Harap Ranperda Maksimal Bantu Pesantren, Pansus Lakukan Konsultasi Ke Kementerian Agama RI

27 September 2023

KONSULTASI : Pansus Pembahas Ranperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pendidikan Pondok Pesantren saat melakukan konsultasi di Kementerian Agama Republik Indonesia (RI) di Jakarta, Rabu (27/9).
JAKARTA. Panitia Khusus (Pansus) Pembahas Ranperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pendidikan Pondok Pesantren melaksanakan kunjungan kerja ke Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kantor Kementerian Agama Republik Indonesia (RI) di Jakarta, Rabu (27/9).

Kunjungan dari pansus tersebut dalam rangka untuk berkonsultasi dan menggali masukan-masukan terkait rancangan peraturan daerah tentang fasilitasi penyelenggaraan pendidikan pondok pesantren di Kaltim.

Kunjungan yang dipimpin Ketua Pansus Mimi Meriami Br Pane didampingi Wakil Ketua Pansus Abdul Kadir Tappa, Kabag PPUP Biro Hukum Setda Kaltim Evian Saputra, Kabag BMS Kesra Kaltim Ahmad Ardian dan tenaga ahli pansus diterima langsung oleh Nurul Huda selaku Kasubdit pada Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama RI.

Mimi Meriami Br Pane mengatakan, kunjungan ini dalam rangka untuk meminta masukan dan saran terkait judul dan isi dari draf ranperda yang dimaksud. Kemudian terkait pembagian kewenangan dan bantuan dari pusat.

“kita minta agar judulnya itu bisa maksimal, artinya memfasilitasi dan memberdayakan pesantern. Artinya pemerintah bisa secara maksimal membantu pesantren,” ujar Mimi.

Selain itu, lanjutnya, kunjungan ini juga untuk membahas terkait insentif atau dukungan terhadap guru-guru maupun santri dan pembagian kewenangan antara pusat dan provinsi.

“Yang pasti tentunya, yang menurut saya juga penting adalah tidak hanya pemerintah pusat maupun provinsi, tapi dari perusahaan-perusahaan itu juga bisa menyalurkan CSR nya,” kata politisi PPP ini.

Dari hasil pertemuan, pansus mengharapkan bahwa ranperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pendidikan Pondok Pesantren bisa maksimal membantu, mendukung dan memberdayakan pesantern yang ada di Kaltim.

“Harapan kita sih, ranperda ini bisa secara maksimal membantu, mendukung dan memberdayakan pesantren yang ada di Kalimantan Timur,” tandasnya.

Dilain pihak, Nurul Huda menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada pansus yang telah melibatkan dan memberikan ruang diskusi kepada Kementerian Agama RI.

“Terima kasih, kami sudah diajak berpikir berkenaan dengan urusan kami. Sebenarnya kan itu kewajiban kami hanya kami belum mampu melaksanakan itu, sehingga kami juga berterima kasih dilibatkan dalam pembicaraan ini. Semoga, apa yang dilakukan kawan-kawan di Kaltim ini bisa lebih berdaya guna, bisa lebih bermanfaat dan kami tentu akan lebih senang karena pemerintah daerah sudah punya inisiatif untuk melakukan ini,” bebernya. (hms8)  

 
TULIS KOMENTAR ANDA
Berita Utama
Komisi IV Serahkan Penyelesaian Polemik Sekolah Berasrama Ke Disdikbud Kaltim
admin 4 Mei 2024
0
SAMARINDA. Komisi IV DPRD Kaltim menggelar Rapat Dengar Pendapat  (RDP) untuk membahas polemik Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sekolah berasrama khususnya yang terjadi di SMAN 10 Samarinda.  Rapat yang dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Akhmed Reza Fachlevi didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun dan Sigit Wibowo serta Anggota Komisi IV DPRD Kaltim Rusman Ya’qub. RDP tersebut turut dihadiri Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbub) Kaltim, dewan pendidikan Kaltim, Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA, komite sekolah dan kepala SMAN 10 Samarinda. Akhmed Reza Fachlevi menerangkan bahwa tujuan dari RDP ini adalah untuk mendengarkan keluhan dari pada komite sekolah terhadap kedudukan dan posisi yang ada di SMAN 10 Samarinda. “Kita sudah memberikan masukan kepada dinas pendidikan yaitu adanya proses yang jelas terkait kedudukan dari SMAN 10 Samarinda ini, apakah menerima berasrama secara penuh atau kembali kepada zonasi umum. Namun semua kita serahkan kepada dinas pendidikan,” ujarnya usai memimpin rapat yang digelar di Gedung E lantai 1 Kantor DPRD Kaltim, Sabtu (4/5). Ia berharap agar proses belajar mengajar dapat berjalan dengan lancar dan kenyamanan para siswa dalam proses belajar mengajar agar lebih diutamakan. Ia juga menambahkan bahwa hal ini merupakan peralihan dari SMAN 10 Plus menjadi yang seperti sekarang ini. “Tentunya nanti kita meminta kajian. Dan informasi dari dinas pendidikan bahwa sudah akan dibuat kajian dan masukan yang lebih baik lagi untuk SMAN 10 kedepan,” sebut wakil rakyat dari partai Gerindra ini. “Intinya adalah bagaimana ini apakah akan berasrama secara penuh atau zonasi. Kalau berasrama tentu fasilitasnya harus memadai, sedangkan fasilitas yang ada dengan daya tampung yang ada di SMAN 10 ini kan masih banyak yang belum memadai. Nah diharapkan kedepannya bisa lebih baik lagi. Tentunya kita serahkan kepada pihak sekolah dan dinas pendidikan,” pungkasnya. Sementara, Rusman Ya’qub menegaskan bahwa Komisi IV siap membuat aturan jika memang diinginkan untuk SMAN 10 Samarinda berkedudukan boarding school murni. “Kita sarankan tetapkan dulu secara aturan, buatkan SK nya juika ingin boarding school murni. Jangan dibuat setengah-setengah yakni reguler dan boarding school. Kami DPRD Kaltim siap memfasilitasi. Intinya harus ada aturan baru yang menjadi payung hukum,” kata politisi PPP ini. Ia mencontohkan seperti di SMAN 16 Samarinda, bahwa sekolah tersebut memfokuskan untuk menampung anak-anak yatim dan yang kurang mampu. “Kami meminta SMAN 10 ke depan agar kembali sebagai SMA plus, spesifik tapi harus dibuatkan aturan dan payung hukumnya. (hms8)