Tinggal kita tingkatkan lagi,” jelas Sutomo Jabir.

Tim penilai BK Award sendiri terdiri dari 6 tenaga ahli DPRD, 3 staf tenaga DPRD dibantu Kabag Sekretariat DPRD, dan terdapat 55 anggota DPRD Kaltim yang dinilai dari segala aspek. Tim penilai menyiapkan data, melakukan interview, rekapitulasi absensi setiap rapat hingga menelusuri media online dan cetak terkait track record para wakil rakyat tersebut. “Penilainya dari masa sidang III tahun 2022 hingga sidang II 2023. Jadi 3 masa sidang selama satu tahun,” ujar Politisi PKB ini.
Tim BK Award ini kata dia dalam melakukan penilaian bekerja secara independen, tanpa diketahui. “Hasilnya mereka rapatkan, setelah ada hasil baru disampaikan kepada kami sebagai anggota BK," bebernya.

Khusus untuk kategori persepsi masyarakat, tim penilai menelusuri melalui pemberiataan media, bahkan berkerja sama dengan tiga media besar di Kaltim. Tiga media tersebut adalah Tribun Kaltim, Kaltim Post, dan Koran Kaltim. “Tadinya kita banyak alternatif, seperti melibatkan tokoh, media, tokoh agama, budayawan, dan lainnya. Namun, kita belum bisa ke arah sana mengingat ini menjelang momen politik. Jangan sampai tokoh yang dipilih ada afiliasi dengan anggota atau partai tertentu," jelasnya.

“Setelah melalui penilaian dan seleksi ketat, terpilih beberapa wakil rakyat yang mendapatkan penghargaan atau apresiasi dengan berbagai kategori BK Award,” tandasnya. (adv/hms6)

TULIS KOMENTAR ANDA
Soroti Kredit Rp 820 Miliar Bankaltimtara ke Pemkab Kukar, DPRD Kaltim Tekankan Penguatan Regulasi dan Mitigasi Risiko
Berita Utama 30 Maret 2026
0
SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membedah pemberian fasilitas kredit senilai Rp 820 miliar dari PT Bank Pembangunan Daerah Kaltim-Kaltara (Bankaltimtara) kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Senin (30/3/26), tersebut menyoroti tajam aspek regulasi serta potensi risiko gagal bayar (default) yang dikhawatirkan dapat berdampak pada postur APBD dan stabilitas kesehatan bank. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kaltim Ekti Imanuel didampingi Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Wakil Ketua II Ananda Emira Moeis, serta sejumlah anggota DPRD lainnya seperti Selamat Ari Wibowo, Firnadi Ikhsan, Didik Agung Eko Wahono, Guntur, Sapto Setyo Pramono, dan Muhammad Husni Fahruddin. Pertemuan ini juga menghadirkan pihak eksekutif dan lembaga pengawas, di antaranya Kejaksaan Tinggi Kaltim, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kaltim, BPK RI Perwakilan Kaltim, BPKP Kaltim, Inspektorat, Biro Hukum Setda Prov.Kaltim, Asisten Perekonomian Setda Prov.Kaltim, serta Direktur Utama Bankaltimtara. Membuka jalannya pembahasan, Wakil Ketua I DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, menegaskan bahwa DPRD memiliki mandat konstitusional untuk menjalankan pengawasan secara ketat. Ia menyatakan bahwa lembaga legislatif akan mengambil langkah sesuai kewenangan guna memastikan pemberian kredit tersebut selaras dengan aturan yang berlaku. "Langkah ini merupakan bentuk pertanggungjawaban moral dan administratif kami kepada seluruh masyarakat Kalimantan Timur," tegas Ekti saat memimpin jalannya rapat. Senada dengan hal tersebut, Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, mempertanyakan kepatuhan prosedur dalam pencairan kredit senilai Rp 820 miliar tersebut. Poin krusial yang menjadi atensi utama adalah ketiadaan persetujuan dari DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara dalam proses peminjaman. "Kami mendalami sisi regulasinya, mengingat adanya informasi bahwa pinjaman ini tidak melalui mekanisme persetujuan DPRD Kukar atau sidang paripurna, melainkan hanya melalui persetujuan kepala daerah. Kami ingin memastikan legalitas prosedur ini secara hukum," ujar sosok yang akrab disapa Hamas tersebut. Hasanuddin juga menyatakan kekhawatirannya terkait jangka waktu pengembalian dana. Menurutnya, jika pinjaman dikategorikan sebagai pengelolaan kas untuk biaya operasional seperti pembayaran listrik, air, atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) maka kewajiban tersebut idealnya harus tuntas dalam satu tahun anggaran berjalan. Dengan pencairan yang dilakukan pada Maret 2026, muncul urgensi untuk memastikan apakah pelunasan dana hampir Rp 1 triliun tersebut mampu dirampungkan dalam kurun waktu sembilan bulan ke depan. "Jika terjadi gagal bayar, dampaknya adalah potensi tergerusnya APBD untuk dana talangan. Ini adalah uang rakyat Kaltim yang dikelola bank daerah. Kami harus memastikan tidak ada celah pembiaran yang berujung pada kerugian negara," tambahnya. Melalui RDP ini, DPRD Kaltim menekankan bahwa sebagai institusi yang bergerak di bidang kepercayaan, Bankaltimtara wajib menjaga kredibilitas dengan menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG). Proses pemberian kredit harus merujuk sepenuhnya pada regulasi perbankan serta memperhatikan masukan teknis dari OJK Kaltim, BPK RI Kaltim, BPKP Kaltim, hingga Biro Hukum Setda Provinsi Kaltim. Guna memitigasi risiko, DPRD Kaltim meminta Bankaltimtara untuk segera melakukan perbaikan dan melengkapi dokumen administratif sesuai arahan lembaga pengawas dan Kejaksaan Tinggi Kaltim. DPRD Kaltim juga memandang perlu adanya koordinasi lanjutan dengan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara untuk memastikan aspek jaminan atas risiko pinjaman tersebut. Ke depan, langkah pengawasan akan diperluas melalui rencana konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri guna memverifikasi prosedur persyaratan peminjaman daerah bagi kabupaten/kota lainnya. Lebih lanjut, DPRD Kaltim akan mengevaluasi secara total rencana penyertaan modal bagi Bankaltimtara di masa mendatang, apabila ditemukan indikasi kerugian yang disebabkan oleh kebijakan peminjaman dana daerah. (Hms11)