Berita Utama
20 Januari 2026
0
SAMARINDA - Panitia Khusus (Pansus) Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kalimantan Timur menggelar rapat koordinasi pembahasan usulan aspirasi masyarakat untuk dimasukkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kaltim Tahun 2027. Pertemuan yang gelar pada Selasa, (20/1/2025), dihadiri Kepala Bappeda Kaltim, Muhaimin, Kabid Anggaran BPKAD Kaltim, Asriwidowati Prodikta, dan Kabag BMS Biro Kesra Kaltim, Muhammad Hamsani.
Rapat dipimpin Ketua Pansus Pokir, Baba, didampingi Wakil Ketua Pansus Pokir, Andi Satya Adi Saputra, serta sejumlah anggota Pansus, antara lain Baharuddin Demmu, Firnadi Ikhsan, Abdurrahman KA, Sugiyono, Baharuddin Muin, Budianto Bulang, Apansyah, Agus Aras, dan Syarifatul Sya’diah.
Dalam pemaparannya, Baba menegaskan bahwa Pokir DPRD lahir berdasarkan landasan hukum yang jelas, di antaranya PP Nomor 12 Tahun 2018, Pasal 54 yang mengamanatkan Badan Anggaran DPRD memberikan saran dan pendapat dalam bentuk Pokir, serta Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, Pasal 178 yang menegaskan Pokir sebagai hasil reses dan rapat dengar pendapat DPRD yang wajib menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah.
“Pokir merupakan amanah masyarakat Kaltim yang disampaikan melalui kegiatan reses, rapat dengar pendapat, dan sosialisasi. Semua itu menjadi dasar usulan prioritas pembangunan daerah dalam RKPD maupun APBD,” jelas Baba.
Ia menambahkan, rapat koordinasi ini bertujuan mencari pola yang lebih tepat agar proses penyampaian aspirasi masyarakat dapat berjalan lancar hingga siap masuk dalam KUA-PPAS. “Kami berharap DPRD dan Pemprov Kaltim bisa bersinergi. Oleh karena itu, kami meminta agar proses dapat dipermudah guna mengakomodir aspirasi masyarakat,” tegasnya.
Andi Satya Adi Saputra, menekankan bahwa pihaknya sepakat apabila Pokir DPRD selaras dengan program prioritas pembangunan yang tertuang dalam RPJMD Kaltim. Ia juga menyoroti kendala masyarakat dalam melengkapi persyaratan proposal dan RAB karena keterbatasan kapasitas.
“OPD terkait perlu mendampingi dan membimbing masyarakat agar aspirasi mereka dapat diperjuangkan sesuai aturan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bappeda Kaltim, Muhaimin, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima laporan hasil studi banding Pansus Pokir terkait proses entri usulan. Ia mempersilakan DPRD menyusun kamus usulan secara lengkap, namun tetap menegaskan bahwa aspirasi tahun 2027 harus berpijak pada RPJMD. “Agar kamus usulan nantinya sesuai dengan RPJMD, visi, dan misi Gubernur Kaltim,” terangnya. (hms4)