Kaltim Dukung Pembangunan di Bontang

Senin, 19 Mei 2025 125
Sejumlah Anggota DPRD Kaltim hadiri Musrenbang RPJMD Tahun 2025-2029 Kota Bontang
BONTANG. DPRD Provinsi Kalimantan Timur mendukung pembangunan di Bontang guna menyelesaikan sejumlah persoalan dan meningkatkan kualitas SDM di Kota bermotto Bessai Berinta atau Mendayung Bersama.

Dukungan tersebut disampaikan sejumlah Anggota DPRD Kaltim yakni Agus aras, Agusriansyah Ridwan, Husin Djufrie, Arfan, Apansyah, dan Syarifatul Sya'diah saat menghadiri Musyawarah Rencana Pembangunan Pembangunan (Musrenbang) RPJMD Tahun 2025-2029 Kota Botang, Selasa (19/5/2025).

Agusriansyah Ridwan mengatakan perlunya dukungan Pemerintah Proivinsi Kalimantan Timur dalam mengentaskan sejumlah persoalan di Bontang. Seperti Banjir, penyediaan air bersih, hingga peningkatan kualitas SDM.

“Seperti disampaikan oleh Bappeda Kaltim, Pemprov Kaltim kedepan juga berfokus pada program pembangunan infrastruktur guna memberikan solusi terhadap persoalan banjir dan lainnya,”kata Agusriansyah Ridwan.

Menurutnya, perlunya sinkronisasi antara program pembangunan Kota Bontang dengan Provinsi Kaltim agar pencapaian hasil bisa maksimal.

Selain itu, pihaknya meminta Pemkot Bontang agar peningkatan UMKM dan Pariwisata bisa masuk kedalam RPJMD Kota Bontang. Hal ini guna mengurangi ketergantungan pada sektor migas.

“Melalui UMKM dan pariwisata dapat meningkatkan perekonomian masyarakat dan penyerapan tenaga kerja. Untuk itu perlunya program yang matang guna mempersiapkan segala sesuatunya dari sekarang,”tuturnya.

Syarifatul Sya'diah menyebutkan kedepan bagaimana menjadikan Bontang sebagai kota industri,oleh sebab itu perlunya berbenah dengan meningkatkan sarana prasaran pendukung.

“Kami sebagai bagian Kota Bontang, mendukung penuh program-program peningkatan infrastruktur dan SDM,”katanya.

Musrenbang dipimpin Walikota Bontang Neni Moerniaeni, didampingi Wakil Walikota Bontang Agus Haris, dan Ketua DPRD Bontang Andi Faiz. Hadir Kepala Bappeda Kaltim Yusliando, Forkopimda Kota Bontang.(hms4)
TULIS KOMENTAR ANDA
DPRD Kaltim Dorong Sinergi dan Digitalisasi CSR, Perda TJSL Kaltim Akan Dievaluasi
Berita Utama 10 November 2025
0
SAMARINDA – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk membahas tindak lanjut Pengelolaan Program Corporate Social Responsibility (CSR) di Kalimantan Timur. Rapat yang bertujuan memaksimalkan peran CSR dalam pembangunan daerah ini dibuka dan dipimpin oleh Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Muhammad Darlis Pattalongi. Ia didampingi oleh Wakil Ketua Komisi IV, Andi Satya Adi Saputra, serta sejumlah Anggota Komisi, yaitu Agus Aras, Syahariah Mas’ud, Damayanti, Fuad Fakhruddin, dan Agusriansyah Ridwan di Ruang Rapat Gedung D Lantai 3 Kantor DPRD Kaltim, Senin (10/11/25). Fokus utama pembahasan dalam pertemuan ini dilatarbelakangi oleh potensi penurunan fiskal daerah, sementara Pemprov memiliki program pembangunan prioritas yang membutuhkan pembiayaan besar. Untuk itu Komisi IV menekankan perlunya mensinergikan pendanaan CSR berdampingan dengan APBD. ”Mensinergikan pendanaan CSR berdampingan dengan APBD itu sangat penting. Sinergi ini sangat krusial dalam rangka memaksimalkan peran pendanaan CSR bagi pembangunan Kaltim,” ujar Muhammad Darlis Pattalongi. Ia menambahkan bahwa digitalisasi terhadap program-program CSR juga sangat dibutuhkan. Legislator Daerah Pemilihan Kota Samarinda ini menegaskan bahwa pada dasarnya Pemerintah Daerah dalam hal ini tidak diperbolehkan mengambil dana CSR, melainkan hanya berperan dalam menyediakan perencanaan program yang belum terbiayai oleh APBD dan tepat guna serta tepat sasaran melalui program CSR. "Dengan kita bersinergi maka kita bisa memilah mana program yang bisa kita arahkan menggunakan APBD dan mana program yang kita arahkan melalui CSR," jelas Darlis. Ia kemudian mencontohkan Provinsi Kalimantan Barat yang telah berhasil mengimplementasikan pengelolaan dana CSR melalui Tim Fasilitasi di bawah BAPPEDA Provinsi. Diharapkan, melalui program yang terarah dan digitalisasi, tidak ada lagi duplikasi, tumpang tindih, atau ketertinggalan program. Sebagai tindak lanjut, Komisi IV menilai Peraturan Daerah (Perda) Kaltim Nomor 3 Tahun 2013 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) perlu dievaluasi. Evaluasi bertujuan menyelaraskan CSR dengan program prioritas pembangunan, melibatkan Baznas, serta memastikan integrasi program. RDP ini kemudian menghasilkan kesepakatan bahwa pengelolaan CSR di Kaltim harus dilakukan secara sinergis, terintegrasi, terkoordinasi, dan terdigitalisasi. Biro Hukum Setda Kaltim bersama Bappeda Kaltim diminta segera melakukan evaluasi dan penyesuaian Perda TJSL. Serta untuk mendukung program digitalisasi, disepakati Tim Sakti CSR akan memberikan pendampingan. (Hms11)