Sharing Program Kerja Optimalkan Kinerja

Kamis, 15 Mei 2025 73
KUNKER : Anggota Komisi II Kunker Ke Kantor DPRD Kota Balikpapan
BALIKPAPAN. Komisi II DPRD Kaltim lakukan kunjungan Kerja ke DPRD Kota Balikpapan,Kamis (15/5/25).Kunjungan Komisi II dalam rangka “sharing program kerja" pada sektor pengawasan, penganggaran, dan pembetukan peraturan daerah.

Rombongan kunker dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Imanuel didampingi Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sabaruddin Panrecalle, serta Anggota Komisi II Sigit Wibowo, Nurhadi Saputra, Firnadi Ikhsan, Abdul Giaz , Yonavia dan Shemmy Permata Sari dan Tenaga Ahli Komisi II.

Ekti mengatakan sharing terkait rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) pada hakekatnya perencanaan pembangunan merupakan proses perumusan kepusatan dari berbagai alternatif baik yang berasal dari data dan informasi faktual kemudian menjadi sumber untuk menentukantuhuan.

Adapun pertanyaan dari Ketua Komisi II Sabaruddin, seperti tahapan penyusanan, “Apakah penyusunan RKPD sudah melibatkan berbagai tahapan, mulai dari perencanaan awal, proses pengumpulan aspirasi masyarakat, pembahasan antara pemerintah dan DPRD, hingga finalisasi dan pengesahan,” Ujar sabar saat rapat

Dalam kesempatan yang sama, Koordinator Kehumasan DPRD Kota Balikpapan, Leny menyambut baik kunjungan kerja dari Komisi II DPRD Kaltim. Menurutnya, pertemuan semacam ini sangat bermanfaat dalam mempererat hubungan antar kota dan provinsi serta berbagi pengalaman dan strategi pengelolaan ekonomi daerah.

“Kami sangat senang menerima kunjungan dari DPRD Kaltim. Kegiatan seperti ini sangat positif karena memungkinkan kita untuk saling bertukar pikiran, berbagi pengalaman, serta bersama-sama mencari solusi atas berbagai tantangan yang dihadapi. Kolaborasi ini diharapkan dapat membantu dalam menutup kekurangan yang ada dan memperbaiki berbagai aspek yang masih perlu pembenahan,” Tutup Leny.(hms10)
TULIS KOMENTAR ANDA
DPRD Kaltim Dorong Sinergi dan Digitalisasi CSR, Perda TJSL Kaltim Akan Dievaluasi
Berita Utama 10 November 2025
0
SAMARINDA – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk membahas tindak lanjut Pengelolaan Program Corporate Social Responsibility (CSR) di Kalimantan Timur. Rapat yang bertujuan memaksimalkan peran CSR dalam pembangunan daerah ini dibuka dan dipimpin oleh Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Muhammad Darlis Pattalongi. Ia didampingi oleh Wakil Ketua Komisi IV, Andi Satya Adi Saputra, serta sejumlah Anggota Komisi, yaitu Agus Aras, Syahariah Mas’ud, Damayanti, Fuad Fakhruddin, dan Agusriansyah Ridwan di Ruang Rapat Gedung D Lantai 3 Kantor DPRD Kaltim, Senin (10/11/25). Fokus utama pembahasan dalam pertemuan ini dilatarbelakangi oleh potensi penurunan fiskal daerah, sementara Pemprov memiliki program pembangunan prioritas yang membutuhkan pembiayaan besar. Untuk itu Komisi IV menekankan perlunya mensinergikan pendanaan CSR berdampingan dengan APBD. ”Mensinergikan pendanaan CSR berdampingan dengan APBD itu sangat penting. Sinergi ini sangat krusial dalam rangka memaksimalkan peran pendanaan CSR bagi pembangunan Kaltim,” ujar Muhammad Darlis Pattalongi. Ia menambahkan bahwa digitalisasi terhadap program-program CSR juga sangat dibutuhkan. Legislator Daerah Pemilihan Kota Samarinda ini menegaskan bahwa pada dasarnya Pemerintah Daerah dalam hal ini tidak diperbolehkan mengambil dana CSR, melainkan hanya berperan dalam menyediakan perencanaan program yang belum terbiayai oleh APBD dan tepat guna serta tepat sasaran melalui program CSR. "Dengan kita bersinergi maka kita bisa memilah mana program yang bisa kita arahkan menggunakan APBD dan mana program yang kita arahkan melalui CSR," jelas Darlis. Ia kemudian mencontohkan Provinsi Kalimantan Barat yang telah berhasil mengimplementasikan pengelolaan dana CSR melalui Tim Fasilitasi di bawah BAPPEDA Provinsi. Diharapkan, melalui program yang terarah dan digitalisasi, tidak ada lagi duplikasi, tumpang tindih, atau ketertinggalan program. Sebagai tindak lanjut, Komisi IV menilai Peraturan Daerah (Perda) Kaltim Nomor 3 Tahun 2013 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) perlu dievaluasi. Evaluasi bertujuan menyelaraskan CSR dengan program prioritas pembangunan, melibatkan Baznas, serta memastikan integrasi program. RDP ini kemudian menghasilkan kesepakatan bahwa pengelolaan CSR di Kaltim harus dilakukan secara sinergis, terintegrasi, terkoordinasi, dan terdigitalisasi. Biro Hukum Setda Kaltim bersama Bappeda Kaltim diminta segera melakukan evaluasi dan penyesuaian Perda TJSL. Serta untuk mendukung program digitalisasi, disepakati Tim Sakti CSR akan memberikan pendampingan. (Hms11)