Harap Ranperda Maksimal Bantu Pesantren, Pansus Lakukan Konsultasi Ke Kementerian Agama RI

Rabu, 27 September 2023 80
KONSULTASI : Pansus Pembahas Ranperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pendidikan Pondok Pesantren saat melakukan konsultasi di Kementerian Agama Republik Indonesia (RI) di Jakarta, Rabu (27/9).
JAKARTA. Panitia Khusus (Pansus) Pembahas Ranperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pendidikan Pondok Pesantren melaksanakan kunjungan kerja ke Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kantor Kementerian Agama Republik Indonesia (RI) di Jakarta, Rabu (27/9).

Kunjungan dari pansus tersebut dalam rangka untuk berkonsultasi dan menggali masukan-masukan terkait rancangan peraturan daerah tentang fasilitasi penyelenggaraan pendidikan pondok pesantren di Kaltim.

Kunjungan yang dipimpin Ketua Pansus Mimi Meriami Br Pane didampingi Wakil Ketua Pansus Abdul Kadir Tappa, Kabag PPUP Biro Hukum Setda Kaltim Evian Saputra, Kabag BMS Kesra Kaltim Ahmad Ardian dan tenaga ahli pansus diterima langsung oleh Nurul Huda selaku Kasubdit pada Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama RI.

Mimi Meriami Br Pane mengatakan, kunjungan ini dalam rangka untuk meminta masukan dan saran terkait judul dan isi dari draf ranperda yang dimaksud. Kemudian terkait pembagian kewenangan dan bantuan dari pusat.

“kita minta agar judulnya itu bisa maksimal, artinya memfasilitasi dan memberdayakan pesantern. Artinya pemerintah bisa secara maksimal membantu pesantren,” ujar Mimi.

Selain itu, lanjutnya, kunjungan ini juga untuk membahas terkait insentif atau dukungan terhadap guru-guru maupun santri dan pembagian kewenangan antara pusat dan provinsi.

“Yang pasti tentunya, yang menurut saya juga penting adalah tidak hanya pemerintah pusat maupun provinsi, tapi dari perusahaan-perusahaan itu juga bisa menyalurkan CSR nya,” kata politisi PPP ini.

Dari hasil pertemuan, pansus mengharapkan bahwa ranperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pendidikan Pondok Pesantren bisa maksimal membantu, mendukung dan memberdayakan pesantern yang ada di Kaltim.

“Harapan kita sih, ranperda ini bisa secara maksimal membantu, mendukung dan memberdayakan pesantren yang ada di Kalimantan Timur,” tandasnya.

Dilain pihak, Nurul Huda menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada pansus yang telah melibatkan dan memberikan ruang diskusi kepada Kementerian Agama RI.

“Terima kasih, kami sudah diajak berpikir berkenaan dengan urusan kami. Sebenarnya kan itu kewajiban kami hanya kami belum mampu melaksanakan itu, sehingga kami juga berterima kasih dilibatkan dalam pembicaraan ini. Semoga, apa yang dilakukan kawan-kawan di Kaltim ini bisa lebih berdaya guna, bisa lebih bermanfaat dan kami tentu akan lebih senang karena pemerintah daerah sudah punya inisiatif untuk melakukan ini,” bebernya. (hms8)  

 
TULIS KOMENTAR ANDA
Rapat Paripurna ke-20 DPRD Kaltim, Evaluasi APBD 2024 dan Penetapan Kode Etik Baru untuk Legislatif – SUB
Berita Utama 23 Juni 2025
0
SAMARINDA — Suasana khidmat mewarnai Rapat Paripurna ke-20 DPRD Provinsi Kalimantan Timur yang digelar di Gedung B Kantor DPRD Kaltim, Senin (23/6/2025). Dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, rapat tersebut menjadi momentum penting dalam perjalanan transparansi dan akuntabilitas pemerintahan daerah. Hadir pula Wakil Ketua DPRD Ananda Emira Moeis dan Yenni Eviliana, Sekretaris DPRD Norhayati Usman, serta Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji. Agenda pertama yakni jawaban pemerintah provinsi terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD atas Nota Keuangan dan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024. Dalam sambutannya, Seno Aji menyampaikan apresiasi atas kritik membangun dari legislatif dan menyoroti sejumlah tantangan, mulai dari fluktuasi harga batu bara hingga keterlambatan dana FCPF yang memengaruhi kinerja fiskal. Ia menegaskan komitmen Pemerintah untuk memperkuat tata kelola dengan prinsip keterbukaan dan efisiensi. Sementara itu, Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud mengatakan bahwa tahapan akhir dalam pembahasan Nota Keuangan dan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 akan dilakukan secara cermat dan mendalam oleh Badan Anggaran DPRD Kaltim bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Kalimantan Timur. "Hasil pembahasan ini menjadi bahan untuk laporan akhir Badan Anggaran DPRD Kaltim sebagai pertimbangan dan persetujuan serta penetapan Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2024, yang akan disampaikan pada rapat paripurna selanjutnya,"ujarnya. Pada sesi berikutnya, Ketua Badan Kehormatan DPRD Kaltim, Subandi, menyampaikan laporan final mengenai Rancangan Peraturan DPRD tentang Kode Etik dan Tata Beracara. Dokumen tersebut mempertegas standar moral dan perilaku bagi seluruh anggota dewan. Subandi menyebutkan adanya penyempurnaan signifikan, seperti penambahan mekanisme mediasi,penguatan proses aduan publik, serta sanksi yang lebih tegas terhadap pelanggaran etika. “Kami ingin lembaga ini tetap menjadi teladan, menjaga kehormatan DPRD dengan sikap arif, jujur, dan bertanggung jawab,” tuturnya, disambut gestur penghormatan dari para peserta rapat. Puncak rapat ditandai dengan pengambilan keputusan terhadap rancangan peraturan tersebut. Dengan jawaban bulat “Setuju” dari seluruh anggota dewan, palu diketuk menandai era baru etika legislatif yang lebih kokoh dan visioner. Rapat ditutup dengan pembacaan keputusan resmi oleh Sekretaris DPRD, menandai berakhirnya sesi penuh makna dan tanggung jawab institusional tersebut. (adv/hms9/hms6)