Komisi IV DPRD Kaltim Kunjungi PT Indominco Mandiri, Soroti Lingkungan, CSR, dan Tenaga Kerja

Jumat, 16 Mei 2025 145
Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Muhammad Darlis,
SAMARINDA – Komisi IV DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) melakukan kunjungan kerja ke PT Indominco Mandiri. Kunjungan tersebut berlangsung dalam bentuk pertemuan di kantor perusahaan (in office),
tanpa agenda peninjauan lapangan, Kamis (16/5/2025). Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Muhammad Darlis, menyampaikan bahwa pertemuan tersebut fokus pada diskusi seputar pengelolaan lingkungan, program CSR, dan ketenagakerjaan.

“Kunjungan ini in office, jadi hanya diskusi ke kantor, kita tidak sempat ke lapangan karena ada beberapa agenda setelah ini,” ujar Darlis.

Komisi IV menyoroti berbagai isu lingkungan yang melibatkan PT Indominco Mandiri. Meskipun perusahaan telah meraih berbagai penghargaan terkait pengelolaan lingkungan, Darlis mengatakan
pihaknya banyak menerima laporan dari masyarakat tentang lemahnya penanganan di lapangan.

"Secara teknis, masukan kami terkait normalisasi sungai, reklamasi, penanganan banjir dan sebagainya. Kita berharap itu ke depan menjadi perhatian,” tegasnya.

Kekhawatiran juga muncul terkait keberadaan waste treatment plant (WTP) yang disebut berdekatan dengan bibir Sungai Santan. Hal ini dinilai berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan. Meski pihak
perusahaan menjamin WTP tersebut aman, Komisi IV berencana melakukan inspeksi langsung ke lapangan di kemudian hari. Dalam aspek tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), Komisi IV turut mengkritisi alokasi dana, khususnya untuk program beasiswa.

“Kami agak kaget dan kecewa karena ternyata jumlahnya tidak signifikan dengan jumlah produksinya, padahal perusahaan sudah berdiri selama 37 tahun,” ungkap Darlis.

Darlis mengatakan, meski tidak ada ketentuan pasti dalam undang-undang mengenai persentase dana CSR, semestinya alokasi dilakukan secara proporsional. Dia juga mengingatkan agar program beasiswa tidak tumpang tindih dengan program pemerintah, seperti pembebasan UKT dari Pemprov Kaltim.

“Kami sarankan CSR pendidikan diarahkan ke pos lain, seperti living cost mahasiswa dari keluarga kurang mampu. Itu bentuk kolaborasi positif agar anak-anak kita bisa kuliah dengan tenang,” terangnya.

Terkait ketenagakerjaan, Komisi IV mendorong PT Indominco untuk lebih aktif memberikan pelatihan keterampilan kepada masyarakat lokal guna meningkatkan serapan tenaga kerja lokal.

“Tidak boleh lagi alasan klasik soal keterbatasan skill. Kalau memang skill-nya kurang, perusahaan harus hadir memberikan pelatihan sesuai kebutuhan industri,” tutur Darlis.

"Seluruh masukan ini akan dicatat dan menjadi bahan evaluasi. Kami juga berencana kembali ke PT Indominco dalam kunjungan lapangan untuk membahas lebih lanjut isu-isu tersebut bersama manajemen" pungkasnya. (Adv/hms7)
TULIS KOMENTAR ANDA
DPRD dan Pemprov Kaltim Sepakati Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026
Berita Utama 8 September 2025
0
SAMARINDA — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Paripurna ke-34 Masa Sidang Tahun 2025 dengan agenda utama penandatanganan kesepakatan atas Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026. Rapat yang berlangsung pada Senin (8/9/2025) di Ruang Rapat Gedung Utama DPRD Kaltim ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, didampingi Wakil Ketua DPRD Ekti Imanuel, Ananda Emira Moeis, dan Yenni Eviliana. Turut hadir Wakil Gubernur Kaltim Seno Aji mewakili Gubernur Kaltim, serta Sekretaris DPRD Kaltim Norhayati Usman. Penandatanganan kesepakatan KUA dan PPAS dilakukan oleh pimpinan DPRD Kaltim bersama Wakil Gubernur Seno Aji, sebagai perwakilan dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Dalam sambutannya, Hasanuddin Mas’ud menjelaskan bahwa pembahasan rancangan APBD Tahun Anggaran 2026 dimulai dari penyampaian dokumen KUA dan PPAS oleh Pemerintah Provinsi Kaltim kepada DPRD. Dokumen tersebut kemudian dibahas secara intensif oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Kaltim. “Pembahasan ini berpedoman pada Peraturan DPRD Kaltim Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib DPRD, khususnya Pasal 40 yang mengatur mekanisme pembahasan APBD,” ujar Hasanuddin. Ia juga menyampaikan apresiasi atas sinergi dan kerja sama antara Banggar DPRD dan TAPD Pemprov Kaltim dalam menyusun rancangan KUA dan PPAS secara komprehensif dan tepat waktu. “Atas nama DPRD Provinsi Kalimantan Timur, kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam proses pembahasan hingga kesepakatan ini dapat ditandatangani pada rapat paripurna hari ini,” tambahnya. Menutup rapat, Hasanuddin menyampaikan bahwa tahapan selanjutnya dalam proses penyusunan APBD adalah penyampaian nota penjelasan keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD Tahun Anggaran 2026, yang akan dibahas pada rapat paripurna berikutnya.  (hms8)