Kaltim Dukung Pembangunan di Bontang

Senin, 19 Mei 2025 113
Sejumlah Anggota DPRD Kaltim hadiri Musrenbang RPJMD Tahun 2025-2029 Kota Bontang
BONTANG. DPRD Provinsi Kalimantan Timur mendukung pembangunan di Bontang guna menyelesaikan sejumlah persoalan dan meningkatkan kualitas SDM di Kota bermotto Bessai Berinta atau Mendayung Bersama.

Dukungan tersebut disampaikan sejumlah Anggota DPRD Kaltim yakni Agus aras, Agusriansyah Ridwan, Husin Djufrie, Arfan, Apansyah, dan Syarifatul Sya'diah saat menghadiri Musyawarah Rencana Pembangunan Pembangunan (Musrenbang) RPJMD Tahun 2025-2029 Kota Botang, Selasa (19/5/2025).

Agusriansyah Ridwan mengatakan perlunya dukungan Pemerintah Proivinsi Kalimantan Timur dalam mengentaskan sejumlah persoalan di Bontang. Seperti Banjir, penyediaan air bersih, hingga peningkatan kualitas SDM.

“Seperti disampaikan oleh Bappeda Kaltim, Pemprov Kaltim kedepan juga berfokus pada program pembangunan infrastruktur guna memberikan solusi terhadap persoalan banjir dan lainnya,”kata Agusriansyah Ridwan.

Menurutnya, perlunya sinkronisasi antara program pembangunan Kota Bontang dengan Provinsi Kaltim agar pencapaian hasil bisa maksimal.

Selain itu, pihaknya meminta Pemkot Bontang agar peningkatan UMKM dan Pariwisata bisa masuk kedalam RPJMD Kota Bontang. Hal ini guna mengurangi ketergantungan pada sektor migas.

“Melalui UMKM dan pariwisata dapat meningkatkan perekonomian masyarakat dan penyerapan tenaga kerja. Untuk itu perlunya program yang matang guna mempersiapkan segala sesuatunya dari sekarang,”tuturnya.

Syarifatul Sya'diah menyebutkan kedepan bagaimana menjadikan Bontang sebagai kota industri,oleh sebab itu perlunya berbenah dengan meningkatkan sarana prasaran pendukung.

“Kami sebagai bagian Kota Bontang, mendukung penuh program-program peningkatan infrastruktur dan SDM,”katanya.

Musrenbang dipimpin Walikota Bontang Neni Moerniaeni, didampingi Wakil Walikota Bontang Agus Haris, dan Ketua DPRD Bontang Andi Faiz. Hadir Kepala Bappeda Kaltim Yusliando, Forkopimda Kota Bontang.(hms4)
TULIS KOMENTAR ANDA
Pansus PPPLH Konsultasi ke Kemendagri , Dorong Sanksi Tegas dan Penguatan Kewenangan Daerah
Berita Utama 20 Agustus 2025
0
JAKARTA — Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kalimantan Timur yang tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPPLH) melakukan konsultasi awal ke Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Rabu (20/8/2025). Konsultasi ini digelar sebagai bagian dari tahapan penyusunan regulasi daerah yang diharapkan menjadi landasan hukum perlindungan lingkungan hidup di Kaltim secara berkelanjutan dan berkeadilan. Rombongan dipimpin Wakil Ketua Pansus, Baharuddin Demmu, bersama anggota DPRD Kaltim Fadly Imawan, Apansyah, Abdurahman KA, dan Husin Djufrie. Turut hadir Plt. Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) DLH Provinsi Kaltim, M. Ahmidin. Mereka diterima oleh Analis Hukum Ahli Muda Direktorat Produk Hukum Daerah, Ditjen Otonomi Daerah, Baren Rudy S Tambunan, beserta jajaran. Dalam pertemuan tersebut, Pansus menyampaikan sejumlah isu strategis yang menjadi perhatian daerah, seperti maraknya lahan bekas tambang yang terbengkalai, kebakaran hutan, konflik lahan, serta ancaman terhadap satwa endemik seperti pesut Mahakam. Minimnya kewenangan daerah dalam pengawasan dan penegakan hukum menjadi sorotan utama. “Kami tidak ingin Ranperda ini hanya menjadi dokumen normatif. Harus ada penguatan substansi, terutama dalam hal sanksi dan kewenangan daerah untuk bertindak tegas terhadap pelanggaran lingkungan,” tegas Baharuddin Demmu. Ia menambahkan bahwa selama ini banyak kasus pencemaran dan kerusakan lingkungan yang tidak ditindak secara optimal karena keterbatasan regulasi dan tumpang tindih kewenangan antara pusat dan daerah. “Kami ingin perda ini menjadi instrumen yang memberi ruang bagi pemerintah daerah untuk bertindak cepat dan tepat,” ujarnya. Anggota Pansus, Fadly Imawan, juga menyoroti pentingnya pengawasan terhadap reklamasi pascatambang yang selama ini dinilai lemah. “Kami melihat banyak lubang tambang yang dibiarkan terbuka tanpa reklamasi. Ini bukan hanya soal estetika, tapi menyangkut keselamatan warga dan keberlanjutan ekosistem,” katanya. Sementara itu, Apansyah menekankan perlunya partisipasi masyarakat dalam pengelolaan lingkungan. Menurutnya, Ranperda PPPLH harus membuka ruang bagi komunitas lokal untuk terlibat aktif dalam pengawasan dan pelaporan pelanggaran. “Keterlibatan masyarakat adalah kunci. Mereka yang paling dekat dengan dampak kerusakan lingkungan,” ujarnya. Menanggapi masukan tersebut, Baren Rudy S Tambunan menjelaskan bahwa Ranperda PPPLH berpotensi mencabut dua perda lama sekaligus. Ia juga menegaskan bahwa daerah memiliki kewenangan untuk mengatur sanksi administratif dan pidana, selama tetap merujuk pada peraturan yang lebih tinggi. “Sanksi pidana harus merujuk pada UU PPLH. Jika sudah ada ketentuan pidana di undang-undang, maka perda cukup merujuk. Perlu diperhatikan bahwa objek sanksi bukan pemerintah daerah, melainkan masyarakat atau pelaku usaha yang melakukan pelanggaran,” jelas Baren. Ia menilai secara substansi, Ranperda PPPLH sudah sejalan dengan kebijakan nasional. Namun, ia menyarankan agar setelah penyusunan selesai, dilakukan pengkajian ulang melalui konsultasi lanjutan dengan Kemendagri dan kementerian teknis terkait. Konsultasi ini menjadi langkah penting bagi DPRD Kaltim dalam memastikan bahwa regulasi yang disusun tidak hanya kuat secara hukum, tetapi juga relevan dan aplikatif dalam menghadapi tantangan ekologis di daerah.(hms)